BERITA

Tidak Ada Pendaftaran di KPU Daerah

KOTAMOBAGU - "Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 berlangsung di kantor KPU RI di Jakarta, tidak ada pendaftaran di KPU daerah." Penegasan tersebut disampaikan langsung Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Sabtu (30/07/2022). Menurut Asep seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu sepenuhnya dilakukan oleh KPU Pusat, KPU daerah hanya melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan 30% dan kantor partai politik. "Terkait keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan hanya memperhatikan saja untuk provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya terkait kantor harus ada surat keterangan dari pemerintah setempat: lurah/sangadi atau RT dan RW," jelas Asep. Kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari para pimpinan 19 partai politik tingkat Kota Kotamobagu, Asep menjelaskan terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu 2024. "Semua partai politik wajib menjalani verifikasi administrasi. Bahkan kalau dokumen tidak lengkap dan tidak dimasukkan kembali di tenggat waktu pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022 bisa saja partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan tidak mendaftar." Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa partai politik yang lolos PT 4% pada pemilu 2019 bila lolos verifikasi administrasi tidak lagi mengikuti verifikasi faktual, tapi tinggal menunggu ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Sementara partai politik yang tidak lolos PT dan partai politik baru harus menjalani tahapan verifikasi faktual termasuk yang akan dilakukan oleh KPU daerah. "Namun KPU daerah hanya mengikuti apa-apa yang diperintahkan oleh KPU Pusat, termasuk penentuan sampel yang akan difaktual di daerah. Setelah faktual hasilnya dilaporkan ke KPU Pusat dan kemudian KPU Pusat yang akan menetapkan apakah partai politik tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat." Hadir di acara ini selain Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta juga empat komisioner KPU Kotamobagu: Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh. Serta Frans T. Manoppo (Sekretaris) dan Erik S. Sugeha (Kasubag Teknis dan Parmas).(*)

KPU Kotamobagu Hadiri Bimtek Verpol Pemilu 2024

JAKARTA - Semakin dekatnya tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (verpol) calon peserta pemilu 2024 mengharuskan KPU di semua jenjang untuk segera mempersiapkan diri. Hal itulah yang menjadi salah satu tujuan digelar bimbingan teknis pendaftaran dan verpol calon peserta pemilu 2024 di Jakarta, 23-25 Juli 2024. Pada kegiatan yang diikuti KPU Provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia itu KPU Kota Kotamobagu mengirimkan 4 orang pesertanya yaitu; Asep Sabar (Ketua Divisi Teknis Pebyelenggaraan Pemilu), Yokman Muhaling (Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi), Erik S. Sugeha (Kasub Teknis) dan Nur Aina Masdi (Operator Teknis).  Ketua KPU RI; Hasyim Asy’ari dalam pengarahannya menyampaikan  Tahapan  Pemilu dan Pilkada  sama, KPU hendaknya mampu mengidentifikasi perbedaan keduanya. Ia juga mengingatkan kembali karakter KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri kiranya dapat terlaksana.  Kata Hasyim urgensi bimtek agar KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memahami tugas, wewenang dan ruang lingkup serta memahami fungsi dari masing masing divisi.  "KPU Provinsi/Kabupaten/Kota harus mampu mengkoordinir dan mengerjakan tahapan verpol serta mengatasi permasalahan yang ada di wilayahnya." Yang paling tegas lagi Hasyim mengingatkan seluruh jajarannya untuk memahami PKPU No 4/2022 tentang verpol. Intinya bahwa seluruh proses verpol ditangani oleh KPU RI secara terpusat.  "KPU Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja disaat verifikasi faktual yakni kepengurusan, keanggotaan dan kantor pengurus. Yang lainnya akan dikerjakan boleh KPU RI." (***)

1-14 Agustus 2022 Pendaftaran Parpol

KOTAMOBAGU - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan digelar tanggal 1-14 Agustus 2022. Penegasan ini disampaikan Idham Holik, Komisioner KPU RI yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada acara peluncuran sistem informasi parpol (sipol) di Jakarta, Jumat (24/06/2022). "Pendaftarannya dilakukan tersentral di KPU RI," kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu yang mengikuti acara peluncuran Sipol tersebut.  Untuk jelasnya, lanjut Asep, berikut disampaikan rilis Humas KPU RI saat Konferensi Pers Peluncuran Sipol yang dihadiri media dan KPU se-Indonesia, termasuk KPU Kota Kotamobagu melalui channel youtube KPU RI. @ Konferensi pers dilakukan untuk menginformasikan kepada publik. @ Tgl 14 Juni telah dilakukan peluncuran Tahapan dan Jadwal oleh KPU RI. @ Tahapan yang paling terdekat adalah Tahapan Pendaftaran Partai Politik. Rencananya akan dilangsungkan selama 135 hari, mulai tgl 29 Juli s/d tgl 13 Desember 2022. @ Penetapan Parpol peserta Pemilu tgl 14 Desember 2022. @ Sesuai dengan perintah UU 7 Thn 2017, dimana Proses Pendaftaran dan Verifikasi Parpol itu dilakukan selama 4 bulan, yang diawali dengan 18 bulan jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dan sudah ditetapkan partai politik menjadi peserta pemilu, 14 bulan jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara. @ Berdasarkan Keputusan ataupun Rancangan yg telah disepakati, tentang waktu Pendaftaran Parpol, sebagai penjelasan lebih rinci dari PKPU 3 Thn 2022, dimana pendaftaran Parpol akan dibuka selama 14 hari, dari tgl 1-14 Agustus 2022 (hari kalender). @ Terkait dengan persyaratan pendaftaran Parpol, lebih rincinya bisa dilihat dalam Pasal 173 ataupun 177 UU 7 Thn 2017. @ Terkait dg pendaftaran Parpol tersebut, di Pasal 176 ayat 1 & 3, calon Peserta Pemilu, dalam hal ini Parpol, pada saat mendaftar, harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yg lengkap, yg dibutuhkan, itu harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022.  @ Pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat Nasional oleh pimpinan DPP Parpol tingkat nasional dan untuk Parpol Lokal, dilakukan di kantor KIP Aceh, dan nanti proses, tahapan dan jadwalnya sama dengan yang dilakukan di tingkat Nasional.  @ Hari ini, pada tgl 24 Juni 2022, sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, akan memulai membuka akses Sipol.  @ Mengenai Sipol ini, merupakan kewenangan atributif KPU, yg diperintahkan oleh UU 7 Thn 2017, bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, dan KPU menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Pada hari ini akan diluncurkan. @ Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, nanti Parpol akan diberikan teknisnya, dan selama ini juga sudah dilakukan sosialisasi secara komprehensif, bahkan tidak hanya sosialisasi, tapi juga rapat koordinasi. Lebih detailnya ada di sipol.kpu.go.id @ Data-data apa saja yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol: 1. Profil Parpol 2. Keanggotaan Parpol 3. Kepengurusan Parpol, dan 4. Kantor tetap Parpol. @ Dalam rangka melancarkan proses Pendaftaran Parpol, dengan semangat KPU Melayani, maka telah dibuka Help Desk, yg sebenarnya sudah dibuka sejak tgl 22 Juni 2022. dan Helpdesk ini sudah dimanfaatkan Parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham sejak 22 Juni yg lalu. @ Terkait dg Verifikasi Parpol, itu dilakukan dengan dua metode: 1. Metode Verifikasi Administrasi 2. Metode Verifikasi Faktual. @ Berdasarkan Putusan MK No.55/PU-XVIII Thn 2020, khusus untuk Parpol yang memenuhi ambang perolehan suara secara nasional, itu hanya dilibatkan dalam Verifikasi Administrasi (Vermin). @ Vermin dilakukan sejak satu hari setelah Parpol mendaftar, jadi dengan demikian, jika Parpol mulai mendaftar tgl 1 Agustus, maka tgl 2 Agustus, secara simultan, KPU akan melakukan Vermin sampai tgl 14 September 2022. @ Apa saja yg diverfikasi secara administratif: 1. Dokumen Persyaratan; - SK Kepengurusan - Kantor  - Berita Negara - AD ART - No. Rekening Parpol - Persyaratan Keanggotaan Parpol.  2. Untuk Parpol yang diluar ketentuan yang dimaksud dalam Putusan MK 55/PU-XVIII Thn 2020, maka KPU akan dilakukan Verifikasi faktual. Verifikasi Faktual akan dilakukan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kab./Kota. 3. Terkait dengan kepengurusan Parpol berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 2 UU 7 Thn 2017; - Parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi di Indonesia, saat ini ada 34 Provinsi. - Untuk kepengurusan tingkat Kab./Kota, itu 75% di setiap provinsi. - Untuk kepengurusan tingkat Kec. itu 50% di setiap Kab./Kota. @ Setelah semua proses dilakukan dalam Verfak, termasuk keaggotaan Parpol, KPU akan melakukan Rekapitulasi di tingkat pusat, yang nanti pada 14 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu. @ Tekait dengan Sipol, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web, dengan tujuan melayani Parpol calon peserta Pemilu, melakukan input data parpol meliputi; profil, kepengurusan, domisili dan keanggotaan, untuk mempersiapkan pendaftaran Parpol sebagai Calon Peserta Pemilu. @ Pendaftaran Parpol bisa diterima, apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap. @ Jika tidak lengkap, diberikan kesempatan sampai masa pendaftaran berakhir, yaitu tgl 14 Agustus 2022 jam 24:00. @ Sipol digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Prop, KIP Aceh, KPU Kab./Kota. dalam rangka melakukan Verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Parpol Peserta Pemilu. @ Yang terpenting penggunaan Sipol adalah untuk pemeliharaan data dan informasi Parpol, untuk pelayanan publik dalam pemenuhan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU tersendiri. @ Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh Parpol unyuk kepentingan pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024. @ Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu, karena Bawaslu menurut UU 7 Thn 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan proses Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. @ Terkait dengan keaggotaan Parpol yang diserahkan oleh Parpol pendaftar, akan diberikan akses kepada publik melalui Info Pemilu. Untuk dapat mengecek secara langsung. @ Mengenai proses rekap, akan disampaikan kemudian. @ Semoga seluruh proses berjalan lancar. Aamiin... @ Tanya jawab: - Penanya 1; Hafsa NetWork: . Terkait dg Sipol, salah satu keunggulannya kan migrasi data Parpol, terutama Parpol Peserta Pemilu 2019, saat ini sudah ada berapa Parpol yg melakukan migrasi datanya ke Sipol.?  . Untuk Parpol yg baru, apakah sudah mendaftarkan juga, keanggotaannya ke Sipol.? . Terkait Keamanan, bagaimana Sipol ini,  apakah sudah menjamin dan katanya sudah menggandeng lembaga cyber.? - Jawaban 1: . Aplikasi Sipol ini sebenarnya dikembangkan dengan basis aplikasi Sipol 2017 dan 2018, untuk kepentingan pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu serentak 2019. Ini ditingkatkan dan diupgrade. KPU sangat percaya kepada pengembang, bahwa teknologi Sipol sekarang ini, jauh lebih baik.  . Berkaitan dg migrasi data, kebijakan KPU RI, memperbolehkan Parpol yg pernah menjadi Peserta Pemilu 2019 itu meminta pelayanan migrasi data. Proses migrasi data ini harus diawali penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait dengan migrasi data. . Terkait keamanan data untuk aplikasi Sipol, KPU saat ini memiliki kerjasama dengan kementrian lembaga berkaitan dg teknologi informasi. Telah dibentuk gugus tugas, yg tugasnya adalah memonitor, memantau seluruh proses aktifitas perkembangan di KPU, terutama terkait dg IT nya. . Sampai dengan saat ini, ada tiga Parpol yg mengajukan migrasi data, proses migrasi disesuaikan dengan kebutuhan yg diminta oleh partai politik, ada beberapa hal: 1. Kepengurusan, 2. Kantor, dan 3. Keanggotaan. KPU akan melakukan proses itu, sesuai dg permintaan surat dari parpol terhadap 3 hal tadi, sehingga bisa saja semua dilakukan, atau salah satu yang mereka minta. Saat ini masih sedang berproses. . Ada 3 partai yg sudah bersurat: 1. PKP 2. Demokrat, dan 3. PBB.  - Penanya 2; Reza, CNN: . Terkait gugus tugas yg bertanggungjawab siapa.?  . Kalau teknis ada temuan, alurnya seperti apa.? . Terkait Sipol nanti mitigasinya seperti apa.? Kembali ke manual lagi atau gimana.? - Jawaban 2: . Terkait mitigasi, strategi keamanan data dalam Sipol, ada 2 lapis kalau aplikasi ini bermasalah, data yg telah diupload ke Sipol, akan sangat aman, akan diamankan dalam dua lapis pengamanan. . Terkait tugas dari gugus tugas ke depannya nanti, dibawah koordinasi KPU, kemudian ada proses pertemuan-pertemuan dg yg ada di gugus tugas untuk memantau perkembangan IT yg ada di KPU. Ada sembilan kementrian dan lembaga yg terlibat, termasuk Polri.  - Penanya 3; Safa, IDN Times:  . Soal anggaran dari Sipol ini sendiri dari segi pembuatan, kemudian pemeliharaan sampai hari terakhir dipakai berapa.?  . KPU punya 8 aplikasi, diantaranya ada Sidalih, sirekap, Silog, Sidapil, dsb., perkembangannya sudah sejauh mana.? . Kerjasama KPU sama BSN dan Polri itu sejauh mana.? Apabila nanti suatu saat servernya down atau diretas, tindakan dari KPU itu sendiri bagaimana.? - Jawaban 3: . Sebagai informasi, sebenarnya Sipol sudah dikembangkan dari tahun 2021, sampai saat pengembangan Sipol dilakukan sejak periode KPU sebelumnya.  . Berkaitan dg aplikasi-aplikasi yang lain, itu akan menggunakan anggaran pemilu, tidak menggunakan anggaran yg sebelumnya, jadi terkait dg aplikasi-aplikasi lainnya nanti pada kesempatan konferensi pers selanjutnya, akan diberikan. - Penanya 4; Sadrio Ermol: . Verifikasi Parpol, kan tadi ada 2 metode, metode untuk Parpol yg sudah masuk parlemen dan metode untuk Parpol yg baru. Baru-baru ini ada Parpol yg mengajukan gugatan ke MK, terkait aturan Verifikasi Parpol. Apabila nanti ada pengabulan dari MK, atas putusan itu, apa yg dilakukan oleh KPU terkait Verifikasi Parpol.? - Jawaban 4: . Terkait Parpol yg sedang melakukan Yudisial Review (YR), KPU menghormati proses itu, itu merupakan hak konstitusional yg harus dihormati. . Terkait dg Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU selaku penyelenggara Pemilu, akan melaksanakan ketentuan yang efektif berlaku saat ini. Dan kalau bicara masalah Putusan MK dalam konteks pendaftaran Parpol, tahun 2018 awal, KPU punya pengalaman dan KPU RI siap melaksanakan ketentuan yg berlaku. Apapun keputusannya akan dilaksanakan, selama itu memang sudah berlaku. Cukup. (*)

Hasyim: Jaga Integritas 24 Jam

KOTAMOBAGU – Ketua KPU RI; Hasyim Asy’ari menegaskan kepada jajarannya di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024.  “Pemilu Tahun 2024 sudah kita luncurkan bersama, dengan demikian tuntutan kerja-kerja kita sangat dibutuhkan 24 jam, sesuai Hari Kalender,” tegas Hasyim saat memberikan sambutan pada acara Peluncuran Dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (14/06/2022) malam. Menurut Hasyim salah satu ciri demokrasi adalah pemilu reguler yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Selama ini kita hanya mengenal asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur, adil (luber jurdil), nah sekarang ditambahkan dengan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali.” Hasyim mengakui selalu ada yang khawatir serta resah dengan dilangsungkannya pemilu lima tahunan tersebut. Pemilu dan pilkada adalah benar-benar arena konflik yang disahkan oleh UU. Semua itu berangkat dari kemajemukan atau pluralisnya bangsa kita. “Berangkat dari plural dan majemuk itulah pemilu dan pilkada dilaksanakan dan kemudian kita rumuskan bersama dengan asas bhinneka tunggal ika berbeda-beda namun satu harapan, satu bangsa. Makanya penting komitmen kita untuk menjadikan pemilu maupun pilkada sebagai sarana integrasi bangsa dalam kerangka bhinneka tunggal ika.” Di hadapan jajarannya baik yang mengikuti acara secara luring maupun daring, Hasyim menegaskan bahwa partai-partai politik kita bermacam-macam dengan kepentingan yang juga beragam. “Ketika pemilihan presiden mereka berkoalisi atau bergabung mencalonkan satu pasangan melawan gabungan partai politik lainnya. Tapi begitu menghadapi pilkada mereka berangkulan dan mendukung pasangan calonnya masing-masing. Disini terlihat ada kompromi ditengah konflik yang terjadi dalam pemilu maupun pilkada. Ujung-ujungnya adalah integrase.” Musyawarah itu, masih kata Hasyim, merupakan bentuk konflik tapi ujungnya adalah mencari mufakat dan titik temu. “Karena itu pemilu dan pilkada digambarkan sebagai musyawarah besar namun dalam bingkai negara kesatuan RI. Dalam pemilu maupun pilkada langsung hanya dua yang perlu kita berikan porsi yaitu peserta dan pemilih. Artinya warga yang memiliki hak pilih bisa menggunakan hak pilihnya. Dan apapun yang menjadi polihan rakyat kita harus menjaga agar tetap utuh.” Nah, karena pemilu dan pilkada itu sebagai sarana konlik, maka KPU di semua tingkatan secara tidak langsung adalah manajer even yang diharapkan bekerja secara profesional dan jangan sampe justru jadi penyebab konflik tersebut jadi tidak baik. “Kami mohon dukungan semua pihak dan rakyat kepada KPU. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu kami akan terus melayani pemilih dan peserta pemilu sebaik mungkin. Diharapkan kepada semua KPU untuk selalau tersenyum dan bersabar dalam melayani serta memberikan apapun yang dibutuhkan oleh pemilih maupun peserta.” Sebelumnya, Ketua DPR RI; Puan Maharani, menegaskan komitmennya dalam mengawal pemilu maupun pilkada sejak awal, “Jadi tidak benar kalau selama ini DPR berupaya menunda atau berinisiatif untuk menunda pelaksanaan pemilu tahun 2024. Sudah jelas di UU Pemilu bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Meski demikian Puan berharap tidak ada pandangan bahwa pemilu itu hanya kegiatan rutinitas lima tahunan dan tidak bermakna sama sekali. “Justru pemilu memiliki kedudukan strategia dalam demokrasi di Indonesia, yakni sebagai penjabaran Sila Keempat Pancasila. Lewat pemilu pemimpin atau wakil rakyat yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat dalam menentukan wajah bangsa ke depan.”  Bung Karno, kata Puan, pernah berpesan jangan jadikan pemilu sebagai arena perpecahan bangsa, justru sebaliknya haru menjadi sarana pemersatu. “Apalagi belakangan kita bisa saksikan langsung baik dalam diskusi-diskusi maupun kegiatan lain sangat diwarnai oleh argumentasi pada polarisasi tidak sehat anak bangsa. Karena itu diimbau untuk mengembalikan hakikat serta jati diri pemilu sebagai instrument demokrasi dengan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.” Nono Sampono yang mewakili Ketua DPD RI mengingatkan soal penegakan prinsip serta asas pemilu luber dan jurdil kepada penyelenggara pemilu. “Kejadian-kejadian di Pemilu kemarin tahun 2019 bisa diambil hikmah serta pelajaran berharga dan jangan sampai terjadi di Pemilu 2024.” Dia menyadari kerumitan yang tinggi dalam melaksanakan pemilu maupun pilkada, karenanya butuh anggaran dan sumber daya yang besar. “KPU harus siap lahir bathin agar pemilu demi demokrasi yang sehat dan beroleh oemimpin yang baik bagi Iindonesia bisa berjalan dengan aman, lancar, selesai dengan baik serta semua tahapan bisa berjalan sesuai harapan tepat sesuai waktu masing-masing.  Menteri Dalam Negeri; Tito Karnavian bahkan mendorong penyelenggara pemilu; KPU, Bawaslu dan DKPP untuk bersama mensosialisasi pelaksanaan pemilu maupun pilkada agar angka partisipasi bisa tinggi. “Kita memiliki track record yang bagus dengan angka partisipasi masyarakat yang mencapai 81 persen. Ini merupakan angka partisipasi tertinggi didunia. Apalagi dilaksanakan dengan aman, damai dan sehat.” Mendagri juga mewanti-wanti para penyelenggara agar tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi, terutama terkait teknis penyelenggaraan yang dapat menjadi masalah politis yang tentunya akan berpengaruh terhadap hasil pemilu. “Diantaranya adalah kualitas DPT, rekapitulasi hasil dan penggunaan system partai politik dan lain-lain yang sudah dibangun untuk segera  disempurnakan. Tentunya dengan biaya yang efisien tapi efektif.” Bahkan Mendagri memberi masukan untuk mengembangkan model kampanye yang berkualitas yang dapat mengurangi mobilisasi massa tapi efektif, kurang gesekan serta politik uang. “Bukti Pilkada 2020 ditengah Pandemi Covid tapi kita mampu menjalankannya dengan baik, aman dan lancar. Di pemilu 2024 para penyelenggara untuk tidak canggung dan takut berkoordinasi dengan pemerintah di daerah masing-masing, terutama untuk dapat membantu kelancaran jalannya pemilu 2024.” Di Kota Kotamobagu stakeholder yang hadir di acara ini antara lain dari Pemerintah Kota Kotamobagu, KODIM 1303, Polres kotamobagu, Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Pengadilan Negeri, Bawaslu Kotamobagu, para peserta Pemilu yakni partai politik serta tuan rumah KPU Kota Kotamobagu dan seluruh jajarannya. Sama halnya di Jakarta, seluruh stakeholder Kota Kotamobagu juga bertekad akan mengawal dan mensupport KPU serta Bawaslu dalam menjalankan pekerjaannya menyelenggarakan pemilu tahun 2024 agar berjalan aman, lancar dan damai. (***)

KPU se Sulut Siap Gelar Pemilu 2024

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan siap melaksanakan gelaran Pemilu yang akan segera dilaunching dalam waktu dekat ini. Penegasan tersebut disampaikan para peserta Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Sulut, Rabu (08/06/2022). Rapat yang menghadirkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Sulut itu membahas tentang berbagai hal-hal teknis yang nantinya akan dilaksanakan pada Pemilu 2024. “PKPU terkait Program, Tahapan dan Jadwal sudah ditetapkan dan disetujui oleh Komisi II DPR RI kemarin. Sekarang kita tinggal menunggu diundangkan oleh pemerintah. Karena itu semua pihak harus menyiapkan diri secara matang,” tegas Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut saat membuka acara tersebut. Menurut Ardiles, KPU Kabupaten/Kota harus bisa mempersiapkan diri menjalani tugas-tugas yang akan dihadapi ke depan. Tahapan yang paling dekat adalah pendaftaran partai politik, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Bahkan di tahun 2022 ini ada tiga agenda atau tahapan lain yang harus pula dipersiapkan secara dini selain pendaftaran dan verfikasi partai politik yakni penataan kursi dan daerah pemilihan serta pendaftaran calon perseorangan (DPD).” Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut lebih tegas meminta jajarannya di kabupaten dan kota untuk menjaga kesehatan dan tetap fit dalam menghadapi tahapan awal Pemilu 2024.  “Bila dicermati dari PKPU yang sudah ditetapkan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dimulai pada 29 Juli – 13 Desember 2022. Jadi nantinya sudah harus dipersiapkan bimbingan teknis (bimtek) serta sosialisasi maupun rapat koordinasi dengan berbagai pihak.” Masih kata Yessy, karena tahapan yang dilaksanakan sangat panjang diharapkan tidak ada lagi staf maupun pimpinan kabupaten/kota yang tidak konsentrasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. “Untuk tahapan penataan kursi dan daerah pemilihan (dapil) dimulai 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023. Ini juga panjang waktunya.” Tahapan lain yang juga akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini juga adalah proses pencalonan, khususnya untuk calon perseorangan yang ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tahapan ini dimulai 6 Desember 2022. Diharapkan semua tim sudah memahami regulasi dan aturan yang berlaku, tentunya sambil menunggu kalau ada regulasi terbaru.” Yessy bahkan menekankan jajarannya untuk tidak ego divisi dalam menjalankan tugas-tugasnya yang menyebabkan tidak harmonisnya hubungan diantara semua pihak di internal KPU. “KPU itu kolektif kolegial, setiap keputusan harus dilakukan bersama, tidak boleh ada yang main sendiri-sendiri, Kalau ada yang seperti ini tentunya harus diingatkan untuk tidak dilakukan dan dijauhi sejauh-jauhnya.” Sebelumnya Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM; Salman saelangi, mengingatkan soal kesiapan sumber daya manusia terkait pelaksanaan tahapan. “Segera informasikan ke provinsi apabila ada keterbatasan atau kekurangan SDM di kabupaten/kota. Jangan nanti tahapan berjalan baru semuanya kerepotan.” Salman juga kesiapan infrastruktur pendukung seperti komputer, printer, mesin scaner dan lain-lainnya yang biasa digunakan dalam tahapan. “Kalau memang harus diperbaiki segera diperbaiki jangan tunggu tahapan sudah berjalan. Juga jaga kekompakan teamwork serta berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah dalam mensukseskan Pemilu 2024. Hal yang sama disampaikan Meidy Tinangon, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut. Menurutnya akan lebih bagus pelaksanaan Pemilu 2024 tidak ada permasalahan hukum atau sengketa. “Karena itu kita semua harus bekerja dengan taat asas serta sesuai regulasi yang berlaku.” Di acara tersebut KPU Kotamobagu mewakilkan Kadiv Teknis Penyelenggaraan: Asep Sabar dan Kasub Teknis Parmas: Erik Sugeha. (***)

DPR Support Pelaksanaan Pemilu 2024

Jakarta kpu.go.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama — Bawaslu RI di Komisi II DPR RI.  RDP ini membahas RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, Senin (6/6/2022) kemarin bertempat di Gedung DPR RI. Pada kesempatan itu, Hasyim menjelaskan anggaran ini juga untuk melayani dua pihak, yakni pemilih dan peserta pemilu. Harapannya anggaran bisa terpenuhi, sehingga tidak mempengaruhi pelayanan kepada kedua belah pihak tersebut. Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI; Ahmad Doli Kurnia Tandjung menekankan Komisi II siap support mitra kerja, untuk penyelenggaraan pemilu semakin berkualitas, serta masa depan pembangunan politik demokasi bangsa dan negara yang lebih baik. (*) Sumber: kpu.go.id