BERITA

Pemutakhiran Data Parpol

KOTAMOBAGU (kota-kotamobagu.kpu.go.id) - Selasa (26/09/2023) kemarin KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1038 Tahun 2023 yang berisi tentang Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPP) secara Berkelanjutan Semester II tahun 2023.  Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD. "Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa parpol melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui aplikasi sistem informasi parpol atau sipol," tegas Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu, Rabu (27/09/2023). PDPP Berkelanjutan kali ini, lanjut Asep, merupakan kali kedua untuk periode Juli-Desember 2023. "Jadi, bila ada parpol yang struktur kepengurusannya berubah diminta untuk menginformasikan ke KPU Kota Kotamobagu, setelah mengaplod SK terbarunya ke Silon." Selanjutnya, tambah Asep, tugas KPU adalah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen PDPP Berkelanjutan yang diaplod oleh parpol, melalui sipol KPU. Khususnya bila ada perubahan data dan kepengurusan. "Jadi sekali lagi diingatkan untuk menginformasikan bila ada parpol yang melakukan PDPP di semester II ini," pungkas Asep. (*)

Saatnya Parpol Ganti Bacaleg

Kotamobagu (kota-kotamobagu.kpu.go.id) - Tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu Tahun 2024 kini memasuki tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). "Tahapan ini sangat penting di masa pencalonan anggota DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu Tahun 2024, sebelum ditetapkannya DCS menjadi DCT pada beberapa pekan ke depan," kata Asep Sabar, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu, Selasa (26/09/2033). Sebagai penghujung tahapan pencalonan, kata Asep, maka butuh koordinasi yang intensif dan baik antara peserta pemilu dalam hal ini parpol dengan penyelenggara; KPU Kota Kotamobagu serta Bawaslu. Ini penting agar tidak muncul permasalahan pasca penetapan DCT nanti. "Di tahapan pencermatan saat ini parpol dipersilakan untuk melakukan penggantian bacaleg DCS. Asal, tidak melebihi jumlah bacaleg di setiap dapil sebagaimana sudah ditetapkan dalam DCS atau tidak merubah formasi 30 persen keterwakilan perempuan." Nah, terkait hal tersebut KPU Kota Kotamobagu pada Selasa ini mengundang LO atau pengurus parpol peserta Pemilu 2024, membahas tahapan pencermatan dalam rapat koordinasi (rakor).  Rakor yang dìpandu Ketua KPU Kota Kotamobagu itu menghadirkan pembahas utama; Zulkifli Kadengkang (Wakadif Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu) dan Kasubag Teknis; Fahmidin Manoso, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Kotamobagu."Kami, dalam hal ini KPU Kota Kotamobagu, mengingatkan kepada semua parpol peserta pemilu 2024 bahwa seluruh dokumen pencaleg-an sudah harus masuk selambatnya hingga tanggal 3 Oktober 2023. Termasuk bila ada rencana penggantian bacaleg DCS," jelas Zulkifli yang juga Kadiv Parmas dan Sosialisasi ini dan hadir di rakor melalui fasilitas zoom meeting dari luar daerah. KPU Kota Kotamobagu, kata Zulkifli, berharap semua proses berjalan sesuai standar yang berlaku. Lebih lanjut Zulkifli menegaskan bahwa tahapan-tahapan utama dalam proses pemilu, butuh partisipasi aktif semua pihak, termasuk parpol. Itu adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu." Karena itu rakor dilakukan untuk menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan, termasuk parpol, Bawaslu, dan KPU untuk berdiskusi serta berkoordinasi. Hadir di acara rakor tersebut selain dari parpol juga ada Pimpinan KPU Kota Kotamobagu: Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, dan Yokman Muhaling, serta Pimpinan Bawaslu. (*)

Baru 4 Parpol Masukkan RKDK

KOTAMOBAGU - Hingga Senin (11/09/2023) ini tercatat baru 4 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Kotamobagu yang sudah memasukkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU Kota Kotamobagu. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subbag Teknis dan Parmas KPU Kota Kotamobagu; Fahmiddin Manoso, di kantornya sòre tadi. "Keempat parpol tersebut adalah PPP, PDI Perjuangan, PKB dan Golkar." Menurut Fahmi, pihaknya juga sudah mengingatkan parpol-parpol untuk segera mengurus pembukaan RKDK. Dan tidak dibatasi pada bank tertentu. "Apalagi dalam waktu yang tidak lama akan memasuki tahapan kampanye, setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCS) DPR maupun DPRD oleh KPU. Kewajiban parpol peserta pemilu menyampaikan laporan  sumbangan dana kampanye sebenarnya sudah dituangkan dalam PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye. Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kotamobagu, pernah memyampaikan bahwa di PKPU dana kampanye disebutkan bahwa laporan dana kampanye parpol peserta pemilu terdiri dari tiga macam, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penggunaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas pemberi dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu.  "Penyumbang atau pemberi dana kampanye terdiri dari perseorangan, perusahaan atau badan usaha non pemerintah." Sementara itu, sebagaimana diberitakan berbagai media nasional, Anggota KPU RI Idham Holik, menjelaskan sejak awal KPU tidak berniat untuk menghapus LPSDK. KPU hanya ingin mengubah format LPSDK dari rentang waktu menjadi harian. "Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)." KPU, lanjut Idham, kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK. "Karena banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye." Dan, sambung Idham, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. "Penyampaian LPSDK dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan satu hari setelah masa Kampanye berakhir. Begitu bunyi Pasal 29 ayat 3," pungkas Idham. (*)

Tanggapan DCS bisa via E-Mail

  KOTAMOBAGU - KPU Kota Kotamobagu mengingatkan kepada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2024, batas waktunya hingga tanggal 28 Agustus 2024 mendatang. Penegasan tersebut disampaikan Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Selasa 22/08/2023) petang. Menurutnya KPU Kota Kotamobagu sudah menyiapkan kotak aduan yang diletakkan di depan kantor agar memudahkan masyarakat menyampaikan masukannya. "Meski demikian kami juga menyediakan layanan melalui surat elektronik (e-mail) agar memudahkan masyarakat yang berada di luar daerah menyampaikan masukannya, tidak perlu datang ke kantor KPU." Sementara itu, Kasub Bagian Teknis KPU Kota Kotamobagu; Fahmiddin Manoso, mengatakan hingga hari keempat pembukaan tahapan aduan masyarakat belum ada surat masyarakat masuk, baik yang disampaikan melalui e-mail maupun kotak surat.  "Kami tim heldesk tetap akan melayani apapun yang akan disampaikan masyarakat terkait DCS Pemilu 2024." Tak hanya itu, lanjut Fahmi, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada para LO maupun pengurus parpol yang ingin berkoordinasi ataupun berkonsultasi terkait DCS dan DCT. "Ini penting agar ada kesepahaman antara KPU dan peserta pemilu terkait regulasi yang berlaku pada Pemilu 2024." Adapun tatacara aduan atau tanggapan masyarakat terkait DCS sebagaimana pernah disampaikan Kadiv Teknis KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, masyarakat diwajibkan menyampaikan masukan atau tanggapannya dalam bentuk tertulis disertai data atau dokumen yang relevan. Jangan lupa lengkapi laporannya dengan KTP-el, passpor dan dokumen identitas lainnya. Ini penting untuk menghindari surat negatif dari oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap bacaleg di DCS. "Kami tidak akan merespon setiap surat masyarakat yang masuk tanpa identitas pengirim atau surat kaleng." (*)

DCS DPRD Kotamobagu Segera Ditetapkan

KOTAMOBAGU - setelah melalui proses verifikasi administrasi (vermin) yang cukup panjang, Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu Tahun 2024, akan segera ditetapkan. Dipastikan dua pekan ke depan sudah ada susunan DCS-nya. "Saat ini dokumen vermin sudah bisa dilihat langsung oleh masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah mendaftarkan bacaleg-nya, tentunya melalui Silon parpol. Meski begitu dokumen fisik atau salinan juga sudah diserahkan oleh KPU Kota Kotamobagu ke peserta pemilu dan Bawaslu," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan pemilu di Manado, Sabtu (5/8/2023).  Menurut Asep, kepastian soal kapan waktu penetapan DCS DPRD Kota Kotamobagu Pemilu 2024, sudah bisa dipastikan sejak kemarin. KPU RI sudah menerbitkan Surat Keputusan (Kpt) bernomor 966 Tahun 2023 tentang juknis penyusunan DCS dan penetapan DCT anggota DPR dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024. "Intinya sebagaimana Kpt KPU tersebut mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan rancangan DCS. Setelah itu dilanjutkan dengan  vermin rancangan DCS tanggal 12-16 Agustus 2023. Lalu dilanjutkan dengan penyusunan DCS mulai tanggal 16-17 Agustus 2023. Dan penetapan DCS dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2023," jelas Asep. Asep menambahkan dalam Kpt KPU RI juga sudah dijadwalkan masyarakat diberikan waktu tanggapan DCS mulai tanggal 19-28 Agustus 2023. Ditahapan ini masyarakat diberikan waktu untuk menanggapi DCS caleg DPRD Kota Kotamobagu yang sudah ditetapkan. Kami akan membuka layanan aduan maupun tanggapan masyarakat langsung di kantor. "Jadi, silakan bila nanti ada masukan terkait rekam jejak maupun trackrecord para caleg di DCS disampaikan langsung ke kami." (*)

Perbaikan Dokumen Bacaleg Diperpanjang

KOTAMOBAGU -  Terbitnya Surat Dinas KPU Nomor 700 dan 701 Tahun 2023 terkait perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPR dan DPRD, mendapat respons positif dari partai politik (parpol) se-Kota Kotamobagu. “Dokumen perbaikan yang dimasukan ke KPU Kota Kotamobagu ini kemarin belum lengkap, karena itu kami akan memperbaikinya,” kata Kadir Rumoroy, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kotamobagu. Tak hanya PKS, partai lainnya juga sudah menyampaikan surat permohonan perpanjangan perbaikan dokumen bacaleg tersebut sejak kemarin, diantaranya Partai Demokrat, Partai Buruh, dan Partai Amanat Nasional (PAN). “Kami akan segera memperbaiki dokumen perbaikan yang sudah dimasukkan kemarin,” kata Run Lobangon, LO Partai Demokrat diiyakan pimpinan parpol lain. Bunyi kedua surat dimaksud, khususnya Point 3, “Pasal 62 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menentukan jika hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan dokumen yang disampaikan tidak benar atau terdapat kegandaan, maka bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bacaleg yang sekiranya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabil dokumen tersebut tidak benar, KPU secara berjenjang memberikan kesempatan kepada parpol untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang telah diadukan pada rentang waktu 26 Juni – 9 Juli 2023”. “Surat tersebut menegaskan bahwa KPU secara berjenjang membuka kembali (unlock) Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Tapi parpol harus melakukan pengajuan perbaikan kembali di Silon setelah melakukan perbaikan,” kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu saat menjadi Nara Sumber di acara Sosialisasi Pengawasan Pencalonan DPR dan DPRD yang digelar Bawaslu Kota Kotamobagu bertempat di Sutan Raja Hotel Kota Kotamobagu, Rabu (12/07/2023). Asep memastikan kepada parpol yang akan melakukan perbaikan dokumen bacaleg, pada tahapan perpanjangan ini untuk tidak melakukan penggantian bacaleg. Karena case ini hanya untuk perbaikan berkas atau dokumen saja. Lalu, apa saja berkas yang diperbaiki? Bisa dipahami kembali Surat KPU sebelumnya Nomor 691/2023.  “Tahapan perbaikan ini hanya berlaku bagi parpol yang sudah meregistrasi pada pengajuan dokumen perbaikan tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Saat pengajuan perbaikan parpol harus submit dulu agar bisa dilakukan unlock di Silon.” Karena itu Asep berharap parpol-parpol yang akan memperbaiki kembali dokumennya untuk memanfaatkan waktu yang ada. “Kami belum bisa memastikan apakah waktu di hari terakhir hingga pukul 23.59 wita atau sebagaimana waktu hari kerja. Ini belum ada informasi lanjut dari KPU.” Kepada parpol yang hadir di acara Bawaslu Kota Kotamobagu yang dihadiri lengkap Pimpinannya; Musly Mokoginta (Ketua), Mischard Manoppo dan Ivan Tandayu itu, Asep kembali menegaskan bahwa KPU secara berjenjang akan memberikan waktu kepada parpol mengganti bacalegnya ketika masuk tahapan pencermatan DCS tanggal 14 - 20 September 2023 maupun DCS. Dan, penggantian bacaleg tersebut harus dengan persetujuan DPP Parpol. (**)