BERITA

Kamis Pleno DPS Pilgub Sulut 2020

KOTAMOBAGU – Bila tak ada aral melintang, Kamis (10/09/2020) KPU Kota Kotamobagu akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sulut 2020. “Rapat pleno tersebut merupakan rekapitulasi data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang kemudian direkap secara berjenjang, mulai dari PPS (tingkat desa/kelurahan) hingga PPK (tingkat kecamatan),” kata Polce Liando, Kasub Program dan Data KPU Kota Kotamobagu kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (09/09/2020). Menurut Polce, hasil coklit yang sudah selesai direkap dan ditetapkan dalam rapat pleno secara berjenjang tersebut merupakan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPS saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. “Kami sudah mengundang stakeholder, mulai dari pengurus partai politik beserta LO bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang sudah mendaftar ke KPU Sulut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Kesbang Pol Kota Kotamobagu, serta Bawaslu Kota Kotamobagu.” (***)

Kotak Tanggapan Kosong

KOTAMOBAGU – Kotak tanggapan masyarakat terkait tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang dimulai sejak tanggal 4 hingga 8 September 2020, ternyata kosong. “Ini menandakan tidak ada tanggapan masyarakat terkait pencalonan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang pendaftarannya dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 kemarin,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu saat pembukaan kotak tanggapan masyarakat, Selasa (08/09/2020) pukul 24.00 Wita. Menurut penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu itu, berdasarkan instruksi KPU Provinsi Sulawesi Utara yang disampaikan Selasa malam tadi, kotak tanggapan masyarakat akan diperpanjang hingga tanggal 21 September 2020 mendatang. “Nantinya akan ada tiga kali lagi pembukaan kotak untuk memastikan apakah ada masyarakat yang menyampaikan tanggapannya atau tidak, yakni tanggal 11, 15 dan terakhir 21 September 2020 atau dua hari sebelum penetapan calon pada tanggal 23 September 2020,” jelas Asep diiayakan komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Adrian Herdi Dayoh, dan Yokman Muhaling. Hadir dalam acara pembukaan kotak tanggapan masyarakat perdana tersebut tim dari sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu. Diakhir acara dilakukan penyerahan salinan berita acara pembukaan kotak kepada tim Bawaslu Kota Kotamobagu. (***)

Uji Publik Pilgub Berakhir Hari Ini

KOTAMOBAGU – Uji publik atau masa tanggapan masyarakat terkait pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 akan berakhir hari ini, Selasa (08/09/2020). “Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2020 sudah menetapkan bahwa waktu tanggapan masyarakat dimulai tanggal 4 hingga 8 September 2020,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu di kantornya hari ini. Sebagaimana regulasi tersebut, dokumen yang diumumkan meliputi seluruh dokumen pencalonan dan dokumen calon, kecuali: transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang; rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Serta dokumen pencalonan dan dokumen calon yang memuat data pribadi (NIK) wajib ditutup sebelum diumumkan. Asep menambahkan untuk dokumen pendaftaran Bapaslon dapat dilihat di laman KPU Provinsi Sulawesi Utara; http://sulut.kpu.go.id. “Silakan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan sampai dengan hari ini, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kota Kotamobagu dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersedia, atau bias juga melalui e-mail KPU Provinsi Sulawesi Utara prop_sulut@kpu.go.id.” (***)

Tanggapan Masyarakat Pilgub

MANADO  – Memperhatikan pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut paslon antara lain : Untuk Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di laman KPU Provinsi Sulawesi Utara : http://sulut.kpu.go.id. Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan sampai dengan Selasa tanggal Delapan Bulan September Tahun 2020, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara : Diantar langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersediaMelalui email KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat: prop_sulut@kpu.go.id FILE DOWNLOAD PENGUMUMAN TANGGAPANOLLY DONDOKAMBEY, SE – DRS. STEVEN O. E KANDOUWCHRISTIANY EUGENIA PARUNTU – SEHAN SALIM LANDJAR, SHVONNIE ANNEKE PANAMBUNAN – HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE

Calon Relasi Jalani Tes Wawancara

KOTAMOBAGU – Puluhan calon relawan demokrasi (Relasi) yang sudah dinyatakan lolos berkas, menjalani tes wawancara, sejak pagi hingga sore (Senin, 07/09/2020) hari ini. Tes wawancaranya sendiri dilakukan langsung oleh lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. “Semua yang dinyatakan lolos berkas hadir dan tidak yang absen ataupun mengundurkan diri,” kata penanggungjawab rekrutmen yang juga Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) KPU Kota Kotamobagu; Jolla Pudul, di kantornya, sore ini. Usai menjalani tes wawancara, lanjut Jolla, tinggal menunggu penetapan dari KPU Kota Kotamobagu, “Mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya.” Dan, mereka-mereka yang dinyatakan lulus besok akan langsung mengikuti bimbingan teknis serta pembekalan yang akan dilaksanakan pada Rabu (09/09/2020), setelah itu langsung melaksanakan tugas di segmennya masing-masing. (***)

Senin Besok Wawancara Calon Relasi

KOTAMOBAGU – Setelah melalui proses klarifikasi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan anggota Legislatif (silon), para calon relawan demokrasi (Relasi) Pilkada Serentak 2020 akan memasuki tahapan wawancara yang dilakukan langsung oleh lima komisioner KPU Kota Kotamobagu. “Pelaksanaan wawancara sendiri sudah disepakati akan dilakukan pada Senin (07/09/2020) di Kantor KPU Kota Kotamobagu. Nanti akan diumumkan di papan pengumuman soal waktunya,” kata Kepala Sub Bagian Umum; Jolla Pudul di kantornya, Minggu (06/09/200). Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, dari 84 orang yang mengambil berkas di Kantor KPU Kota Kotamobagu sejak tanggal 29 Agustus hingga 5 September 2020, hanya 61 orang saja mengembalikan dan memastikan diri mendaftar. “Kami langsung melakukan klarifikasi data para calon relasi yang masuk tersebut ke Silon maupun Sipol. Dan, ternyata ada beberapa yang terdaftar di Silon. Untuk itu kami langsung menganulir yang bersangkutan dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” tambah Jolla. (***)