Dalam Rangka Evaluasi dan Penguatan Kinerja, KPU Kotamobagu Laksanakan RPR
KPU KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melaksanakan Rapat Pleno Rutin (RPR) bertempat di ruang rapat, pada hari Selasa, 3 Maret 2026. RPR merupakan bagian dari agenda rutin dalam rangka evaluasi serta penguatan kinerja kelembagaan. Rapat ini diikuti oleh komisioner dan jajaran sekretariat.
Dalam rapat pleno tersebut, berbagai hal dibahas, mulai dari evaluasi pelaksanaan program kerja, administrasi perkantoran, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU Kotamobagu.
Ketua KPU Kotamobagu, Mishart Manoppo, dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan kerja, terlebih di bulan suci Ramadan. Ia mengingatkan bahwa ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
“Kita tetap harus menjaga kedisiplinan dan profesionalitas dalam bekerja, walaupun sedang menjalankan ibadah puasa. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan publik,” ujar Mishart.
Selain itu, Ia juga memberikan perhatian khusus kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan meminta agar para CPNS lebih proaktif dalam mempelajari serta memahami tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan KPU.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap tata naskah dinas sangat penting guna menunjang tertib administrasi dan kelancaran tugas-tugas kelembagaan. Menurutnya, setiap staf, khususnya CPNS, harus mampu memahami format, mekanisme, serta prosedur surat-menyurat secara benar agar tidak terjadi kesalahan administratif.
Secara tidak langsung, Mishart menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas dan kedisiplinan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga profesionalitas lembaga. Ia berharap seluruh jajaran dapat terus belajar, beradaptasi, dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat pleno rutin ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan kualitas kinerja KPU Kotamobagu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu di daerah.
Penulis: Parhubmas dan SDM / Amar