BERITA

Rapat Daring Penyusunan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024

Hari ini berdasarkan surat No299/TIK.05-Und/71/Prov/VII/2021 KPU Kotamobagu mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Strategis KPU 2020 – 2021 secara daring. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bpk Yokman Muhaling, besama Kasubag Program dan Data Polce Liando. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Bapak Ardiles Mewoh dan dalam arahannya untuk segera menyusun dan menetapkan renstra sesuai petunjuk yang ada dan hal ini penting untuk menyelaraskan program baik provinsi maupun kabupaten kota.. Mengharapkan juga teknis penyusunan Renstra nantinya harus memperhatikan sistematika penyusunan yang ada,serta kita juga perlu beradaptsi dengan situasi pandemi saat ini agar tidak menghambat kerja untuk output yang akan dicapai. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Ketua Divisi Perencanan Data dan Informasi bersama dengan seluruh Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten Kota Se Sulut. Kadiv Perencanan Data dan Informasi KPU Sulut Ibu Lanny Ointu dalam arahannya meminta perhatian dari seluruh teman teman Kabupaten Kota untuk memperhatikan tentang Penyusunan Renstra dimana isinya harus relistis dan terukur dan nantinya penyusunan renstra ini dibawah dalam Rapat Pleno Rutin Pada hari senin untuk dibahas bersama agar divisi divisi lain juga akan terlibat dalam penyusunan renstra dengan mengikuti SE 357/PR.01.3-Kpt/01/KPU/VI/2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam kegiatan ini hadir dari anggota KPU Sulut yaitu masing masing Ibu Yessy Momongan selaku Kadiv Teknis dan Penyelenggara serta Bapak Salman Sahelangi selaku Kadiv SDM dan Parmas. Dalam arahan, mereka menekankan substasi penyusunan renstra ini berada di divisi masing masing jadi harus dibahas bersama disetiap divisi dan nantinya bagian data yang merangkumnya hal ini penting supaya tidak terkesan bahwa penyusunan renstra ini hanya tanggung jawab dari divisi data. Selanjutnya penyusunan renstra ketika kita bahas bersama harus juga memperhatikan kemampuan sumber daya yang ada agar nantinya isinya realistis terukur tidak over. Kegiatan ini ditutup langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ibu Lanny Ointoe. Tak lupa mengingatkan kembali untuk penyusunan renstra ini melibatkan semua divisi jadi jangan lupa disampaikan saat rapat pleno rutin hari senin

KPU Kotamobagu Diskusi DAPIL

KOTAMOBAGU – Mengisi waktu non tahapan pemilu maupun pemilihan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotamobagu menggelar diskusi terbatas terkait daerah pemilihan (dapil) pemilu, bertempat di ruang rapat KPU Kotamobagu, Selasa (27/07/2021) siang. Dalam kesempatan tersebut di hadapan komisioner KPU Kotamobagu tim teknis sempat menyampaikan kronologi serta memaparkan proses maupun kerja-kerja tahapan dapil, baik pada Pemilu Tahun 2014 maupun Pemilu Tahun 2019. “Kami sudah melaksanakan semua tahapan dapil mulai dari pengusulan sampai dengan penetapan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, bahkan sampai dengan uji publik kepada stakeholder,” kata Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis KPU Kotamobagu. Dalam kesempatan tersebut Erik juga memaparkan secara rinci PKPU terkait dapil pemilu terakhir yakni PKPU Nomor 16/2017 dan Keputusan KPU Nomor 18/2018. “Yang pasti banyak masukan-masukan yang disampaikan para komisioner terkait pengelolaan dapil pemilu bila disesuaikan dengan perkembangan data kependudukan saat ini,” tambah Erik. Sementara itu Kadiv Teknis KPU Kotamobagu; Asep Sabar menjelaskan bahwa awalnya pertemuan itu diusulkan internalisasi PKPU terkait dapil, tapi kemudian diralat menjadi diskusi terbatas, karena yang disampaikan adalah PKPU pemilu lalu, bukan PKPU terbaru. “Karena yang namanya internalisasi biasanya kita memaparkan atau membahas regulasi yang akan diberlakukan. Mengingat kondisi saat ini dipastikan regulasi akan direvisi, termasuk dapil”. Kepada media ini Asep menambahkan bahwa diskusi tersebut hanya mereview kembali terkait perjalanan tahapan dapil pemilu sebelumnya dan belum sampai kepada hal-hal yang serius seperti rekomendasi atau kesepakatan KPU Kotamobagu, belum sampai situ. “Tahapan dapil baru akan dimulai 16 bulan sebelum hari H pemungutan suara pemilu, jadi masih lama. Apalagi sampai sekarang belum ada keputusan atau perkembangan terakhir terkait pelaksanaan pemilu tahun 2024. Sangat tidak etis kalau kita mendahului,” ujar Asep. Diskusi tersebut, masih kata Asep, sebenarnya berkaitan dengan kerja-kerja tim teknis KPU kabupaten/kota se-Sulut yang saat ini tengah menyusun materi tahapan yang dilaksanakan oleh divisi teknis dimana salah satunya adalah dapil. “Ada tujuh tahapan yang dilakukan oleh tim teknis dalam gelaran pemilu yakni pendaftaran parpol, dapil, pendaftaran calon (DPR dan DPRD), pendaftaran perseorangan (DPD), dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi serta penetapan calon terpilih.” Hadir di acara tersebut empat komisioner KPU Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Adrian H. Dayoh (Anggota), Frans Manoppo (Sekretaris), Erik sugeha (Kasubag Teknis), Nuraina Masdi dan Ayu (staf). (**)

KPU Kotamobagu Mengikuti Rapat Sosialisasi Program Reformasi Birokrasi

KPU Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Sosialisasi Program Reformasi Birokrasi KPU Kabupaten/Kota sesuai surat undangan Ketua KPU Pvovinsi Sulawesi Utara Nomor : 283/ORT.04-Und/71/Prov/VII/2021. Peserta rapat yaitu 15 KPU Kabupaten Kota se-Sulawesi Utara (Sulut). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh dan dilanjutkan arahan oleh masing-masing Ketua Divisi. Rapat sosialisasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI Nomor 314 Tahun 2021 untuk menjadikan birokrasi di lingkungan KPU dapat menjalankan prinsip-prinsip good governance serta menciptakan pelayanan publik yang prima sebagai sebuah lembaga pemerintah. Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan juga diisi oleh narasumber yakni Windra Subekti dari KPU RI. Ketua KPU Sulut dalam arahannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulawesi menjadi salah satu dari 10 Provinsi di Indonesia yang menjadi Pilot Project untuk Program Reformasi Birokrasi. Adapun 3 Indikator keberhasilan program Reformasi Birokrasi yaitu : 1. Bersih, Akuntabel dan Kapabel; 2. Efektif dan Efisien; 3. Unggul dan berkualitas dalam pelayanan Publik. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dapat semakin menjalankan fungsi pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Sebab, pada hakekatnya reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (businnes proses) dan sumberdaya manusia aparatur”. Tutur Mewoh. Sementara Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Salman Saelangi, mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi dalam hal Pelayanan Publik merupakan bentuk transparansi KPU. “Dalam hal reformasi birokrasi yang menjadi Pengarah dalam Tim Reformasi Birokrasi adalah Komisioner yang artinya Komisioner bertugas untuk mengarahkan, mengawasi serta mengontrol Sekretariat dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di masing-masing satker”, ucap Saelangi. Lebih lanjut Saelangi mengatakan bahwa, pentingnya evaluasi kegiatan di setiap Rapat Pleno Rutin untuk membahas kendala-kendala yang dialami pada saat pelaksanaan kegiatan dan mencari solusi bersama.

KPU Kotamobagu Menggelar Rakor PDPB

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus rekaputulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kotamobagu, Jumat (2/7/2021). Rakor tersebut dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu Muslih Mokoginta, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, serta sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) di Kota Kotamobagu. Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Pasal 20 huruf l. Kemudian Surat Dinas SD KPU RI Nomor:132 yang diubah dengan SD KPU RI No:366. “Di mana setiap bulan kita melakukan rekapitulasi PDPB dan menyampaikan hasilnya kepada Parpol, Bawaslu, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil. Serta, mengumumkan di papan pengumuman kantor, website, portal aplikasi dan atau media social dan membuat siaran pers ke media massa,” katanya. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling mengatakan Rakor PDPB digelar guna menyerap saran, masukan dan tanggapan, dari stakeholder terkait proses rekapitulasi PDPB yang sedang berjalan. “Tentu kita meminta dukungan dari seluruh stakeholder dalam proses rekaputulasi PDPB. Dukungan stakeholder sangat penting mengingat kegiatan rekapitulasi dilakukan setiap bulan di saat kita tidak memiliki tenaga Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagainya,” kata Yokman. Adapun hasil rekapitulasi PDPB Juni yang dilaksanakan di awal Juli ini yaitu, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya terdiri dari laki-laki sebanyak 43.802 dan perempuan 42.959 dengan total 86.761 pemilih, setelah rekapitulasi terakhir menjadi, laki-laki 43.774 pemilih, perempuan 42.956 pemilih dengan total DPT sebanyak 86.730 pemilih. “Terjadi perubahan jumlah pemilih disebabkan adanya pemilih baru, meninggal dunia, pindah domisili serta data ganda,” ujar Yokman. Pihaknya pun mengimbau seluruh warga yang belum terdaftar dalam DPT agar proaktif mendaftarkan diri ke Kantor KPU kotamobagu. KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja. “Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami harap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu. Sebab, kegiatan PDPB ini dilaksanakan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Agar mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelas Yokman. (*)

KPU Kotamobagu Hadiri Rakor Teknis

Manado, 30 Juni 2021, Rapat Koordinasi Daring Divisi Teknis KPU Provinsi dengan KPU Kab/Kota se-Sulut membahas rencana kegiatan diskusi. Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Prov. Sulut Nomor: 253/PY.02.2-Und/71/Prov/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 diundang Ketua Divisi Teknis, Kasub Bag Teknis dan Hupmas, serta staf di bagian teknis dari setiap KPU Kab/Kota untuk melaksanakan Rakord Daring. Rakord dilaksanakan hari Rabu, 30 Juni 2021 pukul 10:00 WITA dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Prov. Sulut Ibu Yessy Y. Momongan, S.Th., M.Si. Dalam sambutan sekaligus arahannya, Kadiv Teknis menegaskan bahwa maksud Rakord dilaksanakan untuk membahasa persiapan diskusi internal dengan  7 tema penting yaitu: Daerah Pemilihan (Dapil) Verifikasi Parpol (Verpol) Verifikasi Perseorangan Dana Kampanye Pencalonan Pungut Hitung dan Rekap Penetapan Calon. Lebih lanjut Bu Yessy Momongan mengatakan “ 7 tema ini merupakan isu penting dalam setiap tahapan Pemilu terutama kita penyelenggara pemilu yang bertugas di divisi teknis penyelenggaraan. Untuk itu kita harus menguasai dengan baik materi-materi ini. Kegiatan diskusi internal juga dimaksud sebagai salah satu kegiatan untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai penyelenggara.” Menurutnya setiap penyelenggara perlu meningkatkan kapasitas dan integritasnya. Dalam 7 isu penting ini setiap orang  dapat melihat juga integritasnya selama ini. Kadiv Yessy Momongan mencontohkan ada kasus dalam penentuan Dapil, integritas diuji untuk tidak tunduk pada godaan-godaan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu atau beberapa peserta Pemilu. Dalam sesi tanya jawab muncul tanggapan dari KPU kab/Kota diantaranya dari KPU Kota Bitung, KPU Kab. Kepulauan Sangihe, KPU Kab. Kepulauan Sitaro dan KPU Kab. Mitra. Mereka menyatakan kesiapannya dalam kegiatan yang akan berlangsung ke depan ini. Lebih lanjut juga KPU Kab/Kota mengusulkan dalam beberapa hari ke depan sudah ditetapkan jadwal dan mekanismenya supaya semua bisa mempersiapkan diri sedini mungkin. Rakord yang diikuti oleh 15 KPU Kab/Kota ditutup oleh Ketua KPU Prov. Sulut Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, Ketua Ardiles mengapresiasi rencana Divisi Teknis untuk menyelenggarakan kegiatan diskusi internal ini. Menurutnya, peningkatan kapasitas diri sebagai penyelenggara harus dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya diskusi-diskusi seperti yang sedang direncanakan ini. Lanjutnya, meskipun tidak sedang dalam tahapan Pemilu, saat ini kesempatan untuk melakukan inovasi-inovasi yang dapat menambah kapasitas dan keterampilan kita sebagai penyelenggara. Tak lupa Pak Ardiles juga mengingatkan untuk tetap disiplin melaksanakan tugas di kantor sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam setiap Rakord Daring, KPU Provinsi meminta KPU Kab/Kota untuk daring dari kantor masing-masing. Bahkan dianjurkan dalam satu frame camera yang sama dari ruang rapat masing-masing. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu cara KPU Provinsi berkoordinasi secara berjenjang dalam kesatuan lembaga. Akhirnya Ketua KPU Sulut menutup kegiatan rakord secara resmi sambil berpesan untuk tetap menjaga kesehatan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hadir di rapat tersebut kadiv teknis kpu kotamobagu asep sabar, kasubag teknis erik sugeha dan operator nur aina masdi. Sumber :sulut.kpu.go.id 

Digitalisasi Terkendala Arsip Lama

KOTAMOBAGU – Proses digitalisasi dokumen dan arsip penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu presiden dan legislatif) maupun pemilihan (pilkada gubernur dan walikota) di KPU Kota Kotamobagu terkendala arsip lama. “Untuk saat ini proses dn progress digitalisasi dokumen dan arsip sudah berjalan 80 persen,” kata Kasub Teknis KPU Kotamobagu; Erik S. Sugeha, saat rapat pleno rutin (RPR), Senin (28/06/2021) di kantornya. Yang menjadi kendala saat ini, kata Erik, adalah sulit mendapatkan dokumen maupun arsip terkait penyelenggaraan Pilwako Kotamobagu Tahun 2013, yang baru didapatkan hanya C1 dari TPS. “Kami sudah berkoordinasi dengan bagian gudang, dan memang tidak didapat.” Di bagian lain, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis; Asep Sabar, menambahkan bahwa dirinya juga sudah berkoordinasi langsung dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara di Manado. “Mudah-mudahan datanya masih bisa kami dapatkan di KPU Sulut,” tegas Asep sambil menambahkan bahwa dari KPU Sulut pihaknya baru mendapatkan dokumen salinan rekapitulasi Pemilu Legislatif Tahun 2014. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan ada titik terang. Sebagaimana diketahui, digitalisasi dokumen dan arsip yang dilakukan KPU secara berjenjang saat ini mengacu pada Pasal 7 PKPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengeloaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. “Dokumentasi ini sangat penting, mengingat saat ini jaman teknologi jadi harus mengikuti perkembangan yang ada. Digitalisasi dokumen hasil pemilu maupun pemilihan yang pernah dilaksanakan di Kota Kotamobagu ini sebagai bentuk digitalisasi literasi kepemiluan dalam rangka memenuhi kebutuhan data informasi publik yang lengkap, akurat, akuntabel sekaligus real time bagi siapapun yang memerlukan. Baik untuk studi maupun kepentingan lainnya. “Selain memberikan manfaat bagi publik, digilaisasi dokumen juga jadi lebih mudah disimpan dan diarsipkan. Dan dipastikan akan dapat meminimalisir waktu dalam pencarian informasi yang sebelumnya menggunakan hardcopy atau kliping-kliping. Pun demikian dengan ruang penyimpanan pun lebih efisien karena kalua sudah dalam bentuk digitali tidak perlu lagi ruangan melainkan sudah dalam bentuk dokumen digital dalam format file pdf,” pungkas Asep diiyakan. Sementara itu, hadir dalam rapat pleno rutin setiap Senin adalah Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling dan Adrian Herdi Dayoh, beserta para Kasub Bagian se-KPU Kotamobagu. Selain membahas digitalisasi dokumen rapat juga menyampaikan hal-hal lain terkait pekerjaan-pekerjaan KPU Kotamobagu, diantaranya tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta progress pembelanjaan anggaran milik KPU Kotamobagu yang tertuang dalam APBN. (*)