
Pembahasan DIM Tungsura
KOTAMOBAGU – Sebagai tindak lanjut dari surat KPU No. 1020/PL.02.6/05/2021 dan KPU Provinsi Sulawesi Utara No.403/PL.02.6/71/2021 perihal penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura), KPU Kota Kotamobagu menggelar pertemuan antara tim Divisi Teknis dengan Komisioner KPU Kota Kotamobagu.
Acara yang digelar Jumat (5/11/2021) di ruang rapat kantor KPU Kota Kotamobagu tersebut dihadiri lengkap tim dan anggota KPU Kota Kotamobagu. “Acara ini hanya untuk meminta saran dan pendapat dari pimpinan dalam hal ini anggota KPU Kota Kotamobagu, kata Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis KPU Kota Kotamobagu.
Secara garis besarnya, kata Erik, tim teknis sudah beberapa kali menyusun DIM pasca pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 kemarin. “Karena itu untuk lebih memvalidkan DIM, kami mengundang pimpinan KPU Kota Kotamobagu untuk berbagi pendapat serta pengalaman, terutama terkait dengan regulasi yang berlaku.”
Erik yang didampingi operator Teknis KPU KK; Nur Aina Masdy mengawali pertemuan dengan menyampaikan surat masuk dari KPU maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara tentang inventarisasi DIM. Hal ini pun langsung ditanggapi positif oleh pimpinan KPU Kota Kotamobagu sebagai refreshing kembali untuk mengingat hal-hal yang pernah terjadi selama tahapan putungsura pilkada 2020 kemarin.
Adrian Herdi Dayoh, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU KK berharap apa yang pernah terjadi di Pilkada 2020 tidak akan terulang di Pilkada 2024 mendatang. Karena itu kegiatan-kegiatan seperti evaluasi dan urun rembug pendapat seperti ini harus terus dilakukan KPU secara berjenjang. “Banyak masalah yang terjadi di lapangan, meski regulasi sudah menetapkan dan mengarahkan seluruh tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi di TPS pada Pilkada 2020. Ini jadi bahan masukan dan pembelajaran ke depan,” tegas Herdi.
Hal yang sama juga disampaikan Iwan Manoppo (Ketua) dan Yokman Muhaling (Kadiv Perencanaan dan Data) KPU Kota Kotamobagu. Menurut keduanya KPU Kota Kotamobagu pernah mencatat pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2020, “ini harus jadi pengalaman berharga agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kuncinya adalah penguatan kapasitas penyelenggara di tingkat TPS harus dipermantap.“
Sementara itu Kadiv Teknis KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, menambahkan bahwa pertemuan tersebut diarahkan pada pengisian DIM pada tabel yang sudah disediakan oleh KPU sebagaimana lampiran surat edarannya. “Hanya saja, karena KPU Kota Kotamobagu hanya menyelenggarakan Pilgub 2020, maka pada kolom penetapan pasangan calon terpilih tidak disampaikan atau dikosongkan, mengingat tahapan tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.” (***)