
KOTAMOBAGU – Sebagaimana jadwal, tahapan dan program pada Jumat (18/09/2020), KPU Kota Kotamobagu telah menyerahkan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di empat Kecamatan di Kota Kotamobagu. “Salinan DPS ini akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Desa/Kelurahan untuk ditempel dalam rangka uji publik,” kata Hapsari, salah satu staf di Divisi Data Pemilih KPU Kota Kotamobagu, malam ini. Menurut Hapsari, sesuai PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 28 (1) KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan yang dapat dilakukan melalui MEDIA DARING. “Kemudian ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal KPU kabupaten/kota tidak dapat menyelenggarakan uji publik DPS melalui media daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, uji publik DPS dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.” Sementara itu Kasub Data dan Informasi KPU Kota Kotamobagu, Polce Liando, menambahkan dengan dasar itu maka KPU Kota Kotamobagu akan melakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS), yang akan dilaksanakan selama 10 hari yaitu mulai tanggal 19 hingga 28 september 2020. “Ini dilakukan agar masyarakat Kota Kotamobagu mengetahui namanya terdaftar atau belum dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 nanti.” Uji publik DPS ini, lanjut Polce, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat yang akan memilih. Sehingga bisa meminimalisir masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) nanti. “Sangat diharapkan agar masyarakat untuk berperan aktif mengecek namanya dalam DPS,” pungkas Polce. (***)