KOTAMOBAGU - Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan digelar tanggal 1-14 Agustus 2022. Penegasan ini disampaikan Idham Holik, Komisioner KPU RI yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada acara peluncuran sistem informasi parpol (sipol) di Jakarta, Jumat (24/06/2022).
"Pendaftarannya dilakukan tersentral di KPU RI," kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu yang mengikuti acara peluncuran Sipol tersebut.
Untuk jelasnya, lanjut Asep, berikut disampaikan rilis Humas KPU RI saat Konferensi Pers Peluncuran Sipol yang dihadiri media dan KPU se-Indonesia, termasuk KPU Kota Kotamobagu melalui channel youtube KPU RI.
@ Konferensi pers dilakukan untuk menginformasikan kepada publik.
@ Tgl 14 Juni telah dilakukan peluncuran Tahapan dan Jadwal oleh KPU RI.
@ Tahapan yang paling terdekat adalah Tahapan Pendaftaran Partai Politik. Rencananya akan dilangsungkan selama 135 hari, mulai tgl 29 Juli s/d tgl 13 Desember 2022.
@ Penetapan Parpol peserta Pemilu tgl 14 Desember 2022.
@ Sesuai dengan perintah UU 7 Thn 2017, dimana Proses Pendaftaran dan Verifikasi Parpol itu dilakukan selama 4 bulan, yang diawali dengan 18 bulan jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dan sudah ditetapkan partai politik menjadi peserta pemilu, 14 bulan jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
@ Berdasarkan Keputusan ataupun Rancangan yg telah disepakati, tentang waktu Pendaftaran Parpol, sebagai penjelasan lebih rinci dari PKPU 3 Thn 2022, dimana pendaftaran Parpol akan dibuka selama 14 hari, dari tgl 1-14 Agustus 2022 (hari kalender).
@ Terkait dengan persyaratan pendaftaran Parpol, lebih rincinya bisa dilihat dalam Pasal 173 ataupun 177 UU 7 Thn 2017.
@ Terkait dg pendaftaran Parpol tersebut, di Pasal 176 ayat 1 & 3, calon Peserta Pemilu, dalam hal ini Parpol, pada saat mendaftar, harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yg lengkap, yg dibutuhkan, itu harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu tanggal 1-14 Agustus 2022.
@ Pendaftaran ini dilakukan secara sentralistik di tingkat Nasional oleh pimpinan DPP Parpol tingkat nasional dan untuk Parpol Lokal, dilakukan di kantor KIP Aceh, dan nanti proses, tahapan dan jadwalnya sama dengan yang dilakukan di tingkat Nasional.
@ Hari ini, pada tgl 24 Juni 2022, sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, akan memulai membuka akses Sipol.
@ Mengenai Sipol ini, merupakan kewenangan atributif KPU, yg diperintahkan oleh UU 7 Thn 2017, bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, dan KPU menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Pada hari ini akan diluncurkan.
@ Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, nanti Parpol akan diberikan teknisnya, dan selama ini juga sudah dilakukan sosialisasi secara komprehensif, bahkan tidak hanya sosialisasi, tapi juga rapat koordinasi. Lebih detailnya ada di sipol.kpu.go.id
@ Data-data apa saja yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol:
1. Profil Parpol
2. Keanggotaan Parpol
3. Kepengurusan Parpol, dan
4. Kantor tetap Parpol.
@ Dalam rangka melancarkan proses Pendaftaran Parpol, dengan semangat KPU Melayani, maka telah dibuka Help Desk, yg sebenarnya sudah dibuka sejak tgl 22 Juni 2022. dan Helpdesk ini sudah dimanfaatkan Parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham sejak 22 Juni yg lalu.
@ Terkait dg Verifikasi Parpol, itu dilakukan dengan dua metode:
1. Metode Verifikasi Administrasi
2. Metode Verifikasi Faktual.
@ Berdasarkan Putusan MK No.55/PU-XVIII Thn 2020, khusus untuk Parpol yang memenuhi ambang perolehan suara secara nasional, itu hanya dilibatkan dalam Verifikasi Administrasi (Vermin).
@ Vermin dilakukan sejak satu hari setelah Parpol mendaftar, jadi dengan demikian, jika Parpol mulai mendaftar tgl 1 Agustus, maka tgl 2 Agustus, secara simultan, KPU akan melakukan Vermin sampai tgl 14 September 2022.
@ Apa saja yg diverfikasi secara administratif:
1. Dokumen Persyaratan;
- SK Kepengurusan
- Kantor
- Berita Negara
- AD ART
- No. Rekening Parpol
- Persyaratan Keanggotaan Parpol.
2. Untuk Parpol yang diluar ketentuan yang dimaksud dalam Putusan MK 55/PU-XVIII Thn 2020, maka KPU akan dilakukan Verifikasi faktual. Verifikasi Faktual akan dilakukan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kab./Kota.
3. Terkait dengan kepengurusan Parpol berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat 2 UU 7 Thn 2017;
- Parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh Provinsi di Indonesia, saat ini ada 34 Provinsi.
- Untuk kepengurusan tingkat Kab./Kota, itu 75% di setiap provinsi.
- Untuk kepengurusan tingkat Kec. itu 50% di setiap Kab./Kota.
@ Setelah semua proses dilakukan dalam Verfak, termasuk keaggotaan Parpol, KPU akan melakukan Rekapitulasi di tingkat pusat, yang nanti pada 14 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu.
@ Tekait dengan Sipol, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web, dengan tujuan melayani Parpol calon peserta Pemilu, melakukan input data parpol meliputi; profil, kepengurusan, domisili dan keanggotaan, untuk mempersiapkan pendaftaran Parpol sebagai Calon Peserta Pemilu.
@ Pendaftaran Parpol bisa diterima, apabila seluruh dokumen yang disyaratkan dalam UU Pemilu itu dinyatakan lengkap.
@ Jika tidak lengkap, diberikan kesempatan sampai masa pendaftaran berakhir, yaitu tgl 14 Agustus 2022 jam 24:00.
@ Sipol digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU RI, KPU Prop, KIP Aceh, KPU Kab./Kota. dalam rangka melakukan Verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan Parpol Peserta Pemilu.
@ Yang terpenting penggunaan Sipol adalah untuk pemeliharaan data dan informasi Parpol, untuk pelayanan publik dalam pemenuhan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU tersendiri.
@ Mulai hari ini Sipol sudah dapat digunakan oleh Parpol unyuk kepentingan pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024.
@ Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu, karena Bawaslu menurut UU 7 Thn 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan proses Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.
@ Terkait dengan keaggotaan Parpol yang diserahkan oleh Parpol pendaftar, akan diberikan akses kepada publik melalui Info Pemilu. Untuk dapat mengecek secara langsung.
@ Mengenai proses rekap, akan disampaikan kemudian.
@ Semoga seluruh proses berjalan lancar. Aamiin...
@ Tanya jawab:
- Penanya 1; Hafsa NetWork:
. Terkait dg Sipol, salah satu keunggulannya kan migrasi data Parpol, terutama Parpol Peserta Pemilu 2019, saat ini sudah ada berapa Parpol yg melakukan migrasi datanya ke Sipol.?
. Untuk Parpol yg baru, apakah sudah mendaftarkan juga, keanggotaannya ke Sipol.?
. Terkait Keamanan, bagaimana Sipol ini, apakah sudah menjamin dan katanya sudah menggandeng lembaga cyber.?
- Jawaban 1:
. Aplikasi Sipol ini sebenarnya dikembangkan dengan basis aplikasi Sipol 2017 dan 2018, untuk kepentingan pendaftaran dan verifikasi parpol pemilu serentak 2019. Ini ditingkatkan dan diupgrade. KPU sangat percaya kepada pengembang, bahwa teknologi Sipol sekarang ini, jauh lebih baik.
. Berkaitan dg migrasi data, kebijakan KPU RI, memperbolehkan Parpol yg pernah menjadi Peserta Pemilu 2019 itu meminta pelayanan migrasi data. Proses migrasi data ini harus diawali penyampaian surat permohonan kepada KPU RI terkait dengan migrasi data.
. Terkait keamanan data untuk aplikasi Sipol, KPU saat ini memiliki kerjasama dengan kementrian lembaga berkaitan dg teknologi informasi. Telah dibentuk gugus tugas, yg tugasnya adalah memonitor, memantau seluruh proses aktifitas perkembangan di KPU, terutama terkait dg IT nya.
. Sampai dengan saat ini, ada tiga Parpol yg mengajukan migrasi data, proses migrasi disesuaikan dengan kebutuhan yg diminta oleh partai politik, ada beberapa hal: 1. Kepengurusan, 2. Kantor, dan 3. Keanggotaan. KPU akan melakukan proses itu, sesuai dg permintaan surat dari parpol terhadap 3 hal tadi, sehingga bisa saja semua dilakukan, atau salah satu yang mereka minta. Saat ini masih sedang berproses.
. Ada 3 partai yg sudah bersurat: 1. PKP 2. Demokrat, dan 3. PBB.
- Penanya 2; Reza, CNN:
. Terkait gugus tugas yg bertanggungjawab siapa.?
. Kalau teknis ada temuan, alurnya seperti apa.?
. Terkait Sipol nanti mitigasinya seperti apa.? Kembali ke manual lagi atau gimana.?
- Jawaban 2:
. Terkait mitigasi, strategi keamanan data dalam Sipol, ada 2 lapis kalau aplikasi ini bermasalah, data yg telah diupload ke Sipol, akan sangat aman, akan diamankan dalam dua lapis pengamanan.
. Terkait tugas dari gugus tugas ke depannya nanti, dibawah koordinasi KPU, kemudian ada proses pertemuan-pertemuan dg yg ada di gugus tugas untuk memantau perkembangan IT yg ada di KPU. Ada sembilan kementrian dan lembaga yg terlibat, termasuk Polri.
- Penanya 3; Safa, IDN Times:
. Soal anggaran dari Sipol ini sendiri dari segi pembuatan, kemudian pemeliharaan sampai hari terakhir dipakai berapa.?
. KPU punya 8 aplikasi, diantaranya ada Sidalih, sirekap, Silog, Sidapil, dsb., perkembangannya sudah sejauh mana.?
. Kerjasama KPU sama BSN dan Polri itu sejauh mana.? Apabila nanti suatu saat servernya down atau diretas, tindakan dari KPU itu sendiri bagaimana.?
- Jawaban 3:
. Sebagai informasi, sebenarnya Sipol sudah dikembangkan dari tahun 2021, sampai saat pengembangan Sipol dilakukan sejak periode KPU sebelumnya.
. Berkaitan dg aplikasi-aplikasi yang lain, itu akan menggunakan anggaran pemilu, tidak menggunakan anggaran yg sebelumnya, jadi terkait dg aplikasi-aplikasi lainnya nanti pada kesempatan konferensi pers selanjutnya, akan diberikan.
- Penanya 4; Sadrio Ermol:
. Verifikasi Parpol, kan tadi ada 2 metode, metode untuk Parpol yg sudah masuk parlemen dan metode untuk Parpol yg baru. Baru-baru ini ada Parpol yg mengajukan gugatan ke MK, terkait aturan Verifikasi Parpol. Apabila nanti ada pengabulan dari MK, atas putusan itu, apa yg dilakukan oleh KPU terkait Verifikasi Parpol.?
- Jawaban 4:
. Terkait Parpol yg sedang melakukan Yudisial Review (YR), KPU menghormati proses itu, itu merupakan hak konstitusional yg harus dihormati.
. Terkait dg Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, KPU selaku penyelenggara Pemilu, akan melaksanakan ketentuan yang efektif berlaku saat ini. Dan kalau bicara masalah Putusan MK dalam konteks pendaftaran Parpol, tahun 2018 awal, KPU punya pengalaman dan KPU RI siap melaksanakan ketentuan yg berlaku. Apapun keputusannya akan dilaksanakan, selama itu memang sudah berlaku.
Cukup. (*)