BERITA

PSU di TPS 3 Moyag Tampoan Lancar

KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Sabtu (12/12/2020) berjalan lancar. Ratusan aparat keamanan dari TNI dan Polri tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi. Sebagaimana diketahui, digelarnya PSU di TPS 3 Desa Moyag Tampoan tersebut berawal dari Rekomendasi Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur Nomor; 110/K.PANWASCAM.KK-7174-02/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Timur. Tindak lanjut dari itu, PPK melakukan kajian yang kemudian disampaikan ke KPU Kota Kotamobagu. Dari situ, kata Asep, KPU Kota Kotamobagu kemudian menggelar Rapat Pleno sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang ditindaklanjuti dengan keputusan untuk melakukan PSU di TPS 3 Desa Moyag Tampoan. “Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 239/PL.01.6-Kpt/7174/Kota/XII/2020,” kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu, saat ditemui media ini usai gelaran PSU. KPU Kota Kotamobagu, lanjut Asep, menggarisbawahi pendapat Panwascam Kotamobagu Timur bahwa terdapat dua orang pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP-el luar Kota Kotamobagu plus tanpa A5 atau surat pindah memilih, namun mendapat kesempatan untuk memilih di TPS 3 Moyag Tampoan. “Artinya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” ujar Asep. Keputusan untuk PSU itu juga atas pertimbangan beberapa regulasi yang berlaku di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, yakni PKPU Nomor 8/2018 dan PKPU Nomor 18/2020 terkait pemungutan suara ulang. “Tata cara pelaksanaan PSU itu sendiri sama dengan yang dilakukan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, yakni dengan penerapan prokes yakni diawali dengan mencuci tangan, menggunakan APD serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar TPS,” tambah Asep. Hasil akhir PSU, dari jumlah 356 pemilih yang merupakan wajib pilih di TPS 3 Moyag Tampoan tersebut hanya 222 orang saja yang mendatangi TPS dan memilih. Angka tersebut berbeda ketika pemilihan di tanggal 9 Desember 2020, dimana dari 356 orang pemilih, ternyata yang hadir dan menyampaikan hak politiknya sebanyak 301 orang. (****)

PSU di TPS 3 Moyag Tampoan

KOTAMOBAGU – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (12/12/2020) besok. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, di kantornya, Jumat (11/12/2020) malam. Menurut komisioner berlatar mantan jurnalis ini, berbagai kesiapan dan teknisnya sudah disampaikan langsung kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut. Alasan digelarnya PSU tersebut, menurut Asep, adalah rekomendasi yang disampaikan Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Timur pada Kamis (10/12/2020). Dalam rekomendasinya Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur berpendapat terdapat dua orang pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP-el luar Kota Kotamobagu plus tanpa A5 atau surat pindah memilih, namun mendapat kesempatan untuk memilih di TPS 3 Moyag Tampoan. Dari rekomendasi tersebut, baik PPK Kotamobagu Timur maupun KPU Kota Kotamobagu juga sudah melakukan kajian dan pendalaman masalahnya. “Semalam kami (KPU Kota Kotamobagu, red) sudah membuat rapat pleno dan memutuskan untuk melakukan PSU di TPS 3 tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa regulasi yang menjadi pegangan kami dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, yakni PKPU Nomor 8/2018 dan PKPU Nomor 18/2020 terkait pemungutan suara ulang,” kata Asep. Karena itu Asep berharap pelaksanaan PSU yang merupakan PSU satu-satunya di Provinsi Sulawesi Utara ini bisa berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan regulasi serta mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. “Tata caranya sama dengan yang dilakukan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, yakni dengan penerapan prokes yakni diawali dengan mencuci tangan, menggunakan APD serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar TPS,” pungkas Asep. (****)

Pastikan Bilik Khusus di TPS

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengharapkan kepada seluruh jajarannya di kecamatan maupun kelurahan/desa untuk fokus mengawal pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh petugas TPS atau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan, hingga Senin (07/12/2020) pukul 11.30 wita tadi, sebagian besar KPPS di Kota Kotamobagu baru memulai pekerjaan pagi ini. “Ada sebagian yang sudah memasang kanopi atau atap TPS sejak semalam tadi, tapi ada juga yang belum sama sekali. Alasannya mereka baru akan memulai pekerjaan sore ini,” kata Asep kepada media ini usai memonitoring langsung pembuatan TPS di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu, di kantornya. Kepada KPPS dan PPS yang sempat bertemu di lokasi pembuatan TPS, Asep menegaskan bilik khusus wajib untuk diadakan, jangan sampai tidak ada. “Ada sebagian TPS yang sudah membuat kerangka bilik khusus, hanya saja masih beragam modelnya. Bahkan ada yang mengelilingi bilik khusus dengan terpal. Jelas, itu keliru. Dinding bilik khusus harus dari plastik agar mudah terlihat oleh Petugas TPS, saksi pasangan calon dan pengawas TPS yang berada di dalam TPS. Kalau pakai terpal, akan sulit untuk mengawasi,” jelas Asep. Hal lain yang harus mendapat perhatian KPPS adalah lokasi TPS harus ramah pemilih yang berkebutuhan khusus, termasuk disabilitas. “Kami juga mendapati TPS yang ternyata tidak ramah pemilih berkebutuhan khusus, lokasinya ada yang bertangga-tangga dan harus memotong selokan atau got, ini sangat menyulitkan pemilih. Terutama untuk TPS-TPS yang berada di halaman rumah warga.” Karena itu Asep memastikan sore ini pihaknya akan kembali melakukan pemantauan pembuatan TPS di berbagai lokasi yang ada di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu. (****)

Inilah Tata Cara di TPS Dimasa COVID-19

KOTAMOBAGU – Delapan hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, tepatnya pada 9 Desember 2020, KPU Kota Kotamobagu menyampaikan beberapa hal penting terkait tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Asep Sabar, Komisioner yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu menjelaskan ada beberapa hal penting yang harus dilalui atau dijalani oleh semua pihak selama di TPS, baik petugas TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS (PTPS). Kata Asep, secara umum tata cara terkait pencoblosan masih sama dimana pemilih akan mendapatkan surat suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara di dalam kotak suara serta tinta. Hanya saja di masa pandemi COVID-19 ini ada tata cara yang tidak bisa diabaikan untuk juga dilaksanakan oleh semua pihak yang berada di TPS. Tatacara tersebut adalah (1). pemilih datang ke TPS wajib memakai masker. Kemudian, (2). Saat berada di TPS, pemilih wajib menjaga jarak minimal 1 meter, (3). Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih harus mencuci tangan, (4). Pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS, (5). Pemilih diberikan sarung tangan plastik saat mencoblos, (6). Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih diteteskan tinta, (7). Daftar pemilih dalam 1 TPS berjumlah tidak lebih dari 500 orang, (8). KPPS yang bertugas dilengkapi APD (alat pelindung diri) lengkap. Selanjutnya, (9). Untuk menghindari antrian dan penumpukan pada saat datang ke TPS, pemilih wajib datang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan-KWK. Selain itu pemilih diminta membawa KTP, masker dan alat tulis, (10). TPS akan disemprot disinfektan secara berkala, (11). Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, dan (12). Jangan berkerumun atau kontak fisik selama di TPS. Karena itu Asep mengajak kepada para pemilih untuk tidak takut datang ke TPS, baik petugas maupun lokasi pemungutan suara sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Asep bahkan menegaskan seluruh petugas TPS hingga Linmas pintu masuk dan pintu keluar TPS sudah menjalani Rapid maupun Swab Test. “Dipastikan TPS aman dan sehat. Karena itu kami berulang-ulang menyampaikan kepada KPPS untuk tidak mengabaikan Prokes COVID-19 selama menjalankan tugasnya. Tak hanya itu, Ketua KPPS juga wajib untuk terus mengingatkan para pemilih selama proses pemungutan suara berlangsung,” kata Asep di ruang kerjanya, Selasa (01/12/2020) pagi. Asep berharap, dengan kepatuhan para pemilih yang akan datang dan mencoblos serta semua pihak yang bertugas di TPS dalam menerapkan Prokes COVID-19, dipastikan tidak akan terjadi penularan COVID-19 pada gelaran Pilgub Sulut kali ini. “Kita semua berdoa mudah-mudahan tidak ada klaster TPS nantinya. Kami harapkan pemilih dan kita semua yang akan datang ke TPS, secara sungguh-sungguh menerapkan Prokes COVID-19,“ pungkas Asep. (****)

Gubernur Ajak Warga Memilih

KOTAMOBAGU – Pjs Gubernur Sulut Dr Agus Fatoni, didampingi Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sande Dodo, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Rabu (25/11/2020). Fatoni mengatakan, kunjungannya tersebut untuk meninjau pelaksanaan Simulasi Sistem informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu. Simulasi Sirekap dilaksanakan oleh KPU RI dan diikuti oleh seluruh KPU se Indonesia. “Dari sini kita bisa melihat bagaimana kesiapan dalam penyelenggaraan Pilkada nanti. Terutama dalam rekap hasil dari pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember nanti,” katanya. Lanjutnya, bila dilihat secara umum, simulasi sirekap berjalan dengan baik. “Saya memberikan apresiasi kepada KPU Kotamobagu yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan bagus,” ucapnya. Komisioner KPU Kotamobagu, Asep Sabar mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari. “Kegiatan ini dimulai sejak Senin (24/11/2020),” ujarnya. Menurutnya, yang menjadi peserta simulasi yaitu anggota KPPS. Untuk wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara yakni KPPS dari Kelurahan Biga dan Genggulang, Sedangkan Kecamatan Kotamobagu Selatan diikuti oleh KPPS dari Desa Kopandakan I. “Mereka diajarkan bagaimana cara pengisian hasil penghitungan di TPS, kemudian dikirimkan ke Sirekap,” ujarnya. Ia menjelaskan, Sirekap merupakan dokumentasi hasil rekapitulasi di tingkat TPS, Kecamatan dan Kabupaten/Kotamobagu yang nanti akan diserahkan kepada para saksi dan pengawas TPS. “Sirekap hanya sebagai dokumen pendamping, dari dokumen manual yang selama ini diterapkan seperti pada pemilihan sebelumnya. Yang pasti rekapitulasi secara berjenjang masih berlaku pada pilkada 2020,” tandasnya.’’ Turut serta dalam kunjungan tersebut, Danrem 131/Santiago Bregjen Prince Meyer Putong SH, Wakajati Sulut, Raimel Jesaja SH MH dan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirinmas) Polda Sulut, Kombes Pol Dumadi, Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejat SIK, Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Raja Gunung Nasution SH, Kacabjari Kotamobagu mewakili Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga SH MH serta sejumlah Pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu. (Erwin Makalunsenge) Sumber bolmongnews.com

Jangan Abaikan Prokes di TPS

KOTAMOBAGU – Secara keseluruhan tidak ada perbedaan tatacara pemungutan maupun penghitungan surat suara pada Pilkada Serentak 2020. Penegasan tersebut disampaikan Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu saat memberikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kotamobagu Utara. “Hanya saja di masa pandemi Corona Virus Desease (COVID)-19 saat ini, tatacara tersebut harus disisipi dengan protokol kesehatan (prokes). Dimulai dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker, cuci tangan serta handsanitiser,” kata komisioner yang membidangi teknis penyelenggaraan ini di sela-sela Bimtek, Minggu (22/11/2020). Menurut Asep, tata cara prokes di TPS dimulai saat memasuki TPS, pemilih harus mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, setelah itu diperiksa suhu tubuhnya agar tidak melebihi 37,3 derajat. “Dan ini tidak hanya berlaku bagi pemilih, tapi juga petugas TPS, saksi-saksi dan Pengawas TPS. Bagi mereka yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat maka tidak diperkenankan memasuki lokasi TPS.” Prokes lainnya, masih kata Asep, adalah dengan penyemprotan disinvektan secara berkala di beberapa titik di TPS, selama berlangsungnya tahapan pemungutan suara. “Petugas TPS selama menjalankan tugasnya dilengkapi dengan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan medis. Untuk pemilih yang memiliki suhu diatas 37,3 derajat akan dilayani di bilik khusus. Nantinya ada petugas TPS yang akan melayani pemilih tersebut dilengkapi baju ashmat.” Di bimtek berkali-kali Asep mengingatkan kepada KPPS yang akan bertugas di tanggal 9 Desember 2020 nanti agar tak henti-hentinya memperingatkan para pemilih untuk tidak berkerumun di dalam maupun seputaran TPS. “Kita semua berharap Pilkada 2020 ini tidak menjadi kluster penyebaran COVID-19. Karena itu semua pihak untuk sama-sama mengingatkan tentang pentingnya prokes pada pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan surat suara di TPS. Secara keseluruhan, pelaksananaan bimtek bagi KPPS di Kota Kotamobagu hingga hari Minggu sore ini sudah selesai di empat kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu. Hari ini Asep Sabar dan Zulkifli Kadengkang bersama timnya baru saja menuntaskan bimtek KPPS untuk wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara serta Kecamatan Kotamobagu Selatan. Sebelumnya Yokman Muhaling untuk wilayah Kecamatan Kotamobagu Timur serta Iwan Manoppo dan Herdi Dayoh untuk wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat juga sudah menyelesaikan bimtek untuk petugas TPS ini. (****)