BERITA

KPU KOTA KOTAMOBAGU GELAR FGD RISK ASSESSMENT

Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu telah melaksanakan Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di KPU Kotamobagu pada hari Senin (18/10).  FGD ini merupakan tindak lanjut dari Lokakarya Penilaian Risiko/Workshop Risk Assessment yang telah diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara pada hari kamis (14/10) lalu, pembahasan dalam FGD Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kota Kotamobagu yaitu terkait Analisis Lingkungan Eksternal Dan Internal, Penetapan Tujuan Level Entitas, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko dan Pemantauan Risiko. FGD di Pimpin oleh Ketua KPU Kotamobagu dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, Staf Pelaksana dan PPNPN KPU Kota Kotamobagu.   

Verifikasi Partai Politik 2024 Terpusat di Jakarta

MANADO - Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pendaftaran dan verifikasi partai politik (verpol) untuk pemilu tahun 2024 akan dilakukan terpusat di KPU RI di Jakarta.Penegasan tersebut disampaikan langsung Evi Novida Ginting, Komisioner KPU RI saat rapat koordinasi tentang verpol yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Senin (18/10/2021) di ruang pertemuan KPU Sulut di Manado. "Yang pasti hingga hari ini kita masih tetap menunggu penetapan jadwal dan waktu pemilu maupun pilkada tahun 2024 mendatang. Kita hanya bisa membuat simulasi dan menentukan arah kebijakannya." Lebih jauh Evi mengatakan bahwa arah kebijakan KPU terkait verpol adalah mudah, cepat, transparan dan akuntabel. "Apalagi akan lebih dipermantapnya penggunaan sipol dalam verpol dipastikan akan memudahkan Parpol melakukan verpol." Menurut MK seluruh parpol, baik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) 4% maupun yang tidak lolos PT, plus parpol baru wajib menjalani verifikasi administrasi. "Hanya saja untuk verifikasi faktual hanya berlaku kepada parpol yang tidak lolos PT serta parpol baru," jelas Evi. Sebelumnya Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut, mengatakan KPU diseluruh tingkatan memang harus lebih banyak berdiskusi, tukar pengalaman dan menginventarisir permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.  "Ini penting agar permasalahan tersebut tidak akan terulang di pemilu maupun Pilkada tahun 2024 mendatang" Menurut Asep Sabar, komisioner KPU Kota Kotamobagu yang hadir dalam acara tetsebut, rapat yang dipandu Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut yang membidangi teknis, dilakukan secara daring dan luring. Untuk daring diikuti oleh Kasubag Teknis dan operator langsung dari kantor KPU di 15 Kabupaten/Kota. Sementara luring dihadiri Komisioner yang bertanggungjawab terhadap tahapan teknis Pemilu maupun Pilkada. Menariknya, lanjut Asep, KPU Sulut mengundang pengurus Partai Politik tingkat Provinsi. "Ini untuk pertama kali kita mengundang parpol terkait persiapan pemilu dan pilkada 2024. Tujuannya untuk penyamaan pemahaman awal terhadap apa dan bagaimana verpol Pemilu 2024 mendatang," kata Yessy sebagaimana disampaikan Asep. (*)

Sirekap tetap Dibutuhkan

KOTAMOBAGU – Untuk kedua kalinya Pimpinan KPU Kota Kotamobagu menghadiri acara sharing pengalaman penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Tahun 2020 yang digelar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Kamis (14/10/2021). Acara yang sedianya akan digelar hingga lima sesi itu menghadirkan para pembicara dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia yaitu Rokhimudin (Kab. Kendal), Roby Ardiansyah (Kab. Ogan Ilir), dan AbdulHaris Doa (Kota Tidore Kepulauan). Mereka menceritakan dan memaparkan secara gamblang bagaimana menerapkan Sirekap, menhadapi masalah dan mencari solusi yang tepat, cepat serta tidak mengurangi manfaat dari kehadiran Sirekap itu sendiri. “Hampir semua daerah memiliki pengalaman yang sama dalam mengoperasionalkan Sirekap, baik sebelum hari pemungutan suara maupun setelahnya, terutama ketika rekapitulasi di semua tingkatan; kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan usai acara tersebut. Terkait jaringan, lanjut Asep, Kota Kotamobagu memiliki keuntungan yang besar dibandingkan daerah-daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Utara, karena seluruh desa/kelurahan bisa terkoneksi jaringan internet dengan baik. “Hambatannya hanya kala pemadaman bergilir atau provider yang tidak bisa dioperasionalkan dengan baik. Di luar itu Kota Kotamobagu sangat bisa untuk dioperasikannya internet dalam hal ini aplikasi Sirekap,” jelas Asep yang kemarin hadir bersama komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Herdi Dayoh dan Erik S. Sugeha (Kasubag Teknis) serta Nur Aina Masdy (Operator Sirekap). Acara itu sendiri dibuka langsung oleh Komisioner KPU RI; Arief Budiman dan dikawal penuh oleh Evi Novida Ginting sebagai penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Menurut Arief, penggunaan teknologi sebenarnya sudah dimulai sejak pemilu di era reformasi tahun 1999.  “Waktu itu kita masih menggunakan faksimile, karena memang teknologi tercanggih saat itu yah baru faksimile itu. Kemudian seiring berkembangan teknologi, akhirnya digunakan yang namanya sistem informasi penghitungan suara (Situng) dan akhirnya di Pilkada Tahun 2020 kemarin digunakan Sirekap, meski masih baru sebatas alat pendukung.” Sementara Evi sendiri mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh para narasumber yang hadir diacara sharing pengalaman Sirekap untuk sesi kedua ini. Dia berharap untuk sesi-sesi selanjutnya tidak kalah menariknya dengan yang sudah berjalan. (*)

Diskusi Panel dengan Tema Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

8 Potensi Disintegritas Verifikasi Parpol//  KOTAMOBAGU – Sedikitnya ada delapan potensi yang menyebabkan tahapan pemilu menjadi tidak berintegritas. Diantaranya yaitu  transaksional, tranparansi, imparsial dan profesional. Penegasan tersebut disampaikan Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang didaulat menjadi salah satu narasumber pada diskusi daring yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (06/10/2021), selama lima jam dari pagi hingga sore hari. Pemahaman transaksional, kata Asep, komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan adalah proses pendaftaran dan verifikasi menghadirkan langsung parpol, sehingga kontak langsung tidak dapat dihindari antar berbagai pihak. “Disinilah KPU dan tim verifikasi diperhadapkan untuk serius dan fokus melaksanakan pekerjaan dan tidak terpengaruh dengan berbagai hal yang mencederai proses verifikasi partai politik,” kata Asep. Pendaftaran partai politik bagi mereka merupakan pintu masuk utama agar bisa menjadi peserta pemilu, karenanya mereka tidak ingin bila tahapan ini bermasalah dan berdampak pada tidak terakomodirnya mereka sebagai peserta pemilu. “Disini butuh petugas-petugas yang memang benar-benar berkerja lurus serta tidak tengok kiri-tengok kanan, jujur dan sesuai fakta di lapangan. Kalau memang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat jangan disulap jadi memenuhi syarat, ini berpotensi etik dan bermasalah dikemudian hari.”  Berikutnya adalah transparansi. Asep menjelaskan bahwa di proses ini KPU dan timnya harus benar-benar memberikan kesempatan kepada publik bila memang ada yang ingin mengklarifikasi keberadaanya di keanggotaan partai politik. Kemudian imparsial. Menurut Asep imparsial dalam artian KPU dan tim tidak memihak dalam melayani proses pendaftaran partai politik, tidak ada yang diistimewakan, siapapun. “Semua pihak juga tidak boleh melakukan kecurangan demi tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau pihak yang lain,” tegas Asep. Bahkan Asep berharap tim yang akan melaksanakan tugasnya nanti harus bersikap profesional dengan memahami seluruh aturan yang berlaku, hingga pada pelaksanaan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung ke kantor partai politik. “Disini tim harus bersikap jujur kalau memang ada anggota yang tidak ditemui sebaiknya disampaikan, bukan malah di MS-kan.” Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah terkait dengan tidak adanya sanksi kepada peserta, kemudian masih banyaknya celah produk hukum, serta keterbatasan waktu pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual, bila dilakukan akhir masa pendaftaran. Dalam diskusi yang dihadiri seluruh komponen komisioner, sekretaris serta sekretariat di 15 KPU Kabupaten/Kota itu, KPU Sulut mempercayakan enam Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari enam Kabupaten/Kota. Selain Asep yang mewakili KPU Kotamobagu, ada Johnly Pengemanan (KPU Minahasa Utara), Abdul Kader Bachmid (KPU Boltim), Robby Golioth (KPU Tomohon), Stela M. Runtu (KPU Minut), Jack Seba (KPU Sangihe). Seluruh panelis yang dipandu moderator Yohanes Prahargyo, Tim Teknis KPU Sulut, masing-masing menyampaikan materi dan paparannya selama 5 menit. Menurut Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, pihaknya sengaja memprakarsai acara ini dan mengundang seluruh sekretarat dan komisioner se-Sulut dalam rangka memberikan kesepahaman antara komisioner dengan sekretariat, mengingat dalam pelaksanaan pendaftaran partai politik melibatkan sekretariat.  “Kita tidak mau lagi ada perbedaan pendapat atau silang pendapat terkait dengan pendaftaran partai politik ke depan nanti, meski sampai saat ini kita masih tetap menunggu kepastian pelaksanaan pemilu 2024 itu sendiri. Tapi paling tidak kita sudah memberikan spirit terkait hal itu.” Hal yang sama juga disampaikan Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut. Menurutnya pengalaman di masa lalu bisa menjadi bahan pelajaran berharga, bahwa pendaftaran dan verfikasi partai politik membutuhkan kejujuran dan kesetaraan. “Yang paling penting lagi adalah asas dan prinsip harus dipahami secara benar, agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak pada pemilu tidak beintegritas.” Sementara tiga komisioner KPU Sulut lainnya; Salman Saelangi, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas semangat yang sudah diperlihatkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam diskusi tersebut. KPU Kota Kotamobagu yang hadir secara daring diantaranya Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh dan Frans T. Manoppo (Sekretaris. Tidak ketinggalan Kasubag Tekmas; Erik S. Sugeha dan Operator Teknis; Nur Aina Masdy. (***)

Evaluasi Penggunaan Sirekap 2020

KOTAMOBAGU – Lima orang anggota KPU Kota Kotamobagu beserta dua Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Kepala Sub Bagian Hukum mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Divisi Teknis KPU RI, Jumat (01/10/2021) pagi hingga siang. FGD yang digelar secara daring dan diikuti oleh 549 satker KPU se-Indonesia tersebut membahas tentang “Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilitah Tahun 2020”. Dalam kesempatan itu tiga KPU Kabupaten/Kota tampil sebagai narasumber, yakni Majene, Konawe Utara dan Mentawai dan mempresentasikan pengoperasian Sirekap pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 kemarin. Memang banyak perbedaan perlakuan serta solusi yang dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing terutama kepulauan yang sulit dijangkau oleh jaringan internet. Hanya saja, seperti KPU menawai ada cara untuk menyelesaikannya secara tepat dan cepat. FGD yang dipandu oleh Kepala Biro Teknis KPU RI, Melgia itu berlangsung menarik dan menjadi ajang tukar pikiran, mengingat tidak sedikit dari kasus-kasus yang disampaikan oleh tiga narasumber juga terjadi di KPU lainnya di Indonesia. “Kuncinya adalah bagaimana kita mencari solusi dengan baik bila muncul masalah sambil berkoordinasi secara berjenjang,” Kata Evi Novida Ginting, Komisioner KPU RI yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Evi mengakui memang banyak kendala, maklum karena memang baru pertama kali dilakukan. “Tapi Alhamdulillah sebagian besar bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua. Problem yang paling dominan selain jaringan adalah sumber daya manusia. Ini harus segera dicarikan jalan keluarnya pada penggunaan Sirekap di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang.” Terkait penggunaan Sirekap di wilayah Kota Kotamobagu saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur Tahun 2020 lebih banyak berhubungan dengan jaringan. “Secara keseluruhan jaringan internet di Kotamobagu sudah cukup baik, mengingat wilayahnya memang kecil dengan desa/keluarahan sedikit. Kendalanya adalah saat pengoperasian. Kalau masalah SDM sudah diselesaikan saat menginstal aplikasi beberapa hari sebelum hari H pemungutan suara,” jelas Asep Sabar, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan. Yang menarik lainnya, kata Asep adalah terkait dengan titik ordinat tempat pemungutan suara (TPS), karena ketika pengoperasian ternyata banyak yang mengalami pergeseran. “Karena itu kedepannya harus ada koordinasi antara Divisi Data dan Divisi Teknis terkait dengan penentuan titik ordinat TPS, dan pastikan tidak bergeser atau pindah pada hari H pemungutan suara.” Komisioner KPU Kotamobagu yang hadir yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh bersama dua Kepala Sub Bagian serta operator Sirekap. (*)

KPU Kotamobagu Terus Mutakhirkan Data Pemilih

KOTAMOBAGU, –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus rekaputulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kotamobagu, Kamis, (30/9/2021). Rakor tersebut dihadiri Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KotamobaguIvan Tandayu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Irianto Mokoginta, serta sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu. Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Pasal 20 huruf l. Kemudian Surat Dinas SD KPU RI Nomor:132 yang diubah dengan SD KPU RI No:366. “Di mana setiap bulan kita melakukan rekapitulasi PDPB dan menyampaikan hasilnya kepada Parpol, Bawaslu, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil. Serta, mengumumkan di papan pengumuman kantor, website, portal aplikasi dan atau media sosial dan membuat siaran pers ke media massa,” kata Manoppo. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling mengatakan Rakor PDPB ini digelar setiap bulan. Tujuannya guna menyerap saran, masukan dan tanggapan, dari stakeholder terkait proses rekapitulasi PDPB yang sedang berjalan. “Tentu kita meminta dukungan dari seluruh stakeholder dalam proses rekaputulasi PDPB. Dukungan stakeholder sangat penting mengingat kegiatan rekapitulasi dilakukan setiap bulan di saat kita tidak memiliki tenaga Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagainya,” kata Yokman. Pihaknya pun mengimbau seluruh warga yang belum terdaftar dalam DPT agar proaktif mendaftarkan diri ke Kantor KPU kotamobagu. KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja. “Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami harap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu. Sebab, kegiatan PDPB ini dilaksanakan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Agar mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelas Yokman.