BERITA

Digelar KPU Sulut: KPU Kotamobagu Ikuti Focus Group Discussion (FGD) Secara Daring

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Senin 9 September 2025, secara daring mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kajian Teknis Pemilu dan Pilkada yang di gelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Acara tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kenly Poluan, dan didampingi oleh para Komisioner, undangan terkait, baik dari unsur Partai Politik, Pimpinan Bawaslu Sulut, Kesbangpol Sulut, Pegiat Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi, serta Ketua Divisi Teknis KPU kabupaten/kota se-Sulut.

Ketua KPU Sulut dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait penataan daerah pemilihan dan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kepemiluan.

“Ada hal-hal yang perlu didiskusikan terkait penataan daerah pemilihan dan dalam rangka persiapan-persiapan pemilu kedepan, kemudian terkait pula putusan MK 135 Tahun 2024 terkait dengan putusannya menerima judicial review oleh Perludem kaitannya terkait pemisahan antara pemilihan nasional dengan daerah. Apakah ini akan ditindaklanjuti, itu menjadi kewenangan pembuat undang-undang tentunya. Namun sebagai entitas politik daerah, kita perlu mempersiapkan apabila terjadi tindak lanjut terkait dengan pemilu lokal ini. Ini juga akan terkait dengan instrumen-instrumen penataan Dapil” ujar Kenly.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, dalam pemaparannya menjelaskan terkait Pemungutan suara yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, 146 anggota DPRD kab/kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Dengan adanya fakta berimpitan sejumlah tahapan pemilihan umum tersebut maka tidak bisa dicegah/dihindari terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu, yang dalam batas penalaran yang wajar berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum” ujar salman.

Salman menambahkan “Dalam hal ini, partai politik dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan mulai dari pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hingga pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota pada waktu yang berdekatan”.

Kajian Teknis pemilu dan pilkada ini di harapkan dapat memberikan pemahaman terhadap daerah pemilihan dan juga tentang putusan MK terkait pemisahan periode pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan kepada daerah, dan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baik pusat dan daerah.

Penulis: Tekhum / Orlando

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali