KPU Kotamobagu Melaksanakan Rapat Internal Kerja Evaluasi LKjIP
KPU KOTAMOBAGU - Dalam rangka menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyelenggarakan Rapat Internal Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), pada Selasa 20 Januari 2026, yang bertempat di ruang rapat KPU Kotamobagu.
LKjIP berfungsi sebagai instrumen sinkronisasi antara rencana kerja dengan realisasi capaian di lapangan. Laporan ini menjadi tolok ukur objektif untuk menilai keberhasilan maupun hambatan dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai komponen krusial dalam ekosistem SAKIP, kualitas laporan ini berimplikasi langsung terhadap evaluasi kinerja bagi seluruh ASN maupun jajaran Komisioner.
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, mengingatkan jajaran Divisi Rendatin agar lebih cermat dalam penyusunan laporan, khususnya dalam meninjau kesalahan penulisan serta memastikan dasar hukum yang dicantumkan telah sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Diharapkan KPU Kota Kotamobagu dapat menyusun LKjIP secara lebih akurat, terukur, dan akuntabel, serta mendukung peningkatan kualitas penerapan SAKIP di lingkungan KPU.
Diketahui rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris, serta Kepala Subbagian KPU Kotamobagu.
Penulis: Rendatin / Edo