BERITA

Sipol, Parpol Wajib Paham

MANADO – Verifikasi partai politik (parpol) yang dilakukan pada Pemilu 2019 mendatang berbeda dengan sebelumnya, sekarang lebih terbuka dan transparan. Menurut Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kota Kotamobagu yang baru saja menghadiri acara Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Hotel Four Point Sheraton Manado, Jumat-Minggu, (12-14/05/17), acara tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2019, agar parpol bisa segera mempersiapkan diri lebih awal. Sipol itu sendiri, jelas Nayodo, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani parpol calon peserta pemilu untuk input data parpol, seperti profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. “Sipol tersebut, sebagaimana halnya Sidalih yang digunakan untuk mendata pemilih, akan membantu dan mendukung pelaksanaan tugas KPU hingga ke jenjang Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Sipol tersebut juga bisa menjadi sarana pemeliharaan data parpol untuk pelayanan publik.” Nayodo benar, dengan adanya Sipol ini, Parpol dan KPU bisa membangun sistem yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam verifikasi parpol calon peserta pemilu. Sipol itu sendiri memiliki banyak manfaat, antara lain parpol dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon parpol peserta pemilu, parpol dapat mengoperasi kapan saja dan di mana sejauh ada internet, dan parpol dapat mengelolah data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. “Dengan Sipol, parpol dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum pendaftaran serta membuat transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol,” pungkas Nayodo. (**)

Beri Akses Pemilih Disabel

KOTAMOBAGU – Meski jumlah pemilih penyandang disabilitas saat Pilkada Serentak Tahun 2015 hanya sedikit, KPU Kota Kotamobagu berjanji akan terus memberikan akses pada pemilih disabel saat Pilkada Serentak 2018 nanti. Penegasan tersebut disampaikan Asep Sabar dan Aditya Tegela, Komisioner KPU Kota Kotamobagu, di sela-sela menghadiri “Workshop Terkait Alat bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas” di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (16/05/17). Menurut keduanya, jumlah pemilih disabilitas saat Pilkada Serentak 2015 sekitar 78 orang dari 86.808 pemilih (0,1 persen). “Saat ini kami sedang melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, kami akan fokus mendata jumlah pemilih disabilitas,” kata Asep, komisioner yang membidangi perencanaan dan data. Menurut Asep, identifikasi pemilih disabilitas tersebut nantinya akan mempermudah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah pemilih disabilitas. “Kalau yang pakai kursi roda, TPS harus accessible untuk datang, masuk, dan mencoblos. Kalau tuna rungu harus ada interpteter. Lalu, terkait braille template yang membantu tuna netra,” ucap kata Asep. Untuk itu mencapai hal itu, tambah Aditya, komisioner yang membidangi teknis penyelenggara, KPU Kota Kotamobagu akan mengadakan bimbingan teknis. Pemilih disabilitas akan mendapatkan prioritas. “Mereka akan diberi kesempatan pertama untuk memilih supaya mereka tidak perlu mengantri. Kita nanti akan memberi standar operasionalnya kepada KPPS. Satu atau dua anggota KPPS nantinya akan dilatih khusus melayani pemilih disabel sesuai ketunaannya.” Sementara itu, tim AGENDA dan JPPR yang menjadi pemateri pada workshop mengharapkan saat pemungutan suara berlangsung sebaiknya pemilih disabel diberikan surat undangan pemilih (C6) khusus. Undangan bisa dilabeli “disabilitas” dan tidak disetarakan dengan formulir serupa untuk pemilih umum. “Prinsipnya pemilih disabel bisa dengan mudah menunaikan hak pilihnya. Petugas yang yang bertugas harus paham dan memprioritaskan penyandang disabilitas,” kata Tolhas Damanik, Komisioner Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan, kata Damnik, adalah kondisi TPS yang harus ramah dan mudah dijangkau pemilih disabel, mulai dari jalan menuju TPS, pintu keluar dan masuk, permukaan TPS, luas TPS untuk kursi roda, tinggi kotak suara, ruang meja kosong di bawah dan tinggi bilik suara, serta ketersediaan alat bantu bagi tunanetra ternyata belum maksimal. Pada acara itu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, mengharapkan kepada Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak Tahun 2018 harus memahami seluruh kebutuhan pemilih disable. “Ini smeua harus dilaksanakan karena sudah ada Surat Edaran KPU Nomor 7/2016 dan UU Nomor 8/2016.” (**)

NPHD Pilwako Kotamobagu Diteken

KOTAMOBAGU –Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu resmi diteken Walikota dan Ketua KPU Kota Kotamobagu, Senin (15/05/17). “Sebenarnya sejak pembahasan anggaran lalu Pemkot Kotamobagu sangat merespon apa yang diinginkan KPU Kotamobagu. Bahkan pihak panitia anggaran Pemkot Kotamobagu ikut membantu mengoreksi anggaran yang diusulkan KPU Kotamobagu,” kata Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu. Nayodo berjanji pihaknya akan menggunakan anggaran yang sudah diamanahkan Pemkot Kotamobagu tersebut dengan semaksimal mungkin, efektif dan tranparan. “Pengelolaan keuangan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak sekarang sudah lebih transparan dan sesuai dengan tahapan.” Yang perlu diketahui semua pihak, masih kata Nayodo, pengelolaan anggaran kegiatan pilkada saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kalau dulu setelah NPHD KPU bisa bergerak sesuai dengan tahapan yang sudah dirancang, tapi sekarang tidak lagi seperti itu. Nantinya dana hibah dari Pemkot Kotamobagu ini akan di-APBN-kan. Karena itu dalam beberapa hari kedepan kami sudah harus melapor ke KPU RI serta registrasi ke Kementerian Keuangan dan Kanwil Perbendahaan Pajak Negara sekaligus untuk segera dibuka rekeningnya.” Sementara itu, Walikota Kotamobagu; Tatong Bara, dalam sambutannya mengapresiasi apa yang dilakukan KPU Kotamobagu menyambut pelaksanaan Pilkada Serentak atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota (Pilwako) Kotamobagu 2018 kali ini. “Dengan sudah ditandatanganinya NPHD ini mudah-mudahan KPU Kotamobagu bisa lebih fokus mempersiapkan seluruh kegiatan dan kebutuhan anggarannya.” Bahkan walikota berharap KPU Kotamobagu bisa menyelenggarakan Pilwako Tahun 2018 mendatang dengan mengedepankan integritas, jujur dan terbuka. “Ini pesta demokrasi, jadi seluruh masyarakat harus terlibat untuk menyalurkan hak-hak konstitusionalnya. Jangan sampai ada warga Kota Kotamobagu yang tidak bisa memilih.” Tak hanya itu, Walikota menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja bisa membantu apa-apa yang dibutuhkan oleh KPU Kota Kotamobagu untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018. “Yang paling utama adalah pendataan pemilih. Saya minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk terus berkoordinasi, jangan sampai ada pemilih yang tidak bisa memilih,” tegas Walikota. Hadir pada acara yang digelar di Kantor Pemkot Kotamobagu tersebut selain Walikota; Tatong Bara dan Ketua KPU Kotamobagu; Nayodo Koerniawan, ada komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya; Nova Tamon, Asep Sabar, Aditya Tegela, Iwan Manoppo serta Frans TA Manoppo (Sekretaris KPU Kotamobagu) berserta para Kasubag Sekretariat KPU Kotamobagu. Sementara dari Pemkot Kotamobagu tampak hadir para pejabat tinggi mulai dari seperti para Asisten dan Kepala Dinas se-Pemkot Kota Kotamobagu. (**)

Parpol so bole Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

KOTAMOBAGU – Meski tahapan kampanye masih beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan surat dinas terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024. “Di Surat Dinas KPU RI Nomor 244/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten Kota itu disampaikan bahwa pembukaan RKDK sudah bisa dilaksanakan, terutama untuk bantuan berupa uang yang ditempatkan di rekening khusus,” jelas Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu di kantornya Selasa (04/04/2023). Menurut Asep yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu, dalam suratnya KPU RI menyampaikan tiga hal penting terkait pembukaan RKDK, (1). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan parpol sesuai  tingkatannya dalam rangka pembukaan RKDK, (2). Fasilitasi pembukaan RKDK diawali dengan penyampaian surat pengantar dari parpol kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, (3). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti surat parpol dengan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada bank yang akan dijadikan RKDK oleh parpol. “Karena itu kami mengingatkan kepada para pimpinan dan pengurus parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Kotamobagu untuk segera berkoordinasi terkait pembukaan RKDK tersebut.” Pasal 27 PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye yang belum dirubah bahwa (1). Parpol peserta pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum, (2). RKDK dibuka atas nama parpol dan specimen tandatangan harus dilakukan bersama oleh perwakilan dua orang pengurus parpol sesuai tingkatannya, (3). RKDK dimaksud terpisah dari rekening milik parpol yang sudah ada, (4). Parpol dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari parpol yang bersangkutan, (5). Pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Lalu, dari mana saja parpol boleh mendapat dana kampanye dalam pemilu? Pasal 13 PKPU 24/2018 menjelaskan bahwa sumber-sumber dana kampanye parpol berasal dari; (a). parpol, yaitu berupa keuangan parpol, (b). calon anggota DPR dan DPRD dari parpol yang bersangkutan, yaitu berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan, (c). sumbangan yang sah menurut hukum dan pihak lain. Maksudnya dana yang berasal dari perseorangan yakni suami/istri/keluarga calon yang bersangkutan dan suami/istri/keluarga pengurus parpol yang mengajukan calon yang bersangkutan. Sedangkan yang dimaksud sumbangan yang sah menurut hukum yaitu sumbangan yang ditujukan kepada calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui parpol sebelum dapat dipergunakan untuk keperluan kampanye. Sumbangan tersebut menjadi sumbangan dari parpol untuk calon anggota DPR dan DPRD. Yang terpenting lagi sumbangan-sumbangan tersebut bukan berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat. Terkait dana kampanye, Pasal 16 PKPU 24/2018 dengan tegas membatasi bahwa dana kampanye pemilu DPR dan DPRD yang berasal dari pihak perseorangan paling banyak Rp2,5 miliar, sedangkan untuk kelompok sebanyak Rp25 miliar. Intinya, kenapa KPU mengingat parpol untuk segera membuka RKDK dari sekarang? Karena bukan tidak mungkin ada donator yang ingin memberikan sumbangan terkait kampanye parpol atau caleg parpol tapi tidak tahu harus ke rekening mana.  “Jadi jangan salah, terkait sumbangan dana kampanye harus melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK), bukan ke rekening parpol yang ada selama ini. Silakan untuk lebih jelasnya parpol berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu,” pungkas Asep. (*)