Komisi Pemilihan Umum kembali mencatatkan prestasi dengan memperoleh Predikat A Indeks Pelayanan Publik dengan nilai indeks 4,66, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kementerian PANRB.
Capaian ini menjadi yang ketiga kalinya secara berturut-turut (2023–2025) dan menjadi komitmen KPU dalam memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.