BERITA

Tingkatkan Peran Kehumasan, KPU Kota Kotamobagu Ikut Sosialisasi Juknis Bakohumas

Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu terus berupaya meningkatkan peran dan eksistensi lembaga guna untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dengan mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik, Rabu (15/9/2021).  Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamatkan bahwa setiap badan public wajib membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah. Zulkifli Kadengkang selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu yang juga ikut dalam kegiatan tersebut mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan dimaksud, sebab hal ini meningkatkatkan pengetahuan dan pemahaman KPU khususnya di Kota Kotamobagu untuk terus memupuk dan meningkatkan pelayanan public melalui kehumasan dengan menyosialisasikan informasi kepada masyarakat.  “Dengan peran Bakohumas, diharapkan bisa menjadi diseminasi berbagai informasi terkait dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sampai ke masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai platform, seperti media cetak, media elektronik (TV, Radio) media dalam jaringan (online) dan media sosial secara cepat dan akurat,” kata Zulkifli. Lanjutnya, hal ini pun merupakan bentuk keseriusan KPU dalam melaksanakan peran badan koordinasi kehumasan, tentunya kami KPU Kota Kotamobagu selaku lembaga di tingkat kota wajib menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada. Terinformasi, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Rakor Penyederhanaan Surat Suara

KOTAMOBAGU – Menghadapi Pemilu Tahun 2024 nanti, KPU RI sudah mensosialisasikan beberapa usulan desain surat suara yang lebih praktis dan efisien. Di Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara, dibeberkan ada enam model desain surat suara yang selama ini sudah disampaikan KPU RI, baik dalam beberapa webminar maupun diskusi-diskusi yang digelar secara daring lainnya.  “Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa enam model desain surat suara tersebut masih dalam usulan dan belum final sifatnya,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu mengikuti apa yang disampaikan KPU Sulawesi Utara saat Rakor, Kamis (02/09/2021) via zoom meeting.  Adapun model-model surat suara tersebut, kata Asep, meniru apa yang disampaikan Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, terdiri dari beberapa cara pemungutan suara, ada yang dilakukan dengan cara menulis nomor urut calon, mencoblos dan mencontreng.  “Model-model ini nantinya akan diputuskan bersama DPR dan Pemerintah, model mana yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang. Kami KPU sebagai penyelenggara akan mensosialisasikannya kepada pemilih,” kata Asep yang hadir di Rakor dengan menghadirkan komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan, kasubag teknis dan staf operator teknis itu.   Sementara itu, Ardiles Mewoh dan Salman Saelangi, Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara berharap kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tidak terburu-buru mengklaim model mana yang akan dipakai di Pemilu 2024. “Keenam model tersebut masih dalam batas usulan dan belum diputuskan. Tugas kita hanya memahami dan mempelajarinya, tentu dengan pengalaman penggunanaan surat suara pada Pemilu 2019 yang cukup merepotkan.” Ardiles dan Salman sepakat semua KPU Kabupaten Kota di Sulut untuk melakukan pengkajian dan membanding-bandingkan dengan penggunaan surat suara sebelumnya yang banyak. “Yang diperlukan sekarang adalah sisi baik dan kurangnya bila salah satu dari enam tersebut diberlakukannya nanti. Selebihnya keputusan tetap ada di KPU RI.” (*)

KPU KOTA KOTAMOBAGU GELAR RAPAT SPIP

Rapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kembali di gelar KPU Kota Kotamobagu pada hari Rabu, 1 September 2021, Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Iwan H.P. Manoppo, dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Kotamobagu, Sekretaris, para Kasubbag, dan Pelaksana maupun PPNPN KPU Kota Kotamobagu. Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua KPU Kota Kotamobagu dan dilanjutkan dengan Laporan Kartu Kendali Kepegawaian mengenai kehadiran kepegawaian Sekretariat KPU Kota Kotamobagu selama bulan Agustus, Laporan Realisasi Anggaran Bulan Agustus, Laporan KAS bulan Agustus, Laporan Buku Kas Umum (BKU) bulan Agustus, Laporan Persediaan Aset Barang Milik Negara (BMN) periode Agustus, Laporan pemeriksaan fisik aset Barang Milik Negara (BMN) dan rencana Aksi Kinerja bulan Agustus. Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kotamobagu Adrian Herdi Dayoh menambahkan "untuk kita sebagai penyelenggara agar bersiap-siap menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dimulai dan juga koordinasi antar sub bagian agar lebih di tingkatkan lagi serta untuk realisasi penggunaan anggaran harus lebih cepat sehingga sesuai dengan presentase triwulan ke 3 sebesar 75%".

KPU Kotamobagu Rekapitulasi PDPB Bulan Agustus Tahun 2021

Pada Hari Senin 30 Agustus 2021 KPU Kotamobagu melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai pedoman Surat KPU Rl Tgl 2 April 2021, No 366/P1.02-SD/OL/KPUIV /2O2]. Tentang Perubahan Surat Ketua KPU Rl Nomor 132l P1.02-SD/OL|KPUlV2O2l Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Sesuai dengan Berita Acara No 76/PL.OZ.Z-SA{7774|KPU.KotaNllU2021, ditetapkan jumlah Pemilih Baru 45 (empat puluh lima) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 19 (sembilan belas) Pemilih, dan pemilih perempuan 26 (dua puluh enam) pemilih yang tersebar di 4 kecamatan. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 180 (seratus delapan puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 85 (delapan puluh lima) pemilih, dan pemilih Perempuan berjumlah 95 (sembilan puluh lima) yang tersebar di 4 kecamatan. Dan untuk jumlah perubahan elemen data pemilih baik laki-laki dan perempuan kosong. Kegiatan ini dimulai pada pukul 14.00 wita dan dibuka langsung oleh ketua KPU kotamobagu lwan Manoppo, keSitan ini juga hadir komisioner KPU Kotamobagu, pihak Bawaslu Kotamobagu Sekretaris, kasubag bersama dengan staf bagian perencanaan dan data KPU Kotamobagu Dalam arahannya Kadiv Perencanaan Data dan lnformasi Yokman Muhaling menyampaikan bahwa kedepan KPU Kotamobagu akan menyurat ke Dinas Pendidikan Kotamobagu terkait tentang data pemilih Pemula. Dalam kegitan ini Bawaslu Kotamobagu melalui lvan Tandayu tak lupa menyampaikan saran terkait kelanjutan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini yaitu dengan mengajak KPU Kotamobagu bersama Bawaslu Kotamobagu untuk mengambil kesempatan melaksanakan kegiatan semacam rood show tuk berkomunikasi bersama pihak pihak terkalt termasuk didalamnya pihak Rutan Kotamobagu Capil dan Camat sekotamobagu. Sebelum kegiatan ini di tutup oleh Ketua KPU Kotamobagu dllaksanakan penyerahan Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus Tahun 2021 kepada pihak Bawaslu Kota Kotamobagu

KPU Kotamobagu Bahas Persiapan Dapil

  KOTAMOBAGU -  Menyongsong gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi bersama 15 KPU Kabupaten/Kota  se-Sulawesi Utara terus melakukan koordinasi dalam rangka penguatan kapasitas baik kelembagaan maupun personal.  Hal ini penting dilakukan jauh-jauh hari agar ketika tahapan dimulai semua sudah memahami regulasi dan aturan yang berlaku.  "Meningkatkan kompetensi sebagai penyelenggara pemilu wajib dilakukan setiap saat. Salah satunya dengan menganalisa dan mengevaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu yang lalu," tegas Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu, meniru apa yang disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulut; Ardiles M.R Mewoh, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis terkait Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024, Jumat 27/08/2021).  Asep mengatakan, menurut Ketua KPU Sulut itu, salah satu cara untuk memperkuat kapasitas penyelenggara adalah dengan terus melakukan pertemuan-pertemuan, tukar pikiran serta berbagi pengalaman penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya. Ketua Ardiles, masih kata Asep, menegaskan divisi teknis sejak Pemilu 2019 menangani tahapan awal Pemilu yaitu Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini. Kebijakan KPU untuk lebih dini membahas persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini berdasarkan asumsi jika Pemilu dilaksanakan bulan Februari 2024 maka pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi akan dimulai pada bulan Oktober 2022. "Sejak dini KPU RI telah mengeluarkan Surat nomor 754/PP.07-SD/06/KPU/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 Perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil. Dalam surat tersebut intinya KPU memberikan arahan dan perintah kepada KPUD untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan," papar Asep sebagaimana disampaikan Ardiles. Rakor Teknis yang dihadiri semua komisioner KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota, sekretaris, kepala sub bagian teknis dan staf teknis KPU tersebut berlangsung secara daring dimulai pukul 10.00 wita. Sementara itu, Meidy Y. Tinangon, anggota KPU Sulut mengajak para peserta rakor untuk kembali membaca catatan-catatan laporan penyelenggaraan pemilu tahun 2019, terutama tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.  Menurut Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan ini, secara normatif regulasinya belum banyak berubah. Pasal-pasal dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 pun masih sama. Sehingga tinggal meningkkatkan kemampuan dan analisa terhadap catatan-catatan Pemilu 2019. "Dengan demikian tidak akan terjadi kendala-kendala yang sama dengan lalu." Anggota KPU Sulut lainnya; Salman Saelangi yangnjuga ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah bertujuan untuk meng up date jumlah penduduk di wilayah masing-masing. Data jumlah penduduk yang akurat ini menjadi dasar analisa kemungkinan terjadi perubahan Dapil di daerah tersebut. Selanjutnya rapat dipandu langsung Yessy Y. Momongan, ketua divisi teknis penyelenggara. Yessy menegaskan bahwa pekerjaan penyelenggara pemilu harus bebas dari intervensi. Olehnya sejak awal harus membangun narasi dan komunikasi yang profesional dengan siapapun.  "Dalam hal penataan daerah pemilihan, sejak awal harus dibangun narasi bahwa penataan Dapil mempunyai tahapan dan proses yang diatur sesuai undang-undang dan regulasi KPU." Diakui Yessy, memang ada kemungkinan muncul tekanan. Namun sejauh dilaksanakannya proses dan tahapan penataan Dapil sesuai aturan yang berlaku, pasti tidak akan menemukan kendala yang berarti.  "Mengapa kami mengundang jajaran yang lengkap dalam rapat ini, karena tahapan awal pemilu ini butuh dukungan SDM yang kuat dari Sekretariat. Ke depan tahapan penataan Dapil akan menggunakan SIDAPIL sebagai instrumen berbasis teknologi informasi (TI). Tentunya dibutuhkan tenaga-tenaga operator yang terlatih." KPU Kota Kotamobagu menghadirkan seluruh peserta sebagaimana undangan yakni Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh ( Anggota), Frans Manoppo (Sekretaris), Erik Sugeha) dan Nuraina Masdi (Operator Teknis). Terkait dapil di Kota Kotamobagu hingga kini masih tetap dengan komposisi 3 dapil. "Dapil 1 penggabungan kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur dengan jumlah kursi 10. Dapil 2 Kecamatan Kotamobagu Selatan 6 kursi dan dapil 3 Kecamatan Kotamobagu Barat dengan 9 kursi, atau total 25 kursi DPRD Kota Kotamobagi," jelas Asep pada media ini. Saat ditanya tentang usulan penambahan dapil dari 3 menjadi 4 dapil, Asep mengaku difinya belum bisa berkomentar banyak soal itu. Menurut dia pihaknya masih menunggu data kependudukan dari Kemendagri serta regulasi yang akan digunakan di pemilu 2024 mendatang seperti apa. (***)

Jaga Integritas Lembaga KPU

KOTAMOBAGU – Meski belum ada putusan pasti terkait tahapan, jadwal dan program Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama  Kabupaten/Kota se-Sulut tetap aktif melaksanakan berbagai kegiatan maupun persiapan terkait kerja-kerja kepemiluan. Salah satunya kegiatannya adalah rapat koordinasi (rakor) Pembahasan Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 yang digelar Rabu (18/08/2021) pagi hingga siang. Pada rakor dalam jaringan (daring) Tim Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu menghadirkan tiga orang, yakni Asep Sabar (Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan), Eric S. Sugeha (Kasubag Teknis dan Parmas) dan Nuraina Masdi (Operator Teknis). Dalam kesempatan tersebut Tim Teknis KPU Kotamobagu menyampaikan beberapa masukan terhadap draft tahapan pendaftaran parpol tersebut. Yang pertama adalah terkait dengan pendaftaran calon, dimana kasus yang terjadi di Kotamobagu tidak sedikit warga yang protes dan complain namanya tiba-tiba dimasukkan ke keanggotaan parpol, padahal yang bersangkutan tidak pernah berkomunikasi apapun dengan parpol. Bahkan ada sebagian dari mereka yang tercatat sebagai aparat sipil negara (ASN). “Sebaiknya di pendaftaran calon anggota nanti disediakan formulir yang menyatakan kesediaan si bakal calon terhadap keanggotaan parpol, apakah bersedia atau tidak. Di draft hanya ada KTP dan KTP-el yang dimasukkan ke KPU. Jadi kalau ada formulir dari yang bersangkutan akan lebih lengkap.” Lainnya yang menjadi perhatian KPU Kotamobagu terkait dengan sistem informasi partai politik (sipol) yang tidak bisa diakses, termasuk diutak-atik atau dirubah maupun revisi. “Ada beberapa anggota yang menyatakan mundur, namun namanya tetap terpampang di Sipol dan tidak bisa dirubah sampai menjelang pemilu berikutnya.” Dalam rakor yang dilakukan dengan fasilitas zoom meeting tersebut hadir lima Komisioner KPU Sulut; Ardiles Mewoh (Ketua), Yessy Momongan, Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. Ardiles Mewoh dalam arahannya mengatakan tahapan pendaftaran parpol ini sangat penting dalam menentukan kesepesertaan parpol di pemilu, artinya KPU sangat menentukan mereka. Kegiatan seperti ini, kata Ardiles, untuk memperkuat pemahaman kita dalam memahami aturan dan regulasi, dan harus terus menerus terutama terkait dengan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan. “Kita bersyukur sudah ada drfat sambil belajar dari pengalaman serta praktek sebelumnya. Tapi harus dicermati pula UU-nya.” Catatan Ardiles banyak terjadi perubahan dengan PKPU sebelumnya, sekarang di draft sudah lebih detail. Salah satunya adalah verfak keanggotaan sudah seperti pencalonan perseorangan dimana anggota parpol yang susah ditemui bisa dilakukan dengan menemui keluarga atau menggunakan video call (VC) serta dikumpulkan di suatu tempat. “Hal lainnya, terkait dengan Sipol. Sekarang Sipol sudah menjadi alat pendukung, bukan alat bantu. Semua dokumen yang dimasukkan ke KPU harus sudah diinput ke Sipol.” Penanggungjawab kegiatan Yessy Y. Momongan (Divisi Teknis Penyelenggaraan) berharap semua KPU Kabupaten/Kota se-Sulut sudah menginventarisir potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi dengan mengacu pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya untuk tahapan pendftaran partai politik ini. “Memang kondisi pemilu yang lalu berbeda dengan saat ini, tapi paling tidak draft PKPU yang sudah ada di kita masing-masing bisa menjadi pedoman sementara langkah dan strategi apa yang akan dilaksanakan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 nnti. Salah satu yang belum tergambarkan adalah kondisi Pandemo Covid-19 yang belum dimasukkan ke draft PKPU.” Yessy mengapresiasi seluruh KPU Kabupaten/Kota yang sudah memberikan daftar inventaris masalah (DIM)-nya kepada KPU Sulut untuk nantinya akan disampaikan langsung ke KPU dalam rangka perbaikan draft PKPU sebelum ditetapkan menjadi PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 nanti. “Kami berharap semua teman-teman Tim Teknis untuk tetap menjaga kondisi, mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi, sambil tentunya terus belajar dan memahami aturan-aturan terkait tahapan-tahapan yang akan dijalani Divisi Teknis nanti. “Kami berharap semua untuk mendisiplinkan diri terhadap hal-hal yang dapat mengganggu integritas kita sebagai penyelenggara pemilu. Cukuplah kejadian lalu kita lupakan dan jangan sampai terjadi lagi nanti.” Sebelumnya, diacara pembukaan rakor, Lanny Ointu (Divisi Perencanaan dan Data) mengingatkan kepada Tim Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Sulut untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengingat kerja-kerja teknis begitu sensitif walaupun keputusan tetap dilakukan oleh lima komisioner. Lanny juga meminta agar seluruh aktivitas dan kegiatan yang dilakukan oleh divisi teknis bisa dimuat di website milik KPU kabupaten/kota masing-masing. “Website kita saat ini menjadi perhatian dan dipantau langsung oleh KPU. Apalagi saat ini kita sedang menyusun rencana strategis 2020-2024.” Terkait penyusunan renstra Lanny meminta semua komisioner untuk memantau langsung penysusunannya, karena di sana ada indikator-indikator untuk divisi masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan atau target kebutuhan. “Untuk kompilasi renstranya dilakukan langsung oleh Divisi Perencanaan dan Data, jadi butuh koordinasi semua pihak.” Sementara itu, Salman Saelangi (Divisi Sosialisasi dan Parmas) mengatakan bahwa KPU sampai saat ini masih menunggu perkembangan terkait partai-partai politik (parpol) mana yang akan mendaftar, selain partai lama yang hanya tidak lagi diverifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Sesuai keputusan MK, parpol yang memenuhi Parlementary Stresold (PT) dan ada anggotanya di DPR tidak perlu lagi verifikasi faktual. Fokus verfak hanya pada parpol-parpol baru dan yang tidak ada kursi di DPR.” Salman bahkan mewarning kepada Tim Teknis maupun komisioner KPU Kabupaten/Kota untuk tidak main-main dalam menjalankan tahapan ini, harus hati-hati jangan sampai hanyut dan menjadi pelanggaran etik di kemudian hari. “Sebisa mungkin hindari deal-deal politik yang berujung pada interest parpol tertentu agar bisa diloloskan atau di-MS-kan verfikasinya. Kalau ada pihak-pihak yang ingin berkoordinasi sebaiknya dilakukan di kantor jangan di luar karena ini akan mencitrakan tidak baik bagi KPU secara kelembagaan.” Untuk sosialisasi regulasi Salman meminta untuk bersama-sama divisi parmas, terutama untuk parpol-parpol yang memang baru dan belum paham bener aturan yang diberlakukan dalam pemilu sebelum-sebelumnya dan yang akan datang. “Parpol juga diharapkan merekomendasikan penghubung dan operator Sipol parpol untuk yang benar-benar paham teknologi, jangan asal seperti yang pernah terjadi lalu.” Sama halnya dengan Salman, Meidy Tinangon (Divisi Hukum dan Pengawasan) lebih tegas meminta kepada tim teknis berhati-hati dan jeli dalam melaksanakan tahapan awal ini, jangan sampai ada gugatan. Karena itu semua regulasi harus dicermati dengan baik dan koordinasikan dengan provinsi bila ada yang masih belum dipahami atau masih terjadi perdebatan di internal KPU kabupaten/kota. Termasuk memahami undang undang terkait, pahami dengan benar dan pastikan. “Pengalaman pada pemilu lalu KPU sempat digugat proses hukum pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan Bawaslu yang menang. Karena itu kini waktunya untuk me-review kembali aturan-aturan yang berlaku dalam rangka antisipatif untuk perbaikan draft yang saat ini dibahas.” Yang terpenting lagi, sambung Meydi, adalah perkuat analisis resiko dengan melakukan indentifikasi resiko-resiko serta potensi masalah yang akan terjadi. Karena regulasi memang seharusnya mengcover setiap potensi yang akan terjadi. (***)