BERITA

Hasil Vermin Bacaleg Diserahkan

KOTAMOBAGU - Dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) Anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2014 hasil verifikasi administrasi (vermin) secara resmi diserahkan KPU Kota Kotamobagu kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. "Sesuai jadwal, tahapan vermin dokumen bacaleg sudah berakhir sejak kemarin tanggal 23 Juni 2023, dan sekarang masuk tahapan perbaikan," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan, Sabtu (24/06/2023). Di acara penyerahan yang dirangkaikan dengan rakor tersebut Asep mengingatkan bahwa sekarang waktunya parpol memperbaiki dokumen-dokumen hasil vermin. Diharapkan kepada parpol untuk memanfaatkan waktu yang ada sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 mendatang.  "Dan, agar tidak ada lagi kendala dengan jaringan saat menginput dokumen perbaikan, silakan parpol dan operatornya  bekerja di aula kantor KPU Kota Kotamobagu. Nanti operator akan bantu bila ada kendala." Di acara tersebut Asep menjelaskan soal dokumen-dokumen yang mendapat catatan dari tim vermin untuk diperbaiki oleh parpol maupun bacaleg. Termasuk siantaranya untuk KTP-el yang tidak terbaca, surat pernyataan baik terkait dengan nama bacaleg atau gelar. Kemudian dokumen pengunduran diri bagi bacaleg yang digaji dari anggaran negara harus segera dimasukan pada masa perbaikan ini, dan lain-lain. Semua bisa dicek dengan teliti di dokumen-dokumen yang diserahkan oleh KPU. Sementara itu Ketua KPU Kota Kotamobagu yang memimpin rakor mengimbau kepada parpol untuk tidak sungkan-sungkan untuk berkonsultasi atau meminta pendapat kepada tim teknis KPU Kota Kotamobagu bila ada hal-hal yang dianggap penting terkait perbaikan dokumen. Silakan sepanjang tahapan perbaikan tim akan setia menerima konsultasi parpol maupun bacaleg. "Mudah-mudahan waktu yang singkat ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya." Acara rakor diakhiri dengan penyerahan dokumen hasil vermin kepada pengurus dan penghubung parpol-parpol yang hadir. Diawali dengan penyerahan dokumen salinan kepada Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu; Musly Mokoginta langsung oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo. Berikutnya penyerahan kepada para parpol oleh komisioner KPU Kota Kotamobagu yang hadir secara bergantian. Dimulai dari Iwan Manoppo, Asep Sabar dan Yokman Muhaling. 

Focus Group Discussion (FGD) bersama Partai Politik dan NGO Persiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kotamobagu melaksanakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) yang di ikuti oleh perwakilan 18 Partai politik peserta pemilu tahun 2024. Rapat FGD dibuka langsung oleh PLH. Ketua KPU Kota Kotamobagu Zulkifli Kadengkang, Kamis (22/6/2023) Turut menghadiri dalam rapat focus group discussion (FGD) PLH Ketua KPU Kota Kotamobagu bersama komisioner, sekretaris KPU, Bawaslu Kota Kotamobagu Ivan B. Tandayu, perwakilan dari Partai Politik dan NGO. Zulkifli dalam sambutannya mengatakan, bahwa focus group discussion (FGD) upaya KPU memberikan ruang diskusi kepada peserta Pemilu 2024 untuk merumuskan tahapan penghitungan suara. "Fokus grup discussion (FGD) merupakan penyiapan rumusan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu serentak tahun 2024 serta FGD ini merupakan ruang yang kami sediakan agar Peserta FGD ini dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak tahun 2024", tuturnya. Lebih lanjut Zulkifli menyampaikan bahwa kegiatan ini juga tindaklanjut atas perintah pimpinan KPU RI melalui surat Dinas, hal ini agar persiapan pemungutan dan perhitungan suara nanti apa yang menurut kita akan menjadi kendala sudah bisa diantisipasi sejak dini, termasuk untuk menyiapkan rumusan bagaimana nanti ke depannya aturan ataupun konsep dari pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serta tahun 2004 berdasarkan draft PKPU yang ada. "Draf itu perlu dikaji dari bawah, dan ini merupakan salah satu langkah kami KPU untuk mendapatkan saran dan masukan dari para Peserta Pemilu dan juga NGO yang ada. Dalam kegiatan dimaksud pun kami banyak mendapat masukan dan saran dari peserta FGD, dan ini akan kami teruskan ke Pimpinan secara berjenjang". Terang Zulkifli. Sementara itu, Asep Sabar anggota KPU Kota Kotamobagu Divisi Teknis Penyenggaraan mengatakan bahwa di sistem pemungutan suara di rencana 2 panel penghitungan. "Pada proses penghitung pada pemilu serentak mendatang direncanakan ada metode 2 panel, panel A presiden dan DPD serta panel B itu DPR RI dan DPRD Kabupaten," terangnya. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Kotamobagu mendapat tanggapan dan masukan terkait dengan draf aturan yang disediakan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, peserta FGD juga bersama KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. (*)

FGD bersama Parpol dan Bawaslu

Tanpa terasa hari H pemungutan suara Pemilu 2004 tanggal 14 Februari tinggal tujuh bulan lagi. Karena itu, berbagai kesiapan serta pemantapan terus dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu. Dua hari kemarin, tepatnya Selasa (20/06/2023) KPU Kota Kotamobagu baru saja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih sebanyak 90.827 orang. Bawaslu dan partai politik serta forkopimda Kota Kotamobagu hadir langsung di acara yang berlangsung hingga larut malam itu. "Alhamdulillah semua tahapan pleno DPT berjalan lancar dan mendapat respon dari semua yang hadir," kata Yokman Muhaling, Ketua Divisi Perenacanaan data dan Informasi KPU Kota Kotamobagu. Dan, pada Kamis (22/06/2023) petang tadi KPU Kota Kotamobagu baru saja menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai tindaklanjut surat KPU RI terkait perumusan draf PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. "Banyak masukan dan tanggapan, baik dari Parpol, Bawaslu maupun LSM yang eksis dengan persoalan kepemiluan," kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu yang menjadi pemateri tunggal di acara tersebut. Menurut Asep pengalaman dan peristiwa memilukan yang pernah terjadi di Pemilu 2019 diharapkan tidak terulang lagi di Pemilu 2024, meski model dan tatacara pemilihannya tak berbeda jauh. "Yang membedakan mungkin akan diberlalukannya aplikasi Sirekap untuk lebih mempermudah dan mengefisienkan waktu maupun tenaga KPPS saat rekap dan penghitungan surat suara di TPS." Pengalaman Pilkada 2020, lanjut Asep, menjadi momentum tersendiri bagi penyelenggara pemilu, khususnya  dengan dipraktekannya Sirekap. Meski Sirekap masih sebatas sebagai alat bantu, namun kenyataannya memang benar-benar membantu dalam banyak hal. "Walaupun membantu bukan berarti tidak ada problem, masalah tetap akan selalu ada di lapangan saat hari H, dan itu harus dicarikan solusinya." Di FGD tadi masukan-masukan yang disampaikan parpol maupun Bawaslu terkait maraknya PSU saat penyelenggaraan pemilu di Kota Kotamobagu, yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Menurut Asep, dia memastikan keputusan PSU yang terjadi selama ini bukan keinginan apalagi rekayasa KPU maupun Bawaslu Kota Kotamobagu, tapi memang fakta di lapangan telah terjadi kelalaian sehingga menjadi penyebab keluarnya rekomendasi dari pengawas kepada KPU Kota Kotamobagu. "Karena itu forum FGD menyepakati perlunya penguatan kapasitas di semua pihak mulai dari KPPS, Pengawas TPS, saksi parpol, saksi DPD, maupun pemantau. Sehingga kekeliruan yang menjadi penyebab munculnya PSU bisa sedini mungkin dihindari." Yang menarik, di acara yang dipimpin oleh Zulkifli Kadengkang, Plh Ketua KPU Kota Kotamobagu itu, forum FGD mengkritisi draf PKPU terutama terkait dengan tahapan penghitungan suara dengan mekanisme dua panel. Alasan mereka tidak semua SDM KPPS mumpuni dalam mengelola tahapan pemungutan dan pengihitungan suara. Karena itu sebaiknya mekanisme maupun proses penghitungan surat suara dikembalikan ke pola yang sudah berlalu salama ini. Untuk menjaga hal-hal terburuk muncul. Hadir di acara yang berlangsung tiga jam itu dua komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya; Adrian Herdi Dayoh dan Yokman Muhaling. Sementara dari Bawaslu Kota Kotamobagu hadir Ivan Tandayu.

Dokumen Bacaleg Masuk Tahap Vermin

KOTAMOBAGU – Setelah Dinyatakan “diterima” saat pengajuan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2024, kini saatnya dilakukan verifikasi administrasi (vermin). “Tahapan pengajuan dokumen bacaleg sudah dilakukan sejak tanggal 1-14 Mei 2023, kemudian dilanjutkan dengan proses bagi dua parpol yang sebelumnya dikembalikan dan kemudian dinyatakan diterima,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di kantornya, Senin (22/05/2023). Menurut Asep, sesuai jadwal sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, mulai tanggal 15 Mei kemarin hingga 23 Juni 2023 mendatang dilakukan tahapan vermin. “Tahapan ini diatur langsung dalam Pedoman Teknis Nomor 403 Tahun 2023. Di tahapan vermin tim verifikasi mencermati secara detail dokumen-dokumen yang sudah disampaikan bacaleg ke aplikasi Silon.”   Ketika ditanya berapa parpol yang resmi mengajukan bacaleg-nya sampai dengan 14 Mei lalu, Asep mengatakan totalnya ada 15 parpol di Kota Kotamobagu. "Dokumen bacaleg dua parpol yang sempat dikembalikan yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora. Sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI keduanya diberikan waktu 2x24 jam untuk dilakukan perbaikan, khususnya data yang ada di silon. Hasil akhir dokumen kedua parpol tersebut diterima."

KPU Kotamobagu Lakukan Pencanangan Zona Integritas.

Senin, 15 Mei 2023, KPU Kota Kotamobagu, menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  Kegiatan pencanangan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Iwan H. Manoppo sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Kota Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong dan seluruh staf  di sekretariat KPU Kotamobagu.  Kegiatan ini diharapkan menjadi menjadi langkah awal  dalam upaya untuk mempercepat tercapainya tujuan  Reformasi Birokrasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi/instansi yang bersih dan bebas dari KKN serta peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Kitamobagu merupakan hal penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

3 Parpol Tak Ajukan Bacaleg

KOTAMOBAGU - Dengan berakhirnya tahapan pengajuan dokumen bakal calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu Pemilu 2024, maka dengan resmi KPU Kota Kotamobagu menutup masa pendaftaran tersebut tepat pukul 00.00 wita, Senin (15/05/2023). "Selama 14 hari kami membuka kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri, dan saat ini masa atau tahapan tersebut sudah ditutup. Jadi tidak ada lagi parpol yang datang membawa dokumen pendaftaran bakal caleg ke KPU Kota Kotamobagu," kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu saat menutup tahapan pendaftaran di kantornya. Iwan menambahkan di hari terakhir ini tercatat ada delapan parpol yang sudah dengan resmi mengajukan bakal calegnya. Bahkan ada yang sempat dikembalikan namun sejam kemudian dilakukan perbaikan oleh pengurus dan ternyata sinkron dengan silon, maka langsung diberikan tanda terima dan lengkap.  "Sejak pagi di hari terakhir ini kami sudah menerima beberapa pengurus parpol yakni PBB, PPP, Demokrat, Perindo, Gerinda dan Golkar," jelas Iwan diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 setelah masa pengajuan dokumen tahap selanjutnya adalah verifikasi adninistrasi bakal caleg. "Tim verifikasi nanti akan mencermati satu persatu dokumen administrasi yang sudah dimasukan di masa pengajuan," tegas Asep Sabar, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagu. Ketika ditanya parpol yang tidak memasukkan dokumennya, Asep mengatakan ada tiga yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Ummat. "Untuk dua parpol yakni Gelora dan Buruh karena yang bersangkutan memasukkan dokumen manual disaat-saat terakhir, maka harus dilakukan pemeriksaan sampai dokumen yang di Silon ter-upload dengan baik." (**)

🔊 Putar Suara