KPU Kotamobagu Ikuti FDT Persiapan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2029
KPU KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Persiapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2029 yang dilaksanakan pada Senin (9/3/2026) melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Ivan Tandayu, bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Fahmiddin Manoso.
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dalam membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan terkait penataan daerah pemilihan serta perhitungan alokasi kursi legislatif pada Pemilu Tahun 2029.
Ketua KPU Republik Indodnesia (RI), Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pasca pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi dan pembelajaran dari pengalaman pemilu sebelumnya.
“Mari kita jadikan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan serta penyederhanaan tata kelola pemilu agar penyelenggaraan pemilu di masa mendatang lebih efektif, efisien, dan berkualitas” ujar Afif.
Forum diskusi tersebut juga menjadi sarana bertukar informasi, memperdalam pemahaman regulasi, serta menyampaikan pandangan terkait proses penataan dapil yang berpedoman pada prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, dan kesinambungan penyelenggaraan pemilu.
Melalui kegiatan FDT ini, KPU Kota Kotamobagu memperoleh berbagai masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan dan persiapan penataan daerah pemilihan ke depan. Diskusi yang berlangsung secara interaktif diharapkan mampu meningkatkan kualitas perumusan kebijakan serta memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi KPU Kota Kotamobagu dalam forum ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas serta kapasitas kelembagaan dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029. Dengan adanya koordinasi dan diskusi yang intensif, diharapkan proses penataan dapil dan alokasi kursi dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Penulis: Tekhum / Orlando