BERITA

KPU Kotamobagu Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi

KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi, yang dilaksanakan secara daring oleh KPU RI, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 8 September 2025.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (Satker) KPU se-Indonesia guna meningkatkan pemahaman dan pencegahan korupsi dalam mewujudkan lembaga negara antikorupsi.

Sementara itu, narasumber dari KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, dalam pemaparannya menekankan pentingnya sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi pada masyarakat.

“Sosialisasi antikorupsi dan pengendalian gratifikasi pasca pemilu menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi serta pentingnya menjunjung tinggi integritas dalam kehidupan berdemokrasi. Upaya ini tidak hanya bertujuan membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penyelenggara pemilu” ujar Wawan.

Lebih lanjut, Wawan juga menyoroti tantangan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu, khususnya praktik politik uang seperti “serangan fajar”. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan sosial-ekonomi yang menjadi salah satu akar dari praktik korupsi.

“Maraknya serangan fajar dalam pemilu mencerminkan ketimpangan ekonomi yang tidak disadari, dan hal ini justru menjadi awal dari tumbuhnya korupsi,” tambah Wawan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU, termasuk KPU Kota Kotamobagu, dapat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas. Sosialisasi ini menjadi pengingat penting bahwa peran aktif seluruh penyelenggara pemilu dalam mencegah praktik korupsi adalah kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Penulis: Tekhum / Ayu
Editor: Amar

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali