BERITA

Vermin Perbaikan Sementara Berlangsung

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Saat ini tahapan verifikasi administrasi (vermin) Pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sudah masuk pada Vermin Perbaikan. Karena itu diminta kepada partai politik (parpol) untuk sama-sama meng-cek sipol-nya masing-masing. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. “Jadi teman-teman parpol silakan cek sipolnya, kalau misalnya ada perbaikan dan permintaan surat pernyataan atau dokumen lainnya, agar segera dikirimkan ke Sipol,” kata Asep kepada media ini di kantornya, Selasa (04/10/2022) siang. Untuk Vermin Perbaikan kali ini, lanjut Asep, KPU Kota Kotamobagu mem-verifikasi status keanggotaan parpol yang masih belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) pada vermin sebelumnya. “Bahkan KPU Kota Kotamobagu juga akan menindaklanjuti serta mem-vermin bila ada parpol yang memasukkan data keanggotaan tambahan ke Sipol.” Pelaksanaan Vermin Perbaikan itu sendiri dilakukan oleh Tim Vermin KPU Kota Kotamobagu dibawah pimpinan langsung Kasub Bagian Teknis; Eric S. Sugeha dan Operator Teknis; Nur Aina Masdy. Berbeda dengan vermin sebelumnya pada pelaksanaan Vermin Perbaikan ini jumlah keanggotaan yang diverifikasi tidak sebanyak sebelumnya. Berikut jadwal Vermin Perbaikan sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Paretai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Kota Kotamobagu; 1.    Perbaikan Keanggotaan (3 – 10 Oktober 2022), 2.    Tindaklanjut oleh Parpol (5 – 7 Oktober 2022), 3.    Menerima Hasil Tindaklanjut Dugaan Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat dari Parpol (5 – 7 Oktober 2022), 4.    Verifikasi Surat Pernyataan Keanggotaan Ganda dan Potensi Belum Memenuhi Syarat (8 – 9 Oktober 2022), 5.    Klarifikasi Keanggotaan Ganda yang Belum Memenuhi Syarat (8 – 9 Oktober 2022), 6.    Penyampaian Hasil Vermin dari KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi (11 Oktober 2022), 7.    Rekap Vermin tingkat Provinsi (12 Oktober), 8.    Pengumuman Hasil Vermin oleh KPU (14 Oktober 2022).

Di Kotamobagu Parpol Apresiasi Kerja KPU

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Beberapa pimpinan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum Tahun 2024 yang saat ini tengah menjalani tahapan verifikasi administrasi (vermin) keanggotaan, mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu (KPU KK). Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) adalah diantaranya. Menurut mereka lewat perwakilannya yakni; Windiarto (Gerindra), Verdinan Mokodompit (Perindo), Toni Mokolanod (PKB) dan Rusdy Assi (Hanura) yang tercatat sebagai pengurus serta penghubung parpol bahwa apa yang sudah dilakukan oleh KPU KK sudah sangat baik, transparan dan terbuka dengan parpol.  “Karena itu kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh KPU KK, terutama pada tahapan verifikasi administrasi yang masih sementara berjalan ini,” tegas Windiarto (Gerindra) diiyakan lainnya saat Rakor Verifikasi Administrasi Perbaikan di Café Cup Kotamobagu, Kamis (29/09 2022), petang kemarin. Karena itu mereka berharap kondisi ini bisa dipertahankan hingga tahapan-tahapan selanjutnya hingga pemungutan suara tahun 2024 mendatang. “Kami berharap KPU KK akan mempertahankan kondisi baik ini, sehingga hasil pemilu 2024 nanti bisa beroleh yang terbaik tanpa ada persoalan hukum maupun sengketa.” Pernyataan yang tidak jauh berbeda disampaikan pengurus parpol lainnya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Selain mengapresiasi KPU KK, kedua parpol ini lewat juga memberikan catatan-catatan penting. Menurut Migdad Yarbo (PPP) dan Run Lobangon (Demokrat) ke depan nanti mudah-mudahan tidak ada lagi regulasi-regulasi yang berganti, walaupun disadari pada intinya tidak merubah tatacara maupun mekanisme vermin itu sendiri.  Bukan apa, kata mereka, parpol sering kebingungngan sendiri. Sebut saja diantaranya adalah kebijakan terkait penggunaan IT berupa video call bagi anggota yang berhalangan untuk dihadirkan di kantor KPU KK pada tahapan klarifikasi. Parpol-parpol lain yang hadir saat Rakor kemarin yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parta Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh, tidak memberikan komentarnya namun mereka mengaku siap untuk terus mengikuti seluruh tahapan pendaftaran parpol yang dilakukan sepenuhnya oleh KPU KK khususnya untuk tingkat Kota Kotamobagu. Yang menarik, ada beberapa diantara mereka mengomentari soal aplikasi Sipol yang menjadi alat bantu proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini. Partai Demokrat misalnya, mereka memberi catatan agar ke depan nanti ada sinkronisasi antara data yang tercantum di akun Sipol milik parpol maupun milik KPU. “Kami juga berharap jika ada perubahan-perubahan data dari parpol bisa langsung terbaca di Sipol KPU. Juga terkait dengan data ganda keanggotaan dengan parpol lainnya kalau bisa ditampilkan di akun Sipol milik parpol. Ini penting agar saat klarifikasi parpol tidak kesulitan lagi mencari nama-nama yang diduga ganda dimaksud,” ujar Run Lobangun, Penghubung Partai Demokrat. Sementara itu, Asep Sabar, Plh Ketua KPU KK sekaligus penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU KK yang memandu langsung jalannya rakor tersebut mengatakan pihaknya juga mengapresiasi parpol-parpol calon peserta pemilu 2024 di Kota Kotamobagu.  “Kami juga mengapresiasi mereka (parpol, red), sangat patuh dan taat asas. Kalau ada persoalan-persoalan yang membuat mereka ragu misalnya, mereka tidak sungkan langsung berkoordinasi dengan helpdesk atau personil KPU KK. Intinya kami memang sangat membuka pintu lebar-lebar buat mereka, karena biar bagaimana pun mereka adalah calon peserta pemilu yang harus dilayani setiap saat,” tegas Asep diiyakan anggota KPU KK lainnya; Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Hadir di acara yang diikuti para peserta dari pengurus dan penghubung parpol se-Kota Kotamobagu tersebut Pimpinan Bawaslu KK; Mischart Manoppo, Kasubag Teknis Parmas KPU KK; Eric S. Sugeha, Operator Utama Vermin KPU KK; Nur Aina Masdy, serta Tim Vermin KPU KK diantaranya; Hapsari, Fari Umbola, dan Dewi Maleteng. (**)

Vermin Perbaikan Parpol tingkat Kabko 1-9 Oktober 2022

KOTAMOBAGU - Kota-Kotamobagu.kpu.go.id., Pendaftaran Partai Politik (Perpol) calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan.  “Sebagaimana jadwal yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 346 tentang Pedoman Teknis Perpol bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 9 Oktober 2022,” kata Asep Sabar, Plh Ketua KPU Kota Kotamobagu, di ruang kerjanya, Rabu (28/09/2022) siang. Menurut Asep, tahapan-tahapan yang akan dilakukan selama vermin perbaikan tak jauh berbeda dengan vermin sebelumnya, hanya saja waktunya lebih singkat dan lebih pendek. “Tahapan ini diberikan kepada seluruh partai politik yang sudah terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024, yang di Kota Kotamobagu berjumlah 24 partai politik,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagu ini.  Anggota KPU RI yang juga Penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasional; Idham Holik, saat Rakor Teknis Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU se-Sulawesi Utara di Kota Bitung menyampaikan bahwa KPU memberikan kesempatan kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen melalui akun Sipol (system informasi partai politik). Perbaikan dibutuhkan untuk beberapa dokumen parpol yang masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.(*) PASAL 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 (1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL. (2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL.

KPU Kotamobagu Vermin Parpol

KPU Kotamobagu Vermin Parpol // KOTAMOBAGU (www.kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang. “Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Program, Tahapan dan Jadwal, Tahapan vermin dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus 2022,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di kantornya, Kamis (18/08/2022) siang. KPU Kota Kotamobagu sendiri, kata Asep, akan mem-vermin parpol-parpol calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana yang sudah diinstruksikan KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi alat bantu KPU serta parpol dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini.  “Intinya, sejak awal pendaftaran tanggal 1 Agustus 2022 lalu memang tidak ada aktivitas yang dilakukan di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, semuanya tersentralisasi di KPU RI. Setelah pendaftaran baru KPU daerah dilibatkan, yakni untuk tahapan vermin dan verifikasi faktual (verfak) mendatang.” Dari pemantauan media ini, Pimpinan serta beberapa personil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu juga sudah menyempatkan diri melakukan pengawasan pada tahapan vermin yang dilakukan di kantor KPU Kota Kotamobagu.  “Mudah-mudahan tahapan vermin ini bisa berjalan sesuai dengan waktu yang disediakan. Dalam tahapan ini kami melibatkan beberapa staf KPU Kota Kotamobagu untuk mem-vermin parpol-parpol yang sudah dinyatakan berhak mengikuti tahapan vermin oleh KPU RI,” pungkas Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kotamobagu, didampingi Operator Sipol KPU Kota Kotamobagu; Nur Aina Masdy. (*)

Hanya dengan NIK Warga Bisa Cek Nama di Sipol

KOTAMOBAGU - Terobosan baru dilakukan oleh KPU terkait dengan penggunaan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) pada proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 kali ini. "Sekarang warga bisa langsung mengecek sendiri nama apakah dirinya terdaftar atau tidak di sipol hanya dengan menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) di aplikasi," tegas Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis dan Parmas KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Sabtu (6/8/2022).  Menurut Erik aplikasi ini mempermudah masyarakat yang merasa tidak terlibat atau mendaftarkan diri menjadi anggota parpol tapi namanya tercantum. Karena itu KPU membuat sebuah aplikasi untuk mempermudah masyarakat melakukan pencarian dan mengakses sipol, khususnya keanggotaan parpol. Pernyataan senada disampaikan Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, meski hingga kini sipol masih sebagai alat bantu namun keberadaannya memang sangat membantu, baik bagi parpol maupun penyelenggara pemilu dalam melakukan pekerjaannya. "Yang pasti format aplikasi sipol sekarang berbeda dengan pemilu 2019. Ke depan sipol tidak kaku lagi, tapi akan dimutakhirkan secara berkala sebagaimana halnya data pemilih yang selalu dimutakhirkan. Sehingga bila ada parpol yang mengalami perubahan keanggotaan maupun kepengurusan bisa secepatnya dilalukan perbaikan di sipol." Terkait helpdesk, Asep mengajak kepada siapa saja yang butuh informasi terkait pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 bisa mendatangi kantor KPU Kota Kotamobagu setiap hari mulai pukul 08.00 - 17.00 sampai dengan tahapan penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang. "Helpdesk juga akan melayani masyarakat yang akan mengecek namanya di sipol, tapi jangan lupa membawa identitas." (**)

KPU KK Bentuk Helpdesk Verpol Pemilu 2024

KOTAMOBAGU - Seiring dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2004, KPU Kota Kotamobagu membentuk Tim Helpdesk. Tim Hepldesk itu sendiri, kata Koordinatornya Erik S. Sugeha akan memberikan informasi terkait tahapan pemilu yang saat ini baru pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. "Jadi siapapun yang membutuhkan informasi, termasuk parpol dipersilakan untuk mendatangi helpdesk mulai pukul 08.00 - 17.00 wita. Lokasi heldesk berada di kantor KPU Kota Kotamobagu," kata Erik yang juga Kasubag Tekmas KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Jumat (5/8/2022). Sebagaimana diketahui sesuai PKPU Nomor 4/2022 pendaftaran parpol dilakukan langsung oleh KPU RI di Jakarta. Jadi, bagi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 dipersilahkan untuk mendaftar ke KPU RI. Waktu pendaftaran sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, menambahkan bahwa tidak ada pendaftaran parpol di daerah, baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. "Semua pendaftarannya dilakukan di KPU RI di Jakarta." Menurut Asep, syarat parpol agar dapat menjadi peserta pemilu, sebagaimana ditegaskan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU Nomor 4/2022, harus mendaftar dan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.  "Jika parpol sudah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat maka parpol tersebut dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024 dan akan diresmikan oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang." (**)