BERITA

KPU Kotamobagu Buka Kotak Aduan Masyarakat Terkait Dapil Dan Alokasi Kursi

KPU Kota Kotamobagu melakukan pembukaan kotak aduan masyarakat terkait rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut disaksikan langsung Plh Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu; Ivan Tandayu serta Komisioner KPU Kota Kotamobagu yakni Iwan HP Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh serta Frans TA Manoppo (Sekretaris KPU Kota Kotamobagu).

KPU Kota Kotamobagu Ingatkan 98 Orang Yang Lulus Seleksi Administrasi PPK Kotamobagu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024. Merujuk pada pengumuman KPU Kota Kotamobagu Nomor 03/PP.04.1-Pu/7174/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kota Kotamobagu menetapkan sebanyak 98 orang yang memenuhi syarat. KPU Kota Kotamobagu telah telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi PPK sejak tanggal 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022. “Kami telah melaksanakan seleksi administrasi sejak 21 November sampai 1 Desember 2022, dari 157 calon PPK yang mendaftar melalui Siakba, hanya 98 calon PPK yang memenuhi syarat”. pungkas Zulkifli Kadengkang Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Kotamobagu. Olehnya, kami mengharapkan agar nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi tertulis dengan menggunakan metode CAT. “Tahapan seleksi tertulis akan dilaksanakan Selasa tanggal 6 Desember 2022 pukul 08.00 Wita bertempat di SMK Cokroaminoto Kotamobagu. Nanti para peserta seleksi agar dapat hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes tertulis dimulai”. Ungkap Zulkifli yang berlatar jurnalis ini. Dirinya menambahkan, agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon PPK, membawa dokumen persyaratan hardcopy (bagi yang belum mengantar di Helpdesk KPU), membawa alat tulis sendiri, menggunakan masker dan menaati protokol Kesehatan serta melakukan registrasi 30 menit sebelum tes tertulis dimulai. (Zetka

PENDAFTARAN BADAN ADHOC AKAN SEGERA DI BUKA

#TemanPemilih Pendaftaran Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) akan segera di Buka!!  Pastikan Sebelum Mendaftar Nama Anda Tidak Terdaftar sebagai anggota partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id dan apabila anda terdaftar sebagai anggota partai politik,anda bisa mengisi form keberatan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan Boleh juga anda langsung datang di helpdesk KPU Kotamobagu  yang buka setiap hari pada jam 8 pagi sampai jam 5 sore.  Pendaftaran Badan Ad Hoc melalui aplikasi SIAKBA yah https://siakba.kpu.go.id #KPUMelayani  #PemiluSerentak2022

Formulir Calon Senator DPD

KOTAMOBAGU (www.kota-kotamobagu.kpu.go.id) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional sudah menerbitkan surat edaran terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung anggota KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, di kantornya Senin (31/10/2022) malam. Menurut dia pihaknya baru saja menerima surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 374/2022 sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor 968/2022 tentang Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.  "Karena itu bagi warga Kota Kotamobagu yang berkeinginan menjadi Senator anggota DPD atau perseorangan dalam pemilu 2024 mendatang, untuk segera mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan KPU. Khususnya, terkait dengan formulir dukungan bakal calon Senator dimaksud," tegas Asep yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini. Asep menambahkan pihaknya kini masih menunggu informasi lanjut terkait terbitnya surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama akan ada rapat koordinasi dan sosialisasi membahas persiapan pencalonan anggota DPD RI yang sesuai jadwal tahapan PKPU memang akan dilakukan dalam waktu dekat ini." (*) Template_MODEL F1-PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD (upload web).pdf

Verfak Anggota Dikumpulkan dan Video Call

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Setelah menuntaskan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 dengan mengunjungi langsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu bersiap melanjutkan dengan tahapan mengumpulkan anggota yang saat verfak dikunjungi tidak dapat ditemukan. Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, sesuai Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetetapan Parpol Peserta Pemilu bahwa; (1). Dalam hal anggota Parpol tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verfak keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota/verifikator berkoordinasi dengan Petugas Penghubung kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Parpol di Kantor Tetap Parpol tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verfak keanggotaan. “Dalam waktu yang tak lama lagi kami akan mengundang pimpinan parpol untuk menjelaskan tahapan ini, sekaligus menyerahkan nama-nama anggota yang tidak dapat ditemui saat dikunjungi oleh tim verifikator KPU Kota Kotamobagu,” kata Asep kepada media ini di kantornya, Jumat (28/10/2022) siang. Dan, lanjut Asep, sebagaimana Pasal 91 PKPU, bila ternyata Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota parpol di kantor parpol tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota/verifikator melakukan verfak keanggotaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. (2). Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota/verifikator dan pengurus parpol untuk saling bertatap muka, melihat, serta berbicara secara langsung sebagaimana dalam verfak keanggotaan secara langsung. Namun bila petugas penghubung parpol ternyata tidak bisa juga menghadirkan anggota dengan panggilan video, verifikator KPU Kota Kotamobagu, sebagaimana dijelaskan poin (2) Pasal 90 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, hanya akan melakukan verfak terhadap anggota yang hadir.  “Sama dengan verfak mengunjungi langsung saat verfak mengumpulkan maupun dengan menggunakan sarana IT, para anggota wajib memperlihatkan KTP-el atau KK dan KTA kepada verifikator,” pungkas Asep. Adapun parpol-parpol yang akan menjalani tahapan verfak keanggotaan dengan cara pengumpulan serta video call (VC) di kantor atau sekretariat masing-masing adalah Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB. (*)

KPU Kotamobagu Tuntaskan Verfak Kepengurusan

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu baru saja menyelesaikan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024. “Ada sembilan partai yang kami kunjungi di dua hari tahapan verfak kepengurusan parpol calon peserta pemilu tahun 2022, tanggal 16 dan 17 Oktober 2022,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, di kantornya Senin (17/10/2022) malam. Pada hari pertama yakni pada Minggu (16/10/2022), jelas Asep, tim verfak KPU Kota Kotamobagu mengunjungi dua kantor parpol calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Kotamobagu dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Kotamobagu. “Semua proses berjalan lancar meski pun di pihak parpol masih ada catatan-catatan yang harus diperbaiki.” Di hari kedua, lanjuut Asep, tim juga mengunjungi tujuh parpol calon peserta pemilu tahun 2022 tingkat Kota Kotamobagu, yakni; Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Kebangkinan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garuda, dan Partai Gelora. “Alhasil masih banyak catatan-catatan yang harus diperbaiki.” Sebagaimana Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yang dimaksud verfak kepengurusan dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan (a). kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; (b). memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan (c). domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Pasal 80 ayat 2 menegaskan bahwa “Verfak kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.”  Setelah tahapan verfak kepengurusan, berikutnya KPU Kota Kotamobagu akan melaksanakan verfak keanggotaan. Sebagaimana regulasi verfak keanggotaan ditujukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verfak keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (*)

🔊 Putar Suara