
KOTAMOBAGU – Mengisi waktu non tahapan pemilu maupun pemilihan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu menggelar diskusi terbatas terkait daerah pemilihan (dapil) pemilu, bertempat di ruang rapat KPU Kotamobagu, Selasa (27/07/2021) siang. Dalam kesempatan tersebut di hadapan komisioner KPU Kotamobagu tim teknis sempat menyampaikan kronologi serta memaparkan proses maupun kerja-kerja tahapan dapil, baik pada Pemilu Tahun 2014 maupun Pemilu Tahun 2019. “Kami sudah melaksanakan semua tahapan dapil mulai dari pengusulan sampai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, bahkan sampai dengan uji publik kepada stakeholder,” kata Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis KPU Kotamobagu. Dalam kesempatan tersebut Erik juga memaparkan secara rinci PKPU terkait dapil pemilu terakhir yakni PKPU Nomor 16/2017 dan Keputusan KPU Nomor 18/2018. “Yang pasti banyak masukan-masukan yang disampaikan para komisioner terkait pengelolaan dapil pemilu bila disesuaikan dengan perkembangan data kependudukan saat ini,” tambah Erik. Sementara itu Kadiv Teknis KPU Kotamobagu; Asep Sabar menjelaskan bahwa awalnya pertemuan itu diusulkan internalisasi PKPU terkait dapil, tapi kemudian diralat menjadi diskusi terbatas, karena yang disampaikan adalah PKPU pemilu lalu, bukan PKPU terbaru. “Karena yang namanya internalisasi biasanya kita memaparkan atau membahas regulasi yang akan diberlakukan. Mengingat kondisi saat ini dipastikan regulasi akan direvisi, termasuk dapil”. Kepada media ini Asep menambahkan bahwa diskusi tersebut hanya mereview kembali terkait perjalanan tahapan dapil pemilu sebelumnya dan belum sampai kepada hal-hal yang serius seperti rekomendasi atau kesepakatan KPU Kotamobagu, belum sampai situ. “Tahapan dapil baru akan dimulai 16 bulan sebelum hari H pemungutan suara pemilu, jadi masih lama. Apalagi sampai sekarang belum ada keputusan atau perkembangan terakhir terkait pelaksanaan pemilu tahun 2024. Sangat tidak etis kalau kita mendahului,” ujar Asep. Diskusi tersebut, masih kata Asep, sebenarnya berkaitan dengan kerja-kerja tim teknis KPU kabupaten/kota se-Sulut yang saat ini tengah menyusun materi tahapan yang dilaksanakan oleh divisi teknis dimana salah satunya adalah dapil. “Ada tujuh tahapan yang dilakukan oleh tim teknis dalam gelaran pemilu yakni pendaftaran parpol, dapil, pendaftaran calon (DPR dan DPRD), pendaftaran perseorangan (DPD), dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi serta penetapan calon terpilih.” Hadir di acara tersebut empat komisioner KPU Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Adrian H. Dayoh (Anggota), Frans Manoppo (Sekretaris), Erik sugeha (Kasubag Teknis), Nuraina Masdi dan Ayu (staf). (**)