
Diskusi Terbuka Hukum Pemilu
KOTAMOBAGU – Menarik sekali diskusi terbuka bedah buku “Dinamika Politik Hukum Pemilu dalam Konstruksi Negara Hukum Demokrasi’ yang ditulis oleh Sahran Raden, Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Selasa (28/12/2021). Diskusi yang dilakukan secara daring tersebut selain menghadirkan penulis buku mengundang Komisioner KPU RI; Hasyim Asy’ari dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta yang juga pengamat politik pemilu serta pakar Hukum Tata Negara; Radian Syam, sebagai pembicara. Dalam pengantarnya Sahran mengatakan bahwa buku yang ditulisnya tersebut merupakan pengembangan kajian dari buku sebelumnya “Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner dari Dekontruksi sampai Implementasi” yang diterbitkan 2019.
Pada aspek dinamika politik hukum pemilu, Sahran menguraikan suatu proses pembentukan hukum dalam konfigurasi politik kenegaraan dan kebangsaan. Kata Sahran, hukum itu adalah suatu produk politik yang berasal dari kristalisasi kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi serta bersaing. “Karena hukum berasal dari suatu proses politik didalamnya maka demi menjaga kerangka cita hukum (rechtside) perlu adanya suatu acuan yakni Politik Hukum”.
Sahran menegaskan bahwa politik hukum sebagai suatu ilmu, maka studi ilmu politik hukum diletakkan dalam kajian buku sebagai studi tentang kebijakan hukum dan latar belakang poltik dan lingkungan yang nantinya mempengaruhi lahirnya hukum itu sendiri. Kebijaksanaan disini tentang menentukan bagian aspek-aspek mana yang diperlukan dalam pembentukan hukum dalam hal ini pengaturan terkait dengan kebijakan pemilu di Indonesia. Politik hukum juga merupakan pilihan tentang hukum yang akan diberlakukan sekaligus tentang pilihan-pilihan hukum yang akan dicabut atau diberlakukan yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945.
“Buku ini membahas terkait dengan kerangka negara hukum demokrasi terutama yang dianut di Indonesia paling tidak perlu dijelaskan terlebih dahulu dua hal penting. Dua hal itu yakni terkait dengan bahasan konsepsi dan fase demokrasi yang dialami oleh Indonesia dan kosepsi negara hukum demokrasi pasca reformasi dan amandemen UUD 1945. Disinilah akan bisa dilihat kerangka negara hukum demokrasi terutama yang dianut oleh negara hukum demokrasi di Indonesia.”
Sahran menilai, Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konsep hukum mengikuti Eropa Kontinental, dimana pembentukan hukumnya dilakukan oleh badan legislatif (DPR). Landasan Juridis pemberian kewenangan kekuasaan pembentukan undang-undang kepada badan legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang peraturan pembentukan perundang-undangan sebagai landasan yuridis. KPU RI, kata Hasyim Asy’ari mengapresiasi semangat Sahran Raden yang sudah menulis banyak buku terkait hukum dan pemilu, apalagi gaya penulisannya yang menginspirasi pembaca untuk mengembangkan topik kajian lainnya. “Buku yang berisi hukum dan politik termasuk didalamnya berkaitan dengan dimensi politik kekuasaan, kewenangan dan legitimasi, sangat bermanfaat bagi kita semua, terutama penyelenggara pemilu.”
Hal yang sama juga disampaikan Radian Syam. Menurutnya perhatian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, mengingat Sahran menyusun dan menulis buku ketika dirinya masih berstatus sebagai penyelenggara pemilu, sangat penting. “Sebagai penyelenggara memang harus dipahami secara betul terkait politik hukum pemilu, hukum atau peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu, hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang pada akhirnya harus dipatuhi semua pihak.”
Menurut Radian, dalam hidup bermasyarakat selalu harus berbuat untuk mengambil keputusan menurut cara yang dianggap benar yaitu; etika; berusaha menemukan prinsip-prinsip yang paling tepat dalam bersikap agar hidup menjadi sejahtera secara keseluruhan dan nilai-nilai moral; yang dikembangkan agar memungkinkan manusia berkehendak bebas.” Penulisan buku tersebut menjadi spirit dan semangat KPU Kota Kotamobagu. Menurut komisioner KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, KPU Kota Kotamobagu pernah membuat buku terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2014, meski masih sederhana dan apa adanya. “Mudah-mudahan di Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang KPU Kota Kotamobagu akan menyusun buku lagi. Saat Pemilihan 2020 kemarin KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberikan spirit itu dengan mencatat sebanyak 18 buah buku,” pungkas Asep yang hadir langsung diskusi bedah buku tersebut.(*)