BERITA

FGD bersama Parpol dan Bawaslu

Tanpa terasa hari H pemungutan suara Pemilu 2004 tanggal 14 Februari tinggal tujuh bulan lagi. Karena itu, berbagai kesiapan serta pemantapan terus dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu. Dua hari kemarin, tepatnya Selasa (20/06/2023) KPU Kota Kotamobagu baru saja menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih sebanyak 90.827 orang. Bawaslu dan partai politik serta forkopimda Kota Kotamobagu hadir langsung di acara yang berlangsung hingga larut malam itu. "Alhamdulillah semua tahapan pleno DPT berjalan lancar dan mendapat respon dari semua yang hadir," kata Yokman Muhaling, Ketua Divisi Perenacanaan data dan Informasi KPU Kota Kotamobagu. Dan, pada Kamis (22/06/2023) petang tadi KPU Kota Kotamobagu baru saja menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebagai tindaklanjut surat KPU RI terkait perumusan draf PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. "Banyak masukan dan tanggapan, baik dari Parpol, Bawaslu maupun LSM yang eksis dengan persoalan kepemiluan," kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu yang menjadi pemateri tunggal di acara tersebut. Menurut Asep pengalaman dan peristiwa memilukan yang pernah terjadi di Pemilu 2019 diharapkan tidak terulang lagi di Pemilu 2024, meski model dan tatacara pemilihannya tak berbeda jauh. "Yang membedakan mungkin akan diberlalukannya aplikasi Sirekap untuk lebih mempermudah dan mengefisienkan waktu maupun tenaga KPPS saat rekap dan penghitungan surat suara di TPS." Pengalaman Pilkada 2020, lanjut Asep, menjadi momentum tersendiri bagi penyelenggara pemilu, khususnya  dengan dipraktekannya Sirekap. Meski Sirekap masih sebatas sebagai alat bantu, namun kenyataannya memang benar-benar membantu dalam banyak hal. "Walaupun membantu bukan berarti tidak ada problem, masalah tetap akan selalu ada di lapangan saat hari H, dan itu harus dicarikan solusinya." Di FGD tadi masukan-masukan yang disampaikan parpol maupun Bawaslu terkait maraknya PSU saat penyelenggaraan pemilu di Kota Kotamobagu, yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Menurut Asep, dia memastikan keputusan PSU yang terjadi selama ini bukan keinginan apalagi rekayasa KPU maupun Bawaslu Kota Kotamobagu, tapi memang fakta di lapangan telah terjadi kelalaian sehingga menjadi penyebab keluarnya rekomendasi dari pengawas kepada KPU Kota Kotamobagu. "Karena itu forum FGD menyepakati perlunya penguatan kapasitas di semua pihak mulai dari KPPS, Pengawas TPS, saksi parpol, saksi DPD, maupun pemantau. Sehingga kekeliruan yang menjadi penyebab munculnya PSU bisa sedini mungkin dihindari." Yang menarik, di acara yang dipimpin oleh Zulkifli Kadengkang, Plh Ketua KPU Kota Kotamobagu itu, forum FGD mengkritisi draf PKPU terutama terkait dengan tahapan penghitungan suara dengan mekanisme dua panel. Alasan mereka tidak semua SDM KPPS mumpuni dalam mengelola tahapan pemungutan dan pengihitungan suara. Karena itu sebaiknya mekanisme maupun proses penghitungan surat suara dikembalikan ke pola yang sudah berlalu salama ini. Untuk menjaga hal-hal terburuk muncul. Hadir di acara yang berlangsung tiga jam itu dua komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya; Adrian Herdi Dayoh dan Yokman Muhaling. Sementara dari Bawaslu Kota Kotamobagu hadir Ivan Tandayu.

Dokumen Bacaleg Masuk Tahap Vermin

KOTAMOBAGU – Setelah Dinyatakan “diterima” saat pengajuan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu 2024, kini saatnya dilakukan verifikasi administrasi (vermin). “Tahapan pengajuan dokumen bacaleg sudah dilakukan sejak tanggal 1-14 Mei 2023, kemudian dilanjutkan dengan proses bagi dua parpol yang sebelumnya dikembalikan dan kemudian dinyatakan diterima,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di kantornya, Senin (22/05/2023). Menurut Asep, sesuai jadwal sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, mulai tanggal 15 Mei kemarin hingga 23 Juni 2023 mendatang dilakukan tahapan vermin. “Tahapan ini diatur langsung dalam Pedoman Teknis Nomor 403 Tahun 2023. Di tahapan vermin tim verifikasi mencermati secara detail dokumen-dokumen yang sudah disampaikan bacaleg ke aplikasi Silon.”   Ketika ditanya berapa parpol yang resmi mengajukan bacaleg-nya sampai dengan 14 Mei lalu, Asep mengatakan totalnya ada 15 parpol di Kota Kotamobagu. "Dokumen bacaleg dua parpol yang sempat dikembalikan yaitu Partai Buruh dan Partai Gelora. Sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI keduanya diberikan waktu 2x24 jam untuk dilakukan perbaikan, khususnya data yang ada di silon. Hasil akhir dokumen kedua parpol tersebut diterima."

KPU Kotamobagu Lakukan Pencanangan Zona Integritas.

Senin, 15 Mei 2023, KPU Kota Kotamobagu, menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  Kegiatan pencanangan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu Iwan H. Manoppo sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Kota Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Dandim 1303 Bolmong dan seluruh staf  di sekretariat KPU Kotamobagu.  Kegiatan ini diharapkan menjadi menjadi langkah awal  dalam upaya untuk mempercepat tercapainya tujuan  Reformasi Birokrasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi/instansi yang bersih dan bebas dari KKN serta peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Kitamobagu merupakan hal penting dilakukan dikarenakan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

3 Parpol Tak Ajukan Bacaleg

KOTAMOBAGU - Dengan berakhirnya tahapan pengajuan dokumen bakal calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu Pemilu 2024, maka dengan resmi KPU Kota Kotamobagu menutup masa pendaftaran tersebut tepat pukul 00.00 wita, Senin (15/05/2023). "Selama 14 hari kami membuka kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri, dan saat ini masa atau tahapan tersebut sudah ditutup. Jadi tidak ada lagi parpol yang datang membawa dokumen pendaftaran bakal caleg ke KPU Kota Kotamobagu," kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu saat menutup tahapan pendaftaran di kantornya. Iwan menambahkan di hari terakhir ini tercatat ada delapan parpol yang sudah dengan resmi mengajukan bakal calegnya. Bahkan ada yang sempat dikembalikan namun sejam kemudian dilakukan perbaikan oleh pengurus dan ternyata sinkron dengan silon, maka langsung diberikan tanda terima dan lengkap.  "Sejak pagi di hari terakhir ini kami sudah menerima beberapa pengurus parpol yakni PBB, PPP, Demokrat, Perindo, Gerinda dan Golkar," jelas Iwan diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 setelah masa pengajuan dokumen tahap selanjutnya adalah verifikasi adninistrasi bakal caleg. "Tim verifikasi nanti akan mencermati satu persatu dokumen administrasi yang sudah dimasukan di masa pengajuan," tegas Asep Sabar, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kotamobagu. Ketika ditanya parpol yang tidak memasukkan dokumennya, Asep mengatakan ada tiga yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Ummat. "Untuk dua parpol yakni Gelora dan Buruh karena yang bersangkutan memasukkan dokumen manual disaat-saat terakhir, maka harus dilakukan pemeriksaan sampai dokumen yang di Silon ter-upload dengan baik." (**)

KPU KK: Awas, Jangan Sampai Lewat Waktu

KOTAMOBAGU - Minggu (14/05/2023) besok merupakan hari berakhir batas pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Kotamobagu untuk Pemilu Tahun 2024. Untuk besok waktu pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kota Kotamobagu akan dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 wita. "Lewat dari waktu itu kami tidak bisa lagi menerima pengajuan atau pendaftaran dari parpol," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di kantornya, Sabtu (13/05/2023). Kata Asep, hingga dengan pukul 20.00 wita malam ini pihaknya baru menerima informasi delapan parpol yang sudah memastikan diri akan datang ke kantor KPU Kota Kotamobagu besok, sementara empat sisanya belum terkonfirmasi. Karenanya dia mengingatkan bahwa waktu yang tersisa hanya tinggal besok, lebih dari itu tidak ada lagi pendaftaran bakal caleg parpol. "Sebaiknya operator silon parpol bisa hadir ke kantor KPU Kota Kotamobagu sejam atau 30 menit sebelum mendaftar. Ini penting agar bisa diketahui sejauh mana inputan dokumen pengajuan maupun bakal calon dari masing-masing parpol. Apalagi besok merupakan hari terakhir, sangat kritis bila dokumen yang masuk harus dikembalikan untuk diperbaiki." Berikut list jadwal kedatangan parpol ke kantor KPU Kota Kotamobagu besok Minggu, tanggal 14 Mei 2023; 1. PBB (11.00 wita) 2. Golkar (13.00 wita) 3. PPP (14.00 wita) 4. Demokrat (14.00 wita) 5. PSI (16.00 wita) 6. Gerindra (19.00 wita) 7. Perindo (20.00 wita) 8. Gelora (21.00 wita) Sementara empat parpol yakni Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat belum terkonfirmasi ke tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu (**)

Dokumen Enam Parpol Diterima, Satu Dikembalikan

KOTAMOBAGU – Sampai dengan hari ke-13, Sabtu (13/05/2023), tercatat sudah tujuh partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2024-2029 ke kantor KPU Kota Kotamobagu. Ketujuh parpol tersebut adalah; 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 2. Partai Nasional Demokrat (Nasdem),  3. Partai Amanat Anasional (PAN), 4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 5. Partai Bulan Bintang (PBB), 6. Partai Keadilan Sedahtera (PKS), 7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), “PDI Perjuangan dan Nasdem memasukan dokumen pencalonan bakal calon anggota legislatif (caleg) pada hari Kamis, hanya selisih beberapa jam saja mereka mendatangi kantor KPU Kota Kotamobagu. PDI Perjuangan datang pukul 09.30 wita sementara Nasdem pukul 11.00 wita. Sedangkan PAN datang ke KPU Kota Kotamobagu pada Sabtu hari ini, pukul 09.00 wita,” kata Eric S. Sugeha, Kasubag Teknis sekaligus Koordinatror Tim Verifkasi Dokumen Bakal Caleg KPU Kota Kotamobagu di kantornya. Menurut Eric, yang juga admin Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024, pihaknya selalu memantau perkembangan dokumen-dokumen yang sudah atau sementara di-upload oleh parpol ke Silon. “Karena itu kami siap memberikan masukan terkait kendala-kendala yang terjadi saat upload dokumen maupun hal teknis lainnya yang terjadi dengan aplikasi Silon. Dengan berakhirnya masa pendaftaran pada Sabtu ini, berarti tersisa satu hari lagi batas waktu parpol untuk mengajukan dokumen bakal calegnya ke kantor KPU Kota Kotamobagu. “Batas akhir pengajuan dokumen pada hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita besok. Hal ini penting disampaikan kepada parpol jangan sampai melampaui waktu yang sudah disepakati,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu, usai menerima kedatangan beberapa parpol yang mengajukan dokumen bakal calegnya hari ini. Asep menambahkan, untuk parpol yang sampai hari ini masih terkendala dengan aplikasi, dipersilakan untuk berkoordinasi dengan tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu. “Silakan, nanti tim kami yang akan mengarahkan bila dalam proses upload atau input dokumen ke Silon karena mungkin dianggap terlalu rumit atau belum dipahami petunjuk-petunjuknya. Dan, kalaupun ada hal-hal teknis lainnya diluar kemampuan tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu, kami akan berkoordinasi dengan tim helpdesk atau admin Silon KPU Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas Asep diiyakan komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian H. Dayoh dan Frans T. Manoppo (Sekretaris).  Sementara itu, lima parpol hari ini ke kantor KPU Kota Kotamobagu datang hampir bersamaan, dimulai dengan PAN pada pukul 09.00 wita, kemudian Hanura pukul 11.00 wita. Setelah itu PBB pukul 13.00 wita, PKS pukul 14.00 wita dan PKB pukul 15.00 wita. Pada masa pengajuan dokumen hari ini tercatat hanya PBB yang dokumennya dikembalikan karena belum sinkronnya dokumen persetujuan yang ada di Silon dengan fisik, sehingga perlu perbaikan. Mereka berjanji akan kembali ke KPU Kota Kotamobagu besok bila persoalan Silonnya sudah tuntas mala mini. (**)