BERITA

Diskusi Terbuka Hukum Pemilu

KOTAMOBAGU – Menarik sekali diskusi terbuka bedah buku “Dinamika Politik Hukum Pemilu dalam Konstruksi Negara Hukum Demokrasi’ yang ditulis oleh Sahran Raden, Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Diskusi yang dilakukan secara daring tersebut selain menghadirkan penulis buku mengundang Komisioner KPU RI; Hasyim Asy’ari dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta yang juga pengamat politik pemilu serta pakar Hukum Tata Negara; Radian Syam, sebagai pembicara. Dalam pengantarnya Sahran mengatakan bahwa buku yang ditulisnya tersebut merupakan pengembangan kajian dari buku sebelumnya “Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner dari Dekontruksi sampai Implementasi” yang diterbitkan 2019. Pada aspek dinamika politik hukum pemilu, Sahran menguraikan suatu proses pembentukan hukum dalam konfigurasi politik kenegaraan dan kebangsaan. Kata Sahran, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing. “Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum (rechtside) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum”. Sahran menegaskan bahwa politik hukum sebagai suatu ilmu, maka studi ilmu politik hukum diletakkan dalam kajian buku sebagai studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Kebijaksanaan disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum dalam hal ini pengaturan terkait dengan kebijakan pemilu di Indonesia. Politik hukum juga merupakan pilihan tentang hukum yang akan diberlakukan sekaligus tentang pilihan-pilihan hukum yang akan dicabut atau diberlakukan yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945. “Buku ini membahas terkait dengan kerangka negara hukum demokrasi terutama yang dianut di Indonesia paling tidak perlu dijelaskan terlebih dahulu dua hal penting. Dua hal itu yakni terkait dengan bahasan konsepsi dan fase demokrasi yang dialami oleh Indonesia dan kosepsi negara hukum demokrasi pasca reformasi dan amandemen UUD 1945. Disinilah akan bisa dilihat kerangka negara hukum demokrasi terutama yang dianut oleh negara hukum demokrasi di Indonesia.” Sahran menilai, Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konsep hukum mengikuti Eropa Kontinental, dimana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislatif (DPR). Landasan Juridis pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan sebagai landasan yuridis. KPU RI, kata Hasyim Asy’ari mengapresiasi semangat Sahran Raden yang sudah menulis banyak buku terkait hukum dan pemilu, apalagi gaya penulisannya yang menginspirasi pembaca untuk mengembangkan topik kajian lainnya. “Buku yang berisi hukum dan politik termasuk didalamnya berkaitan dengan dimensi politik kekuasaan, kewenangan dan legitimasi, sangat bermanfaat bagi kita semua, terutama penyelenggara pemilu.” Hal yang sama juga disampaikan Radian Syam. Menurutnya perhatian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, mengingat Sahran menyusun dan menulis buku ketika dirinya masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu, sangat penting. “Sebagai penyelenggara memang harus dipahami secara betul terkait politik hukum pemilu, hukum atau peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang pada akhirnya harus dipatuhi semua pihak.” Menurut Radian, dalam hidup bermasyarakat selalu harus berbuat untuk mengambil keputusan menurut cara yang dianggap benar yaitu; etika; berusaha menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap agar hidup menjadi sejahtera secara keseluruhan dan nilai-nilai moral; yang dikembangkan agar memungkinkan manusia berkehendak bebas.” Penulisan buku tersebut menjadi spirit dan semangat KPU Kota Kotamobagu. Menurut komisioner KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, KPU Kota Kotamobagu pernah membuat buku terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2014, meski masih sederhana dan apa adanya. “Mudah-mudahan di Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang KPU Kota Kotamobagu akan menyusun buku lagi. Saat Pemilihan 2020 kemarin KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan spirit itu dengan mencatat sebanyak 18 buah buku,” pungkas Asep yang hadir langsung diskusi bedah buku tersebut.(*)

Berharap Sirekap di 2024

KOTAMOBAGU - Untuk kesekian kalinya KPU RI menggelar acara rakor bersama KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia secara dakam jaringan (daring), Kamis (23/12/2021). Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy’ari dan Arief Budiman mengikuti secara langsung  jalannya pertemuan yang bertajuk "Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman sesi IV dan V : Penggunaan Sirekap Pada Pemilihan Tahun 2020" tersebut. Mereka berharap Sirekap yang sukses diterapkan pada pemilihan tahun 2020 akan benar-benar digunakan pada pemilu maupun pemilihan tahun 2024, karena memang banyak manfaatnya. Pada forum yang dipandu Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Setjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling, enam KPU Kabupaten/kota menyampaikan pengalamannya, antara lain Mandailing Natal (Sumut), Ngada (NTT) dan Gunung Kidul (DIY), Kediri (Jawa Timur), Tanjung Jabung Timur (Jambi) dan Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara). Pengalaman yang dibagikan oleh para nara sumber adalah bagaimana mengatasi ketidaktersediaan jaringan (sinyal dan listrik), pengelolaan SDM (termasuk badan ad hoc), server juga penggunaan aplikasi.  Di acara tersebut KPU Kota Kotamobagu menghadirkan seluruh komisioner, kasubag tekmas dan operator sirekap. (*)

Pentingnya Mengelola Dapil Pemilu

KOTAMOBAGU - Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Evi Novida Ginting Manik, beserta Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harlin mengikuti Webinar Evaluasi Prinsip & Urgensi Penataan Dapil Pemilu, Jumat (10/12). Pramono menyampaikan daerah pemilihan (dapil) merupakan salah satu unsur penting dalam sistem pemilu. KPU Kabupaten/Kota perlu memeriksa kembali penataan dapil yang sudah dilakukan pada 2019 lalu, jika masih ada permasalahan maka perlu penataan ulang di kabupaten/kota masing-masing.  Hadir sebagai narasumber, Pemerhati Tata Kelola Pemilu Prof. Ramlan Surbakti, Penulis Buku: Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis, dan Studi Banding Harun Husein, Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Peneliti pada Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama.  KPU Kota Kotamobagu turut hadir langsung pada acara yang digelar secara daring tersebut. Mereka adalah Iwan Manoppo (Ketua) dan Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Menurut keduanya acara tersebut penting untuk mengevaluasi sejauh mana pemberlakuan dapil pemilu yang selama ini sudah ditetapkan, khususnya di Kota Kotamobagu. (***)

Simulasi Putungsura Pemilu 2024

MANADO – Meski belum ada keputusan terkait waktu dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU RI terus melakukan kegiatan dalam rangka penguatan pra tahapan, salah satunya adalah simulasi pemungutan dan penghitungan suara (putungsura) dengan model desain surat suara baru. Simulasi yang digelar pada Sabtu (20/11/2021) itu KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dipercaya menjadi tuan rumah. Bahkan gelaran simulasi tersebut disiarkan secara livestreaming youtube maupun di berbagai media sosial. Tak kurang Abhan, Ketua Bawaslu RI hadir langsung di acara yang dilaksanakan di halaman depan kantor KPU Sulut. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU RI; Ilham Saputra, menyatakan bahwa kegiatan simulasi ini bertujuan untuk mencari format yang tepat agar disaat pelaksanaan Pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota semakin disederhanakan sehingga tidak menyulitkan masyarakat saat mencoblos. “Kami ingin mendapatkan saran dan masukan terkait Penyederhanaan Desain Surat Suara dan formulir Pemilu Tahun 2024, yang sederhana dan memudahkan Pemilih, Mendapatkan Desain Formulir C.Hasil Pemilu Tahun 2024 yang efisien dan efektif bagi Peserta dan Penyelenggara, terciptanya desain surat suara dan Formulir C.Hasil Pemilu Tahun 2024.” Menurut Ilham, dipilihnya Sulut sebagai tempat pelaksanaan simulasi karena secara infrastruktur siap, dan bersedia menjadi pelaksan kegiatan. ”Uji coba penyederhanaan surat suara untuk Pilpres, DPR, DPD, Pileg DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.” Sementara itu, KPU Sulut; Ardiles Mewoh, menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilihan umum kepala daerah tahun 2020 menjadi tolak ukur mengapa KPU RI memilih Sulut sebagai lokasi simulasi pertama. “Sulut menjadi daerah pertama dari tiga lokasi simulasi putungsura Pemilu 2024. Berikutnya akan dilaksanakan di Bali dan Sumatera Utara.” Indikator lain dipilihnya Sulut, lanjut Ardiles, adalah infrastruktur seperti lokasi dan sumber daya di KPU Sulut. “Kami bersyukur Sulut dari sejumlah provinsi di lndonesia menjadi yang pertama lokasi simulasi ini.” DUA TPS DENGAN DUA MODEL SURAT SUARA Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang hadir langsung di acara tersebut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan simulasi kemarin, KPU RI membuka layanan dua tempat pemungutan suara (TPS) dengan dua model surat suara yang berbeda. “TPS 1 menggunakan 3 model jenis surat suara, yakni model surat suara pertama berisi calon presiden-wakil presiden yang digabung dengan calon anggota DPR. Model surat suara kedua berisi calon anggota DPD. Dan model surat suara ketiga berisi calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata komisioner yang membidangi Teknis Penyelenggaraan ini. Untuk TPS 2, lanjut Asep, mensimulasikan pemungutan suara dengan dua model surat suara, yaitu model pertama surat suara berisi calon presiden-wakil presiden, calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Model surat suara kedua berisi calon anggota DPD,” jelas Asep kepada media ini. Menurut anggota KPU RI yang membidangi teknis; Evi Novida Ginting, simulasi dengan dua jenis surat suara di dua TPS melibatkan 100 pemilih yang terdiri dari pegiat pemilu, perguruan tinggi, mahasiswa dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian, KPU akan menanyakan pendapat partisipan setelah mereka selesai melakukan simulasi pemilihan tersebut. "Ke-100 pemilih tersebut mencoba kedua jenis surat surat. Setelah itu, meminta mereka untuk memberikan pendapat setelah selesai memberikan suara untuk kedua jenis tersebut," ujarnya. Masih kata Evi, KPU juga akan melakukan simulasi yang berkaitan dengan penghitungan surat suara, di mana KPU selain melakukan penyederhanaan surat suara, KPU juga akan menyederhanakan formulate yang rencananya akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti. "Kita sangat berharap dari simulasi ini didapat format surat suara yang kemudian akan menjadi lebih memudahkan pemilih, dan juga efisien dan efektif bagi peserta dan juga bagi penyelenggara.” (*)

Sirekap Menurut Pakar Pemilu

KOTAMOBAGU – Penggunaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (sirekap) mendapat tanggapan berbeda dari dua pakar dan pengamat kepemiluan. Dalam webinar bertema “Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024” KPU RI menghadirkan dua pembicara utama yakni Dr. Harsanto Nursadi, pengajar Administrasi Negara Universitas Indonesia dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti, guru besar di Universitas Airlangga Surabaya. Menariknya yang tampil sebagai Moderator adalah Titi Anggraini, Dewan Pembina Perludem. Harsanto yang didaulat sebagai pembicara pertama menegaskan bahwa sudah waktunya atau sudah masanya data-data yang digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) berbentuk digital. “Ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan jaman sekarang. Tidak lagi dalam bentuk fisik, yang dalam pengelaman pemilu lalu banyak memakan korban karena harus memyelesaikan dokumen fisik.” Karena itu, kata Harsanto, kesuksesan atas penggunaan sirekap pada pilkada tahun 2020 menjadi acuan ke depan, bukan malah mundur lagi. “Pada pilkada 2020 sirekap masih sebatas alat bantu. Mudah-mudahan di pemilu dan pilkada mendatang justru menjadi instrument ditahapan pemungutan suara.” Di jaman digitalisasi sekarang ini, lanjut Harsanto, harus dilakukan perubahan paradigma dari manual ke berbasis teknologi atau elektronik. “Keuntungan dari penggunaaan elektronik dalam pekerjaan adalah manual terbatas ruang dan waktu sementara melewati batas-batas tersebut. Kemudian pengelolaan data secara manual lebih banyak menguras energi serta tempat, sementara elektronik lebih mudah dicompact dengan lebih baik dan aman. Terakhir, data manual dilindungi hukum sementara data elektronik dilindungi hukum dan teknologi yang bisa diakses tanpa batas waktu dan tempat.” Pendapat berbeda disampaikan Prof. Ramlan. Mantan anggota KPU RI itu mengatakan problem yang terjadi hingga saat ini belum ada aturan terkait penggunaan sirekap atau e-rekap. Yang ada hanya PKPU, itu hanya sebatas alat bantu dan alat publikasi. “Persepektif rakyat kita bahwa demokrasi itu yah TPS (tempat pemungutan suara) dengan berbagai aktivitasnya, bukan teknologi. Karenanya model dan metode yang ada sekarang harus dipertahankan.” Memang, kata Ramlan, resiko yang terjadi pada pemilu lalu banyak memakan korban petugas TPS. Karena mereka harus mengerjakan dokumen-dokumen yang jumlahnya tidak sedikit dengan lima model pemilihan. “Karena itu saya pernah mengusulkan soal pemilihan pemilu; pemilu nasional dan pemilu lokal. Artinya pemilu nasional serentak dan pemilu lokal serentak.” Dengan model seperti itu, lanjut Ramlan, nantinya hanya ada dua kali dalam lima tahunan penyelenggaraan pemilu nasional serentak dan pemilu lokal serentak. “Sehingga produk pemilu nasional dan pemilu lokal tersebut akan memberikan pertanggungjawabannya secara terpisah dalam dua tahun.” Terkait sirekap, Ramlan mengakui memang dapat mengurangi kerja-kerja KPU maupun Bawaslu secara berjenjang hingga ke bawah. “Tapi yang ribet nanti ketika adalah persoalan hukum terkait rekapitulasi kalau menggunakan sirekap. Demikian pula penyelenggara tidak akan kerja lagi karena dokumen langsung disampaikan ke pusat.” Sementara itu, anggota KPU RI; Evi Novida Ginting, menegaskan bahwa pengalaman penggunaan sirekap di pilkada 2020 menjadi masukan berharga. “Dengan sirekap dapat mengurangi bersinggungan dengan pihak lain, lebih praktis dan tidak menggunakan alat yang merepotkan cukup dengan handphone yang dimiliki oleh masing-masing petugas TPS.” Meski demikian, tambah Evi, ke depan harus lebih diperbanyak waktu untuk memberikan pemahaman terhadap penggunaan e-rekap. “Merubah paradigm dari manual ke teknologi atau digital memang tidak mudah, butuh waktu. Terutama bagi petugas yang belum paham teknologi. Ke depan harus ada kesiapan semua sisi, infrastruktur, server dan aplikasinya sendiri.” Hal yang sama disampaikan anggota KPU RI lainnyal Hasyim Asy’ari dan Dewa Raka Sandi. Keduanya berharap bila sirekap akan digunakan dan bukan hanya menjadi alat bantu maka harus ada regulasi yang menguatkan, apalagi UU tidak mengatur. “Sepertinya usulan PERPPU yang lebih tepat atau penguatan di PKPU tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Selebihnya adalah memperkuat system IT serta skill penyelenggara dari atas hingga ke bawah.” Hadir di acara yang dimulai pukul 11.00 hingga 16.00 wita tersebut, seluruh komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Adrian Herdi Dayoh dan Zulkifli Kadengkang. Serta Kasubag Teknis; Erik S. Sugeha. (**)

Pembahasan DIM Tungsura

KOTAMOBAGU – Sebagai tindak lanjut dari surat KPU No. 1020/PL.02.6/05/2021 dan KPU Provinsi Sulawesi Utara No.403/PL.02.6/71/2021 perihal penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura), KPU Kota Kotamobagu menggelar pertemuan antara tim Divisi Teknis dengan Komisioner KPU Kota Kotamobagu. Acara yang digelar Jumat (5/11/2021) di ruang rapat kantor KPU Kota Kotamobagu tersebut dihadiri lengkap tim dan anggota KPU Kota Kotamobagu. “Acara ini hanya untuk meminta saran dan pendapat dari pimpinan dalam hal ini anggota KPU Kota Kotamobagu, kata Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis KPU Kota Kotamobagu. Secara garis besarnya, kata Erik, tim teknis sudah beberapa kali menyusun DIM pasca pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 kemarin. “Karena itu untuk lebih memvalidkan DIM, kami mengundang pimpinan KPU Kota Kotamobagu untuk berbagi pendapat serta pengalaman, terutama terkait dengan regulasi yang berlaku.” Erik yang didampingi operator Teknis KPU KK; Nur Aina Masdy mengawali pertemuan dengan menyampaikan surat masuk dari KPU maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara tentang inventarisasi DIM. Hal ini pun langsung ditanggapi positif oleh pimpinan KPU Kota Kotamobagu sebagai refreshing kembali untuk mengingat hal-hal yang pernah terjadi selama tahapan putungsura pilkada 2020 kemarin. Adrian Herdi Dayoh, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU KK berharap apa yang pernah terjadi di Pilkada 2020 tidak akan terulang di Pilkada 2024 mendatang. Karena itu kegiatan-kegiatan seperti evaluasi dan urun rembug pendapat seperti ini harus terus dilakukan KPU secara berjenjang. “Banyak masalah yang terjadi di lapangan, meski regulasi sudah menetapkan dan mengarahkan seluruh tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi di TPS pada Pilkada 2020. Ini jadi bahan masukan dan pembelajaran ke depan,” tegas Herdi. Hal yang sama juga disampaikan Iwan Manoppo (Ketua) dan Yokman Muhaling (Kadiv Perencanaan dan Data) KPU Kota Kotamobagu. Menurut keduanya KPU Kota Kotamobagu pernah mencatat pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2020, “ini harus jadi pengalaman berharga agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kuncinya adalah penguatan kapasitas penyelenggara di tingkat TPS harus dipermantap.“ Sementara itu Kadiv Teknis KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, menambahkan bahwa pertemuan tersebut diarahkan pada pengisian DIM pada tabel yang sudah disediakan oleh KPU sebagaimana lampiran surat edarannya. “Hanya saja, karena KPU Kota Kotamobagu hanya menyelenggarakan Pilgub 2020, maka pada kolom penetapan pasangan calon terpilih tidak disampaikan atau dikosongkan, mengingat tahapan tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.” (***)