BERITA

Ratusan Pantarlih di Kotamobagu Dilantik dan Mengikuti Apel Akbar

KPU KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Senin 24 Juni 2024, bertempat di halaman Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), menggelar Pelantikan terhadap 336 Pantarlih sekaligus dirangkaikan dengan Apel Akbar. Pantarlih yang dilantik nantinya akan bertugas sejak hari ini hingga 25 Juli 2024. Ketua KPU Kotamobagu Mishart Manoppo dalam sambutannya menuturkan, tugas Pantarlih merupakan momentum awal sebagai penyelenggara untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan cara Mendata Masyarakat untuk Menjadi Pemilih. “Selamat bergabung menjadi Keluarga Besar KPU Kotamobagu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” ujar Mantan Komisioner Bawaslu Kotamobagu itu. Acim sapaan akrabnya menambahkan, dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, tugasnya untuk penelitian kebenaran terhadap identitas warga untuk memastikan hak pilih masyarakat Kotamobagu tersalurkan dengan baik dan memilih di tanggal 27 November 2024. “Pantarlih diharapkan dapat mambantu KPU Kotamobagu, KPU Provinsi hingga KPU RI untuk Bekerja Benar, Bekerja Teliti, dan Bekerja Pasti artinya tidak ada yang menCoklit hanya dari Rumah,” tegasnya. Sementara itu Ketua Divisi Sodiklih Parmas dan SDM, Hairun Laode menambahkan, agar supaya Seluruh masyarakat yang ada di Kotamobagu dapat membantu Pantarlih yang nantinya akan melakukan pendataan di 33 Desa dan Kelurahan. “Saya berharap, masyarakat bisa menyambut kehadiran dan kedatangan Pantarlih dengan membantu menyiapkan Dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar Pendataan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD (Identitas Kependudukan Digital),” jelas Hairun.

Butuh 336 Pantarlih, KPU Kotamobagu Ajak Masyarakat Daftar

KPU KOTAMOBAGU - Rekrutmen calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, atau Pantarlih, Kamis 13 Juni 2024 resmi di buka. Pantarlih tersebut nantinya, akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Hairun Laode SE menuturkan, pembukaan penerimaan Pantarlih dibuka hari ini 13 Juni 2024. “Sudah dibuka mulai hari ini sampai dengan tanggal 19 Juni 2024,” kata Hairun saat dihubungi, Kamis 13 Juni 2024. Hairun juga menyebutkan, kebutuhan calon Pantarlih yang akan direkrut dalam penyelenggaraan Pilkada di Kotamobagu sebanyak 336 orang. “Kuotanya 336 orang untuk kebutuhan 171 TPS di 33 desa dan kelurahan,” sebut Hairun. Hairun juga mengajak seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam rekrutmen Pantarlih. “Kami mengajak masyarakat Kota Kotamobagu agar memanfaatkan kesempatan ini, rekrutmen akan berlangsung secara terbuka. Untuk pendaftaran calon Pantarlih cukup menyiapkan surat pendaftaran, fotocopy e-KTP, fotocopy ijazah SMA sederajat, pas foto berwarna 4×6, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup serta surat keterangan dari Parpol jika calon bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Parpol paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. *

Ini Dia Tatacara Pendaftaran Bacapres

JAKARTA - Seminggu ke depan tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (bacapres) Pemilu 2024 akan digelar. Menyambut tahapan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 dalam sebuah rakor di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Ketua KPU Hasyim pada kesempatan tersebut menyampaikan tiga hal penting yang perlu disampaikan; pertama, persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran. Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon.  Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017. "Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim. Dengan penjelasan tersebut, maka konsekuensinya  menurut Hasyim, partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” jelas Hasyim. Konsekuensi berikutnya bagi partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung. Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. “Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang. Kedua terkait syarat calon  menurut Hasyim, ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu berikut dokumen apa saja yang dibutuhkan. Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.  “Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tutur Hasyim. Ketiga terkait teknikalitas pendaftaran, Hasyim kembali menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, dimana pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 wib. “Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” jelas Hasyim diiyakan Anggota KPU RI; Idham Holik. (*) Sumber: kpu.go.id

KIP Sulut Kunjungi KPU KK

KOTAMOBAGU -  Tiga Pimpinan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, berkunjung ke kantor KPU Kota Kotamobagu, Rabu (11/10/2024) pagi. Ketiga Pimpinan KIP Sulut Periode 2023-2027 yang baru dilantik 12 Juni 2023 lalu itu adalah Andre RM Mongdong (Ketua), Isman Momintan (Wakil Ketua) dan Carla C. Garet. Kedatangan mereka diterima langsung Pimpinan KPU Kota Kotamobagu (KK); Asep Sabar (Plh Ketua), Zulkifli Kadengkang (Kadiv Parmas) dan dua Kasubag; Jolla Pudul serta Fahmidin Manoso. Dalam kunjungan Pimpiman KPI menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke beberapa instansi di kabupaten/kota, salah satunya KPU KK, adalah dalam rangka penguatan pemahaman tentang keterbukaan informasi dalam rangka transparansi khususnya di instansi publik dan pemerintahan. "KIP Sulut akan sekarang-sekarang ini eksis berkunjung ke daerah-daerah untuk berkoordinasi dengan lembaga publik, karena begitu banyak keinginan masyarakat atau publik terhadap informasi," kata Andre Mongdong yang juga Founder Indonesian Observer ini. Andre mengatakan keterbukaan informasi publik sangatlah strategis dan penting karena ada hak-hak masyarakat dan publik untuk mendapatkan informasi. "Harus diakui masih banyak kemandekan dalam hal akses informasi bagaimana memastikan informasi publik harus terus terealisasi. Ada tiga poin keterbukaan informasi publik yaitu menerima, memeriksa dan memastikan informasi. "Konsentrasi kita adalah memastikan informasi publik tersampaikan dengan baik kepada masyarakat." Sementara itu Isman Momintan, Pimpinan KIP Sulut, menambahkan berdasarkan penelusurannya KPU KK sangat baik dalam hal keterbukaan informasi serta komitmen dengan tahapan-tahapan pemilu yang berjalan. "Ini penting karena masyarakat sangat butuh informasi terkait pelaksanaan pemilu, khususnya tahapan yang sudah berjalan. "KPU dan Bawaslu secara nasional mendapat penghargaan sebagai lembaga yang mengedepankan keterbukaan informasi. Ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh instansi publik lainnya." Menanggapi pernyataan Pimpinan KIP Sulut tersebut, Asep Sabar menjelaskan bahwa sejak tahapan awal hingga akhir setiap gelaran pemilu maupun pilkada KPU KK selalu meperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi kebutuhan publik akan informasi. "Bahkan website dan medsos KPU KK yang paling aktif menginformasikan seluruh tahapan, selain pengumuman dan informasi-informasi lainnya," jelas Asep diiyakan Zulkifli Kadengkang. Kepada tamunya Asep mengatakan, KPU KK berharap ada koordinasi terus dan intens terkait KIP, ini penting karna tanpa KIP pekerjaan-pekerjaan KPU akan menjadi sia-sia karena tidak bisa diakses atau diketahui oleh publik. "Bahkan pengalaman di berbagai daerah, KPU harus menghadapi proses hukum atau disengketakan hanya karena tidak menyampaikan pengumuman atau terlambat mempublikasikan tahapan. Itu yang harus dihindari." (*)

Zulkifli Ajak Kepolisian Bergandengan Tangan Edukasi Pemilih “Ciptakan Pemilu Aman dan Damai”

KPU Kota Kotamobagu melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Zulkifli Kadengkang menghadiri sekaligus jadi Narasumber pada kegiatan Laithan Pra Operasional Terpusat yang dilaksanakan oleh Polres Kota Kotamobagu denga tema “Mantap Brata Samrat 2024 Untuk Pengamanan Pemilu 2024" yang digelar secara langsung di Gedung Adven Kotamobagu, Selasa (11/10/2023). Pada kesempatan ini, Zulkifli menyampaikan rangkaian pemilu yang sudah berjalan, tahapan yang sedang berlangsung, serta hal-hal apa saja yang tercantum dalam peraturan KPU yang mengatur pemilu dapat berjalan aman dan damai. Zulkifli juga menjelaskan upaya yang dilakukan KPU untuk mengedukasi masyarakat agar tidak percaya terhadap hoaks, hingga pentingnya peran kepolisian dan masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024. Dirinya pun menyampaikan bahwa pemilu itu adalah arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan  atau mempertahankan kekuasaan. Disebut konflik karena faktanya terjadi kompetisi pada masing masing peserta pemilu dan  calon dalam memperebutkan suara untuk dikonversi menjadi kursi atau dihitung menjadi calon terpilih. “Konflik dalam kontestasi  pemilu jangan sampai memunculkan kekerasan atau kekerasan dijadikan instrumen rasional sebagai alat untuk berkompetisi , ini yang harus dihindari bersama sama. Dan dalam arena dimaksud kami penyelenggara harus bergandengan tangan bersama seluruh stakeholder untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada seluruh masyarakat demi terciptanya iklim kontestasi pemilu yang kondusif, aman dan damai sehinggu tujuan pelaksanakan pemilu dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” jelas Zulkifli Dalam kesempatan tersebut Zulkifli juga menyampaikan Tahapan Pemilu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, sekaligus menyampaikan titik-titik rawan dalam tahapan yang perlu mendapat perhatian dari seluruh stakeholder khususnya kepolisian khususnya pada tahapan kampanye karena berhubungan juga dengan pengurusan STTP Kampanye dan penempatan petugas untuk mengamankan pelaksanaan kampanye. Selain itu, Zulkifli berharap agar pihak kepolisian terus bersama-sama dengan KPU untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga pelaksanaan Pemilu berjalan aman dan damai berdasarkan asas pemilu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi, SIK, Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso, Anggota Bawaslu Kota Kotamobagu Ari Setiawan, ST, Yulianus F. Pelealu, SIP, M.Si dan Pejabat Utama Polres Kotamobagu.