BERITA

Rakor Perdana dengan PPS

KOTAMOBAGU – Untuk memperkuat pelaksanaan rekrutmen PPDP, KPU Kota Kotamobagu menggelar Rakor dengan para Ketua PPS se-Kota Kotamobagu, Jumat (26/06/2020). Hadir di rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu, tiga orang yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar dan Zulkifli Kadengkang tampil bersama di kantor KPU Kota Kotamobagu, sementara Adrian Herdi Dayoh dan Yokman Muhaling dari lokasi yang berbeda. Dalam sambutan pembukaannya Ketua Iwan Manoppo berharap para PPS untuk konsentrasi dan fokus dalam melakukan tugas Perdana PPS pasca dilantik 15 Juni 2020 lalu. “Ini tugas pertama PPS, karena itu harus serius dan jangan main-main,” katanya. Asep Sabar yang diberikan kesempatan pertama menyampaikan arahan, berharap PPS untuk benar-benar mencari calon PPDP yang mau kerja. “Jangan sampai nanti ada yang mundur di tengah jalan. Yang penting lagi adalah jangan ada pemaksaan, kalau memang tidak mau meski pun yang bersangkutan aparat, jangan dipaksa-paksa. Karena nanti kerjanya akan tidak beres” Sementara itu, Herdi dan Yokman sepakat meminta PPS jangan sampai sampai lalai dalam berbagai hal, karena dampaknya bisa merepotkan di kemudian hari, termasuk pemenuhan protokol kesehatan Covid-19. Di bagian akhir Zulkifli, sebagai penanggungjawab rekrutmen PPDP, banyak mengupas secara Panjang lebar bagaimana mengelola PPDP dan proses rekrutmennya, tentunya sebagaimana sudah diatur dalam regulasi. (***)

KPU Sulut Miliki Wale Pemilu

MANADO – Untuk lebih memperkuat dan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Kehumasan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Rabu (24/06/2020) kemarin. Rakor yang dilakukan secara Virtual/Online itu diikuti Ketua Divisi SDM dan Parmas, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator IT dari 15 KPU Kabupaten/Kota. Tujuan utamanya lainnya adalah untuk memperkuat kapasitas kehumasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal diseminasi informasi melalui platform media sosial pada gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lanjutan Tahun 2020. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh. Ardiles sempat mengingatkan kembali akan peran kehumasan untuk ikut serta mensukseskan Pemilihan Lanjutan Tahun 2020. “Humas memiliki peran penting dalam kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 ini, apalagi dalam kondisi New Normal sekarang, tentunya dibutuhkan inovasi dari Penyelenggara Pemilihan supaya informasi dapat tersampaikan dengan cepat, benar serta menarik sehingga dapat memunculkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara.” Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, mengharapkan para Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten/Kota serta personil sekretariat yang membidangi kehumasan untuk selalu meng-update informasi dengan menggunakan media sosial yang dikelola masing-masing. “Ingat! Harus selektif dalam menyebarluaskan informasi, sehingga tidak membingungkan masyarakat.” Sedangkan Lanny Ointu, Ketua Divisi Program Data KPU Provinsi Sulawesi Utara mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk bagaimana menjangkau pemilih se-Sulawesi Utara dengan sentuhan Teknologi Informasi. “Tantangan kita adalah pada bagaimana supaya Humas memberi ruang seluas-luasnya kepada pemilih untuk mengakses informasi kepemiluan.” Dibagian lainnya, Salman Saelangi, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat menambahkan kondisi saat ini kinerja kehumasan mau tidak mau harus beradaptasi dengan lingkungan. “Untuk itu maka komisoner KPU Kabupaten/Kota harus mengawal bahkan terlibat secara langsung dalam kegiatan kehumasan, terutama harus menguasai Teknologi Informasi.” Salman menambahkan, untuk tercapaunya semua itu diperlukan upaya dalam mengoptimalkan media sosial yang dikelola antara lain dengan memaksimalkan Peralatan dan SDM yang dimiliki oleh KPU Kabupaten/Kota saat ini. Dalam kesempatan tersebut KPU Provinsi Sulawesi Utara memperkenalkan Wale Pemilu kepada para peserta rakor. Fungsi Wale itu sendiri sebagai sarana penyebar informasi serta komunikasi kepada stakeholder serta penyelanggara pemilihan 2020 hingga ke tingkat yang paling bawah. (***) Sumber; www.sulut.kpu.go.id

Tahapan Rekrutmen PPDP Dimulai

KOTAMOBAGU – Mulai hari ini, Rabu (24/06/2020), KPU Kota Kotamobagu akan konsentrasi pada tahapan pembentukan badan ad hoc; Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) Tahun 2020. Menurut Anggota KPU Kota Kotamobagu, Zulkifli Kadengkang, jadwal pembentukan PPDP mulai 24 Juni hingga 14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli hingga 13 Agutus 2020. “Kami (KPU Kota Kotamobagu, red) akan mengumumkan penetapan PPDP terpilih, sebagaimana rekrutmen PPK dan PPS,” jelas komisioner yang membidangi SDM ini. Berbeda dengan pembentukan PPDP di pemilihan atau pemilu sebelum-sebelumnya, kata Zulkifli, kali ini seluruh proses rekrutmen PPDP dilaksanakan dengan memerhatikan protokol Covid-19. “Mulai dari penyerahan dokumen calon PPDP kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, pelaporan nama-nama calon PPDP kepada KPU Kota Kotamobagu, penyerahan Surat Keputusan (SK) PPDP oleh KPU Kota Kotamobagu serta penyampaian pakta integritas.” Lalu siapa saja yang bisa menjadi PPDP Pemilihan 2020 kali ini? Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu menjelaskan bahwa sebagaimana PKPU yang berlaku, PPDP berasal dari rukun warga (RW), rukun tetangga (RT) dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS kelurahan/desa setempat. Tugasnya adalah untuk membantu tahapan pemutakhiran daftar pemilih, yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. “Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau tokoh adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. Komposisinya satu orang satu tempat pemungutan suara (TPS),” papar Asep, komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan. Terkait syarat calon PPDP, Asep menambahkan bahwa yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak (ada surat pernyataan), berusia diantara 20 tahun hingga maksimal 50 tahun dan sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sementara itu, Anggota KPU Kota Kotamobagu lainnya; Yokman Muhaling, menambahkan proses rekrutmen PPDP akan dilakukan secara terbuka dan semua proses diumumkan hasilnya. Sementara untuk bimtek nantinya kita akan mengefektifkan teknologi dan juga terkait penggunaan protokol Covid-19. “Nantinya kita akan membuat formulir untuk merekap data PPDP, termasuk NIK dan nomor HP. Hal ini untuk mendukung kegiatan-kegiatan berikutnya yang diperlukan keterlibatan PPDP, sehingga KPU Kota Kotamobagu sudah punya data mereka dan itu menjadi cikal bakal database badan ad hoc lengkap,” kata Yokman, komisioner yang membidangi perencanaan dan data. (***)

KPU Pastikan Kesehatan dan Hak Pilih Terlindungi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membahas draft Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) bersama Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020) kemarin. Melalui PKPU tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman memastikan sembilan tahapan Pemilihan 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sembilan tahapan itu mulai dari Pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP ; Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih; Pencalonan; Pelaksanaan Kampanye; Laporan dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Rekapitulasi Hasil Pengitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan; Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan. “Pada prinsipnya kegiatan yang sudah diatur dalam PKPU sebelumnya masih berlaku sepanjang tidak diatur berbeda dalam pkpu ini, PKPU sekarang lebih pada pelaksanaan teknis dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Arief. Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi pelaksanaan Rappid Test bagi Penyelenggara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Penyelenggara, penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak, pengaturan larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta di setiap tahapan, pelibatan tim kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pemanfaatan media daring untuk menggantikan pertemuan. Melalui PKPU ini juga, KPU memastikan seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya termasuk pemilih yang tengah dirawat karena terpapar Covid-19, bertatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Pemilih yang masuk dalam kategori tersebut dipastikan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, namun penggunaan hak pilih nantinya akan mendapat pelayanan khusus oleh KPPS bersama Pengawas dan Saksi bekerjasama dengan Tim Kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa mengurangi prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sementara itu, usai pemaparan outline draft PKPU, Anggota Komisi II DPR yang hadir baik fisik maupun daring menyampaikan tanggapannya. Salah satu isu yang menjadi perhatian yakni penggunaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan 2020. “Saya pikir semua semangatnya sama pelaksanaan Pemilihan pada 9 Desember memperhatikan protokol kesehatan tanpa mengurangi kualitas demokrasinya, tentu pandangan dan pendapat dari beberapa Anggota Komisi II kebijakan bisa berjalan efektif dan tepat waktu dengan dukungan anggaran, semoga ini bisa berjalan dengan baik,” tutup Arief. (***) sumber www.kpu.go.id

KPU Sulut Sosialisasi PKPU 5/2020

KOTAMOBAGU – Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan 2020 Lanjutan yang sudah disahkan terus disosialisasikan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Jumat (19/06/2020) sosialisasinya digelar di Kota Kotamobagu yang dilaksanakan oleh KPU Kota Kotamobagu. Hadir dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut Salman Saelangi dan Yessy Momongan, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yang membidangi sosialisasi dan Teknis Penyelenggaraan. Dalam presentasinya kedua anggota KPU Sulut tersebut lebih banyak menyoroti tentang kesiapan pelaksanaan Pemilihan, dalam hal ini Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19. “Dikeluarkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum bagi kelanjutan Pemilihan 2020 dalam hal ini Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020. Meski di Pasal 201 A poin 3 dinyatakan dalam hal tidak memungkinkan bisa ditunda kembali dari tanggal sekarang 9 Desember 2020.” Dengan ditetapkannya kembali lanjutan Pilkada 2020 makan berpengaruh pada jadwal yang sudah ada selama ini. “Meski demikian tidak ada tahapan yang terlewati atau dilewati, dan ini merupakan tahapan lanjutan dari yang sudah dilaksanakan lalu.” Sementara itu. Yessy Momongan menyoroti tentang teknis penyelenggaraan Pemilihan 2020 ditengah pandemi. Dimulai dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya PPDP akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang semuanya akan disiapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. “Kami optimis pelaksanaan coklit di Kota Kotamobagu akan berjalan dengan baik, mengingat semangat PPS dan PPK. Ini ditambah lagi jaringan internet di daerah ini sangat bagus.” Yessy berharap, kepada semua penyelenggara mulai dari KPU hingga KPPS nanti untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. “Jangan lupa terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas pemerintah terkait apa-apa yang harus dilaksanakan terkapit dengan pelaksanaan Pemilihan 2020.” Hadir di acara tersebut lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo, Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. (***)

Akurasi Data Pemilih Pilkada Tak Bisa Ditawar

KOTAMOBAGU – Kemendagri menyerahkan daftar pemilih potensial tambahan ke KPU. Pemutakhiran data pemilih oleh KPU diminta dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga tak ada warga yang kehilangan hak pilih. Perubahan jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 membuat jumlah penduduk yang potensial menjadi pemilih bertambah hingga 456.256 jiwa. Pemutakhiran atau validasi data pemilih diharapkan dilakukan secara cermat dan akurat, sehingga tidak ada satupun warga negara yang kehilangan hak pilih. Penambahan daftar pemilih pemula yang terangkum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) tambahan diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (18/6/2020) lalu. Dokumen DP4 diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke kantor KPU RI, Jakarta. Dalam sambutan yang disampaikan melalui rekaman video, Tito menjelaskan, penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula dijadwalkan digelar pada bulan September menjadi bulan Desember mengakibatkan adanya tambahan pemilih potensial. Selain bertambahnya penduduk berusia 17 tahun, penambahan pemilih juga berasal dari penduduk berusia kurang dari 17 tahun yang menikah pada September-Desember. “Karena itu hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan sebagai bahan validasi pemilih Pilkada,” kata Tito. Mantan Kepala Kepolisian Negara RI itu menjelaskan, sebelumnya pada Januari lalu, pemerintah telah menyerahkan DP4 yang berisi 105.396.460 jiwa penduduk yang potensial menjadi pemilih Pilkada. Sebanyak 52.778.939 diantaranya merupakan penduduk berjenis kelamin laki-laki dan 52.617.521 perempuan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, yang dikonfirmasi secara terpisah menyebutkan, jumlah pemilih pemula yang terdaftar dalam DP4 tambahan mencapai 456.256 jiwa. Dengan begitu total penduduk potensial pemilih pemilu mencapai 105.852.716 jiwa. Kesempatan itu juga dimanfaatkan Tito untuk menyampaikan harapan DP4 tambahan itu dapat digunakan KPU untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. “Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan dalam rangka melakukan validasi data pemilih sampai pemilih tetap nanti,” kata Tito. Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm, dalam sambutannya, juga mengingatkan KPU agar melakukan pemutrakhiran data pemilih dengan cermat. KPU harus bisa menjamin data hasil validasi pemilih benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada satupun warga negara yang kehilangan hak konstitusionalnya hanya karena ketidakakuratan data pemilih. “Daftar pemilih ini berkaitan dengan hak pemilih, hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai akurasi data pemilih bermasalah lagi,” kata Alfitra. Selain melakukan pemutakhiran data secara akurat, KPU juga diminta untuk melakukan sosialisasi masif tentang penyelenggaraan Pilkada. Sosialisasi dianggap penting untuk mencegah merosotnya partisipasi pemilih karena pemungutan suara dilakukan di tengah pandemi. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, data pemilih menjadi salah satu urusan penting KPU selain pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu KPU meminta masukan dari semua pihak agar data pemilih yang disusun benar-benar mutakhir. “Mohon kami diberi masukan dan catatan untuk menjadikan data pemilih yang kami susun itu mutakhir,” tuturnya. KPU akan segera melakukan sinkronisasi DP4 dengan data pemilih yang dimiliki KPU. Serangkaian proses pemutakhiran juga akan dilakukan hingga KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 pada bulan Oktober nanti. Tahapan dilanjutkan Sementara selain serah terima DP4 tambahan, KPU juga meluncurkan pelaksanaan lanjutan pilkada serentak 2020. KPU juga sudah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi ketentuan mengenai tahapan Pilkada 2020. Salah satunya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September, dilanjutkan dengan penetapan pasangan kandidat pada 23 September. Masa kampanye sendiri ditetapkan dilaksanakan selama 71 hari, mulai 23 September hingga 5 Desember. Pemungutan suara sendiri diselenggarakan pada 9 Desember, setelah melalui tiga hari masa tenang pada 6-8 Desember. Arief menegaskan, fokus utama KPU dalam menyelenggarakan Pilkada tahun ini adalah keamanan dan kesehatan. Karena itulah, KPU menyiapkan alat pelindung diri bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama tahapan pemungutan suara. Tak hanya masker dan pelindung wajah, baju hazmat juga disiapkan khusus untuk anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang berhubungan langsung dengan pemilih. “Karena pandemi ini hal baru dan KPU bukan ahli bicara ini, maka KPU berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama dengan Kementerian Keshetaan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya. ANGGAAN SIAP Sementara itu usulan anggaran tambahan untuk Pilkada 2020 sebesar Rp 1,02 triliun sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Barusan dapat konfirmasi SP Saba. Jadi SP Saba itu surat perintah satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri,” ujar Arief. Sebenarnya total anggaran tambahan yang diusulkan penyelenggara pemilu sebesar Rp 5,3 triliun. Anggaran tambahan terbesar diajukan KPU, yakni mencapai Rp 4,7 triliun. Sebanyak Rp 478 miliar diusulkan Bawaslu dan Rp 39 miliar untuk DKPP. Akan tetapi, pemerintah baru setuju untuk mencairkan anggaran tambahan sebesar Rp 1,02 triliun. Sebanyak Rp 1 triliun diperuntukkan bagi KPU, sedangkan Rp 200 miliar dialokasikan untuk Bawaslu dan DKPP. Atas persetujuan itu maka menurut Arief, tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui sebelum anggaran tambahan tersebut segera didistribusikan ke KPU daerah. Sesuai dengan rencana, anggaran tambahan itu akan digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri di seluruh KPU daerah. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera mencairkan anggaran Pilkada. Pemerintah juga diharapkan tidak mempersulit administrasi pencairan anggaran, terutama yang diperuntukkan bagi pengadaan alat pelindung diri. (***) Sumber www.rumahpemilu.org