BERITA

PBB Tak Ajukan Perbaikan Caleg

KOTAMOBAGU - Sampai dengan pukul 24.00 wita, Minggu 9 Juli 2023, Partai Bulan Bintang (PBB) tak datang ke kantor KPU Kota Kotamobagu memasukkan dokumen perbaikan Bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu. Dengan demikian secara tidak langsung PBB tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi (vermin) perbaikan bacaleg. Menurut Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu, jalannya tahapan pengajuan atau pemasukan dokumen perbaikan hingga hari terakhir berlangsung kondusif dan lancar, meski 13 parpol mendatangi KPU Kota Kotamobagu di hari terakhir. "Hanya Hanura satu-satunya parpol di Kotamobagu yang memasukkan dokumen perbaikan pada H-1, sementara parpol lainnya dilakukan pada hari terakhir." Ke-13 parpol peserta pemilu 2024 yang memasukkan dokumen perbaikan parpol meregistrasi kehadiran dibawah pukul 23.00 wita. Namun karena aplikasi sempat drop sehingga pemeriksaan dokumen sedikit tertunda sehingga pelayanannya molor sampai dengan pukul 01.30 wita, Senin (10/7/2023). "Setelah dokumen perbaikan diserahkan selanjutnya akan masuk ke tahapan vermin perbaikan. Kemudian seterusnya tahapan pencermatan sebelum ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS).  "Jadi prosesnya masih cukup panjang untuk sampai pada penetapan daftar calon tetap DCT)." Di hari terakhir tahapan pemasukkan dokumen perbaikan bacaleg lima komisioner KPU Kota Kotamobagu dan tiga Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu hadir lengkap. Bahkan Kapolsek Urban Kotamobagu juga nampak berada di tengah-tengah peserta pemilu yang dengan sabar menunggu giliran untuk diterima oleh tim helpdsek KPU Kota Kotamobagu. (*) Jadwal Pemasukan Dokumen Perbaikan Parpol: Sabtu, 8/7/23 HANURA diterima Minggu, 9/7/23 1. PKB diterima 2. PDIP diterima 3. PKS diterima 4. PSI diterima 5. Nasdem diterima 6. Buruh diterima 7. PPP diterima 8. Perindo diterima 9. Gelora diterima 10. Golkar diterima 11. PAN diterima 12. Demokrat diterima  13. Gerindra diterima 14. PBB tdk memasukan dokumen perbaikan

Baru Hanura Masukkan Dokumen Perbaikan Bacaleg

KOTAMOBAGU - Dua hari menjelang berakhirnya tahapan perbaikan dokumen, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi memasukan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024 ke KPU Kota Kotamobagu. Dokumen perbaikan tersebut diserahkan pada Sabtu (8/7/2023) hari ini tepat pukul 14.30 wita. "Sebenarnya hari ini ada dua partai yang sudah mengajukan jadwal sejak tadi malam, tapi baru Hanura yang datang," kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu usai penerimaan dokumen. Dokumen yang disampaikan Hanura langsung diterima tim verifikator dan pihak Hanura diberikan tanda terima serta Berita Acara penyerahan dokumen perbaikan dari KPU Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh pimpinan KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar dan Adrian Herdi Dayoh.  Pada kesempatan ini Asep kembali mengingatkan kepada parpol untuk terus berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu terkait tahapan ini. "Besok merupakan hari terakhir pemasukan, sesuai jadwal kami akan membuka waktu sampai dengan pukul 23.59 wita," pungkas Asep. (**)

H-3 Parpol Belum Ajukan Dokumen Perbaikan Bacaleg

KOTAMOBAGU - Hingga tiga hari menjelang penutupan masa pemasukan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kotamobagu pemilu 2024, terkonfirmasi belum ada partai politik (parpol) di Kota Kotamobagu yang sudah mengajukan waktu pemasukan dokumen. Padahal batas akhir pemasukan dokumen perbaikan sampai dengan hari Minggu, 9 Juli 2023 lusa, sedangkan sekarang sudah tanggal 6 Juli 2023. Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kota Kotamobagu: Eric S. Sugeha yang dihubungi media ini mengatakan pihaknya belum mendapat informasi atau pemberitahuan terkait kapan parpol akan memasukkan dokumen perbaikan bacaleg. "Parpol-parpol yang menghubungi via telpon ataupun datang langsung ke kantor KPU Kota Kotamobagu hanya sebatas konsultasi terkait perbaikan dokumen, dan mereka belum mengajukan waktu pemasukan dokumen perbaikan," kata Eric. Sementara itu, Kadiv Teknis KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, menambahkan bahwa dalam masa perbaikan dokumen bacaleg ini parpol-parpol diharapkan mencermati dengan baik dokumen-dokumen mana yang harus diperbaiki dan diaplod kembali ke silon, jangan sampai keliru. Karena bila tidak sesuai maka silon akan langsung men-TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Kalau di masa verifikasi administrasi kemarin status dokumen yang tidak sesuai dikatakan belum memenuhi syarat (BMS) karenanya harus diperbaiki ditahapan perbaikan saat ini. Tapi ketika masuk ditahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan nanti pasca tanggal 9 Juli 2023, sudah tidak bisa lagi perbaikan-perbaikan. Jadi hati-hati jangan sampai ada bacaleg yang TMS karena tidak memperbaiki dokumennya atau salah aplod dokumen ke silon. Khusus untuk bacaleg perempuan karena kalau tidak terpenuhi lagi 30 persen karena TMS, maka akan berpengaruh pada komposisi bacaleg ditiap dapil," kata Asep. Untuk menghindari hal itu, Asep menyarankan kepada parpol untuk berkoordinasi dengan tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu, sebelum dokumen benar-bemar diserahkan ke KPU Kota Kotamobagu. "Kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk berkonsultasi atau berkoordinasi terkait tahapan perbaikan ini.  "Dokumen-dokumen perbaikan yang diaplod ke silon sama dengan yang diaplod saat pengajuan lalu. Jadi, jangan sampai ada yang terlewatkan, terutama surat dari DPP Parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal harus dilampirkan kembali bila ada penggantian bacaleg saat tahapan perbaikan ini." (*)

9 Juli Batas Perbaikan Dokumen Bacaleg

KOTAMOBAGU - waktu tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024, tinggal menghitung hari. Karenanya KPU Kota Kotamobagu mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera memperbaiki dokumen bacaleg yang mendapat koreksi saat verifikasi administrasi (vermin) kemarin. "Ingat, sesuai  jadwal dan sudah disampaikan saat rakor, waktu atau masa perbaikan sampai dengan tanggal 9 Juli 2023, tepatnya hari Minggu," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu di kantornya, Selasa (3/7/2023) petang. Bagi parpol yang terkendala jaringan, Asep menawarkan kepada operator parpol untuk bekerja di kantor KPU Kota Kotamobagu. "Di kantor kan jaringan sedikit bagus dan kapasitasnya juga besar. Jadi, silakan kalau operator parpol mau meng-aploud dokumen ke Silon dari kantor KPU Kota Kotamobagu." Kepada parpol Asep juga mengingatkan dokumen-dokumen yang harus diperbaiki sesuai catatan hasil vermin. Seperti misalnya surat kesehatan (suket) yang saat pengajuan bulan Maret, maka harus aploud yang baru dengan ketentuan paling lambat tanggal 1 April sampai dengan Mei 2023, sesuai regulasi 403. Berikutnya ijasah yang belum dilegalisir segera aploud yang sudah legalisir, untuk nama-nama bacaleg yang akan dirubah atau tidak sesuai bisa aploud surat pernyataan bermaterai atau surat dari pengadilan untuk merubah nama. Dan lain-lainya, semua sudah disampaikan secara rinci kepada parpol. "Hal-hal yang dianggap masih ragu-ragu silakan dikonsultasikan ke tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu di kantor," ujar Asep. Terakhir, komisioner dua periode ini mengingatkan agar parpol memperhatikan dengan serius perbaikan dokumen terhadap bacaleg perempuan. "Karena bila bacaleg perempuan tidak memperbaiki dokumennya atau dokumen perbaikan yang disampaikan nanti tidak sesuai, akan berdampak pada komposisi bacaleg secara keseluruhan di satu dapil. Ini terkait 30÷ perempuan.  Berikut Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon : https://kota-kotamobagu.kpu.go.id/public/kota-kotamobagu2/koleksigambar/1688475412IMG-20230704-WA0012.jpg

Hasil Vermin Bacaleg Diserahkan

KOTAMOBAGU - Dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) Anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2014 hasil verifikasi administrasi (vermin) secara resmi diserahkan KPU Kota Kotamobagu kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. "Sesuai jadwal, tahapan vermin dokumen bacaleg sudah berakhir sejak kemarin tanggal 23 Juni 2023, dan sekarang masuk tahapan perbaikan," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan, Sabtu (24/06/2023). Di acara penyerahan yang dirangkaikan dengan rakor tersebut Asep mengingatkan bahwa sekarang waktunya parpol memperbaiki dokumen-dokumen hasil vermin. Diharapkan kepada parpol untuk memanfaatkan waktu yang ada sampai dengan tanggal 9 Juli 2023 mendatang.  "Dan, agar tidak ada lagi kendala dengan jaringan saat menginput dokumen perbaikan, silakan parpol dan operatornya  bekerja di aula kantor KPU Kota Kotamobagu. Nanti operator akan bantu bila ada kendala." Di acara tersebut Asep menjelaskan soal dokumen-dokumen yang mendapat catatan dari tim vermin untuk diperbaiki oleh parpol maupun bacaleg. Termasuk siantaranya untuk KTP-el yang tidak terbaca, surat pernyataan baik terkait dengan nama bacaleg atau gelar. Kemudian dokumen pengunduran diri bagi bacaleg yang digaji dari anggaran negara harus segera dimasukan pada masa perbaikan ini, dan lain-lain. Semua bisa dicek dengan teliti di dokumen-dokumen yang diserahkan oleh KPU. Sementara itu Ketua KPU Kota Kotamobagu yang memimpin rakor mengimbau kepada parpol untuk tidak sungkan-sungkan untuk berkonsultasi atau meminta pendapat kepada tim teknis KPU Kota Kotamobagu bila ada hal-hal yang dianggap penting terkait perbaikan dokumen. Silakan sepanjang tahapan perbaikan tim akan setia menerima konsultasi parpol maupun bacaleg. "Mudah-mudahan waktu yang singkat ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya." Acara rakor diakhiri dengan penyerahan dokumen hasil vermin kepada pengurus dan penghubung parpol-parpol yang hadir. Diawali dengan penyerahan dokumen salinan kepada Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu; Musly Mokoginta langsung oleh Ketua KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo. Berikutnya penyerahan kepada para parpol oleh komisioner KPU Kota Kotamobagu yang hadir secara bergantian. Dimulai dari Iwan Manoppo, Asep Sabar dan Yokman Muhaling. 

Focus Group Discussion (FGD) bersama Partai Politik dan NGO Persiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kotamobagu melaksanakan Rapat Focus Group Discussion (FGD) yang di ikuti oleh perwakilan 18 Partai politik peserta pemilu tahun 2024. Rapat FGD dibuka langsung oleh PLH. Ketua KPU Kota Kotamobagu Zulkifli Kadengkang, Kamis (22/6/2023) Turut menghadiri dalam rapat focus group discussion (FGD) PLH Ketua KPU Kota Kotamobagu bersama komisioner, sekretaris KPU, Bawaslu Kota Kotamobagu Ivan B. Tandayu, perwakilan dari Partai Politik dan NGO. Zulkifli dalam sambutannya mengatakan, bahwa focus group discussion (FGD) upaya KPU memberikan ruang diskusi kepada peserta Pemilu 2024 untuk merumuskan tahapan penghitungan suara. "Fokus grup discussion (FGD) merupakan penyiapan rumusan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu serentak tahun 2024 serta FGD ini merupakan ruang yang kami sediakan agar Peserta FGD ini dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait dengan proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak tahun 2024", tuturnya. Lebih lanjut Zulkifli menyampaikan bahwa kegiatan ini juga tindaklanjut atas perintah pimpinan KPU RI melalui surat Dinas, hal ini agar persiapan pemungutan dan perhitungan suara nanti apa yang menurut kita akan menjadi kendala sudah bisa diantisipasi sejak dini, termasuk untuk menyiapkan rumusan bagaimana nanti ke depannya aturan ataupun konsep dari pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serta tahun 2004 berdasarkan draft PKPU yang ada. "Draf itu perlu dikaji dari bawah, dan ini merupakan salah satu langkah kami KPU untuk mendapatkan saran dan masukan dari para Peserta Pemilu dan juga NGO yang ada. Dalam kegiatan dimaksud pun kami banyak mendapat masukan dan saran dari peserta FGD, dan ini akan kami teruskan ke Pimpinan secara berjenjang". Terang Zulkifli. Sementara itu, Asep Sabar anggota KPU Kota Kotamobagu Divisi Teknis Penyenggaraan mengatakan bahwa di sistem pemungutan suara di rencana 2 panel penghitungan. "Pada proses penghitung pada pemilu serentak mendatang direncanakan ada metode 2 panel, panel A presiden dan DPD serta panel B itu DPR RI dan DPRD Kabupaten," terangnya. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Kotamobagu mendapat tanggapan dan masukan terkait dengan draf aturan yang disediakan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, peserta FGD juga bersama KPU dan Bawaslu melakukan evaluasi terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. (*)