BERITA

Relasi Harus Jaga Iman, Imun dan Integritas

KOTAMOBAGU – Relawan Demokrasi (Relasi) Pilgub Sulut Tahun 2020 harus menjaga 3I yakni iman, imun dan integritas. “Bila itu bisa diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka akan baik-baik dalam menjalankan tugasnya mensosialisasikan Pilgub Sulut 2020 kepada 10 segmen masyarakat yang menjadi fokus Relasi,” tegas Steven Kowaas, Ketua Paguyuban Disabilitas Provinsi Sulawesi Utara saat Pembekalan yang dirangkaikan dengan Peresmian Relasi Kota Kotamobagu, Rabu (30/09/2020). Karena itu, kata Steven, keberadaan Relasi menjadi ujung tombak sosialisasi penyelenggaraan Pilgub Sulut Tahun 2020. “Kami menyambut baik KPU Kota Kotamobagu yang berkenan mengundang kami menjadi salah satu pemateri dalam pembekalan kali ini. Harapannya akan terwujud nanti saat hari H pemungutan suara.” Selain Steven, pada acara pembekalan yang digelar di Kusu Kusu Cafe Kotamobagu, tersebut KPU Kota Kotamobagu mengundang para pembicara eskternal seperti Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu; Musly L Mokoginta dan Amaluddin Bahansubu. Musly lebih menyoroti soal pekerjaan Relasi yang harus benar-benar independen. “Independen yang dimaksud disini adalah tidak mengarahkan segmen untuk mendukung paslon tertentu. Kita semua punya pilihan, tapi bukan berarti pilihan tersebut kita arahkan ke para segmen yang kita temui untuk disosialisasi,” tegas Musly. Bahkan Musly menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya di tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan untuk memantau kerja-kerja Relasi dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Kalau memang kami temui ada Relasi yang sudah menjadi perpanjangan tangan paslon atau mengarahkan segmennya untuk memilih paslon tertentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku.” Sedangkan Amaluddin lebih banyak menjelaskan proses demokrasi dibalik penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. “Siapapun yang terpilih merupakan pilihan rakyat, karena demokrasi sendiri sudah menegaskan bahwa demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.” Dalam kesempatan tersebut. Ketua Divisi SDM Parmas KPU Provinsi Sulawesi Utara; Salman Saelangi yang tampil secara daring berharap Relasi Kotamobagu bisa bekerja maksimal dan mengedepankan pada netralitas serta ikhlas. “Namanya saja relawan, berarti harus rela mengabdikan diri bagi suksesnya penyelenggaraan Pilgub Sulut Tahun 2020. Jangan sampai ada Relasi menjadi titipan paslon tertentu, ini yang harus dihindari.” Lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang hadir yakni; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh secara bergantian ikut menyampaikan arahan dan bimbingan bagi Relasi yang akan bekerja selama tiga bulan ke depan. Bahkan sebelumnya Ketua KPU Kota Kotamobagu sempat meresmikan 30 orang Relasi. “Mudah-mudahan dengan diresmikan Relasi Pilgub Sulut 2020 kali ini, angka partisipasi kita akan naik, paling tidak lebi dari pilgub-pilgub sebelumnya,” pungkas Iwan. (****)

Titik APK Pilgub Sulut Disetujui

KOTAMOBAGU – Seiring dengan sudah ditetapkannya pasangan calon (paslon) dan nomor urut peserta Pilgub Sulut Tahun 2020, KPU Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi terkait lokasi kampanye dan alat peraga kampanye (APK). “Masa kampanye Pilgub Sulut akan dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang,” Kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu saat mimimpin rakr, Kamis (24/09/2020) di Strawberry Café Kotamobagu. Dan, lanjut Iwan, sebagaimana biasanya dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pilkada sebelum-sebelumnya digelar rakor bersama stakeholder, terutama pemerintah kota dan tim kampanye pasangan calon. “Rakor bersama stakeholder ini bertujuan untuk tercapainya kesepakatan lokasi kampanye dan APK. Karena jangan sampai ada persoalan bila tidak ada keepakatan semua pihak, terutama pemerintah kecamatan dan desa/keluarahan,” kata Iwan diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, Yokman Muhaling dan Adrian Herdi Dayoh. Hadir di acara tersebut, selain tim kampanye pasangan calon, Kepala Kesbang Pol, para Camat se-Kotamobagu, Polres, BPDP Kotamobagu yang mewakili Satgas COVID-19 serta Bawaslu Kota Kotamobagu. Dalam kesempatan tersebut semua pihak berharap apa yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilwako 2018 jangan sampai terulang, terutama terkait dengan proses perijinan kampanye maupun pemasangan APK. “Ini penting agar semuanya lancar-lancar karena semua pihak sudah paham apa yang harus dilakukan,” kata Irianto Mokoginta, Kaban Kesbang Pol Kotamobagu. Dibagian lain, Pimpinan Bawaslu menegaskan bahwa koordinasi dan informasi antar semua pihak memang sangat dibutuhkan. “Ini juga penting agar pengawasan kami bisa terukur dan terarah,” ujar Ivan Tandayu. Ivan berharap penempatan APK harus tertib, sehingga kualitas Pilgub Sulut 2020 kali ini benar-benar berkualitas. “Sangat dibutuhkan keterlibatan stakeholder dalam mengawal pesta demokrasi ini. Sama-sama kita awasi sehingga kita bisa menikmati hasil Pilgub Sulut 2020 yang betul-betul berkualitas.” (***)

Undian Nomor Urut Kondusif

MANADO – Pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung di Kantor KPU Sulut, Kamis (24/9/2020), berlangsung lancar dan kondusif. Adapun dari hasil pencabutan nomor urut tersebut, paslon Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dapat Nomor 1, Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR) Nomor 2, dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (Olly-Steven) Nomor 3. Pelaksanaan pleno tersebut berlangsung lancar, damai dan kondusif. Pihak-pihak yang diperbolehkan hadir di forum pleno etrsebut hanyalah pasangan calon dan pimpinan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon. Tak hanya itu pihak KPU Sulut bahkan menyediakan fasilitas live streaming di laman youtube KPU Sulawesi Utara maupun media sosial. (***)

Pilgub Sulut 2020 Diikuti Tiga Paslon

KOTAMOBAGU – Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, KPU Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak Sulawesi Utara Tahun 2020 ditetapkan, Rabu (23/09/2020) kemarin. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, penetapan paslon tersebut didasari pada Pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 138/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020. “Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu atas nama (berdasarkan pendaftaran); Paslon OLLY DONDOKAMBEY, S.E – Drs. STEVEN O.E. KANDOUW (PDI-P, PSI, PKB, PPP, Perindo dan Gerindra). Berikutnya Paslon CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU – SEHAN SALIM LANDJAR, S.H (Golkar, PAN, dan Demokrat), dan Paslon VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN – Dr. HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE, S.Th., M.Si (Nasdem dan PKS).” Sebagaimana dilansir berbagai media hari ini, penetapan paslon melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut; Ardiles Mewoh, didampingi anggota Meidy Tinangon, Yessy Momongan, Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Pada tahapan penetapan paslon, komisioner membacakan pengumuman berita acara hasil penelitian, yang merupakan tindak lanjut dari perbaikan persyaratan. “Setelah paslon melakukan perbaikan berkas, maka dalam rapat pleno ketiga paslon ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Ardiles Mewoh, kemarin. Setelah ditetapkan ketiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat melanjutkan tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut yang diadakan pada Kamis (24/9/2020) ini. Pada pengundian nomor urut, KPU kembali mengingatkan semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kerumunan proses pengundian nomor urut paslon akan ditayangkan melalui live streaming. “Tidak boleh ada kerumunan massa. Undangan yang akan diperbolehkan masuk adalah Liaison Officer (LO) dan satu orang dari masing-masing parpol pengusung,” ujar Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi. (berbagai sumber). (***)

Tetap 9 Desember, Perketat Prokes

JAKARTA – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, bersama pemerintah (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP pada Senin (21/9/2020) kemarin menyimpulkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan 2020 tetap di 9 Desember. Tidak adanya perubahan jadwal hari pencoblosan ini atas pertimbangan, pencermatan seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung yang dinilai masih sesuai dengan yang direncanakan dan pertimbangan masih terkendalinya situasi yang ada. “Namun dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat membacakan kesimpulan RDP. Kesimpulan lain yang juga disepakati pada RDP ini adalah meminta KPU RI untuk melakukan perubahan atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilihan dimasa bencana nonalam Covid-19. Beberapa yang diusulkan seperti pengaturan mengenai larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak seperti rapat umum, konser, arak-arakan; mendorong terjadinya kampanye melalui media daring; mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat kesehatan lain sebagai media kampanye; hingga penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi yang melanggar. Selain itu juga diusulkan pengaturan tata cara pemungutan suara khususnya untuk pemilih berusia rentan Covid-19 serta pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui rekapitulasi berbasis elektronik (e-rekap/Sirekap). Dipoin lain kesimpulan RDP disebutkan bahwa Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian untuk mengintensifkan tugasnya masing-masing, terutama pada tahapan berikutnya yang berpotensi terjadi pelanggaran seperti penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara hingga penyelesaian sengketa hasil. Dan dipoin terakhir kesimpulan ditekankan bahwa melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP secara terperinci, terukur dan berkelanjutan akan meminta penjelasan Satuan Tugas Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 disetiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan guna mencegah munculnya klaster baru. Hadir mengikuti jalannya RDP, secara langsung Mendagri Tito Karnavian, Anggota KPU RI Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Viryan. Sementara dari Bawaslu RI Ketua Abhan, Anggota Rahmat Bagja, Mochammad Afifudin. Dan dari DKPP Ketua Muhammad. (***) Sumber www.kpu.go.id

Uji Publik Bapaslon Pigub Sulut, Nihil

KOTAMOBAGU – Hingga hari akhir masa tanggapan masyarakat terhadap para bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara yang sudah mendaftar sebagai kontestan pada Pilkada 2020, tepat pukul 24.00 wita Senin (21/09/2020), ternyata nihil. Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu, secara keseluruhan tidak ada tanggapan masyarakat Kota Kotamobagu terhadap para bakal calon yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. “Kami sudah menyediakan waktu mulai tanggal 4 hingga 21 September 2020 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terhadap tiga bakal pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi Sulawesi Utara,” kata Asep di kantornya. Selama masa tanggapan tersebut, lanjut Asep, pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali pembukaan kotak, mulai tanggal 8, 11, 15 dan 21 September 2020 hari ini. “Pembukaan kotak tersebut disaksikan langsung oleh tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.” Sebagaimana instruksi KPU Provinsi Sulawesi Utara, untuk pembukaan kotak di tanggal 8 dan 21 September 2020 hari ini, masih kata Asep, dilakukan pada pukul 24.00 Wita, sementara untuk tanggal 11 dan 15 September 2020 pada pukul 16.00 Wita. Pasca tahapan uji publik, dua hari ke depan tepatnya pada Rabu (23/09/2020), KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menetapkan Bapaslon menjadi Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Sulut Tahun 2020. Paslon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut akan menjalani tahapan kampanye mulai tanggal 26 September hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang. (***)