BERITA

61 Orang Masukan Berkas Relasi

KOTAMOBAGU – Hingga pentupan tahapan pendaftaran dan pemasukan berkas bagi para calon relawan demokrasi (relasi) sore ini, tercatat sebanyak 61 orang sudah mengembalikan formulir, dan hanya beberapa orang saja yang mengambil formulir tapi tidak memasukkannya ke KPU Kota Kotamobagu. Menurut Kasubag Umum KPU Kota Kotamobagu; Jolla Pudul, tercatat 80-an orang lebih yang mengambil formulir sejak pembukaan pendaftaran tanggal 29 Agustus 2020 lalu, tapi hanya 50-an saja yang mengembalikannya sampai hari ini. “Masa pendaftaran dan pemasukan sudah resmi selesai, kini saatnya tahapan seleksi berkas yang masuk ke KPU Kota Kotamobagu,” kata Jolla diiyakan tim rekrutmen Relasi KPU Kota Kotamobagu, Sabtu (05/09/2020).

Waka Polres Kunjungi KPU KK

KOTAMOBAGU – Waka Polres Kotamobagu, Kompol Rina Frillya, S.IK bersama Kasat Intel AKP Luther Tadung, Jumat 04/09/200) siang, berkunjung ke kantor KPU Kota Kotamobagu. Kunjungan tersebut sebagaimana disampaikan keduanya dalam rangka kesiapan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020, dimana KPU Kota Kotamobagu sebagai pelaksananya di tingkat kabupaten/kota. Kehadiran orang nomor dua di jajaran Mapolres Kotamobagu itu diterima langsung tiga Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar dan Yokman Muhaling. Kepada tamunya Iwan menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pilgub Sulut yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPU Kota Kotamobagu, yakni tahapan pleno daftar pemilih hasil perbaikan atau hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh PPDP dan baru saja selesai di tingkat kecamatan. Pekan depan rencananya akan dilanjutkan pleno pada tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kota Kotamobagu. “Saat ini KPU Kota Kotamobagu juga tengah melaksanakan tahapan rekrutmen relawan demorasi (relasi) yang akan berakhir pemasukan berkasnya pada Sabtu (05/09/200) besok. Tugas relasi adalah untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilgub Sulut 2020 kepada masyarakat yang terbagi dalam beberapa segmen,” kata Iwan. Menanggapi hal itu pihak Polres, dalam hal ini Waka Polres dan Kasat Intel berjanji akan terus berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu, terutama yang terkait dengan persoalan keamanan dan suksesnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. (***)

KPU Buka Kotak Tanggapan Masyarakat

KOTAMOBAGU – Seiring dengan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada gelaran Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU Kota Kotamobagu membuka kotak tanggapan masyarakat. “Mulai hari ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi para bakal calon yang akan maju dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu di ruang kerjanya Jumat (04/09/2020). Menurut Asep, masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya diharapkan melengkapi data-data diri serta bukti-bukti terkait hal-hal apa yang akan disampaikan. Dokumennya bias dimasukkan langsung ke kotak yang sudah disediakan di kantor KPU Kota Kotamobagu. “Pemberian kesempatan tanggapan masyarakat ini akan berlangsung mulai hari ini hingga tanggal 8 September 2020 mendatang,” pungkas Asep yang juga penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan. (***)

Saat Daftar, Bapaslon Harus Bebas COVID-19

KOTAMOBAGU – Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 4 hingga 6 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020 ditegaskan bahwa calon yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) tahun 2020 berusia paling rendah 30 tahun serta tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. “Sementara bagi mantan terpidana yang sudah menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada public, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, serta tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pangadilan,” tambah Asep yang juga penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu ini. Persyaratan lainnya, lanjut Asep, yakni periodesasi bagi kepala daerah yang akan maju, tidak boleh melampaui dua periode untuk jabatan yang sama baik berturut-turut maupun tidak serta di daerah yang sama atau daerah lain. “Para kepala daerah yang akan mencalonkan diri juga harus menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Demikian pula bagi TNI/Polri, ASN, BUMN/D, DPR, DPD, DPRD, kepala desa dan perangkatnya serta penyelenggara pemilu, wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon.” Yang menarik, Asep menambahkan, Pasal 50A PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dimasa Pandemi COVID-19 menegaskan bahwa bapaslon wajib melakukan pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya harus negatif COVID-19. Hasil pemeriksaan tersebut wajib diserahkan saat pendaftaran. “Hasil RT-PCR tersebut bukan untuk menolak pencalonan si bakal calon, bukan. Kalau memang nantinya ada salah satu dari bapaslon yang terindikasi positif COVID-19 maka yang bersangkutan hanya tidak diperkenankan menghadiri acara pendaftaran.” Pemeriksaan RT-PCR tersebut, masih kata Asep, di luar tahapan pemeriksaan kesehatan yang memang sudah dijadwalkan oleh KPU Provinsi setelah tahapan pemasukan dokumen pendaftaran. “Untuk calon yang teridikasi positif COVID-19 dari hasil RT-PCR, Pasal 50C PKPU Nomor 10/2020 mengatakan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan akan ditunda sampai penanganan sesuai peraturan COVID-19 selesai, setelah itu baru menjalani proses tahapan pemeriksaan kesehatan dan narkoba,” pungkas Asep saat ditemui media ini di kantornya, Rabu (02/09/2020). (***)

Butuh Data Pemilih Termutakhir

KOTAMOBAGU – Mengelola data pemilih itu butuh ketelitian dan kecermatan, karena memang sifatnya dinamis seiring dengan status pemilih itu sendiri; meninggal, pindah domisili dan lain-lain. Penegasan tersebut disampaikan Lanny Ointu, Komisioner sekaligus Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan dan Data Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara saat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih pasca Coklit oleh PPDP di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Selasa (25/08/2020). Menurut Lanny, dari hasil evaluasi selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), ternyata banyak kasus-kasus yang terjadi di lapangan dan menjadi fakta yang harus segera dituntaskan, terutama oleh instansi pemerintah yang membidangi kependudukan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Contohnya; ada pemilih yang terdaftar di desa A tapi ber-TKP-e di desa B, atau sebaliknya. Kemudian ada lagi pemilih yang didata berjenis kelamin laki-laki, ternyata di KTP-elnya ternyata perempuan. Berikutnya yang pndah domisli dan sudah tidak tinggal di lokasi terdahulu dimana di terdaftar, dan masih banyak lagi,” beber Lanny. Untuk kasus-kasus yang terkait dengan elemen data atau pemilih baru, lanjut Lanny, pihaknya meminta KPU Kota Kotamobagu untuk segera berkoordinasi dengan Disdukcapil sebelum digelarnya pleno ditingkat PPS pada tangga; 29 Agustus nanti. “Kami minta KPU Kota Kotamobagu sehabis acara ini langsung menyampaikan semua temuan ke Disdukcapil.” Kepada peserta rakor yang terdiri dari Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Kepala Badan Kesbang Pol Kota Kotamobagu, Kepala Dinas Dukcapil, Camat, PPK dan PPS terutama yang berada di daerah perbatasan, Lanny memastikan bahwa pelaksanaan coklit oleh PPDP yang berjalan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 sudah berjalan dengan baik. “Kami menilai PPDP sudah bagus dalam bekerja meski ada satu dua yang mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Namun semuanya sudah diselesaikan oleh PPS dengan berkoordinasi secara berjenjang dengan PPK serta KPU Kota Kotamobagu.” Tak hanya itu, Lanny bahkan mengapresiasi PPDP dari Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan cepat 100 persen, sekaligus penginputannya ke sidalih (sistem informasi data pemilih). Sebelumnya saat pembukaan, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh menyampaikan bahwa proses coklit yang dilakukan oleh PPDP selama kurang lebih sebulan merupakan tahap awal atau dasar dari penyusunan daftar pemilih pelaksanaan Pilgub Sulut tahun 2020 ini. “Kami banyak mencatat berbagai masukan dari hasil coklit selain rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Bahkan ada pemilih yang fakta di lapangan memiliki dua KTP-el. Ini harus dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai pihak yang punya otoritas pendataan kependudukan yakni Disdukcapil. Bahkan masih ada juga pemilih yang ber-KTP manual, malah tidak memiliki identitas kependudukan. Menanggapi hal itu, Kadis Dukcapil Kota Kotamobagu; Virginia Olii, mengatakan pihaknya sangat mensupport apa-apa yang sedang dikerjakan oleh KPU Kota Kotamobagu yakni mendata pemilih. “Karena itu kami suap menindaklanjuti apa-apa yang menjadi temuan di lapangan, terutama terkait dengan elemen data pemilih yang tidak lengkap atau pemilih baru. Demikian halnya Kapala Kesbang Pol Kota Kotamobagu; Irianto Mokoginta, juga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu beserta seluruh jajarannya hingga ke bawah. “Pemerintah memberikan jaminan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi kebutuhan KPU Kota Kotamobagu dalam hal ini terkait dengan pendataan pemilih Pilgub Sulut 2020.” Dibagian lain Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu; Musly Mokoginta, menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu sudah benar, apalagi rekomendasi maupun imbauan yang disampaikan Bawaslu langsung secepatnya ditindaklanjuti di lapangan dengan berkoordinasi bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam. “Mudah-mudahan pada tahapan selanjutnya kerjasama yang sudah terjalin bagus antara Bawaslu-KPU Kota Kotamobagu ini bisa dipertahankan, kalau perlu sampai hari H pemungutan suara.” Mengingat pentingnya acara rakor tersebut, lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh plus Frans TA Manoppo (Sekretaris) sampai-sampai serius menyimak materi-materi yang diberikan oleh KPU Sulut serta sesi tanya-jawab yang penuh dengan dinamika. (***)

Pekan Depan Pendaftaran Calon Pilgub Sulut

KOTAMOBAGU – Pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 memasuki babak penting. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Program, Tahapan dan Jadwal, tanggal 4-6 September 2020 pekan depan memasuki tahapan pencaftaran peserta Pilkada Serentak atau bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur/Wakil Gubernur pada Pilgub Tahun 2020. Mengingat saat ini masih berada di fase Pandemi COVID-19, maka tata cara pendaftaran bapaslon gubernur/wakil gubernur nanti sedikit berbeda dengan lebih mengedepankan protokol kesehatan (prokes). “Pasal 49 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada dimasa Pandemi COVID-19 menjelaskan bahwa tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bapaslon dilakukan dengan melaksanakan prokes. Parpol atau gabungan parpol berkoordinasi terlebih dulu dengan KPU sebelum mendaftarkan diri,” jelas Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan; Asep Sabar, di kantornya, Senin (24/08/2020). Yang harus diperhatikan lagi, lanjut Asep, pihak-pihak yang diperbolehkan hadir saat pendaftaran adalah ketua dan sekretaris atau sebutan lain parpol dan/atau gabungan parpol pengusung dan bapaslon sendiri. “Tidak seperti di pilkada sebelum-sebelumnya saat pendaftaran dibolehkan menghadirkan massa pendukung meski terbatas, sekarang tidak lagi,” Lalu, apa saja syarat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2020 ini? Yang pasti, kata Asep, calon tidak diperkenankan mengikuti Pilgub Sulut 2020 apabila masih berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/ Polri, ASN, BUMN/D, Kepala Desa serta penyelenggara pemilu. “Calon kepala daerah harus menyertakan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti. Pengajuan pengunduran dan tanda terima dari pejabat yang berwenang, wajib diserahkan saat pendaftaran calon sebagai salah satu dokumen wajib syarat calon sebagaimana ditegaskan pada Pasal 42 ayat 4 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020.” Sedangkan untuk syarat dukungan parpol atau gabungan parpol, Asep menjelaskan bahwa untuk bisa mengusung calon pada Pilkada 2020 parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019. Syarat lainnya sebagaimana diatur dalam PKPU, antara lain; (1). berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; (2). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak penetapan paslon; (3). tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Untuk terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: (a). terpidana karena kealpaan; (b). terpidana karena alasan politik, wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; (c). bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; bahwa bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang; dan bukan mantan terpidana bandar narkoba atau bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Syarat berikutnya (4). tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (5). tidak pernah melakukan perbuatan tercela; (6). menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara; (7). tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; (8). tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (9). memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; Kemudian (10). belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur atau calon wakil gubernur, dengan ketentuan: (a). penghitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama lima tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun, dan sebaliknya; (b). jabatan yang sama dimaksud adalah jabatan gubernur atau wakil gubernur dalam dua kali masa jabatan yang sama, baik yang berturut-turut maupun tidak berturut-turut, (c). perhitungan lima tahun masa jabatan atau dua setengah tahun masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan. (d). tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota; (e). berhenti sebagai Anggota KPU, Bawaslu, sebelum pembentukan PPK dan PPS. Dan, yang terpenting dari semua itu, masih kata Asep, karena pilkada ini adalah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, maka seluruh proses pendaftaran, pemeriksaan dan verifikasinya, baik terhadap bakal paslon dari perseorangan maupun partai politik serta gabungan partai politik, digelar dan dilakukan sepenuhnya oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. (***) JADWAL TAHAPAN PENDAFTARAN CALON 1. Pendaftaran Bapaslon (4-6 September 2020) 2. Verifikasi Syarat Pencalonan (4-6 September 2020) 3. Pengumuman Dokumen Bapaslon (4-8 September 2020) 4. Tanggapan/Pendapat Masyarakat (4-8 September 2020) 5. Pemeriksaan Kesehatan (4-11 September 2020) 6. Verifikasi Syarat Calon (6-12 September 2020) 7. Penyerahan Dokumen Perbaikan Syarat Calon (14-16 September 2020) 8. Verifikasi Dokumen Perbaikan Syarat Calon (16-22 September 2020) 9. Penetapan Paslon (23-24 September 2020) 10. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon (24 September 2020)   PARPOL DI DPRD SULUT PDI Perjuangan (18 kursi) Nasdem (9 kursi) Golkar (7 kursi) Demokrat (4 kursi) Gerindra (2 kursi) PAN (2 kursi) PKB (1 kursi) PKS (1 kursi) PSI (1 kursi)