BERITA

KPU Akan Sanksi Peserta Ngeyel

KOTAMOBAGU – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh menegaskan pihaknya akan bertindak tegas bila ada peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang melanggar protocol kesehatan. “Silakan Panwascam maupun PKD untuk desa/kelurahan menyampaikan rekomendasi ke KPU, kami akan tindak dan berikan sanksi bila memang ada yang melanggar protokol kesehatan dalam hal kampanye Pilgub Sulut,” tegas Ardiles saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilgub Sulut 2020 yang digelar di Strawberry Café Kotamobagu, Jumat (02/10/1010) kemarin. Bahkan Ardiles memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila memang ada rekomendasi dan bukti-bukti atas keteledoran pasangan calon maupun tim pasangan calonnya. “Saat pengundian nomor urut para pasangan calon sudah menandatangani pakta integritas, salah satunya akan mematuhi protocol kesehatan COVID-19. Bila ada temuan berarti mereka dianggap sudah menyimpang dari apa yang disepakati dalam pakta integritas.” Sebelumnya, Komisioner yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Yessy Momongan, menjelaskan soal protokol kesehatan COVID-19 saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Menurutnya penderita atau mereka yang terpapar tetap akan dilayani untuk memilih di TPS. “Jadi tidak benar penderita COVID-19 tidak boleh memilih. Hanya saja perlakuannya agak sedikit diistimewakan,” kata Yessy. Di hadapan para tokoh masyarakat, sangadi/lurah, panwascam se-Kotamobagu Timur, Yessy memastikan bahwa tata cara pemungutan suara tidak jauh berbeda dengan yang umumnya dilakukan baik pada Pilkada maupun Pemilu sebelum-sebelumnya. “Yang membedakan hanya dimasa pandemik ini ada tatacara protocol kesehatan, dimana petugas TPS nantinya akan dilengkapi alat pelindung diri (APD). Demikian pula para pemilih diharapkan melengkapi dirinya dengan APD, setidaknya masker.” Hal lain yang membedakan dengan non pandemic COVID-19 adalah dibatasinya antrian di dalam TPS. Para pemilih terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya, yang batasannya adalah 17,3 derajat. “Bagi mereka yang berada diatas standar tersebut maka disediakan ruangan khusus dan akan dilayani. Demikian pula para petugas TPS beberapa sebelum hari H pemungutan suara akan menjalani rapid tes untuk memastikan mereka tidak atau terbebas dari COVID-19 sehingga bisa aman-aman saat melakukan tugasnya.” Hadir dalam acara sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara itu empat komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi dayoh. (**)

Rekrutmen KPPS Pilgub Dibuka

KOTAMOBAGU – Sejak Kamis (01/10/2020) kemarin KPU Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan rekrutmen petugas tempat pemungutan suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak Tahun 2020. “KPU Kota Kotamobagu berharap warga Kota Kotamobagu yang berkeinginan menjadi petugas TPS atau KPPS untuk segera mendaftarkan diri ke PPS setempat,” kata Zulkifli Kadengkang, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi sumberdaya manusia (SDM) di kantornya, Sabtu (03/10/2020). Teknis rekrutmennya, lanjut Kadengkang, sama dengan panitia adhoc lainnya melallui seleksi. “Karenanya para calon KPPS diminta untuk memperhatikan berbagai persyaratan yang sudah disampaikan oleh KPU Kota Kotamobagu.” Dalam surat pengumuman Nomor : 292/PP.04.2-PU/7174/Kota/X/2020 TENTANG SYARAT KETENTUAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN REKRUTMEN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020, KPU membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS pada penyelenggaraan Pilgub Sulut Tahun 2020, yakni (1). Warga Negara Indonesia; (2). Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (Lima puluh) tahun; (3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (4). Berdomisi dalam wilayah kerja KPPS; (5). Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat; (6). Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (7). Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika. Kemudian (8). Tidak mempuyai penyakit penyerta (komorbiditas); (9). Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; (10). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (11). Tidak pernah dijatui sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP; (12). Tidak menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernytaan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Berikutnya (13). Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS Perhitungan jabatan anggota KPPS dalam jabatan yang sama, yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan periodisasi sebagai berikut (a). Periode pertma dimulai pada Tahun 2004 hingga Tahun 2008; (b). Periode kedua dimulai pada Tahun 2009 hingga Tahun 2013; (c). Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014 hingga Tahun 2018; dan (d). Periode keempat dimulai pada Tahun 2019; (4). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bagi warga Kota Kotamobagu yang bermina jangan lupa menyerahkan kelengkapan dokumen berupa: (1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; (2). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan menengah atas/sederajat; (3). Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; (4). Surat keterangan kesehatan dari Puskemas atau Rumah Sakit; (5). Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berikutnya (6). Pas Photo 3X4 warna 2 (dua) Lembar dan Materai 1 (satu) lembar; Daftar riwayat hidup; (7). Surat pernyataan bermaterai: Surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar Negara UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (8). Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan; (9). Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (10). Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; (11). Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; (12). Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; (13). Surat pernyataan tidak menpunyai penyakit penyerta (Komorbiditas). Adapun surat keterangan yang harus dipenuhi calon KPPS adalah (1). Surat keterangan kesehatan dari Puskemas atau Rumah Sakit; (2). Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika ; dan (3). Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat tersebut harus (1). 1 (satu) rangkap asli diserahkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 (satu) rangkap sebagai arsip calon anggota KPPS. “Kelengkapn dokumen diantar langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau dikirim ke Sekretariat PPS yang berada di Desa/Kelurahan setempat. Dokumen yang disampaikan dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Pendaftara dimulai tanggal 7 Oktober sampai tanggal 14 Oktober 2020 (pukul 09.00 Wita sd 16.00 Wita),” pungkas Julla Pudul Kasubag Umum KPU Kota Kotamobagu. (****)

Relasi Harus Jaga Iman, Imun dan Integritas

KOTAMOBAGU – Relawan Demokrasi (Relasi) Pilgub Sulut Tahun 2020 harus menjaga 3I yakni iman, imun dan integritas. “Bila itu bisa diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka akan baik-baik dalam menjalankan tugasnya mensosialisasikan Pilgub Sulut 2020 kepada 10 segmen masyarakat yang menjadi fokus Relasi,” tegas Steven Kowaas, Ketua Paguyuban Disabilitas Provinsi Sulawesi Utara saat Pembekalan yang dirangkaikan dengan Peresmian Relasi Kota Kotamobagu, Rabu (30/09/2020). Karena itu, kata Steven, keberadaan Relasi menjadi ujung tombak sosialisasi penyelenggaraan Pilgub Sulut Tahun 2020. “Kami menyambut baik KPU Kota Kotamobagu yang berkenan mengundang kami menjadi salah satu pemateri dalam pembekalan kali ini. Harapannya akan terwujud nanti saat hari H pemungutan suara.” Selain Steven, pada acara pembekalan yang digelar di Kusu Kusu Cafe Kotamobagu, tersebut KPU Kota Kotamobagu mengundang para pembicara eskternal seperti Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu; Musly L Mokoginta dan Amaluddin Bahansubu. Musly lebih menyoroti soal pekerjaan Relasi yang harus benar-benar independen. “Independen yang dimaksud disini adalah tidak mengarahkan segmen untuk mendukung paslon tertentu. Kita semua punya pilihan, tapi bukan berarti pilihan tersebut kita arahkan ke para segmen yang kita temui untuk disosialisasi,” tegas Musly. Bahkan Musly menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya di tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan untuk memantau kerja-kerja Relasi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kalau memang kami temui ada Relasi yang sudah menjadi perpanjangan tangan paslon atau mengarahkan segmennya untuk memilih paslon tertentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku.” Sedangkan Amaluddin lebih banyak menjelaskan proses demokrasi dibalik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “Siapapun yang terpilih merupakan pilihan rakyat, karena demokrasi sendiri sudah menegaskan bahwa demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Dalam kesempatan tersebut. Ketua Divisi SDM Parmas KPU Provinsi Sulawesi Utara; Salman Saelangi yang tampil secara daring berharap Relasi Kotamobagu bisa bekerja maksimal dan mengedepankan pada netralitas serta ikhlas. “Namanya saja relawan, berarti harus rela mengabdikan diri bagi suksesnya penyelenggaraan Pilgub Sulut Tahun 2020. Jangan sampai ada Relasi menjadi titipan paslon tertentu, ini yang harus dihindari.” Lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang hadir yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh secara bergantian ikut menyampaikan arahan dan bimbingan bagi Relasi yang akan bekerja selama tiga bulan ke depan. Bahkan sebelumnya Ketua KPU Kota Kotamobagu sempat meresmikan 30 orang Relasi. “Mudah-mudahan dengan diresmikan Relasi Pilgub Sulut 2020 kali ini, angka partisipasi kita akan naik, paling tidak lebi dari pilgub-pilgub sebelumnya,” pungkas Iwan. (****)

Titik APK Pilgub Sulut Disetujui

KOTAMOBAGU – Seiring dengan sudah ditetapkannya pasangan calon (paslon) dan nomor urut peserta Pilgub Sulut Tahun 2020, KPU Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi terkait lokasi kampanye dan alat peraga kampanye (APK). “Masa kampanye Pilgub Sulut akan dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang,” Kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu saat mimimpin rakr, Kamis (24/09/2020) di Strawberry Café Kotamobagu. Dan, lanjut Iwan, sebagaimana biasanya dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pilkada sebelum-sebelumnya digelar rakor bersama stakeholder, terutama pemerintah kota dan tim kampanye pasangan calon. “Rakor bersama stakeholder ini bertujuan untuk tercapainya kesepakatan lokasi kampanye dan APK. Karena jangan sampai ada persoalan bila tidak ada keepakatan semua pihak, terutama pemerintah kecamatan dan desa/keluarahan,” kata Iwan diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, Yokman Muhaling dan Adrian Herdi Dayoh. Hadir di acara tersebut, selain tim kampanye pasangan calon, Kepala Kesbang Pol, para Camat se-Kotamobagu, Polres, BPDP Kotamobagu yang mewakili Satgas COVID-19 serta Bawaslu Kota Kotamobagu. Dalam kesempatan tersebut semua pihak berharap apa yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilwako 2018 jangan sampai terulang, terutama terkait dengan proses perijinan kampanye maupun pemasangan APK. “Ini penting agar semuanya lancar-lancar karena semua pihak sudah paham apa yang harus dilakukan,” kata Irianto Mokoginta, Kaban Kesbang Pol Kotamobagu. Dibagian lain, Pimpinan Bawaslu menegaskan bahwa koordinasi dan informasi antar semua pihak memang sangat dibutuhkan. “Ini juga penting agar pengawasan kami bisa terukur dan terarah,” ujar Ivan Tandayu. Ivan berharap penempatan APK harus tertib, sehingga kualitas Pilgub Sulut 2020 kali ini benar-benar berkualitas. “Sangat dibutuhkan keterlibatan stakeholder dalam mengawal pesta demokrasi ini. Sama-sama kita awasi sehingga kita bisa menikmati hasil Pilgub Sulut 2020 yang betul-betul berkualitas.” (***)

Undian Nomor Urut Kondusif

MANADO – Pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung di Kantor KPU Sulut, Kamis (24/9/2020), berlangsung lancar dan kondusif. Adapun dari hasil pencabutan nomor urut tersebut, paslon Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dapat Nomor 1, Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR) Nomor 2, dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (Olly-Steven) Nomor 3. Pelaksanaan pleno tersebut berlangsung lancar, damai dan kondusif. Pihak-pihak yang diperbolehkan hadir di forum pleno etrsebut hanyalah pasangan calon dan pimpinan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon. Tak hanya itu pihak KPU Sulut bahkan menyediakan fasilitas live streaming di laman youtube KPU Sulawesi Utara maupun media sosial. (***)

Pilgub Sulut 2020 Diikuti Tiga Paslon

KOTAMOBAGU – Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, KPU Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak Sulawesi Utara Tahun 2020 ditetapkan, Rabu (23/09/2020) kemarin. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, penetapan paslon tersebut didasari pada Pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 138/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. “Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu atas nama (berdasarkan pendaftaran); Paslon OLLY DONDOKAMBEY, S.E – Drs. STEVEN O.E. KANDOUW (PDI-P, PSI, PKB, PPP, Perindo dan Gerindra). Berikutnya Paslon CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU – SEHAN SALIM LANDJAR, S.H (Golkar, PAN, dan Demokrat), dan Paslon VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN – Dr. HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE, S.Th., M.Si (Nasdem dan PKS).” Sebagaimana dilansir berbagai media hari ini, penetapan paslon melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut; Ardiles Mewoh, didampingi anggota Meidy Tinangon, Yessy Momongan, Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Pada tahapan penetapan paslon, komisioner membacakan pengumuman berita acara hasil penelitian, yang merupakan tindak lanjut dari perbaikan persyaratan. “Setelah paslon melakukan perbaikan berkas, maka dalam rapat pleno ketiga paslon ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Ardiles Mewoh, kemarin. Setelah ditetapkan ketiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat melanjutkan tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut yang diadakan pada Kamis (24/9/2020) ini. Pada pengundian nomor urut, KPU kembali mengingatkan semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kerumunan proses pengundian nomor urut paslon akan ditayangkan melalui live streaming. “Tidak boleh ada kerumunan massa. Undangan yang akan diperbolehkan masuk adalah Liaison Officer (LO) dan satu orang dari masing-masing parpol pengusung,” ujar Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi. (berbagai sumber). (***)