
KOTAMOBAGU – Meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI memutuskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebagai uji coba, alat bantu dan publikasi pada Pemilihan Serentak 2020, tak membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) patah semangat mensukseskan jalannya Pilkada 2020. “Meski hanya sebagai uji coba, kita (KPU, red) akan tetap menggunakan Sirekap sebagai pembuktian bahwa Sirekap ini berhasil dan mampu berjalan baik dengan pondasinya di Pemilihan Serentak 2020,” kata Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, saat Bimtek Sirekap di Bandung, 14-17 November 2020 kemarin. Evi mengakui memang masih ada keraguan publik dan stakeholder terhadap Sirekap, dan ini tantangan bagi KPU untuk membuktikannya. Hasil Sirekap ini diharapkan dapat diakses publik pada hari yang sama, mengingat batas waktunya 24 jam setelah berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Publikasi ini salah satu fungsi penting Sirekap, selain mempercepat proses kerja KPPS agar tidak perlu banyak membuat salinan-salinan, cukup salinan digital. “Ragu dan khawatir boleh, tapi jangan sampai ada judge bahwa KPU tidak melakukan pemetaan, padahal KPU sudah mempersiapkan semuanya. Bahkan Sirekap ini sangat praktis, KPPS cukup memfoto dan masuk ke Sirekap, selesai sudah tugas KPPS. Mari kita jawab tantangan ini dengan keberhasilan Sirekap,” tegas Evi diiringi riuh tepuk tangan peserta Bimtek yang berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. KPU, menurut Evi juga akan buktikan bahwa Sirekap bisa diterapkan di semua daerah dengan segala kondisi. KPU telah menyiapkan draft Peraturan KPU yang di dalamnya terdapat mitigasi geografis dan infrastruktur di daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Sirekap, menurutnya memiliki dua sistem, yaitu sistem mobile dan website, serta bisa dilakukan dengan online bagi TPS yang terdapat jaringan internet dan offline bagi TPS yang tidak ada jaringan internet. “Jika tidak ada jaringan internet, kita bisa dengan offline dalam Sirekap, yaitu menggunakan bluetooth untuk membagikan hasil foto atau salinan digital kepada para saksi dan panwas, sehingga kewajiban kita untuk membagikan salinan sudah terpenuhi. Kemudian saksi dan panwas memeriksa kembali, karena ada fitur sesuai atau tidak sesuai dan dilakukan pengecekan C.Hasil.KWK yang masih terpasang di TPS. Proses ini sangat praktis dan tidak butuh waktu lama, kurang dari 1 jam selesai,” tutur mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara sambIl menambahkan langkah selanjutnya KPPS bergeser ke titik lokasi yang sebelumnya sudah ditentukan oleh PPK setempat untuk mendapatkan signal internet, agar dapat mengirimkan ke server Sirekap. Untuk itu, KPU RI meminta KPU Provinsi/Kabupaten/Kota segera mengumpulkan titik-titik koordinat TPS, agar KPU RI bisa berkoordinasi dengan Kominfo bagi titik-titik yang masih belum terjangkau jaringan internet. KPU berharap semua upaya ini berhasil dan masyarakat dapat melihat hasil kerja di TPS secara cepat. Sementara itu, anggota KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, yang mengikuti bimtek tersebut mengatakan banyak manfaat yang didapat dari Sirekap. “Yang utama adalah efisiensi waktu, tenaga dan pekerjaan KPPS. Berikutnya tidak lagi penumpukan kertas-kertas formulir maupun plano yang terkadang membuat KPPS membuat banyak kesalahan. Dengan Sirekap cukup plano hasil difoto dan langsung diteruskan ke semua pihak baik ke system maupun saksi serta pengawas TPS,” kata Asep di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020). Contoh kasus yang paling mutakhir, lanjut Asep, adalah saat pelaksanaan penghitungan Pemilu 2019 yang banyak memakan korban petugas KPPS, lama waktunya dan menguras tenaga serta pikiran. “Sebenarnya tahapan penghitungannya tidak lama, hanya penyalinannya saja yang membutuhkan waktu serta konsentrasi. Nah, dengan Sirekap semua itu tidak akan terjadi lagi. Hasil perekapan langsung difoto.” (****)