BERITA

KPU Kotamobagu Menggelar PDPB Kedua

KPU Kotamobagu menggelar rekapitulasi PDPB di Kantor KPU Kotamobagu, Rabu (2/6/2021). KOTAMOBAGU – Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu di Kantor KPU Kotamobagu, Rabu (2/6/202). Rekapitulasi PDPB tersebut dihadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu Ivan Tandayu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Ruslan Adiwijaya Malah, dan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu. Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksakana sesuai amanat Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Di mana kita berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Ia berharap, PDPB ini nantinya mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. “Itu tujuan kita melaksanakan rekapitulasi PDPB setiap bulannya,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling, menjelaskan rekapitulasi PDPB ini adalah yang kedua kalinya digelar KPU Kotamobagu. “Rekapitulasi PDPB Juni 2021 ini adalah yang kedua kalinya kita gelar. Karena kita masuk kategori daerah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di mana kegiatan PDPB sebelumnya diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2020,” jelasnya. Adapun hasil rekapitulasi PDPB kata Yokman, jumlah pemilih mengalami perubahan. Di mana, dari hasil rekapitulasi PDPB Juni jumlah pemilih bulan berjalan, laki-laki sebanyak 43.802 pemilih dan perempuan sebanyak 42.959 pemilih dengan total sebanyak 86.761 pemilih. “Jumlah pemilih berubah karena adanya pemilih baru, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dan pindah domisili ke luar daerah, dan pemilih yang pindah masuk ke Kotamobagu. Serta dalam proses ini kita juga melakukan ubah data bagi pemilih yang belum lengkap elemen data pemilihnya,” kata Yokman. Menurut Yokman, KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja. “Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami berharap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu,” ujar Yokman.

KPU Kotamobagu Mutakhirkan Data Pemilih

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor KPU Kotamobagu, Rabu (5/5). Rekapitulasi PDPB dihadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu Ivan Tandayu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Irianto Mokoginta, dan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu. Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksakana sesuai amanat Undang-Undang Nomor:7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Di mana kita berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling, menjelaskan sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor: 132 Tahun 2021 (SD No:132/2021) yang diubah dengan SD No:366/ 2021 bahwa PDPB dilakukan setiap bulan. “Di Kota Kotamobagu, rekapitulasi PDPB ini perdana kita lakukan. Karena kita masuk dalam kategori daerah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di mana kegiatan PDPB diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2020,” jelasnya. Menurut Yokman, hal-hal yang dilakukan dalam PDPB yaitu, memperbaiki elemen data pemilih, mendaftarkan pemilih baru yang baru berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pindah domisili, baru menjadi anggota TNI/Polri, purna TNI/Polri dan mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia. “Untuk itu kita berharap tanggapan atau masukan masyarakat dalam kegiatan ini. Kepada pemilih yang bersangkutan kami harap proaktif memberikan informasi ke KPU Kotamobagu,” katanya. Menurutnya, KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja. “Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami harap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu. Kami berharap seluruh stakeholder termasuk Parpol bisa bekerjasama mengingatkan pemilih-pemilih tadi untuk dapat mendatangi Kantor KPU Kotamobagu mengisi formulir masukan dan tanggapan masyarakat,” ujarnya. Kata Yokman, PDPB ini dilaksanakan bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. “Gunanya untuk mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” jelasnya.

Mantan DKPP Apresiasi Kerja KPU KK

KOTAMOBAGU – Dua narasumber atau pembicara utama yang tampil secara daring pada Rapat Evaluasi Divisi Teknis dan Penyelanggaraan mengapresiasi kinerja KPU Kota Kotamobagu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020. “Saya sudah search ke mana-mana, bahkan di google sekalipun, ternyata KPU Kota Kotamobagu tidak tercatat dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Juga tidak banyak permasalahan hukum maupun etika yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 kemarin. Ini menandakan bahwa kerja-kerja KPU Kota Kotamobagu sudah sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Prof. Dr. Anna Herliana, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut Prof Anna, tidak bisa dibayangkan ditengah pandemik COVID-19 serta bayang-bayang sengketa atau gugatan hukum bila terjadi kesalahan dalam setiap tahapan, toh KPU Kota Kotamobagu bisa mengakhiri semuanya dengan baik. “Mudah-mudahan hal ini bisa dipertahankan pada pemilihan-pemilihan berikutnya,” ujar mantan Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diera Ketua DKPP Prof. Dr. Jimly Ashidiqie ini. Dalam kesempatan tersebut Prof Anna juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU Kota Kotamobagu untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga nilai-nilai integritas. “Yang paling terpenting lagi kita semua harus berhati-hati dan menjaga diri jangan sampai diproses di DKPP terkait masalah etik. Karena itu perbanyaklah berkomunikasi dengan Bawaslu dan koordinasi ke atas dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam banyak hal, terutama regulasi apabila terjadi perbedaan penafsiran.” Sebelumnya Dian Kartikasari SH, pemerhati Pemilu yang juga Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Pusat sempat menelisik secara teliti tahapan demi tahapan yang terjadi pada Pilkada 2020 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kota Kotamobagu. “Bahkan tidak tercatat satu pemilihpun yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, meski sempat terjadi pemungutan suara ulang di salah satu TPS. Tapi bila dihitung-hitung itu tidak sampai 1 persen dari total kesuksesan tahapan pemungutan suara dari 288 TPS pada Pilkada 2020 di Kota Kotamobagu.” Dalam paparannya Deputi Direktur INFID ini juga mengidentifikasi seluruh tahapan yang berjalan di Kota Kotamobagu, dimulai dari proses pemungutan suara yang dilakukan di 288 TPS. Dia memastikan apa yang dilakukan KPPS se-Kota Kotamobagu terkait dengan protokol kesehatan dilakukan sangat ketat dan disiplin, mulai dari cek suhu badan, tidak ada kerumunan atau pemilih yang berjubel, menjaga jarak di luar mapun di dalam TPS, tersedia tempat cuci tangan, pelayanan khusus bagi pemilih diatas suhu 37,7 derajat, wajib menggunakan masker serta pintu masuk dan keluar TPS yang berbeda. “Yang membahagiakan kita semua tidak ada konflik atau keributan selama pemungutan suara dan semuanya berjalan secara damai.” Demikian pula ketika memasuki tahapan penghitungan suara di TPS. Dian mengidentifikasi beberapa kejadian; (1). Penghitungan suara di TPS tidak mengalami hambatan, (2). Penghitungan dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh pemilih, panwas, dan saksi calon, (3). Pengguna hak pilih sebanyak 63.987, berarti ada 21.852 tidak menggunakan hak pilih, (4). Jumlah suara sah sebanyak 63.584, (5). Jumlah suara tidak sah 403 (kurang dari 1 persen dari seluruh pengguna hak pilih. Berikuntya (6). Tidak ada petugas mengalami sakit/meninggal dalam proses penghitungan suara, (7). Tidak ada penolakan dari warga atau saksi calon gubernur-wakil gubernur, terhadap hasil penghitungan, (8). Dilakukan pemotretan c-hasil dan pengiriman ke sirekap, ditemukan keluhan dalam mengirimkan data, (9). Pengisian Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS kepada PPK melalui PPS, dan (10). Pengisian model berita acara sudah sesuai, meski ada yang perlu dikoreksi. Tak hanya itu, Dian juga menilai seluruh tahapan lainnya sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada. “Kalaupun ada kesalahan atau ketidak sesuaian perlu dimaklumi karena model form isiannya sendiri berubah dan tidak sama dengan pemilihan sebelumnya. Ini ditambah lagi dengan mepetnya waktu bimtek yang diberikan kepada para petugas TPS. Meski demikian tidak ditemukan masalah dalam penghitungan dan penyalinan data, yang mempengaruhi hilang atau berkurangnya perolehan suara kontesta.” Dian sempat menggarisbawahi kejadian saat pleno ditingkat Kota Kotamobagu. Katanya, saat presentasi Kecamatan Kotamobagu Barat terjadi perbedaan antara jumlah surat suara pada form c-hasil dengan form d-hasil. Namun kesalahan yang terjadi merupakan kesalahan administratif dan tidak mengubah perolehan suara. “Kesalahan tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan di tingkat PPK.” Sekali lagi Dian mangapresiasi kerja-kerja KPU Kota Kotamobagu, apalagi tingkat partisipasi masyarakat selama Pilkada 2020 meningkat 21 persen lebih dari sebelumnya hanya 53 persen menjadi 74,7 persen. “Ini sebuah prestasi ditengah pandemic. Ini berkat kerja-kerja yang bagus dan koordinasi yang baik terutama dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara.” Sementara itu, pembicara ketiga Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu; Mishard Manoppo, SE, lebih menyinggung soal koordinasi yang baik antara KPU dengan Bawaslu Kota Kotamobagu selama penyelenggaraan Pilkada 2020 yang bernuansa COVID-19. “Dilapangan kami menemukan banyak hal, namun secepatnya kami berkomunikasi serta berkoordinasi, sehingga ada perbaikan-perbaikan. Sejak awal kami memang sudah bertekad mengawal pelaksanaan Pilkada 2020 ini dengan baik dan sesuai regulasi yang berlaku.” Terkait dengan Sirekap, Bawaslu menilai pihaknya memang tidak terlalu fokus untuk melakukan pengawasan Sirekap, karena memang status Sirekap sendiri masih sebagai alat bantu atau uji coba, “Kami lebih menekankan pada dua hal penting terkait teknis penyelenggaraan adalah penerapan prokol kesehatan dan proses pemungutan serta penghitungan suara di TPS.” Untuk Sirekap, lanjut Manoppo, Bawaslu merekomendasikan untuk segara diperbaiki baik server maupun aplikasinya, bila memang akan diberlakukan pada pemilihan-pemilihan berikutnya. Apalagi Kota Kotamobagu sangat bagus jaringan internetnya. “Kalau memang semua pihak berkeinginan Sirekap ini berjalan dengan lancar, atau akan diterapkan selanjutnya, sebaiknya para KPPS operator Sirekap dilengkapi dengan alat atau handphone yang seragam. Karena hal itu juga yang ternyata menyebabkan permasalah ketika mengirimkan foto ke server.” Dibagian akhir, Asep Sabar, Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu menambahkan bahwa manfaat Sirekap itu sebenarnya banyak, terutama untuk efisiensi waktu, tenaga dan biaya. Hanya saja butuh server, infrastruktur, SDM dan kelengkapan jaringan yang baik. Dia berharap ke depan semua kesiapan infrastruktur sudah bisa terpenuhi sehingga Sirekap akan benar-benar mendukung pelaksanaan pemilihan agar lebih akurat dan transparan. Hadir di acara yang dipandu moderator Hapsari itu seluruh komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh dan Frans T Manoppo (Sekretaris). Bahkan kegiatan yang berlangsung di Cafe Strawberry Kotamobagu dipantau langsung salah satu Komisioner KPU Sulawesi Utara; Salman Saelangi. (***)

Inilah Prestasi KPU Sulut di Pemilihan 2020

MANADO — Tahapan Pemilihan Tahun 2020 sudah tuntas. Dengan digelarnya Rapat Pleno Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Dalam proses tahapan pilkada ini, sejumlah prestasi ditorehkan penyelenggara; KPU Provinsi Sulawesi Utara. Diungkapkan Ketua KPU Sulut; Ardiles Mewoh, partisipasi pemilih di pemilihan gubernur kali ini mencapai angka 79,7 persen di atas target partisipasi nasional dan jadi tertinggi di antara sembilan provinsi penyelenggara pilgub. “Demikian juga Pilkada Kota Tomohon 91 persen. Ini tertinggi di seluruh Indonesia untuk tingkat kota. Selanjutnya Boltim dan Bolsel peringkat kedua dan ketiga tertinggi untuk pilkada kabupaten. Sementara Mitra, yang bukan penyelenggara pilkada hanya pilgub, namun mencatat angka partisipasi tertinggi juga,” sebut Mewoh. Tak sampai di situ, pada pemilihan kali ini tidak terjadi pelanggaran terhadap tata cara mekanisme prosedur pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan. Hal ini dibuktikan dengan tak adanya sengketa proses. “Dari tahap awal sampai akhir kami menetapkan paslon. Terima kasih Bawaslu,” lanjutnya. Terkait hasil pemilihan, diyakini seluruh pihak dan dibuktikan dengan tak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. “Ini catatan baik untuk kita. Pilkada sebelumnya ada. Tapi kali ini tidak,” tukasnya. Mewoh juga memaparkan, semakin baik daftar pemilih. Dibuktikan dengan menurunnya angka jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan. “Pun semakin baiknya pemahaman masyarakat menggunakan hak pilih. Karena angka surat suara tidak sah dan suarat suara yang dikembalikan karena keliru dicoblos turun. Secara teknis ini menunjukkan masyarakat memahami penggunaan hak pilih di TPS,” sebutnya. Paling penting, lanjut Mewoh, tahapan pemilihan lancar dan kondusif. “Tak ada gangguan. Terima kasih semua pihak, masyarakat. Kami apresiasi jajaran penyelenggara pemilihan. KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, KPPS, pengamanan TPS. Meski pelaksanaan di masa pandemi ternyata niat warga sangat tinggi menjadi penyelenggara pemilihan. Buktinya banyak yang mendaftar penyelenggara adhoc. Kami awalnya khawatir tak ada yang mendaftar karena pandemi,” paparnya. KPU juga berterimakasih pada Bawaslu Sulut dan jajaran. “Kita semua bekerja semaksimal mungkin hadirkan kualitas pemilihan yang berintegritas meski nyawa terancam. Namun kita semangat dan termotivasi. Terima kasih Forkopimda yang luar biasa beri dukungan dalam setiap tahapan. Situasi Sulut kondusif karena pengamanan dengan kolaborasi yang mantap sehingga sukses,” tandasnya. (**)

KPU: ODSK Paslon Terpilih Pilkada 2020

MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Olly Dondokambey dan Steven O.E Kandouw (OD-SK) sebagai Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Penegasan tersebut disampaikan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang terlokasi di Grand Kawanua Hotel Manado, Kamis (21/01/201) kemarin. Prosesi penetapannya didahului dengan pembacaan Berita Acara Penetapan oleh Komisioner KPU Sulawesi Utara; Yessy Momongan. Dibagian akhir berita acara dinyatakan bahwa; KPU Provinsi Sulawesi Utara “Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Tahun 2020 yakni pasangan calon Nomor Urut 3 atas nama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dengan perolehan suara 821.503 sebagai pasangan terpilih.” Yessy juga menyampaikan bahwa keputusan tersebut kemudian diumumkan secara terbuka di laman dan papan pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pleno yang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 tersebut diakhiri dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara tentang Penetapan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara oleh Sekretaris KPU Sulawesi Utara; Pujiastuti. Pleni ditutup dengan acara penyerahan Berita Acara kepada calon terpilih besertadan partai pengusung disaksikan langsung Bawaslu Sulawesi Utara. Berita Acara yang berupa salinan itu juga diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Sulawesi Utara, serta partai-partai politik. (***) Sumber: manadopost.jawapos.com

Makase So Bapilih

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh warga Kota Kotamobagu yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. “Tanpa peran dan partisipasi seluruh masyakarat, terutama yang wajib pilih, pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Kota Kotamobagu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Inilah wujud kedewasaan politik warga Kota Kotamobagu dalam berdemokrasi,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu, di sela-sela acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Mercure, Kecamatan Tateli, Kabupaten Minahasa, Jumat (18/12/2020). Menurut Asep, KPU Kota Kotamobagu sendiri sudah tampil menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat Kota Kotamobagu pada Kamis (17/12/2020) malam. KPU Kota Kotamobagu berada di urutan keempat setelah KPU Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), KPU Minahasa Utara (Minut), dan KPU Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). “Hari ini masih ada 11 KPU kabupaten/kota lagi yang akan tampil mempresentasikan hasil pleno di tingkat daerahnya masing-masing. Setelah semuanya rampung giliran KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara keseluruhan,” jelas Asep kepada media ini. Dengan berakhirnya pleno tingkat provinsi tersebut, maka seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 akan berakhir. “Kita masih menunggu apa akan ada gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), baik ke Mahkamah Agung (MK), Mahkamah Konsitutusi (MA) atau terkait etik penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun terkait PHP Pemilu, regulasi lebih menekankan pada gugatan yang masuk ke MK, setelah ada putusan baru dilakukan penetapan.” Tapi, bila tidak ada gugatan, masih kata Asep, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara untuk periode lima tahun ke depan. Karena itu Asep sekali menyampaikan terimakasih dan penghargaan buat warga Kota Kotamobagu, “makase so ba pilih”. (***)