BERITA

KPU RI Perkenalkan APD Covid-19

Pemilihan 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan upaya pencegahan, melindungi diri petugas dan pemilih dari bahaya Covid-19. Alat Pelindung Diri (APD) pun disiapkan, mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, pelindung wajah (face shield) hingga baju hazmat. Tidak lain untuk menunjang kerja-kerja petugas pemilihan terutama yang bertatap muka langsung dengan masyarakat. Proses pengenalan APD berlangsung disela kegiatan penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan yang digelar Kamis (18/6/2020). Pada kegiatan ini juga dihadirkan dua contoh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas ke lapangan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan contoh APD yang dikenalkan ke publik ini, yang akan digunakan oleh para penyelenggara disetiap tingkatan. Meski begitu tidak semua APD yang dikenalkan ke masyarakat ini akan digunakan oleh seluruh penyelenggara. APD menurut dia menyesuaikan dengan tingkat kerawanan petugas dalam bekerja. “Seperti baju hazmat untuk KPPS yang melayani pemilih yang terpapar,” jelas Arief. Arief memastikan APD yang disiapkan telah melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas. Sementara itu Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, APD yang dikenalkan ke publik disetiap item sengaja terdiri tiga merek. Hal itu untuk menghindari adanya salah persepsi di masyarakat terkait pengadaan APD tersebut. “Kita menghadirkan contoh ini masing-masing jenis kebutuhan tiga merek, dalam rangka agar kita tidak dianggap mengarah ke merek tertentu,” ucap Pramono. (***) Sumber www.kpu.go.id

Data Pemilih Tambahan Pilgub Diterima

KOTAMOBAGU – Lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh, Kamis (18/06/2020) pagi tadi menghadiri langsung acara Launching Pemilihan 2020 Lanjutan yang dirangkaikan dengan Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada acara yang digelar secara virtual bersama KPU se-Indonesia yang menggelar Pemilihan 2020, KPU RI secara resmi menerima data yang diserahkan langsung Plt Sekjen Kemendagri; Muhammad Hudori, ke Ketua KPU RI; Arief Budiman. Data Pemilih Pemula Tambahan itu sendiri berjumlah 456.256 pemilih yang merupakan penambahan dari adanya pemunduran waktu pemungutan suara dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Artinya, dalam rentang tiga bulan tersebut, KPU sesuai peraturan perundangan wajib menyertakan para pemilih pemula baik yang telah berusia 17 maupun yang belum berusia 17 namun telah menikah. “Daftar pemilih menjadi core bisnisnya KPU, menjadi urusan pentingnya KPU selain proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Arief saat memberikan kata sambutan. Arief memastikan, lembaganya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi untuk memastikan data yang diperoleh ini termuktakhirkan dengan baik. Dia juga mengajak masyarakat nantinya cermat mengamati data tersebut, dan kalaupun ada perlu melihat kesesuaian nama dan alamatnya. “Maka ini jadi kepentingan bersama termasuk pemilih karena nanti yang akan dimutakhirkan data mereka. Salah menulis nama alamat mohon kami diberi masukan,” kata Arief. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Tito Karnavian yang berhalangan hadir, menyampaikan pesannya melalui rekaman video. Dalam rekaman itu dirinya menjelaskan bahwa DP4 Pemilih Pemula Tambahan merupakan pelengkap dari data DP4 yang telah diberikan sebelumnya. “Mudah-mudahan dapat digunakan melengkapi pemilih hingga DPT nanti,” kata Tito. Dia juga berharap KPU dan semua pihak yang terlibat dalam pemutakhiran nanti dapat menjaga kerahasiaan data. “Komitmen kami serta pemda untuk selalu mendukung kerja-kerja penyelenggara pemilihan, agar terlaksana proses yang aman damai dan sukses. Tentu juga ditingkat pusat saya menjaga hubungan baik agar Pemilihan 9 Desember 2020 yang dilaksankan disituasi tidak biasa dapat berlangsung baik dan masyarakat dapat gunakan hak pilih,” ungkapnya. (***) Sumber: www.kpu.go.id

Inilah Jadwal dan Tahapan Pilgub Sulut Terbaru

KOTAMOBAGU – Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, maka terjadi perubahan terkait jadwal, tahapan dan program Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) Tahun 2020. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu, perubahan tersebut akibat dinonaktifkannya tahapan selama tiga bulan lamanya akibat pandemik Covid-19. “Dan sejak Senin tanggal 15 Juni kemarin KPU RI dengan resmi melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan 2020 yang ditandai dengan pengaktifan PPK serta Pelantikan PPS secara serentak,” jelas Asep yang ditemui media ini di kantornya, Rabu (17/06/2020). Berikut jadwal dan tahapan sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020 1. Verfak Paslon Perseorangan (18 Juni – 6 Juli 2020) 2. Pembentukan PPDP (24 Juni – 14 Juli 2020) 3. Pencocokan dan Penelitian Pemilih (15 Juli – 13 Agustus 2020) 4. Pendaftaran, Penelitian, Penetapan Paslon (1 – 23 September 2020) 5. Kampanye (28 September – 5 Desember 2020) 6. Pembentukan KPPS (1 Oktober – 23 November 2020) 7. Pemungutan Suara (9 Desember 2020) 8. Penghitungan dan Rekapitulasi (9 Desember – 28 Desember 2020) 9. Penetapan Paslon Terpilih (5 Hari Pasca Putusan MK) Yang menarik dalam tahapan sekarang ini, lanjut Asep yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu, bahwa semuanya disesuaikan dengan protokol kesehatan. “Ini penting agar pelaksanaan Pemilihan 2020 ini berjalan dengan lancar dan terhindar dari Covid, baik para penyeleneggaranya maupun masyarakat yang akan datang ke TPS tanggal 9 Desember 2020 nanti.” (***)

Sah, PPS Pilgub Akhirnya Dilantik

KOTAMOBAGU – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara (PIlgub) Tahun 2020, secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu, Senin (15/06/2020). Hadir dalam acara pelantikan yang dilakukan secara virtual tersebut diantaranya Ivan Tandayu (Bawaslu Kota Kotamobagu), Kepala Badan Kesbang Kota Kotamobagu, Kasat Intelpam Polres Kotamobagu, dan PPK se-Kota Kotamobagu. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Kotamobagu, Iwan Manoppo, berharap kepada PPS dan PPK untuk bekerja penuh waktu secara professional dan berintegritas. “Kondisi sekarang berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, dimana pandemik Covid-19 masih terjadi. Karena itu diharapkan kepada semua pihak untuk menjaga diri jangan sampai terpapar. Itu yang penting!!” Dengan demikian sebanyak 99 orang PPS dari 33 desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu resmi menjadi bagian dari penyelenggara Pemilihan 2020 tingkat desa/keluarahan. Tahapan awal yang akan dilakukan PPS dalam waktu dekat ini adalah membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan tugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang sudah dimutakhirkan oleh KPU Kota Kotamobagu. “PPDP yang akan dibentuk nanti sebanyak 288 orang sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Kami berharap direkrut orang-orang yang benar-benar mau kerja, jangan sampai bermasalah. Covid-19 juga harus jadi pertimbangan PPS saat menetapkan PPDP dan harus dipertanyakan lebih dulu kesiapannya jangan dipaksakan,” kata Asep Sabar, komisioner KPU Kota Kotamobagu saat ditanya media ini. (***)

Pemilihan 2020 Dilanjutkan

KOTAMOBAGU – Setelah dihentikan selama tiga bulan karena Pandemi Covid-19, tahapan Pemilihan 2020 lanjutan resmi bergulir seiring dengan diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Peresmiannya sendiri ditandai dengan Rakor virtual dalam rangka pengaktifan kembali badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (13/06/2020) siang. Di hadapan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta Sekretaris yang mengikuti rakor tersebut, Ilham Saputra, Komisioner KPU RI yang membidangi SDM meminta jajarannya untuk cermat dalam menjalankan tahapan ini. Mengingat jeda tiga bulan tidak berjalannya tahapan Pemilihan 2020 akibat pandemi Covid-19 akan berpangaruh pada masih atau tidaknya pemenuhan syarat para petugas ad hoc tersebut. “Seluruh tahapan kita harus hati-hati. Bagaimana persiapan administrasi, arsip orang yang sudah meninggal, tidak memenuhi syarat (TMS), mengundurkan diri. Sehingga kalau ada yang menggugat kita bisa jawab,” pesan Ilham. Dalam paparannya Ilham menerangkan secara rinci mekanisme pengaktifan kembali badan ad hoc. Mulai dari badan hukum, proses penggantian antar waktu, tahap-tahap yang harus dilalui hingga mendapat pengganti yang sesuai aturan hingga proses pelantikan. “Pelantikan dapat dilaksanakan daring atau tatap muka. Namun untuk tatap muka harus sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya. Sebelumnya, membuka kegiatan Rakor, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan jajarannya untuk menyiapkan diri menghadapi tantangan yang jauh lebih besar dalam penyelenggaraan Pemilihan 2020. Berbeda dengan proses demokrasi sebelumnya, adanya Covid-19 menurut dia akan berpengaruh besar pada proses maupun penyelenggaraan. “Namun kalau kita paham, sesungguhnya kita sedang meletakkan dasar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Kalau ini kita jalankan dengan baik maka kedepan apabila ada bencana seperti ini kita sudah siap. Sebaliknya kalau kita hari ini tidak mampu memberi dasar yang baik maka kita tidak memberi pijakan yang kuat untuk generasi berikutnya,” tutur Arief. Terkait pengaktifan kembali badan ad hoc, Arief menyebut bahwa SDM sangat penting menjadi salah satu ukuran penyelenggaraan pemilihan yang baik. Meski begitu ukuran lain seperti regulasi dan pengelolaan anggaran juga tidak boleh dikesampingkan. “Nah perhatikan bahwa penggunaan anggaran harus memenuhi prinsip reguasi yang berlaku jangan sampai tanpa dokumen yang valid, itu tidak pernah bisa ditoleransi,” pesan Arief. Dikesempatan selanjutnya, secara singkat Anggota KPU RI Viryan mengajak jajaran penyelenggara ditingkat provinsi dan kab/kota untuk terus menjalankan protokol kesehatan guna mencegah tertular Covid-19. Sementara itu Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta informasi dari jajarannya terkait situasi Covid-19 didaerah masing-masing. Dia memahami ada kekhawatiran publik terkait penyelenggaraan Pemilihan 2020 ini, khususnya menyangkut aspek kesehatan dan keselamatan. Hadir di Rakor daring tersebut empat Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo, Asep Sabar, Yokman Muhaling dan Zulkifli Kadengkang dan beberapa staf KPU Kota Kotamobagu. Menurut KPU Kota Kotamobagu, rakor semacam ini dianggap penting dalam rangka memberikan arahan dan petunjuk jalannya Pemilihan 2020 yang tahapannya segera akan dimulai. “Kita semua berharap pendemi tidak akan mengganggu jalannya Pemilihan 2020 di Kota Kotamobagu. Dan kita juga berdoa semoga seluruh penyelenggara sehat-sehat dan dijauhi dari Covid-19,” pungkas Zulkifli Kadengkang, komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi SDM. (***) Sumber; www.kpu.go.id

Halal Bil Halal Virtual

KOTAMOBAGU – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan Halal Bil Halal tahun ini digelar secara virtual, Selasa (08/06/2020). Meski demikian suasananya tidaklah jauh berbeda dengan tatap muka. Yang menarik, selain bermaaf-maafan dan bersilaturahim antar sesama komisioner, pada peringatan HBH KPU se-Provinsi Sulawesi Utara itu menghadirkan Komisioner KPU RI, diantaranya Arief Budiman (Ketua), Viryan Azis, Ihma Saputra dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dalam arahannya Arief menegaskan bahwa KPU resmi menyatakan kesiapan untuk memulai kembali tahapan pada 15 Juni mendatang. “KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan, seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran.” Untuk itu, kata Arief, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD). “Kami telah mengajukan anggaran ke pemerintah dan Komisi II DPR RI.” Hal tersebut tambah Dewa Raka, menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. “Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020,” tambah Dewa. Sementara itu, Anggota KPU, Ilham Saputra menjelaskan bahwa penundaan tahapan di tengah pandemi sebelumnya berdampak pada perubahan data badan ad hoc dikarenakan pengunduran diri, tidak memenuhi syarat dan adanya kematian. “Hal ini sudah kita kondisikan dan kita pastikan dengan melakukan penggantian antar waktu,” tututp Ilham. (***)