BERITA

Yessy Pantau Ordinat TPS Sia dan Rutan

KOTAMOBAGU – Komisioner KPU Sulut yang juga Korwil KPU Kota Kotamobagu; Yessy Momongan, Rabu (28/10/2020) kemarin memantau langsung titik ordinat penempatan tempat pemungutan suara (TPS) pelaksanaan Pilgub Sulut tahun 2020 di Kota Kotamobagu. Adapun lokasi yang dipantau Yessy bersama staf KPU Sulut adalah TPS Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu dan TPS terluar yang ada di Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara. “Kami hanya ingin memastikan apakah TPS yang akan didirikan nanti sudah sesuai dengan titik ordinatnya atau belum. Mengingat pilkada kali ini memang benar-benar berbasis teknologi,” kata Yessy penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan KPU Sulut. Rencananya, lanjut Yessy, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat TPS nanti akan langsung menggunakan rekapitulasi elektronik dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) sebagaimana halnua sidalih untuk data pemilih. Kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari pusat terkait hal ini. “Karena itu kami ingin memastikan semua infrastruktur di lapangan apakah sudah siap, baik SDM yaitu petugas TPS maupun jaringan internet sekitar TPS.” Selain meninjau dua lokasi tersebut, Yessy juga sempat menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan peserta camat, sangadi/lurah dan tokoh masyarakat dari kecamatan Kotamobagu Selatan bertempat di RM Gandaria Kotamobagu. Dalam penyempaiannya Yessy berharap para tokoh masyarakat untuk terus mengkampanyekan tidak golput pada pilkada tahun 2020 yang pemilihannya akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. “Semua proses pemungutan suara sama dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, yang beda sekarang harus dibarengi dengan protokol kesehatan COVID-19. Karena itu diharapkan para pemilih membawa masker saat mendatangi TPS nanti. Tidak perlu kuatir dengan petugas TPS karena nantinya mereka akan di rapid sebelum menjalankan tugas.” (****)

Empat PPK Tuntaskan Pleno DPS-HP

KOTAMOBAGU – Empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Kotamobagu menuntaskan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) Pilgub Sulut Tahun 2020, Kamis (08/10/2020). Hari ini tiga PPK, yakni PPK Kotamobagu Utara, PPK Kotamobagu Selatan dan PPK Kotamobagu Timur menyelesaikan tugasnya, sementara satu PPK yakni PPK Kotamobagu Barat sudah menuntaskan pleno terlebih dulu pada Rabu (07/10/2020) kemarin. “Sepanjang pantauan semua pleno berjalan dengan baik dan dihadiri langsung Panwascam se-Kota Kotamobagu serta tim kampanye pasangan calon Pilgub Sulut Tahun 2020,” kata Yokman Muhaling, Komisioner yang juga Penanggungjawab Data Pemilih KPU Kota Kotamobagu di sela-sela monitoring bersama komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Bahkan pada Rabu kemarin, sambung Yokman, KPU Kota Kotamobagu juga melakukan monitoring bersama Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu; Mishart Manoppo dan Ivan Tandayu. “Sementara hari ini kami bersama Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta yang memantau jalannya pleno di Kotamobagu Timur.” Dibagian lain, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi; Polce Liando, mengatakan bahwa setelah pleno di tingkat PPK tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pleno tingkat KPU Kota Kotamobagu. “Waktunya yang pasti minggu depan, namun tanggalnya kami masih harus menunggu hasil keputusan Pimpinan KPU Kota Kotamobagu,” tegas Polce. Dan, mendahului pleno ditingkat KPU Kota Kotamobagu tersebut, masih kata Polce, mulai Jumat (09/10/2020) besok akan dilakukan pencermatan kembali. “Kami sudah menyampaikan surat undangan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk sama-sama mencermati hasil-hasil pleno ditingkat PPK,” pungkas Polce. (****)

Pendaftaran KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 DIBUKA

Kotamobagu – Hari ini 7 oktober 2020, KPU Kotamobagu memasuki tahapan penerimaan pendaftaran KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yang bertempat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa/kelurahan. Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kotamobagu, Zulkifly Kadengkang mengatakan, dibutuhkan 2016 personil yang akan bertugas di 288 TPS se-Kota Kotamobagu. Artinya akan ada tujuh petugas KPPS di tiap-tiap TPS. Kemudian tambahan dua personel petugas ketertiban di tiap TPS atau sebanyak 576 petugas ketertiban untuk 288 TPS. Yang berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran KPPS Pilkada serentak tahun ini, terdapat pembatasan usia pendaftar yaitu minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun. “Para calon pendaftar anggota KPPS tersebut, lanjut Zulkifli, juga mesti menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu anggota KPPS harus bebas dari indikasi keberpihakan politik dan menjaga integritas selama bertugas. Rekrutmen personel penyelenggara Pemilu seperti KPPS ini, nanti ada masa tanggapan masyarakat yang dilakukan secara terbuka. Masyarakatlah yang harus proaktif, melapor ke KPU jika memang di antara nama-nama yang diumumkan lolos seleksi KPPS terdapat personel yang terindikasi anggota Parpol, tim sukses atau melanggar ketentuan lainnya yang bisa mempengaruhi integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu,” terangnya.

KPU-Bawaslu Cermati DPS Pilgub

KOTAMOBAGU – Sejak Minggu (04/10/2020) hingga Senin (05/10/2020) hari ini KPU dan Bawaslu Kota Kotamobagu melakukan pencermatan bersama Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sulut Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Kotamobagu. Kegiatan pencermatan ini, kata Yokman Muhaling, Komisioner yang juga Penanggungjawab Data Pemilih KPU Kota Kotamobagu, merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2020 dalam hal ini pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut). “Fokus yang menjadi pencermatan kali ini adalah fokus pada nama-nama yang direkomendasikan, baik oleh Panwascam se-Kota Kotamobagu, Bawaslu Kota Kotamobagu hingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pasca Pleno Penetapan DPS beberapa waktu lalu. Menurut Yokman, nama-nama yang direkom Bawaslu secara berjenjang itu harus dipastikan keberadaannya, baik di DPS maupun di data kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Kami melibatkan Disdukcapil karena untuk memastikan nama-nama yang direkom khususnya yang tidak memiliki elemen data lengkap, seperti RW-RT yang nol ataupun pemilih ganda serta lainnya. Kami tidak berani memutuskan sepihak dan semuanya diserahkan ke Disdukcapil untuk dicermati bersama,” jelas Yokman sambil menambahkan dari nama-nama yang masuk baik ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun langsung ke KPU Kota Kotamobagu ada sebagian yang sudah terdata di DPS. Pada kesempatan itu personil Bawaslu Kota Kotamobagu; Ivan Tandayu, mengatakan bahwa pencermatan DPS ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan 2020. “Karena itu kami menggunakan apa yang menjadi tugas dan kewenangan yang ada pada kami, terutama dalam hal mengawasi pemutakhiran data pemilih.” Bahkan secara panjang lebar Ivan menjelaskan bahwa antara KPU dan Bawaslu memiliki kesamaan persepsi terkait dengan data pemilih, yakni agar valid dan termutakhirkan serta tidak ada pemilih yang tidak terdaftar selagi itu elemen datanya lengkap serta memiliki identitas sebagaimana sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil. “Mudah-mudahan dengan adanya pencermatan secara berjenjang bersama kali ini harapan kita semua agar data pemilih Pilgub Sulut valid bisa terealisasi, meski tidak 100 persen, mengingat begitu dinamisnya penduduk.” Hadir pada acara tersebut seluruh pimpinan Bawaslu dan KPU Kota Kotamobagu, Panwascam serta PPK se-Kota Kotamobagu plus operator Sidalih. (****)

KPU Akan Sanksi Peserta Ngeyel

KOTAMOBAGU – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh menegaskan pihaknya akan bertindak tegas bila ada peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang melanggar protocol kesehatan. “Silakan Panwascam maupun PKD untuk desa/kelurahan menyampaikan rekomendasi ke KPU, kami akan tindak dan berikan sanksi bila memang ada yang melanggar protokol kesehatan dalam hal kampanye Pilgub Sulut,” tegas Ardiles saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilgub Sulut 2020 yang digelar di Strawberry Café Kotamobagu, Jumat (02/10/1010) kemarin. Bahkan Ardiles memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila memang ada rekomendasi dan bukti-bukti atas keteledoran pasangan calon maupun tim pasangan calonnya. “Saat pengundian nomor urut para pasangan calon sudah menandatangani pakta integritas, salah satunya akan mematuhi protocol kesehatan COVID-19. Bila ada temuan berarti mereka dianggap sudah menyimpang dari apa yang disepakati dalam pakta integritas.” Sebelumnya, Komisioner yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Yessy Momongan, menjelaskan soal protokol kesehatan COVID-19 saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Menurutnya penderita atau mereka yang terpapar tetap akan dilayani untuk memilih di TPS. “Jadi tidak benar penderita COVID-19 tidak boleh memilih. Hanya saja perlakuannya agak sedikit diistimewakan,” kata Yessy. Di hadapan para tokoh masyarakat, sangadi/lurah, panwascam se-Kotamobagu Timur, Yessy memastikan bahwa tata cara pemungutan suara tidak jauh berbeda dengan yang umumnya dilakukan baik pada Pilkada maupun Pemilu sebelum-sebelumnya. “Yang membedakan hanya dimasa pandemik ini ada tatacara protocol kesehatan, dimana petugas TPS nantinya akan dilengkapi alat pelindung diri (APD). Demikian pula para pemilih diharapkan melengkapi dirinya dengan APD, setidaknya masker.” Hal lain yang membedakan dengan non pandemic COVID-19 adalah dibatasinya antrian di dalam TPS. Para pemilih terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya, yang batasannya adalah 17,3 derajat. “Bagi mereka yang berada diatas standar tersebut maka disediakan ruangan khusus dan akan dilayani. Demikian pula para petugas TPS beberapa sebelum hari H pemungutan suara akan menjalani rapid tes untuk memastikan mereka tidak atau terbebas dari COVID-19 sehingga bisa aman-aman saat melakukan tugasnya.” Hadir dalam acara sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara itu empat komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi dayoh. (**)

Rekrutmen KPPS Pilgub Dibuka

KOTAMOBAGU – Sejak Kamis (01/10/2020) kemarin KPU Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan rekrutmen petugas tempat pemungutan suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak Tahun 2020. “KPU Kota Kotamobagu berharap warga Kota Kotamobagu yang berkeinginan menjadi petugas TPS atau KPPS untuk segera mendaftarkan diri ke PPS setempat,” kata Zulkifli Kadengkang, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi sumberdaya manusia (SDM) di kantornya, Sabtu (03/10/2020). Teknis rekrutmennya, lanjut Kadengkang, sama dengan panitia adhoc lainnya melallui seleksi. “Karenanya para calon KPPS diminta untuk memperhatikan berbagai persyaratan yang sudah disampaikan oleh KPU Kota Kotamobagu.” Dalam surat pengumuman Nomor : 292/PP.04.2-PU/7174/Kota/X/2020 TENTANG SYARAT KETENTUAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN REKRUTMEN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020, KPU membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS pada penyelenggaraan Pilgub Sulut Tahun 2020, yakni (1). Warga Negara Indonesia; (2). Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (Lima puluh) tahun; (3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (4). Berdomisi dalam wilayah kerja KPPS; (5). Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat; (6). Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (7). Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika. Kemudian (8). Tidak mempuyai penyakit penyerta (komorbiditas); (9). Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; (10). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (11). Tidak pernah dijatui sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP; (12). Tidak menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernytaan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Berikutnya (13). Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS Perhitungan jabatan anggota KPPS dalam jabatan yang sama, yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan periodisasi sebagai berikut (a). Periode pertma dimulai pada Tahun 2004 hingga Tahun 2008; (b). Periode kedua dimulai pada Tahun 2009 hingga Tahun 2013; (c). Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014 hingga Tahun 2018; dan (d). Periode keempat dimulai pada Tahun 2019; (4). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Bagi warga Kota Kotamobagu yang bermina jangan lupa menyerahkan kelengkapan dokumen berupa: (1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; (2). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan menengah atas/sederajat; (3). Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; (4). Surat keterangan kesehatan dari Puskemas atau Rumah Sakit; (5). Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berikutnya (6). Pas Photo 3X4 warna 2 (dua) Lembar dan Materai 1 (satu) lembar; Daftar riwayat hidup; (7). Surat pernyataan bermaterai: Surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar Negara UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (8). Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan; (9). Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (10). Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; (11). Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; (12). Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; (13). Surat pernyataan tidak menpunyai penyakit penyerta (Komorbiditas). Adapun surat keterangan yang harus dipenuhi calon KPPS adalah (1). Surat keterangan kesehatan dari Puskemas atau Rumah Sakit; (2). Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika ; dan (3). Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat tersebut harus (1). 1 (satu) rangkap asli diserahkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 (satu) rangkap sebagai arsip calon anggota KPPS. “Kelengkapn dokumen diantar langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau dikirim ke Sekretariat PPS yang berada di Desa/Kelurahan setempat. Dokumen yang disampaikan dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Pendaftara dimulai tanggal 7 Oktober sampai tanggal 14 Oktober 2020 (pukul 09.00 Wita sd 16.00 Wita),” pungkas Julla Pudul Kasubag Umum KPU Kota Kotamobagu. (****)