BERITA

Peluncuran Hari H Pemilu 2024

KOTAMOBAGU – Pimpinan; Ketua dan Anggota, Sekretaris KPU, serta Pejabat Eselon IV beserta Staf Sekretariat KPU Kota Kotamobagu (KK), menghadiri acara “Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pemilu Serentak Tahun 2024, yaitu Rabu 14 Februari 2024”, Senin (14/02/2022) malam. Menurut Ketua KPU RI; Ilham Saputra, peluncuran kali ini menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga memahami dan ikut berpartisipasi dalam setiap tahapan. “Hari ini juga menjadi tonggak awal pelaksanaan Pemilu 2024. karena sebagaimana UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa tahapan Pemilu dimulai dua tahun sebelum hari H pemungutan suara.” Acara peluncuran yang dilakukan secara daring tersebut dihadiri seluruh stakeholder baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk tingkat Kota Kotamobagu hadir di kantor KPU KK Ketua Bawaslu KK; Musly L. Mokoginta. Sementara lainnya seperti Kapolres, Komandan KODIM, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri dan lainnya seperti LSM serta pegiat pemilu dan media massa, hadir melalui jaringan masing-masing. Menurut Asep Sabar, Anggota KPU KK yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, tahapan awal Pemilu, sebagaimana diatur UU Pemilu diawali dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu. “Sambil menunggu ditetapkannya tahapan serta jadwal, yang pasti tahapan awal adalah pendaftaran peserta pemilu, kemudian diikuti dengan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil), pembentukan panitia adhoc; PPK dan PPS. Berikut tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran calon; mulai dari pasangan calon presiden-wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD, kampanye, pemungutan suara, terakhir penetapan hasil pemungutan suara.” Karena itu Asep, terutama Pimpinan KPU KK lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Adrian H. Dayoh serta Zulkifli Kadengkang berharap pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di KK bisa berlangsung dengan aman dan tidak berdampak buruk, termasuk menimbulkan klaster COVID-19 yang hingga kini masih menjadi pandemi. (***)

Orang KPU Dilarang Sakit

KOTAMOBAGU - Meski tahapan pemilu tahun 2024 belum ditetapkan, semua komisioner dan staf sekretariat KPU baik di provinsi maupun 15 kabupaten/kota untuk terus menjaga kesehatan. Penegasan tersebut disampaikan langsung Yessy Y. Momongan, Komisioner KPU Sulut yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu pada Rakor dan Konsolidasi Divisi Teknis KPU Provinsi dan KPU dari 15 kabupaten/kota se-Sulut, Rabu (19/01/2022) siang. Menurut Yessy dimasa-masa seperti ini teman-teman di daerah untuk senantiasa menjaga kondisi, mengingat pandemi masih berlangsung. "Jangan sampai nanti ketika tahapan sudah dimulai kita malah sakit. Pokoknya KPU tidak boleh sakit," tegas Yessy. Kepada seluruh jajarannya, Yessy mengharapkan untuk senantiasa bersinergitas dan antara komisioner dan peroleh kerja-kerja yang maksimal. "Sekretariat harus mampu backup kerja-kerja komisioner dan saling mengingatkan bila ada yang keliru." Di rapat yang digelar secara daring itu Yessy bahkan menegaskan soal potensi gugatan etik bila terjadi persoalan akibat kelalaian atau tidak baiknya hubungan antara komisioner dan staf sekretariat.  "Di kasus terakhir bahkan ada sekretariat yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini pertanda warning buat sekretariat, khususnya kasubag dan operator dalam bekerja." Sementara itu, Ketua KPU Sulut: Ardiles Mewoh dalam prakata pembukaan rapat meminta kepada KPU di semua kabupaten/kota untuk bersilaturahmi dengan forkopimda dan stakeholder di daerah masing-masing. "Biar bagaimana pun peran mereka sangat penting dalam menopang pelaksanaan tahapan pemilu maupun pemilihan. Kami di provinsi sudah melalukan itu dan mendapat apresiasi yang positif, termasuk dari kolega kita sesama penyelenggara: bawaslu". Ardiles juga mengingatkan untuk tidak membuat statemen terkait pemilu 2024, mengingat tahapannya belum ditetapkan hingga kini, masih harus dibahas dulu dengan DPR RI serta pemerintah.  "Bila sudah disepakati, terutama soal waktu Hari H, maka akan langsung ditetapkan oleh KPU dan kita harus langsung kerja." Komisioner KPU Sulut lainnya: Salman Saelangi yang membidangi SDM serta parmas, mewarning dan memberikan peringatan keras bagi staf sekretariat maupun komisioner yang malas-malasan masuk kantor.  "Dimasa-masa belum tahapan seperti saat ini seharusnya dilakukan pemetaan kebutuhan pemilu baik SDM maupun infrastruktur apa yang akan dibutuhkan selama tahapan nanti." KPU Kabupaten/kota, lanjut Salman, diminta untuk berhitung dan melaporkannya ke KPU Provinsi. "Bila kekurangan operator misalnya, sampaikan ke provinsi nanti provinsi akan mempertimbangkannya. Sehingga nanti ketika tahapan sudah dimulai tidak ada lagi alasan atau pengeluhan terkait minimnya sumber daya." Rapatnya sendiri dipandu langsung oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan, Hupmas, Hukum, dan SDM: Carles Y Worotitjan, Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Madya: Raymond F Mamahit, Kasub Tekmas: Rudy Lalonsang dan beberapa staf divisi teknis KPU Sulut. Topik yang dibahas terkait dengan persiapan verifikasi partai politik dan penataan daerah pemilihan (dapil) pemilu. Hadir di acara ini Asep Sabar, Kadiv Teknis KPU Kotamobagu didampingi Kasubag Teknis dan Hupmas: Eric Sugeha, Nur Aina Masdy serta Acep Mokoagow sebagai operator. (***)

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas Tahun 2022 KPU Kotamobagu

KOTAMOBAGU / Hari ini, tgl : 11 Januari 2022 sesuai keputusan Rapat Pleno Rutin tanggal 10 januari 2022 KPU Kotamobagu melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja serta Pakta Integritas. Kegiatan ini dihadiri komisioner, sekretaris, para kasubag dan staff pelaksana dilingkungan KPU Kota Kotamobagu. Setelah penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Ketua KPU Kota Kotamobagu  Iwan H. Manoppo bersama sekretaris  Frans Tuto Manoppo kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas yg  di lakukan oleh seluruh komisioner,  sekretaris, para kasubag dan diikuti seluruh staf pelaksana.  Dalam penutupan kegiatan ini ketua KPU Kotamobagu mengajak kepada semua yang hadir dalam kegiatan ini untuk berkomitmen dan bertanggung jawab dengan apa yang sudah kita tandatangani.

Diskusi Terbuka Hukum Pemilu

KOTAMOBAGU – Menarik sekali diskusi terbuka bedah buku “Dinamika Politik Hukum Pemilu dalam Konstruksi Negara Hukum Demokrasi’ yang ditulis oleh Sahran Raden, Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Diskusi yang dilakukan secara daring tersebut selain menghadirkan penulis buku mengundang Komisioner KPU RI; Hasyim Asy’ari dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta yang juga pengamat politik pemilu serta pakar Hukum Tata Negara; Radian Syam, sebagai pembicara. Dalam pengantarnya Sahran mengatakan bahwa buku yang ditulisnya tersebut merupakan pengembangan kajian dari buku sebelumnya “Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner dari Dekontruksi sampai Implementasi” yang diterbitkan 2019. Pada aspek dinamika politik hukum pemilu, Sahran menguraikan suatu proses pembentukan hukum dalam konfigurasi politik kenegaraan dan kebangsaan. Kata Sahran, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing. “Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum (rechtside) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum”. Sahran menegaskan bahwa politik hukum sebagai suatu ilmu, maka studi ilmu politik hukum diletakkan dalam kajian buku sebagai studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Kebijaksanaan disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum dalam hal ini pengaturan terkait dengan kebijakan pemilu di Indonesia. Politik hukum juga merupakan pilihan tentang hukum yang akan diberlakukan sekaligus tentang pilihan-pilihan hukum yang akan dicabut atau diberlakukan yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945. “Buku ini membahas terkait dengan kerangka negara hukum demokrasi terutama yang dianut di Indonesia paling tidak perlu dijelaskan terlebih dahulu dua hal penting. Dua hal itu yakni terkait dengan bahasan konsepsi dan fase demokrasi yang dialami oleh Indonesia dan kosepsi negara hukum demokrasi pasca reformasi dan amandemen UUD 1945. Disinilah akan bisa dilihat kerangka negara hukum demokrasi terutama yang dianut oleh negara hukum demokrasi di Indonesia.” Sahran menilai, Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konsep hukum mengikuti Eropa Kontinental, dimana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislatif (DPR). Landasan Juridis pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan sebagai landasan yuridis. KPU RI, kata Hasyim Asy’ari mengapresiasi semangat Sahran Raden yang sudah menulis banyak buku terkait hukum dan pemilu, apalagi gaya penulisannya yang menginspirasi pembaca untuk mengembangkan topik kajian lainnya. “Buku yang berisi hukum dan politik termasuk didalamnya berkaitan dengan dimensi politik kekuasaan, kewenangan dan legitimasi, sangat bermanfaat bagi kita semua, terutama penyelenggara pemilu.” Hal yang sama juga disampaikan Radian Syam. Menurutnya perhatian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, mengingat Sahran menyusun dan menulis buku ketika dirinya masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu, sangat penting. “Sebagai penyelenggara memang harus dipahami secara betul terkait politik hukum pemilu, hukum atau peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang pada akhirnya harus dipatuhi semua pihak.” Menurut Radian, dalam hidup bermasyarakat selalu harus berbuat untuk mengambil keputusan menurut cara yang dianggap benar yaitu; etika; berusaha menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap agar hidup menjadi sejahtera secara keseluruhan dan nilai-nilai moral; yang dikembangkan agar memungkinkan manusia berkehendak bebas.” Penulisan buku tersebut menjadi spirit dan semangat KPU Kota Kotamobagu. Menurut komisioner KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, KPU Kota Kotamobagu pernah membuat buku terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2014, meski masih sederhana dan apa adanya. “Mudah-mudahan di Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang KPU Kota Kotamobagu akan menyusun buku lagi. Saat Pemilihan 2020 kemarin KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan spirit itu dengan mencatat sebanyak 18 buah buku,” pungkas Asep yang hadir langsung diskusi bedah buku tersebut.(*)

Berharap Sirekap di 2024

KOTAMOBAGU - Untuk kesekian kalinya KPU RI menggelar acara rakor bersama KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia secara dakam jaringan (daring), Kamis (23/12/2021). Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari dan Arief Budiman mengikuti secara langsung  jalannya pertemuan yang bertajuk "Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman sesi IV dan V : Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020" tersebut. Mereka berharap Sirekap yang sukses diterapkan pada pemilihan tahun 2020 akan benar-benar digunakan pada pemilu maupun pemilihan tahun 2024, karena memang banyak manfaatnya. Pada forum yang dipandu Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Setjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling, enam KPU Kabupaten/kota menyampaikan pengalamannya, antara lain Mandailing Natal (Sumut), Ngada (NTT) dan Gunung Kidul (DIY), Kediri (Jawa Timur), Tanjung Jabung Timur (Jambi) dan Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara). Pengalaman yang dibagikan oleh para nara sumber adalah bagaimana mengatasi ketidaktersediaan jaringan (sinyal dan listrik), pengelolaan SDM (termasuk badan ad hoc), server juga penggunaan aplikasi.  Di acara tersebut KPU Kota Kotamobagu menghadirkan seluruh komisioner, kasubag tekmas dan operator sirekap. (*)