KPU Kotamobagu Tetapkan 91.955 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan I 2026
KPU KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 91.955 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kotamobagu pada Rabu 1 April 2026 .
Ketua KPU Kota Kotamobagu, Mishart A. Manoppo, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan program prioritas nasional dalam rangka penguatan demokrasi. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), petunjuk teknis, serta arahan dari Ketua KPU RI.
“Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah salah satu program prioritas nasional dalam penguatan demokrasi. Sesuai ketentuan, KPU Kota Kotamobagu melaksanakan pemutakhiran data ini secara berkala dan menetapkannya melalui rapat pleno setiap triwulan,” ujarnya.
Usai sambutan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Heriyana Amir. Dalam paparannya, ia menyampaikan rekapitulasi data pemilih per kecamatan, yang mencakup pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, serta perubahan elemen data pemilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dituangkan dalam berita acara, jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 91.955 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 46.328 pemilih laki-laki dan 45.627 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan di wilayah Kota Kotamobagu.
Sebagai bagian dari proses transparansi, KPU Kotamobagu juga menyerahkan hasil resmi rekapitulasi kepada para pemangku kepentingan yang hadir.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kotamobagu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Kodim 1303/Bolmong, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, serta jajaran KPU Kota Kotamobagu.
Penulis: Rendatin / Edo
Editor: Parhubmas dan SDM / Amar