
KOTAMOBAGU – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (12/12/2020) besok. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, di kantornya, Jumat (11/12/2020) malam. Menurut komisioner berlatar mantan jurnalis ini, berbagai kesiapan dan teknisnya sudah disampaikan langsung kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut. Alasan digelarnya PSU tersebut, menurut Asep, adalah rekomendasi yang disampaikan Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Timur pada Kamis (10/12/2020). Dalam rekomendasinya Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur berpendapat terdapat dua orang pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP-el luar Kota Kotamobagu plus tanpa A5 atau surat pindah memilih, namun mendapat kesempatan untuk memilih di TPS 3 Moyag Tampoan. Dari rekomendasi tersebut, baik PPK Kotamobagu Timur maupun KPU Kota Kotamobagu juga sudah melakukan kajian dan pendalaman masalahnya. “Semalam kami (KPU Kota Kotamobagu, red) sudah membuat rapat pleno dan memutuskan untuk melakukan PSU di TPS 3 tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa regulasi yang menjadi pegangan kami dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, yakni PKPU Nomor 8/2018 dan PKPU Nomor 18/2020 terkait pemungutan suara ulang,” kata Asep. Karena itu Asep berharap pelaksanaan PSU yang merupakan PSU satu-satunya di Provinsi Sulawesi Utara ini bisa berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan regulasi serta mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. “Tata caranya sama dengan yang dilakukan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, yakni dengan penerapan prokes yakni diawali dengan mencuci tangan, menggunakan APD serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar TPS,” pungkas Asep. (****)