BERITA

Ayo Cek Lagi DPS Pilgub

KOTAMOBAGU – Setelah dilakukan penyerahan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 oleh KPU Kotamobagu ke PPK dan diteruskan ke PPS se-Kota Kotamobagu kemarin, Sabtu (19/9/2020) hari ini seluruh PPS yang ada di 33 Desa/Kelurahan di Kotamobagu sscara serentak mengumumkan dan menempel DPS di tempat-tempat yang dapat diakses oleh masyarakat. Seperti disampaikan oleh Yokman Muhaling, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi data pemilih di kantor hari ini. “Demi mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas, pengumuman dilakukan dengan tujuan agar masyarakat, terutama masyarakat yang sudah memenuhi syarat memilih mengetahui namanya terdaftar dalam DPS atau belum.” Dia menambahkan bahwa selain itu pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Terutama terkait dengan pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar di DPS. “Masukan dan tanggapan bisa disampaikan langsung kepada PPS setempa.” Dalam kesempatan yang sama, Kasubag Data Informasi, Polce Liando, menjelaskan bahwa Hasil tanggapan dan masukan dari masyarakat selanjutnya nanti akan dilakukan perbaikan DPS oleh PPS yaitu tanggal 29 September – 3 Oktober 2020. “KPU Kotamobagu sudah menggandakan salinan by name DPS ini sebanyak tiga rangkap. Satu ditempelkan di kantor lurah/desa dan tempat strategis lainnya di wilayah masing-masing, dan yang satu rangkap lagi sebagai arsip PPS.” Polce menambahkan pihaknya sudah melakukan kroscek di jajaran PPK dan PPS, sampai dengan siang ini, penempelan pengumuman sudah dilakukan dan dalam proses sosialisasi kepada seluruh masyarakat.” Sebagai informasi, jumlah DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara di Kota Kotamobagu saat ini adalah 85.232 yang terdiri dari Laki-Laki 42.912 pemilih, dan perempuan 42.320 pemilih, dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 288 TPS yang tersebar diseluruh wilayah Kota Kotamobagu. (***)

DPS Pilgub Diuji Publik

KOTAMOBAGU – Sebagaimana jadwal, tahapan dan program pada Jumat (18/09/2020), KPU Kota Kotamobagu telah menyerahkan salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di empat Kecamatan di Kota Kotamobagu. “Salinan DPS ini akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 33 Desa/Kelurahan untuk ditempel dalam rangka uji publik,” kata Hapsari, salah satu staf di Divisi Data Pemilih KPU Kota Kotamobagu, malam ini. Menurut Hapsari, sesuai PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 28 (1) KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan uji publik DPS dengan dibantu oleh PPK dan PPS serta melibatkan pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan yang dapat dilakukan melalui MEDIA DARING. “Kemudian ayat (2) dikatakan bahwa dalam hal KPU kabupaten/kota tidak dapat menyelenggarakan uji publik DPS melalui media daring karena keterbatasan sarana dan prasarana, uji publik DPS dapat dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.” Sementara itu Kasub Data dan Informasi KPU Kota Kotamobagu, Polce Liando, menambahkan dengan dasar itu maka KPU Kota Kotamobagu akan melakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS), yang akan dilaksanakan selama 10 hari yaitu mulai tanggal 19 hingga 28 september 2020. “Ini dilakukan agar masyarakat Kota Kotamobagu mengetahui namanya terdaftar atau belum dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang akan dilaksanakan hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 nanti.” Uji publik DPS ini, lanjut Polce, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat yang akan memilih. Sehingga bisa meminimalisir masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) nanti. “Sangat diharapkan agar masyarakat untuk berperan aktif mengecek namanya dalam DPS,” pungkas Polce. (***)

Kampanye: Rubah Cara Pandang

MANADO – Kalau dulu pasangan calon pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU rasanya tidak keren kalau tidak membawa massa saat kampanye, sekarang terbalik. “Justru disaat pandemi covof-19 seperti sekarang tidak keren mengumpulkan massa, karena berdampak dan berpotensi pada terbentuknya klaster baru covid-19,” kata Viryan Azis saat memberikan materi pada Rakor Persiapan Kampanye Pilgub Sulut 2020 di Fourpoint Hotel Manado, Kamis (18/09/2020). Viryan yang tampil secara virtual tersebut mengingatkan seluruh KPU se-Sulut yg melaksanakan pilgub maupun pilbup/pilwako untuk terus dan jangan mengabaikan protokol kesehatan (prokes). “Perlu upaya lebih lanjut dan fokus baik saat bekerja di kantor, di lapangan maupun di rumah masing-masing.” Viryan berharap pilkada 9 Desember 2020 mendatang akan menjadi puncak serta jadi sarana yang efektif dari KPU dalam melakukan perlawanan terhadap covid-19. “Regulasi kita sudah disesuaikan sebagian, meski belum semuanya. Itu semua dalam rangka melawan covid-19. Buktinya pelantikan ribuan pps secara virtual serentak sukses. Itu adalah salah satu upaya KPU mematuhi prokes covid-19.” Memasuki masa kampanye Viryan mengharapakan para pasanga calon bisa menghadirkan kreasi baru yang efektif serta terkinian dengan tetap mematuhi prokes. Contoh konser Didi Kempot secara virtual bisa berjalan sukses besar.” Viryan melanjutkan, berbeda dengan masa lalu dimana cara rapat umum dilakukan dengan mengumpulkan masaa karena memang dulu belum ada medsos, media pun terbatas. Dan kondisi itu masih berlaku smpai sekarang dan menghabiskan banyak biaya. “Itulah cara pandang lama yang sudah harus diganti disituasi seperti sekarang ini. Jangan sampai memunculkan klaster-klaster baru. KPU ingin semua peserta bisa berkontestasi dengan baik dan berhasil beroleh tingkat parmas tinggi. selamat berkampanye dan berkampanyelah dengan selamat.” Sementara itu Kapolda Sulut irjen menjelaskan bahwa Covid-19 hingga kini terus mencari korban tidak kenal siapa pangkat apa, semua bisa diserang. “Hingga kini di Sulut tercatat sebanyaj 4182 kasus, 428 meninggal dengan 165 positif. “Zona merah Manado. Hanya bolsel yang zona hijau.” Kapolda menambahkan bahwa pemerintah sudah begandengan tangan bagaimana menghindari penyebaran covid-19, berjibaku dan mengingatkan masyarakat terutama prokes 3M. “Akan ada operasi terhadap maayarakat yang tida proaktif, itulah operasi justisi. Tapi masih sebatas sanksi sosial dan peringatan yang tidak patuh prokes. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” (***)

DPS Pilgub Sulut 2020 Ditetapkan

MANADO – Setelah melalui proses yang panjang sejak pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh PPDP, Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digunakan pada Pilgub Sulut 2020 akhirnya ditetapkan. Total pemilih Pilgub Sulut dari 15 kabupaten/kota sebanyak 1.828.285 dengan rincian Laki-laki 924.369 orang dan perempuan 903.916 orang. DPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, Selasa (15/9) yang dipimpin langsung Ketua KPU Sulut; Ardiles Mewoh. “Kami melakukan pleno pleno rekapitulasi DPS sesuai mekanisme yang diatur berdasarkan ketentuan,” tegasnya. Ardiles menambahkan, dalam pleno kita beri kesempatan KPU kabupaten/kota membaca penetapan DPS di masing-masing daerah. Kemudian memberi kesempatan partai politik menanggapi dan Bawaslu juga. Jika tak ada persoalan kita sahkan. Itu mekanisme yang ditempu,” jelas Ardiles sambil menambahkan bahwa terkait saran penundaan, pihaknya sudah jelaskan ke Bawaslu dan akhirnya bisa menerima. “Memang ada kabupaten/kota yang diberi catatan oleh Bawaslu untuk saran perbaikan. Kita sepakat dalam pleno data yang disampaikan Bawaslu akan dicermati setelah ditetapkan DPS. Setelah itu kan ada tanggapan masyarakat menuju pada perubaan DPS,” terangnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengatakan sebenarnya Bawaslu diberikan kewenangan mengawasi seluruh tahapan. “Dalam konteks data pemilih kita memastikan apakah semua proses sudah secara procedural. Bawaslu mengoreksi apabila ada prosedur dan data yang tidak sesuai. Itu membantu proses.” Herwyn menambahkan pihaknya dapat hasil meski dengan catatan ada tindaklanjut. “Karena waktu yang membatasi. Mudah-mudahan hasil ini akan ditindaklnjuti ke depan, termasuk dinamika akan jadi bahan evaluasi untuk bersama melakukan tugas penyelenggaraan. Dari 15 kabupaten/kota, lanjut Herwyn, sudah selesai. Hanya ada catatan yakni di Minahasa dan Kotamobagu harus lakukan validasi lagi, verifikasi factual termasuk cek ke dinas karena ada elemen data yang belum terkonfirmasi. “Tapi seluruhnya sudah disetujui Bawaslu dengan catatan. Kita sepakat juga KPU-Bawaslu di semua tingkatan harus koordinasi. Yang paling penting komunikasi dan koordinasi.” Untuk DPS di Kota Kotamobagu, hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Sulut juga sudah menetapkan sebanyak 85.232 pemilih. (***) Sumber: manadopost.jawapos.com

Masa Tanggapan Pencalonan Diperpanjang

KOTAMOBAGU – Masa tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Pilgub Sulut tahun 2020 diperpanjang dari sebelumnya tanggal 8 September 2020 menjadi 21 September 2020. Menurut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, perpanjangan tersebut didasari dari Pasal 91 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dimana dijelaskan bahwa untuk masukan dan tanggapan masyarakat tetap diterima sampai dengan tanggal 21 September 2020, atau sehari sebelum masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ditutup. Untuk itu KPU Provinsi Sulut menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tetap menyediakan kotak tanggapan masyarakat hingga tanggal 21 September 2020 mendatang. Dan, dalam kurun waktu itu akan dilakukan pembukaan kotak sebanyak empat kali yakni tanggal 8, 11, 15 dan 21 September 2020. Masa tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan pencalonan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Sulawesi Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. Sebagaimana diketahui, sejak dibukanya masa pendaftaran, ada tiga pasacangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi Sulawesi Utara; yakni pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw, Christina E. Paruntu-Sehan S. Landjar dan Vonny A. Panambunan-Hendry Runtuwene. Dasar kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Ketua KPU RI bernomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat dan diperkuat oleh surat dari KPU Sulawesi Utara. KPU Kota Kotamobagu sendiri, sebagaimana disampaikan Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan, sudah melakukan pembukaan kotak untuk yang kedua kali pada Jumat (11/09/2020) tepat pukul 16.. Wita. “Hadir dalam pembukaan kotak staf dari Bawaslu Kota Kotamobagu,” pungkas Asep. (***)

SIREKAP: Dari Manual ke Digital

BANDUNG – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu, dari manual ke digital, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta ke depan pemilu dan demokrasi di Indonesia bisa semakin baik. Saat ini hasil resmi pemilu masih dilakukan manual, termasuk proses rekapitulasi dari kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Nah, melalui Sirekap, proses waktu panjang tersebut dapat dipangkas, biaya bisa lebih murah, apabila ada konflik tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan dengan lebih cepat, serta pemilu menjadi lebih ramah lingkungan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka pelaksanaan uji coba Sirekap Pemilihan Serentak Tahun 2020, Rabu (9/9/2020) di Sarana Olahraga (SOR) Volly Indoor Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan KPU RI dengan melibatkan secara langsung para petugas badan adhoc di wilayah setempat. “Jika Sirekap ini nantinya bisa ditetapkan sebagai sumber penetapan hasil resmi, maka ini menjadi perubahan luar biasa dalam sejarah pemilu dan pemilihan di Indonesia. KPU sering dikritik dengan kerja KPPS yang over time, karena selain menyelenggarakan pemungutan suara di TPS, KPPS juga harus membuat salinan berita acara yang banyak untuk para peserta pemilu. Melalui Sirekap, tidak perlu kerja over time lagi, karena capturing dari petugas KPPS tersebut juga bisa menjadi salinan hasil pemilu di tingkat TPS,” papar Arief kepada seluruh peserta uji coba. Penggunaan teknologi informasi menjadi semangat KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan. Transparansi ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, karena publik dapat mudah mengakses seluruh tahapan melalui teknologi informasi. Bahkan, jika dulu hanya bisa diakses melalui laman KPU, maka sekarang sudah tersedia melalui aplikasi mobile, sehingga memudahkan publik khususnya generasi milenial untuk aktif mengikuti tahapan pemilu dan pemilihan. “Sirekap ini punya cita-cita besar untuk dapat dilaksanakan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, namun saat ini ada momentum di Pemilihan Serentak 2020. KPU berharap Sirekap ini bisa tercantum detail dalam UU, sehingga butuh dukungan pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Kenapa baru Sirekap, kenapa tidak dari mencoblos, hal tersebut karena KPU melihat transparansi itu mulai dari TPS. Bukan mesin yang dipercaya, tetapi masing-masing pemilih langsung dan semua dapat menyaksikan hasil penghitungannya di TPS. Proses ini yang dianggap paling transparan, setelah itu baru direkap melalui Sirekap,” jelas Arief yang hadir bersama jajaran pimpinan KPU RI lainnya. (**) sumber kpu.go.id