BERITA

Rakor PDPB, Mewoh Minta Jajarannya Kerja Cermat dan Detil

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardilles Mewoh membuka Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sulut, Selasa 26 Oktober 2021. Dalam arahannya sebelum membuka kegiatan, Mewoh menegaskan bahwa meskipun sifatnya non tahapan pemilihan, namun demikian prinsip-prinsip pemutahiran data pemilih perlu diperhatikan. "Bagaimana caranya agar supaya data-data yang terinput benar-benar valid," ungkap Mewoh. Lanjutnya lagi, terkait dengan penggunaan  sistem informasi data pemilih berkelanjutan (Sidalihjut), mohon supaya kita lebih cermat dan detil dalam bekerja.  Mewoh berharap ke depan prinsip-prinsip pemutahiran data pemilih bisa diaktualisasikan dalam pelaksanaan PDPB. "Jika saat pemutahiran berkelanjutan ini, kita bekerja cermat dan data yang terinput benar-benar valid maka hal tersebut akan sangat membantu disaat tahapan pemutahiran data pemilih pemilu dan pemilihan tahun 2024," harap Mewoh. #Sumber KPU Provinsi SULUT

PAW: Non Tahapan, Tapi Menentukan

KOTAMOBAGU – Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di luar tahapan pemilihan umum (Pemilu) maupun Pemilihan. Penegasan tersebut disampaikan langsung Ardiles Mewoh, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), saat membuka Rakor PAW yang dilaksanakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Selasa (26/10/2021). Menurut Ardiles, proses PAW menjadi tanggungjawab yang tak kalah pentingnya dengan tahapan pemilu maupun pemilihan. “Karena itu proses PAW harus dilaksanakan penuh tanggungjawab oleh KPU disemua tingkatan. PAW juga merupakan tugas-tugas konstitusional terhadap warga negara, terutama mereka-mereka yang memiliki hak atas kursi DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.” Dalam menjalankan tahapan PAW, kata Ardiles KPU sebisa mungkin untuk menghindari yang namanya intervensi maupun upaya-upaya mempengaruhi, apalagi kalua dengan iming-iming imbalan atau pun bentuknya. “Semua tahapan dan prosedurnya harus dilaksanakan dengan kehati-hatian dan jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merusak citra lembaga. Proses PAW ini bisa juga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).” Rakor PAW yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan menghadirkan lima komisioner KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris, Kasub Bagian Teknis serta Operator Teknis itu dipandu langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut; Yessy Y. Momongan. Dasar hukum pelaksanaan, kata Yessy, adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diarahkan langsung oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW yang kemudian diperbarui dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Secara detail dan terstruktur Yessy memaparkan secara rinci tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses PAW. “Sebagaimana PKPU, PAW bisa dilaksanakan tidak boleh kurang dari enam bulan menjelang akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. KPU secara berjenjang hanya melayani dan menjawab surat-surat yang disampaikan oleh DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.” Dalam PKPU, masih kata Yessy, dijelaskan bahwa PAW bisa dilaksanakan apabila ada tiga hal yang menyebabkan PAW harus dilakukan oleh KPU di semua tingkatan, yakni; apabila ada anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang (1). meninggal dunia, (2). mengundurkan diri, (3). diberhentikan oleh partai politiknya. “Proses PAW diawali dengan masuknya surat dari DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota ke KPU secara berjenjang, yang meminta KPU untuk menjelaskan prihal pelaksanaan PAW serta penyampaikan nomor urut selanjutnya setelah ada anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentukan. Waktu untuk membalas surat DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut hanya lima hari kerja,” tegas Yessy. Setelah menerima tersebut KPU secara berjenjang melakukan penelitian administrasi terkait surat keputusan (SK) yang menyebutkan hasil pemilu, SK calon terpilih beserta berita acara (BA)-nya. Kemudian KPU menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan pengurus partai politik dan calon PAW peraih suara terbanyak berikutnya. “Bila tidak ada persoalan dan normal-normal saja, maka KPU secara berjenjang langsung menggelar pleno, menetapkan nama peraih suara terbanyak berikutnya dan langsung menjawab surat yang disampaikan DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.” Yessy berharap kepada seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut untuk memahami proses dan jalannya PAW tersebut. “PAW bukan hanya menjadi tanggungjawab divisi teknis saja, tapi harus dilakukan secara bersama, karena memang putusan kolektif kolegial. Yang harus dilakukan adalah tetap berkoordinasi secara berjenjang, serta hindari kepentingan yang tidak pada tempatnya.” Dalam sesi diskusi terkuak masalah kewajiban memasukkan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi calon PAW. Menurut Yessy, hal tersebut tidak perlu dikuatirkan karena ada atau tidaknya LHKPN masuk ke KPU secara berjenjang, KPU tetap menjawab surat dari DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selang lima hari. “Kalaupun tidak ada LHKPN, bisa dijelaskan di surat bahwa calon PAW bisa dilantik apabila yang bersangkutan sudah memasukkan LHKPN. Hal tersebut dijelaskan dalam PKPU tentang Penetapan Calon Terpilih.” Sebagaimana diketahui, KPU Kota Kotamobagu pernah melaksanakan tahapan PAW ketika pendaftaran partai politik Pemilu 2019 dimulai. Saat itu ada lima anggota DPRD Kota Kotamobagu yang menyatakan diri pindah partai politik dan secara resmi mengundurkan diri dari DPRD Kota Kotamobagu serta partai sebelumnya. “Tiga orang prosesnya berjalan normal dan tidak memakan waktu panjang hingga pelantikan. Namun dua lainnya harus melalui proses panjang, mengingat peraih suara terbanyak berikut dinyakan dipecat dari partai politik, dan yang bersangkutan menyatakan membawa keputusan pemecatan tersebut ke pranah hukum, yakni ke Mahkamah Partai Politik (MPP) dan Pengadilan Negeri (PN),” papar Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu dari Divisi Teknis Penyelenggaraan. KPU Kota Kotamobagu sendiri, sebagaimana PKPU serta hasil koordinasi dengan KPU Sulut maupun KPU RI, harus menunggu putusan hukum inkra terhadap hukum dua orang tersebut. “Salah seorang yang menggugat ke MPP tidak melanjutkan proses hukumnya setelah waktu yang diberikan selama 14 hari untuk memasukkan bukti gugatan tidak dipenuhi. Sementara seorang lainnya menunggu hingga putusan inkra dari Mahakamah Agung (MA).” Hadir di rakor yang berlangsung dari siang hingga sore tersebut lima komisioner KPU Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh, Frans T. Manoppo (Sekretaris), Erik Sugeha (Kasub Bagian Teknis) dan Nur Aina Masdy (Operator Teknis). (***)

KPU KOTA KOTAMOBAGU GELAR FGD RISK ASSESSMENT

Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu telah melaksanakan Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di KPU Kotamobagu pada hari Senin (18/10).  FGD ini merupakan tindak lanjut dari Lokakarya Penilaian Risiko/Workshop Risk Assessment yang telah diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara pada hari kamis (14/10) lalu, pembahasan dalam FGD Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kota Kotamobagu yaitu terkait Analisis Lingkungan Eksternal Dan Internal, Penetapan Tujuan Level Entitas, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko dan Pemantauan Risiko. FGD di Pimpin oleh Ketua KPU Kotamobagu dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, Staf Pelaksana dan PPNPN KPU Kota Kotamobagu.   

Verifikasi Partai Politik 2024 Terpusat di Jakarta

MANADO - Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pendaftaran dan verifikasi partai politik (verpol) untuk pemilu tahun 2024 akan dilakukan terpusat di KPU RI di Jakarta.Penegasan tersebut disampaikan langsung Evi Novida Ginting, Komisioner KPU RI saat rapat koordinasi tentang verpol yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Senin (18/10/2021) di ruang pertemuan KPU Sulut di Manado. "Yang pasti hingga hari ini kita masih tetap menunggu penetapan jadwal dan waktu pemilu maupun pilkada tahun 2024 mendatang. Kita hanya bisa membuat simulasi dan menentukan arah kebijakannya." Lebih jauh Evi mengatakan bahwa arah kebijakan KPU terkait verpol adalah mudah, cepat, transparan dan akuntabel. "Apalagi akan lebih dipermantapnya penggunaan sipol dalam verpol dipastikan akan memudahkan Parpol melakukan verpol." Menurut MK seluruh parpol, baik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) 4% maupun yang tidak lolos PT, plus parpol baru wajib menjalani verifikasi administrasi. "Hanya saja untuk verifikasi faktual hanya berlaku kepada parpol yang tidak lolos PT serta parpol baru," jelas Evi. Sebelumnya Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut, mengatakan KPU diseluruh tingkatan memang harus lebih banyak berdiskusi, tukar pengalaman dan menginventarisir permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.  "Ini penting agar permasalahan tersebut tidak akan terulang di pemilu maupun Pilkada tahun 2024 mendatang" Menurut Asep Sabar, komisioner KPU Kota Kotamobagu yang hadir dalam acara tetsebut, rapat yang dipandu Yessy Momongan, Komisioner KPU Sulut yang membidangi teknis, dilakukan secara daring dan luring. Untuk daring diikuti oleh Kasubag Teknis dan operator langsung dari kantor KPU di 15 Kabupaten/Kota. Sementara luring dihadiri Komisioner yang bertanggungjawab terhadap tahapan teknis Pemilu maupun Pilkada. Menariknya, lanjut Asep, KPU Sulut mengundang pengurus Partai Politik tingkat Provinsi. "Ini untuk pertama kali kita mengundang parpol terkait persiapan pemilu dan pilkada 2024. Tujuannya untuk penyamaan pemahaman awal terhadap apa dan bagaimana verpol Pemilu 2024 mendatang," kata Yessy sebagaimana disampaikan Asep. (*)

Sirekap tetap Dibutuhkan

KOTAMOBAGU – Untuk kedua kalinya Pimpinan KPU Kota Kotamobagu menghadiri acara sharing pengalaman penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Tahun 2020 yang digelar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Kamis (14/10/2021). Acara yang sedianya akan digelar hingga lima sesi itu menghadirkan para pembicara dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota di Indonesia yaitu Rokhimudin (Kab. Kendal), Roby Ardiansyah (Kab. Ogan Ilir), dan AbdulHaris Doa (Kota Tidore Kepulauan). Mereka menceritakan dan memaparkan secara gamblang bagaimana menerapkan Sirekap, menhadapi masalah dan mencari solusi yang tepat, cepat serta tidak mengurangi manfaat dari kehadiran Sirekap itu sendiri. “Hampir semua daerah memiliki pengalaman yang sama dalam mengoperasionalkan Sirekap, baik sebelum hari pemungutan suara maupun setelahnya, terutama ketika rekapitulasi di semua tingkatan; kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan usai acara tersebut. Terkait jaringan, lanjut Asep, Kota Kotamobagu memiliki keuntungan yang besar dibandingkan daerah-daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Utara, karena seluruh desa/kelurahan bisa terkoneksi jaringan internet dengan baik. “Hambatannya hanya kala pemadaman bergilir atau provider yang tidak bisa dioperasionalkan dengan baik. Di luar itu Kota Kotamobagu sangat bisa untuk dioperasikannya internet dalam hal ini aplikasi Sirekap,” jelas Asep yang kemarin hadir bersama komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Herdi Dayoh dan Erik S. Sugeha (Kasubag Teknis) serta Nur Aina Masdy (Operator Sirekap). Acara itu sendiri dibuka langsung oleh Komisioner KPU RI; Arief Budiman dan dikawal penuh oleh Evi Novida Ginting sebagai penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI. Menurut Arief, penggunaan teknologi sebenarnya sudah dimulai sejak pemilu di era reformasi tahun 1999.  “Waktu itu kita masih menggunakan faksimile, karena memang teknologi tercanggih saat itu yah baru faksimile itu. Kemudian seiring berkembangan teknologi, akhirnya digunakan yang namanya sistem informasi penghitungan suara (Situng) dan akhirnya di Pilkada Tahun 2020 kemarin digunakan Sirekap, meski masih baru sebatas alat pendukung.” Sementara Evi sendiri mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh para narasumber yang hadir diacara sharing pengalaman Sirekap untuk sesi kedua ini. Dia berharap untuk sesi-sesi selanjutnya tidak kalah menariknya dengan yang sudah berjalan. (*)

Diskusi Panel dengan Tema Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu

8 Potensi Disintegritas Verifikasi Parpol//  KOTAMOBAGU – Sedikitnya ada delapan potensi yang menyebabkan tahapan pemilu menjadi tidak berintegritas. Diantaranya yaitu  transaksional, tranparansi, imparsial dan profesional. Penegasan tersebut disampaikan Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang didaulat menjadi salah satu narasumber pada diskusi daring yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (06/10/2021), selama lima jam dari pagi hingga sore hari. Pemahaman transaksional, kata Asep, komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan adalah proses pendaftaran dan verifikasi menghadirkan langsung parpol, sehingga kontak langsung tidak dapat dihindari antar berbagai pihak. “Disinilah KPU dan tim verifikasi diperhadapkan untuk serius dan fokus melaksanakan pekerjaan dan tidak terpengaruh dengan berbagai hal yang mencederai proses verifikasi partai politik,” kata Asep. Pendaftaran partai politik bagi mereka merupakan pintu masuk utama agar bisa menjadi peserta pemilu, karenanya mereka tidak ingin bila tahapan ini bermasalah dan berdampak pada tidak terakomodirnya mereka sebagai peserta pemilu. “Disini butuh petugas-petugas yang memang benar-benar berkerja lurus serta tidak tengok kiri-tengok kanan, jujur dan sesuai fakta di lapangan. Kalau memang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat jangan disulap jadi memenuhi syarat, ini berpotensi etik dan bermasalah dikemudian hari.”  Berikutnya adalah transparansi. Asep menjelaskan bahwa di proses ini KPU dan timnya harus benar-benar memberikan kesempatan kepada publik bila memang ada yang ingin mengklarifikasi keberadaanya di keanggotaan partai politik. Kemudian imparsial. Menurut Asep imparsial dalam artian KPU dan tim tidak memihak dalam melayani proses pendaftaran partai politik, tidak ada yang diistimewakan, siapapun. “Semua pihak juga tidak boleh melakukan kecurangan demi tujuan menguntungkan dirinya sendiri atau pihak yang lain,” tegas Asep. Bahkan Asep berharap tim yang akan melaksanakan tugasnya nanti harus bersikap profesional dengan memahami seluruh aturan yang berlaku, hingga pada pelaksanaan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung ke kantor partai politik. “Disini tim harus bersikap jujur kalau memang ada anggota yang tidak ditemui sebaiknya disampaikan, bukan malah di MS-kan.” Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah terkait dengan tidak adanya sanksi kepada peserta, kemudian masih banyaknya celah produk hukum, serta keterbatasan waktu pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual, bila dilakukan akhir masa pendaftaran. Dalam diskusi yang dihadiri seluruh komponen komisioner, sekretaris serta sekretariat di 15 KPU Kabupaten/Kota itu, KPU Sulut mempercayakan enam Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dari enam Kabupaten/Kota. Selain Asep yang mewakili KPU Kotamobagu, ada Johnly Pengemanan (KPU Minahasa Utara), Abdul Kader Bachmid (KPU Boltim), Robby Golioth (KPU Tomohon), Stela M. Runtu (KPU Minut), Jack Seba (KPU Sangihe). Seluruh panelis yang dipandu moderator Yohanes Prahargyo, Tim Teknis KPU Sulut, masing-masing menyampaikan materi dan paparannya selama 5 menit. Menurut Yessy Momongan, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, pihaknya sengaja memprakarsai acara ini dan mengundang seluruh sekretarat dan komisioner se-Sulut dalam rangka memberikan kesepahaman antara komisioner dengan sekretariat, mengingat dalam pelaksanaan pendaftaran partai politik melibatkan sekretariat.  “Kita tidak mau lagi ada perbedaan pendapat atau silang pendapat terkait dengan pendaftaran partai politik ke depan nanti, meski sampai saat ini kita masih tetap menunggu kepastian pelaksanaan pemilu 2024 itu sendiri. Tapi paling tidak kita sudah memberikan spirit terkait hal itu.” Hal yang sama juga disampaikan Ardiles Mewoh, Ketua KPU Sulut. Menurutnya pengalaman di masa lalu bisa menjadi bahan pelajaran berharga, bahwa pendaftaran dan verfikasi partai politik membutuhkan kejujuran dan kesetaraan. “Yang paling penting lagi adalah asas dan prinsip harus dipahami secara benar, agar tidak terjadi hal-hal yang berdampak pada pemilu tidak beintegritas.” Sementara tiga komisioner KPU Sulut lainnya; Salman Saelangi, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas semangat yang sudah diperlihatkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam diskusi tersebut. KPU Kota Kotamobagu yang hadir secara daring diantaranya Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh dan Frans T. Manoppo (Sekretaris. Tidak ketinggalan Kasubag Tekmas; Erik S. Sugeha dan Operator Teknis; Nur Aina Masdy. (***)