
KPU Kotamobagu Vermin Parpol
KPU Kotamobagu Vermin Parpol //
KOTAMOBAGU (www.kota-kotamobagu.kpu.go.id) – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang.
“Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Program, Tahapan dan Jadwal, Tahapan vermin dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus 2022,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di kantornya, Kamis (18/08/2022) siang.
KPU Kota Kotamobagu sendiri, kata Asep, akan mem-vermin parpol-parpol calon peserta Pemilu 2024 sebagaimana yang sudah diinstruksikan KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi alat bantu KPU serta parpol dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 kali ini.
“Intinya, sejak awal pendaftaran tanggal 1 Agustus 2022 lalu memang tidak ada aktivitas yang dilakukan di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota, semuanya tersentralisasi di KPU RI. Setelah pendaftaran baru KPU daerah dilibatkan, yakni untuk tahapan vermin dan verifikasi faktual (verfak) mendatang.”
Dari pemantauan media ini, Pimpinan serta beberapa personil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu juga sudah menyempatkan diri melakukan pengawasan pada tahapan vermin yang dilakukan di kantor KPU Kota Kotamobagu.
“Mudah-mudahan tahapan vermin ini bisa berjalan sesuai dengan waktu yang disediakan. Dalam tahapan ini kami melibatkan beberapa staf KPU Kota Kotamobagu untuk mem-vermin parpol-parpol yang sudah dinyatakan berhak mengikuti tahapan vermin oleh KPU RI,” pungkas Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kotamobagu, didampingi Operator Sipol KPU Kota Kotamobagu; Nur Aina Masdy. (*)