
Vermin Perbaikan Parpol tingkat Kabko 1-9 Oktober 2022
KOTAMOBAGU - Kota-Kotamobagu.kpu.go.id., Pendaftaran Partai Politik (Perpol) calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan.
“Sebagaimana jadwal yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 346 tentang Pedoman Teknis Perpol bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 9 Oktober 2022,” kata Asep Sabar, Plh Ketua KPU Kota Kotamobagu, di ruang kerjanya, Rabu (28/09/2022) siang.
Menurut Asep, tahapan-tahapan yang akan dilakukan selama vermin perbaikan tak jauh berbeda dengan vermin sebelumnya, hanya saja waktunya lebih singkat dan lebih pendek. “Tahapan ini diberikan kepada seluruh partai politik yang sudah terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Tahun 2024, yang di Kota Kotamobagu berjumlah 24 partai politik,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagu ini.
Anggota KPU RI yang juga Penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasional; Idham Holik, saat Rakor Teknis Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU se-Sulawesi Utara di Kota Bitung menyampaikan bahwa KPU memberikan kesempatan kepada parpol calon peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki dokumen melalui akun Sipol (system informasi partai politik). Perbaikan dibutuhkan untuk beberapa dokumen parpol yang masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana yang diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.(*)
PASAL 46 PKPU Nomor 4 Tahun 2022
(1) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL.
(2) Jika dalam berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi terdapat dokumen persyaratan Partai Politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengganti dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui SIPOL.