
KOTAMOBAGU – Bagi pemilih yang akan menyalurkan hak politik pada Pilgub Sulut Tahun 2020 tanggal 9 Desember mendatang diwajibkan membawa masker. Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Sulaweai Utara Yessy Momongan pada Rakor Pemungutan Suara pilkada serentak 2020 yang digelar kantornya di hotel Fourpoint Manado, Sabtu (24/10/2020). Menurutnya saat ini masih masa pandemi Covid-19, sehingga pelakaanaan pilkada 2020 harus mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kita harus bekerja ekstra jangan sampai pilkada kali ini menjadi klaster penyebaran Covid-19.” Di acara rakor yang dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Sulut khusus untuk divisi teknis dan sosialisasi itu sempat dilakukan simulasi penggunakan rekap secara elektronik (e-rekap) yang rencananya akan diterapkan untuk pertama kali di pilkada 2020 ini. Simulasi tersebut dipandu langsung oleh Biro Teknis KPU RI dengan menggunakan fasilitas daring. “Untuk simulasi e-rekap dibagi dalam dua tahapan yakni tingkat kota/kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota langsung dari daerah masing-masing dan tingkat provinsi yang digelar di Fourpoint Hotel,” kata Asep Sabar, komisioner KPU Kota Kotamobagu dari Manado.” Tujuan simulasi tersebut, kata Asep, untuk memberikan pelajaran terkait bagaimana menggunakan fasilitas sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang rencananya akan diterapkan di pilkada 2020 ini. “E-rekap memberikan banyak kemudahan dan efisiensi waktu dan mempersingkat tahapan rekapitulasi. Dengan e-rekap dengan sorekapnya semuanya bisa lebih cepat dan akurat,” pungkas Asep diiyakan Zulkifli Kadengkang, Kadiv Parmas KPU Kota Kotamobagu dan Erik Sugeha, Kasubag Parmas san Sosialisasi. (****)