BERITA

Evaluasi Penggunaan Sirekap 2020

KOTAMOBAGU – Lima orang anggota KPU Kota Kotamobagu beserta dua Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Kepala Sub Bagian Hukum mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Divisi Teknis KPU RI, Jumat (01/10/2021) pagi hingga siang. FGD yang digelar secara daring dan diikuti oleh 549 satker KPU se-Indonesia tersebut membahas tentang “Sharing of Experience Penggunaan Sirekap pada Pemilitah Tahun 2020”. Dalam kesempatan itu tiga KPU Kabupaten/Kota tampil sebagai narasumber, yakni Majene, Konawe Utara dan Mentawai dan mempresentasikan pengoperasian Sirekap pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 kemarin. Memang banyak perbedaan perlakuan serta solusi yang dilakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing terutama kepulauan yang sulit dijangkau oleh jaringan internet. Hanya saja, seperti KPU menawai ada cara untuk menyelesaikannya secara tepat dan cepat. FGD yang dipandu oleh Kepala Biro Teknis KPU RI, Melgia itu berlangsung menarik dan menjadi ajang tukar pikiran, mengingat tidak sedikit dari kasus-kasus yang disampaikan oleh tiga narasumber juga terjadi di KPU lainnya di Indonesia. “Kuncinya adalah bagaimana kita mencari solusi dengan baik bila muncul masalah sambil berkoordinasi secara berjenjang,” Kata Evi Novida Ginting, Komisioner KPU RI yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Evi mengakui memang banyak kendala, maklum karena memang baru pertama kali dilakukan. “Tapi Alhamdulillah sebagian besar bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua. Problem yang paling dominan selain jaringan adalah sumber daya manusia. Ini harus segera dicarikan jalan keluarnya pada penggunaan Sirekap di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang.” Terkait penggunaan Sirekap di wilayah Kota Kotamobagu saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur Tahun 2020 lebih banyak berhubungan dengan jaringan. “Secara keseluruhan jaringan internet di Kotamobagu sudah cukup baik, mengingat wilayahnya memang kecil dengan desa/keluarahan sedikit. Kendalanya adalah saat pengoperasian. Kalau masalah SDM sudah diselesaikan saat menginstal aplikasi beberapa hari sebelum hari H pemungutan suara,” jelas Asep Sabar, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan. Yang menarik lainnya, kata Asep adalah terkait dengan titik ordinat tempat pemungutan suara (TPS), karena ketika pengoperasian ternyata banyak yang mengalami pergeseran. “Karena itu kedepannya harus ada koordinasi antara Divisi Data dan Divisi Teknis terkait dengan penentuan titik ordinat TPS, dan pastikan tidak bergeser atau pindah pada hari H pemungutan suara.” Komisioner KPU Kotamobagu yang hadir yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh bersama dua Kepala Sub Bagian serta operator Sirekap. (*)

KPU Kotamobagu Terus Mutakhirkan Data Pemilih

KOTAMOBAGU, –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus rekaputulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kotamobagu, Kamis, (30/9/2021). Rakor tersebut dihadiri Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KotamobaguIvan Tandayu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Irianto Mokoginta, serta sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu. Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Pasal 20 huruf l. Kemudian Surat Dinas SD KPU RI Nomor:132 yang diubah dengan SD KPU RI No:366. “Di mana setiap bulan kita melakukan rekapitulasi PDPB dan menyampaikan hasilnya kepada Parpol, Bawaslu, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil. Serta, mengumumkan di papan pengumuman kantor, website, portal aplikasi dan atau media sosial dan membuat siaran pers ke media massa,” kata Manoppo. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling mengatakan Rakor PDPB ini digelar setiap bulan. Tujuannya guna menyerap saran, masukan dan tanggapan, dari stakeholder terkait proses rekapitulasi PDPB yang sedang berjalan. “Tentu kita meminta dukungan dari seluruh stakeholder dalam proses rekaputulasi PDPB. Dukungan stakeholder sangat penting mengingat kegiatan rekapitulasi dilakukan setiap bulan di saat kita tidak memiliki tenaga Ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sebagainya,” kata Yokman. Pihaknya pun mengimbau seluruh warga yang belum terdaftar dalam DPT agar proaktif mendaftarkan diri ke Kantor KPU kotamobagu. KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja. “Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami harap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu. Sebab, kegiatan PDPB ini dilaksanakan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Agar mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelas Yokman.

Tingkatkan Peran Kehumasan, KPU Kota Kotamobagu Ikut Sosialisasi Juknis Bakohumas

Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu terus berupaya meningkatkan peran dan eksistensi lembaga guna untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dengan mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Bakohumas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik, Rabu (15/9/2021).  Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamatkan bahwa setiap badan public wajib membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat diakses dengan mudah. Zulkifli Kadengkang selaku Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu yang juga ikut dalam kegiatan tersebut mengatakan sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan dimaksud, sebab hal ini meningkatkatkan pengetahuan dan pemahaman KPU khususnya di Kota Kotamobagu untuk terus memupuk dan meningkatkan pelayanan public melalui kehumasan dengan menyosialisasikan informasi kepada masyarakat.  “Dengan peran Bakohumas, diharapkan bisa menjadi diseminasi berbagai informasi terkait dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sampai ke masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai platform, seperti media cetak, media elektronik (TV, Radio) media dalam jaringan (online) dan media sosial secara cepat dan akurat,” kata Zulkifli. Lanjutnya, hal ini pun merupakan bentuk keseriusan KPU dalam melaksanakan peran badan koordinasi kehumasan, tentunya kami KPU Kota Kotamobagu selaku lembaga di tingkat kota wajib menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada. Terinformasi, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Rakor Penyederhanaan Surat Suara

KOTAMOBAGU – Menghadapi Pemilu Tahun 2024 nanti, KPU RI sudah mensosialisasikan beberapa usulan desain surat suara yang lebih praktis dan efisien. Di Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sulawesi Utara, dibeberkan ada enam model desain surat suara yang selama ini sudah disampaikan KPU RI, baik dalam beberapa webminar maupun diskusi-diskusi yang digelar secara daring lainnya.  “Hanya saja yang perlu ditekankan bahwa enam model desain surat suara tersebut masih dalam usulan dan belum final sifatnya,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu mengikuti apa yang disampaikan KPU Sulawesi Utara saat Rakor, Kamis (02/09/2021) via zoom meeting.  Adapun model-model surat suara tersebut, kata Asep, meniru apa yang disampaikan Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara, terdiri dari beberapa cara pemungutan suara, ada yang dilakukan dengan cara menulis nomor urut calon, mencoblos dan mencontreng.  “Model-model ini nantinya akan diputuskan bersama DPR dan Pemerintah, model mana yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 mendatang. Kami KPU sebagai penyelenggara akan mensosialisasikannya kepada pemilih,” kata Asep yang hadir di Rakor dengan menghadirkan komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan, kasubag teknis dan staf operator teknis itu.   Sementara itu, Ardiles Mewoh dan Salman Saelangi, Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Utara berharap kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tidak terburu-buru mengklaim model mana yang akan dipakai di Pemilu 2024. “Keenam model tersebut masih dalam batas usulan dan belum diputuskan. Tugas kita hanya memahami dan mempelajarinya, tentu dengan pengalaman penggunanaan surat suara pada Pemilu 2019 yang cukup merepotkan.” Ardiles dan Salman sepakat semua KPU Kabupaten Kota di Sulut untuk melakukan pengkajian dan membanding-bandingkan dengan penggunaan surat suara sebelumnya yang banyak. “Yang diperlukan sekarang adalah sisi baik dan kurangnya bila salah satu dari enam tersebut diberlakukannya nanti. Selebihnya keputusan tetap ada di KPU RI.” (*)

KPU KOTA KOTAMOBAGU GELAR RAPAT SPIP

Rapat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kembali di gelar KPU Kota Kotamobagu pada hari Rabu, 1 September 2021, Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Iwan H.P. Manoppo, dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Kotamobagu, Sekretaris, para Kasubbag, dan Pelaksana maupun PPNPN KPU Kota Kotamobagu. Rapat dimulai dengan pengantar dari Ketua KPU Kota Kotamobagu dan dilanjutkan dengan Laporan Kartu Kendali Kepegawaian mengenai kehadiran kepegawaian Sekretariat KPU Kota Kotamobagu selama bulan Agustus, Laporan Realisasi Anggaran Bulan Agustus, Laporan KAS bulan Agustus, Laporan Buku Kas Umum (BKU) bulan Agustus, Laporan Persediaan Aset Barang Milik Negara (BMN) periode Agustus, Laporan pemeriksaan fisik aset Barang Milik Negara (BMN) dan rencana Aksi Kinerja bulan Agustus. Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Kotamobagu Adrian Herdi Dayoh menambahkan "untuk kita sebagai penyelenggara agar bersiap-siap menghadapi Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang tidak lama lagi akan dimulai dan juga koordinasi antar sub bagian agar lebih di tingkatkan lagi serta untuk realisasi penggunaan anggaran harus lebih cepat sehingga sesuai dengan presentase triwulan ke 3 sebesar 75%".

KPU Kotamobagu Rekapitulasi PDPB Bulan Agustus Tahun 2021

Pada Hari Senin 30 Agustus 2021 KPU Kotamobagu melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai pedoman Surat KPU Rl Tgl 2 April 2021, No 366/P1.02-SD/OL/KPUIV /2O2]. Tentang Perubahan Surat Ketua KPU Rl Nomor 132l P1.02-SD/OL|KPUlV2O2l Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Sesuai dengan Berita Acara No 76/PL.OZ.Z-SA{7774|KPU.KotaNllU2021, ditetapkan jumlah Pemilih Baru 45 (empat puluh lima) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 19 (sembilan belas) Pemilih, dan pemilih perempuan 26 (dua puluh enam) pemilih yang tersebar di 4 kecamatan. Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat berjumlah 180 (seratus delapan puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 85 (delapan puluh lima) pemilih, dan pemilih Perempuan berjumlah 95 (sembilan puluh lima) yang tersebar di 4 kecamatan. Dan untuk jumlah perubahan elemen data pemilih baik laki-laki dan perempuan kosong. Kegiatan ini dimulai pada pukul 14.00 wita dan dibuka langsung oleh ketua KPU kotamobagu lwan Manoppo, keSitan ini juga hadir komisioner KPU Kotamobagu, pihak Bawaslu Kotamobagu Sekretaris, kasubag bersama dengan staf bagian perencanaan dan data KPU Kotamobagu Dalam arahannya Kadiv Perencanaan Data dan lnformasi Yokman Muhaling menyampaikan bahwa kedepan KPU Kotamobagu akan menyurat ke Dinas Pendidikan Kotamobagu terkait tentang data pemilih Pemula. Dalam kegitan ini Bawaslu Kotamobagu melalui lvan Tandayu tak lupa menyampaikan saran terkait kelanjutan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini yaitu dengan mengajak KPU Kotamobagu bersama Bawaslu Kotamobagu untuk mengambil kesempatan melaksanakan kegiatan semacam rood show tuk berkomunikasi bersama pihak pihak terkalt termasuk didalamnya pihak Rutan Kotamobagu Capil dan Camat sekotamobagu. Sebelum kegiatan ini di tutup oleh Ketua KPU Kotamobagu dllaksanakan penyerahan Berita Acara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Agustus Tahun 2021 kepada pihak Bawaslu Kota Kotamobagu