BERITA

PENDAFTARAN BADAN ADHOC AKAN SEGERA DI BUKA

#TemanPemilih Pendaftaran Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) akan segera di Buka!!  Pastikan Sebelum Mendaftar Nama Anda Tidak Terdaftar sebagai anggota partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id dan apabila anda terdaftar sebagai anggota partai politik,anda bisa mengisi form keberatan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Boleh juga anda langsung datang di helpdesk KPU Kotamobagu  yang buka setiap hari pada jam 8 pagi sampai jam 5 sore.  Pendaftaran Badan Ad Hoc melalui aplikasi SIAKBA yah https://siakba.kpu.go.id #KPUMelayani  #PemiluSerentak2022

Formulir Calon Senator DPD

KOTAMOBAGU (www.kota-kotamobagu.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional sudah menerbitkan surat edaran terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung anggota KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, di kantornya Senin (31/10/2022) malam. Menurut dia pihaknya baru saja menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 374/2022 sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 968/2022 tentang Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.  "Karena itu bagi warga Kota Kotamobagu yang berkeinginan menjadi Senator anggota DPD atau perseorangan dalam pemilu 2024 mendatang, untuk segera mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan KPU. Khususnya, terkait dengan formulir dukungan bakal calon Senator dimaksud," tegas Asep yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini. Asep menambahkan pihaknya kini masih menunggu informasi lanjut terkait terbitnya surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama akan ada rapat koordinasi dan sosialisasi membahas persiapan pencalonan anggota DPD RI yang sesuai jadwal tahapan PKPU memang akan dilakukan dalam waktu dekat ini." (*) Template_MODEL F1-PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD (upload web).pdf

Verfak Anggota Dikumpulkan dan Video Call

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Setelah menuntaskan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan mengunjungi langsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu bersiap melanjutkan dengan tahapan mengumpulkan anggota yang saat verfak dikunjungi tidak dapat ditemukan. Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sesuai Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetetapan Parpol Peserta Pemilu bahwa; (1). Dalam hal anggota Parpol tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verfak keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota/verifikator berkoordinasi dengan Petugas Penghubung kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Parpol di Kantor Tetap Parpol tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verfak keanggotaan. “Dalam waktu yang tak lama lagi kami akan mengundang pimpinan parpol untuk menjelaskan tahapan ini, sekaligus menyerahkan nama-nama anggota yang tidak dapat ditemui saat dikunjungi oleh tim verifikator KPU Kota Kotamobagu,” kata Asep kepada media ini di kantornya, Jumat (28/10/2022) siang. Dan, lanjut Asep, sebagaimana Pasal 91 PKPU, bila ternyata Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota parpol di kantor parpol tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota/verifikator melakukan verfak keanggotaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2). Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota/verifikator dan pengurus parpol untuk saling bertatap muka, melihat, serta berbicara secara langsung sebagaimana dalam verfak keanggotaan secara langsung. Namun bila petugas penghubung parpol ternyata tidak bisa juga menghadirkan anggota dengan panggilan video, verifikator KPU Kota Kotamobagu, sebagaimana dijelaskan poin (2) Pasal 90 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, hanya akan melakukan verfak terhadap anggota yang hadir.  “Sama dengan verfak mengunjungi langsung saat verfak mengumpulkan maupun dengan menggunakan sarana IT, para anggota wajib memperlihatkan KTP-el atau KK dan KTA kepada verifikator,” pungkas Asep. Adapun parpol-parpol yang akan menjalani tahapan verfak keanggotaan dengan cara pengumpulan serta video call (VC) di kantor atau sekretariat masing-masing adalah Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB. (*)

KPU Kotamobagu Tuntaskan Verfak Kepengurusan

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu baru saja menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024. “Ada sembilan partai yang kami kunjungi di dua hari tahapan verfak kepengurusan parpol calon peserta pemilu tahun 2022, tanggal 16 dan 17 Oktober 2022,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, di kantornya Senin (17/10/2022) malam. Pada hari pertama yakni pada Minggu (16/10/2022), jelas Asep, tim verfak KPU Kota Kotamobagu mengunjungi dua kantor parpol calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Kotamobagu dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kotamobagu. “Semua proses berjalan lancar meski pun di pihak parpol masih ada catatan-catatan yang harus diperbaiki.” Di hari kedua, lanjuut Asep, tim juga mengunjungi tujuh parpol calon peserta pemilu tahun 2022 tingkat Kota Kotamobagu, yakni; Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Kebangkinan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, dan Partai Gelora. “Alhasil masih banyak catatan-catatan yang harus diperbaiki.” Sebagaimana Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yang dimaksud verfak kepengurusan dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan (a). kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; (b). memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan (c). domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Pasal 80 ayat 2 menegaskan bahwa “Verfak kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.”  Setelah tahapan verfak kepengurusan, berikutnya KPU Kota Kotamobagu akan melaksanakan verfak keanggotaan. Sebagaimana regulasi verfak keanggotaan ditujukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (*)

Pendaftaran Parpol Masuk Tahapan Verfak

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) - Selama tiga hari sejak tangal 11-13 Oktober 2022, lima komisioner, sekretaris dan tiga orang operator Verifikasi Faktual (Verfak) KPU Kota Kotamobagu mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek) Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan pendaftaran Parpol (Perpol) calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Yama, Tondano Kabupaten Minahasa. Acara yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut dibuka langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI; Idham Holik. Dalam sambutan pembukaannya Idham berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulut bisa kerja maksimal, fokus dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan dikemudian hari. "Tetap jaga integritas selama melakukan pekerjaan," tegas Idham yang tampil secara daring dari Jakarta. Di acara bimtek ini juga tampil Supriyadi Pangelu dari Bawaslu Sulut. Sebagai pengawas Supriyadi mengingatkan soal pentingnya sinergitas antar sesama penyelenggara pemilu. "Namun yang terpenting dari semua itu kami dari pengawas tetap mengedepankan hal-hal yang sifatnya pencegahan terjadinya pelanggaran agar jalannya pelaksanaan pemilu bisa lebih baik dan transparan." Selain bimtek verfak, KPU Kabupaten/Kota juga diberikan pendalaman materi terkait simulasi pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan. Yang terpenting lagi sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Yessi Y Momongan adalah ketersediaan anggaran, kesepahaman atau persamaan pemahaman terkait verfak antar sesama anggota KPU Kabupaten/Kota serta sinergitas pekerjaan dengan sekretariat. "Kuncinya adalah semua pihak bisa memahami pekerjaannya masing-masing dan jangan coba-coba melalukan hal-hal di luar aturan yang berlaku, kata Yessy mengingatkan jajarannya. Dan, untuk membuktikan semua itu 15 Kabupaten/Kota diminta untuk mempresentasikan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan verfak yang akan dimulai tanggal 15 Oktober 2022. "Di acara ini memang kami sengaja meminta seluruh semua peserta untuk berdiskusi dan kepada para Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sulut untuk mempresentasikan hasil diskusinya terkait program selama verfak satu persatu, agar kami di provinsi bisa mengontrol dan memonitoring kerja -kerja 15 KPU Kabupaten/Kota dan tidak ada yang melakukan kerja-kerja diluar kesepakatan yang sudah ada," sambung Yessy. Acara tersebut dihadiri langsung Komisioner KPU Sulut: Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Sementara  dari KPU Kota Kotamobagu hadir Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian H. Dayoh dan Frans T. Manoppo (Sekretaris). Sedangkan dari tim verfak hadir Hapsari, Fari Umbola dan Dewi Maleteng. "Kami berharap pelaksanaan verfak parpol calon peserta pemilu 2024 di Kota Kotamobagu bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai agenda dan aturan yang berlaku. Serta tentunya dukungan semua pihak stakeholder termasuk pemerintah daerah," kata Asep. Untuk mengawali semua itu, lanjut Asep, mulai dua hari ini KPU Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan marathon yakni; rakor dengan parpol dan bawaslu, sosialisasi tahapan pemilu 2024 termasuk di dalamnya verifikasi parpol, serta bimtek penguatan kapasitas SDM verifikator yang nantinya akan turun lapangan. "Mudah-mudahan semua kita diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas-tugas menyelenggarakan pemilu dan tetap berintegritas," pungkas Asep. (*)

Ingin Mendaftar Sebagai PPK dan PPS, Pastikan Anda Bukan Sebagai Anggota Parpol

Proses perekrutan adhoc untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 KPU Kota Kotamobagu masih menunggu PKPU maupun instruksi KPU Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Kotamobagu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Zulkifli Kadengkang. “Hingga saat ini kami belum pastikan kapan tepatnya akan dilakukan perekrutan  adhoc sebab belum ada jadwal resmi dari KPU RI,” tutur Zulkifli, Selasa, 4 Oktober 2022. Menurutnya, dalam Pemilu serentak 2024, KPU Kota Kotamobagu membutuhkan sebanyak 2.289 petugas adhoc. Dengan rincian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 20 orang untuk 4 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 99 orang untuk 33 desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 2.170 orang untuk 310 sebaran TPS berdasarkan rekapan PDPB bulan berjalan.  Olehnya, Zulkifli mengajak agar warga Kota Kotamobagu untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024 dengan menjadi Penyelenggara Pemilu bagian adhoc khsususnya. “Ayoo kita menjadi bagian Penyelenggara Pemilu di KPU dengan mendaftar sebagai calon adhoc nantinya,” ucapnya. Zulkifli pun menekankan agar barang siapa yang ingin menjadi penyelenggara pemilu sebagai badan adhoc KPU, agar dapat memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik karena itu menjadi salah satu syarat utama sebagai Penyelenggara Pemilu. Nantinya perekrutan adhoc dilaksanakan melalui Sistem Aplikasi KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang akan terkoneksi dengan aplikasi Sipol. “Nanti pada perekrutan adhoc akan dilaksanakan melalui Aplikasi Siakba. Karenanya, bagi siapa yang ingin mendaftar sebagai badan Adhoc agar dapat memastikan dirinya bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik.” Pungkas Zulkifli. Cara mengetahui bahwa diri anda bukan sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik dengan mengecek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. (Zetka)