
KPU KK Bentuk Helpdesk Verpol Pemilu 2024
KOTAMOBAGU - Seiring dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2004, KPU Kota Kotamobagu membentuk Tim Helpdesk.
Tim Hepldesk itu sendiri, kata Koordinatornya Erik S. Sugeha akan memberikan informasi terkait tahapan pemilu yang saat ini baru pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. "Jadi siapapun yang membutuhkan informasi, termasuk parpol dipersilakan untuk mendatangi helpdesk mulai pukul 08.00 - 17.00 wita. Lokasi heldesk berada di kantor KPU Kota Kotamobagu," kata Erik yang juga Kasubag Tekmas KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Jumat (5/8/2022).
Sebagaimana diketahui sesuai PKPU Nomor 4/2022 pendaftaran parpol dilakukan langsung oleh KPU RI di Jakarta. Jadi, bagi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 dipersilahkan untuk mendaftar ke KPU RI. Waktu pendaftaran sejak tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, menambahkan bahwa tidak ada pendaftaran parpol di daerah, baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. "Semua pendaftarannya dilakukan di KPU RI di Jakarta."
Menurut Asep, syarat parpol agar dapat menjadi peserta pemilu, sebagaimana ditegaskan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu maupun PKPU Nomor 4/2022, harus mendaftar dan melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
"Jika parpol sudah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat maka parpol tersebut dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024 dan akan diresmikan oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang." (**)