
KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan Internalisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas, bertempat di Aula KPU Kotamobagu, pada Selasa 30 September 2025, guna memperkuat tertib administrasi di lingkungan sekretariat. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Kotamobagu, baik Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan seluruh staf. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans Tuto Manoppo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kotamobagu dalam meningkatkan kapasitas para pegawai, khususnya dalam hal ini di bidang administrasi tata naskah dinas. “Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen KPU Kotamobagu dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para pegawai di lingkungan sekretariat. Penguasaan administrasi, khususnya terkait tata naskah dinas, sangat penting dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan” ujar Frans. Senada, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Eric Sutamy Sugeha, menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai dapat lebih memahami dan menerapkan standar administrasi yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pegawai untuk lebih memahami serta mengimplementasikan standar administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tercipta tata kelola administrasi yang lebih baik, tertib, dan akuntabel di lingkungan KPU Kotamobagu” ujar Eric. Melalui kegiatan ini, KPU Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan diharapkan memperkuat akuntabilitas dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan ke depan. Penulis: Sosdiklih Parmas dan SDM / Amar