KOTAMOBAGU – Sejak Kamis (01/10/2020) kemarin KPU Kota Kotamobagu secara resmi mengumumkan rekrutmen petugas tempat pemungutan suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak Tahun 2020.
“KPU Kota Kotamobagu berharap warga Kota Kotamobagu yang berkeinginan menjadi petugas TPS atau KPPS untuk segera mendaftarkan diri ke PPS setempat,” kata Zulkifli Kadengkang, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi sumberdaya manusia (SDM) di kantornya, Sabtu (03/10/2020).
Teknis rekrutmennya, lanjut Kadengkang, sama dengan panitia adhoc lainnya melallui seleksi. “Karenanya para calon KPPS diminta untuk memperhatikan berbagai persyaratan yang sudah disampaikan oleh KPU Kota Kotamobagu.”
Dalam surat pengumuman Nomor : 292/PP.04.2-PU/7174/Kota/X/2020
TENTANG SYARAT KETENTUAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN REKRUTMEN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020, KPU membeberkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS pada penyelenggaraan Pilgub Sulut Tahun 2020, yakni (1). Warga Negara Indonesia; (2). Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (Lima puluh) tahun; (3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (4). Berdomisi dalam wilayah kerja KPPS; (5). Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat; (6). Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; (7). Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika.
Kemudian (8). Tidak mempuyai penyakit penyerta (komorbiditas); (9). Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; (10). Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (11). Tidak pernah dijatui sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP; (12). Tidak menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernytaan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Berikutnya (13). Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS
Perhitungan jabatan anggota KPPS dalam jabatan yang sama, yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan periodisasi sebagai berikut (a). Periode pertma dimulai pada Tahun 2004 hingga Tahun 2008; (b). Periode kedua dimulai pada Tahun 2009 hingga Tahun 2013; (c). Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014 hingga Tahun 2018; dan (d). Periode keempat dimulai pada Tahun 2019; (4). Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Bagi warga Kota Kotamobagu yang bermina jangan lupa menyerahkan kelengkapan dokumen berupa: (1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; (2). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan menengah atas/sederajat; (3). Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; (4). Surat keterangan kesehatan dari Puskemas atau Rumah Sakit; (5). Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berikutnya (6). Pas Photo 3X4 warna 2 (dua) Lembar dan Materai 1 (satu) lembar;
Daftar riwayat hidup; (7). Surat pernyataan bermaterai: Surat pernyataan setia pada Pancasila sebagai dasar Negara UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (8). Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan; (9). Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; (10). Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; (11). Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS; (12). Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; (13). Surat pernyataan tidak menpunyai penyakit penyerta (Komorbiditas).
Adapun surat keterangan yang harus dipenuhi calon KPPS adalah (1). Surat keterangan kesehatan dari Puskemas atau Rumah Sakit; (2). Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika ; dan (3). Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat tersebut harus (1). 1 (satu) rangkap asli diserahkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 (satu) rangkap sebagai arsip calon anggota KPPS.
“Kelengkapn dokumen diantar langsung dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 atau dikirim ke Sekretariat PPS yang berada di Desa/Kelurahan setempat. Dokumen yang disampaikan dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Pendaftara dimulai tanggal 7 Oktober sampai tanggal 14 Oktober 2020 (pukul 09.00 Wita sd 16.00 Wita),” pungkas Julla Pudul Kasubag Umum KPU Kota Kotamobagu. (****)