BERITA

KPU KOTAMOBAGU Bakal Punya JDIH

MANADO – Setelah sebelumnya di tahun 2019 KPU Provinsi Sulut berhasil membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), tahun ini JDIH sedianya dibangun juga di tingkat Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Untuk menyiapkan pembentukan JDIH di 15 KPU Kabupaten/Kota, maka KPU provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Biro Hukum KPU RI menggelar Bimbingan Teknis JDIH kepada Komisioner Divisi Hukum dan Kasubag Hukum KPU kabupaten/Kota. Kegiatan yang dibuka Komisioner KPU Sulut; Yessy Momongan, digelar Selasa (27/10) di salah satu hotel di Kota Manado menghadirkan nara sumber Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono, SH, MH dan tim dokumentasi dan informasi hukum. Dalam materinya, Sigit menyebut bahwa JDIH merupakan amanat dari ketentuan dalan Perpres Nomor 32 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang menggantikan Perpres Nomor 91 Tahun 2009. Juga didasarkan pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. JDIH KPU RI ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 134 Tahun 2016. JDIH KPU telah 2 kali mendapatkan penghargaan sebagai JDIH terbaik. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU sulut, Meidy Tinangon menjelaskan bahwa JDIH merupakan upaya KPU untuk mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu keterbukaan atau transparansi khususnya informasi terkait produk hukum. Laman JDIH KPU sulut dapat diakses melalui url: http://www.jdih.kpu.go.id/sulut (****)

Ke TPS Pemilih Wajib Pakai Masker

KOTAMOBAGU – Bagi pemilih yang akan menyalurkan hak politik pada Pilgub Sulut Tahun 2020 tanggal 9 Desember mendatang diwajibkan membawa masker. Penegasan tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi Sulaweai Utara Yessy Momongan pada Rakor Pemungutan Suara pilkada serentak 2020 yang digelar kantornya di hotel Fourpoint Manado, Sabtu (24/10/2020). Menurutnya saat ini masih masa pandemi Covid-19, sehingga pelakaanaan pilkada 2020 harus mematuhi standar protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan pemerintah. “Kita harus bekerja ekstra jangan sampai pilkada kali ini menjadi klaster penyebaran Covid-19.” Di acara rakor yang dihadiri KPU Kabupaten/Kota se-Sulut khusus untuk divisi teknis dan sosialisasi itu sempat dilakukan simulasi penggunakan rekap secara elektronik (e-rekap) yang rencananya akan diterapkan untuk pertama kali di pilkada 2020 ini. Simulasi tersebut dipandu langsung oleh Biro Teknis KPU RI dengan menggunakan fasilitas daring. “Untuk simulasi e-rekap dibagi dalam dua tahapan yakni tingkat kota/kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota langsung dari daerah masing-masing dan tingkat provinsi yang digelar di Fourpoint Hotel,” kata Asep Sabar, komisioner KPU Kota Kotamobagu dari Manado.” Tujuan simulasi tersebut, kata Asep, untuk memberikan pelajaran terkait bagaimana menggunakan fasilitas sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang rencananya akan diterapkan di pilkada 2020 ini. “E-rekap memberikan banyak kemudahan dan efisiensi waktu dan mempersingkat tahapan rekapitulasi. Dengan e-rekap dengan sorekapnya semuanya bisa lebih cepat dan akurat,” pungkas Asep diiyakan Zulkifli Kadengkang, Kadiv Parmas KPU Kota Kotamobagu dan Erik Sugeha, Kasubag Parmas san Sosialisasi. (****)

Masyarakat Diminta Tidak Kuatir

KOTAMOBAGU – Masyarakat Kota Kotamobagu yang sudah memasuki usia wajib pilih diminta tidak perlu kuatir apalagi was-was untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 pada tanggal 9 Desember mendatang. Penegasan tersebut disampaikan langsung Meidy Y. Tinangon, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang digelar KPU Sulut di Cafe Strawberry Kota Kotamobagu, Kamis (22/10/2020). Menurut Meidy, semua personil penyelenggara Pilkada Serentak Lanjutan di Sulut mulai dari KPU, PPK, PPS plus para sekretaratnya termasuk KPPS seluruhnya akan menjalani rapid tes dan swab sebelum melaksanakan tugasnya di hari H pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti. “Anggaran sudah ada dan sudah dialokasikan ke kas KPU kabupaten/kota se-Sulut. Anggaran tersebut berasal dari APBN,” tegas komisioner yang menbidangi hukum dan pengawasan yang tampil secara daring ini. Bahkan kepada para peserta sosialisasi yang terdiri dari para Lurah dan Camat Kotamobagu Barat, aktivis mahasiswa, PPK serta Panwascam Kotamobagu Barat, Meidy memaparkan tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang sudah memasuki masa kampanye saat ini. “Semua tahapan dilakukan secara transparan dan terbuka. Bahkan di setiap tahapan selalu diakhiri dengan tanggapan masyarakat serta uji publik, termasuk saat penetapan pasangan calon maupun pembentukan badan adhoc.” Semua itu dilakukan, lanjut Meidy, agar masyarakat merasa dilibatkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak kali ini. “Sekarang tinggal menanti saat-saat menentukan yakni pemungutan suara, jangan sampai masyarakat Kota Kotamobagu sedikit yang berpartisipasi dalam pilkada nanti. Mudah-mudahan nagka parmasnya akan meningkat seperti di pemilihan tahun sebelumnya.” Hadir di acara tersebut lima komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian Herdi Dayoh dan Sekretaris; Frans T Manoppo. (****)

Pilgub Sulut: Penyelenggara Harus Netral

KOTAMOBAGU – Pernyataan menarik disampaikan para peserta Penyuluhan Hukum dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara di Kota Kotamobagu, Selasa (20/10/2020) siang kemarin. “Pengalaman di pemilihan-pemilihan lalu, petugas TPS (KKPS, red) terkadang tidak teliti dalam mengecek pemilih apa benar domisili di TPS tersebut atau bukan. Bahkan ada pemilih yang bisa dengan sengaja melakukan pencoblosan di beberapa TPS,” kata Sonny Korompot yang tercatat sebagai Tim Kampanye salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sulut dalam pilkada tahun ini. Menurutnya, para penyelenggara secara berjenjang harus benar-benar memastikan tidak ada persoalan yang muncul di TPS saat Pilgub Sulut tahun 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember mendatang. Menanggpi hal itu, Adrian Herdi Dayoh, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Hukum dan Pengawasan memastikan bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, khususnya di Kota Kotamobagu tidak akan terjadi lagi kasus-kasus sebagaimana yang disampaikan tadi. “Kalaupun ada dan terjadi lagi silakan laporkan karena memang sanksinya sangat berat dan bisa dipidana, bahkan penjara,” tegasnya. Sebelumnya Lanny Ointu, Komisioner KPU Sulut yang hadir secara daring menyampaikan hal-hal terkait dengan kesiapan KPU menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk data pemilih yang baru saja ditetapkan dan sudah disepakati semua pihak.” Yang paling penting lagi, kata Lanny, pelaksanaan dan tatacara pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang agak berbeda dengan pemilihan-pemilihan di masa bukan pandemi. “Pokoknya semuanya serba protokol kesehatan COVID-19, baik sesudah maupun sebelum tahapan. Bahkan petugas TPS-nya juga akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).” Hadir di acara yang dikhususkan bagi ormas, OKP dan media massa itu eluruh komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Sementara dari peserta ada perwakilan dari Kelompok Cipayung diantaranya PMII, GMNI, HMI, dan IMM. Berikutnya lagi ada GP Asor Kotamobagu, para alumni Kesbang Pol serta perwakilan organisasi wartawan; AJI dan wartawan online. (****)

15 Desa/Kelurahan Perpanjang Pendaftaran KPPS

KOTAMOBAGU – Lantaran tidak terpenuhinya kuota calon Petugas TPS dalam tahapan pendaftaran dan pemasukan berkas yang digelar sejak tanggal 7 hingga 14 Oktober 2020 kemarin, KPU Kota Kotamobagu kembali memperpanjang waktu pemasukan berkas hingga empat hari ke depan. Penegasan itu disampaikan langsung Zulkifli Kadengkang, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi sumberdaya manusia (SDM). Menurutnya, Warga yang berminat menjadi Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dari informasi yang masuk ke KPU Kota Kotamobagu hingga Rabu (14/10/2020) malam kemarin ternyata hanya beberapa desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu saja yang memenuhi kuota, sementara lainnya masih kurang bahkan ada yang sampai dibawah 50 persen yang memasukkan berkas ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai pelaksana rekrutmen. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PP.04.2-BA/7174/KOTA/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Dan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dengan pertimbangan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota. Dalam BA tertera perpanjangan pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020. Untuk informasi lebih lanjut tentang syarat sebagai anggota KPPS dan kelengkapan dokumen pendaftaran, dapat menghubungi PPS Desa/Kelurahan setempat. Adapun desa/kelurahan yang memperpanjang masa pendaftaran calon KPPS adalah; 1. KOTAMOBAGU UTARA: BILALANG II 2. KOTAMOBAGU TIMUR: KOBO BESAR, KOBO KECIL, KOTOBANGON, MATALI, MOTOBOI BESAR, MOYAG TAMPOAN, SININDIAN 3. KOTAMOBAGU SELATAN: POYOWA BESAR I, POYOWA KECIL 4. KOTAMOBAGU BARAT: GOGAGOMAN, MOGOLAING, MOLINOW, MONGKONAI, MONGKONAI BARAT.

DPT PILGUB Kotamobagu Ditetapkan

KOTAMOBAGU – Setelah melalui tahapan panjang akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kotamobagu pada ajang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (pilgub) Sulut Tahun 2020, ditetapkan oleh KPU Kota Kotamobagu tepat pada pukul 13.30 wita, Rabu (14/10/2020). Perjalanan panjang tahapan pemutakhiran data pemilih ini dimulai dari penyandingan DPT hasil Pemilu 2019 dengan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah yang menghasilkan daftar pemilih untuk kemudian dicocokan dan diteliti (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Demikian pula pasca coklit data pemilih yang dihasilkan masih harus melalui proses tanggapan masyarakat dan pencermatan bersama semua pihak. Ditambah lagi dengan tindaklanjut beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Kotamobagu serta Panwascam dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. “Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS-pun kemudian dicermati lagi sebelum kemudian ditetapkan menjadi DPT. Hasil pencermatan tersebut tertuang dalam DPS-Hasil Perbaikan (HP) yang kemudian ditetapkan menjadi DPT pada hari ini,” kata Yokman Muhaling, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Kota Kotamobagu usai pleni dan penyerahan berita acara hasil pleno. Yang pasti, kata Yokman, baik KPU Kota Kotamobagu maupun Bawaslu Kota Kotamobagu memiliki persepsi yang sama sejak awal, bahwa data pemilih Kota Kotamobagu harus akurat dan valid, “Karenanya sejak pencermatan kami selalu berkomunikasi secara intensif baik dengan Bawaslu Kota Kotamobagu secara berjenjang dan KPU Kota Kotamobagu secara berjenjang.” Pleno yang dimulai sejak Selasa (13/10/2020) kemarin itu berjalan dengan baik, dimana semua pihak yang hadir termasuk Tim Kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulut memberikan masukan serta tanggapan atas pencermatan DPS-HP. “Kuncinya semua pihak menginginkan daftar pemilih kita baik, tidak ada lagi pemilih meninggal yang masuk, atau pemilih yang tercatat ganda dan lain sebagainya. Kita semua sama-sama mencermatinya secara detail jangan sampai ada yang terlewati,” tambah Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu yang memimpin jalannya sidang pleno. Setelah DPT ini, tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat, namun itu masih menunggu Pleno ditingkat KPU Provinsi Sulawesi yang dijadwalkan baru akan digelar pada 17-18 Oktober 2020 mendatang. “Setelah itu PPS dan PPK akan mengumumkan DPT di sekretariat masing-masing hingga hari pelaksanaan pemungutan suara,” tambah Polce Liando, Kesubag Program dan Data KPU Kota Kotamobagu. Hadir pada pleno yang sempat dipantau langsung Komisioner KPU Sulut; Salman Saelangi itu lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu lengkap; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Kemudian Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu lengkap; Musly Mokoginta (Ketua), Mischard Manoppo dan Ivan Tandayu. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Tim Kampanye Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulut. Berikut rincian DPS dan DPT Pilgub Sulut Tahun 2020 yang sudah ditetapkan pada pleno tadi siang; KOTAMOBAGU BARAT (100 TPS) Laki-laki; 14.693 Perempuan; 14.482 Jumlah; 29.175 KOTAMOBAGU SELATAN (79 TPS) Laki-laki; 11.427 Perempuan; 10.900 Jumlah; 22.327 KOTAMOBAGU UTARA (38 TPS) Laki-kali; 6.042 Perempuan; 6.093 Jumlah; 12.135 KOTAMOBAGU TIMUR (71 TPS) Laki-laki; 10.908 Perempuan; 10.823 Jumlah; 21.731 JUMLAH DPT (288 TPS) Laki-laki; 43.229 Perempuan; 42.410 Jumlah; 85.639 JUMLAH DPS (288 TPS) Laki-laki; 42.912 Perempuan; 42.320 Jumlah; 85.232