BERITA

Hanya dengan NIK Warga Bisa Cek Nama di Sipol

KOTAMOBAGU - Terobosan baru dilakukan oleh KPU terkait dengan penggunaan aplikasi sistem informasi partai politik (sipol) pada proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 kali ini.
"Sekarang warga bisa langsung mengecek sendiri nama apakah dirinya terdaftar atau tidak di sipol hanya dengan menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) di aplikasi," tegas Erik S. Sugeha, Kasubag Teknis dan Parmas KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Sabtu (6/8/2022). 
Menurut Erik aplikasi ini mempermudah masyarakat yang merasa tidak terlibat atau mendaftarkan diri menjadi anggota parpol tapi namanya tercantum. Karena itu KPU membuat sebuah aplikasi untuk mempermudah masyarakat melakukan pencarian dan mengakses sipol, khususnya keanggotaan parpol.
Pernyataan senada disampaikan Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, meski hingga kini sipol masih sebagai alat bantu namun keberadaannya memang sangat membantu, baik bagi parpol maupun penyelenggara pemilu dalam melakukan pekerjaannya.
"Yang pasti format aplikasi sipol sekarang berbeda dengan pemilu 2019. Ke depan sipol tidak kaku lagi, tapi akan dimutakhirkan secara berkala sebagaimana halnya data pemilih yang selalu dimutakhirkan. Sehingga bila ada parpol yang mengalami perubahan keanggotaan maupun kepengurusan bisa secepatnya dilalukan perbaikan di sipol."
Terkait helpdesk, Asep mengajak kepada siapa saja yang butuh informasi terkait pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 bisa mendatangi kantor KPU Kota Kotamobagu setiap hari mulai pukul 08.00 - 17.00 sampai dengan tahapan penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang.
"Helpdesk juga akan melayani masyarakat yang akan mengecek namanya di sipol, tapi jangan lupa membawa identitas." (**)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 216 kali