BERITA

PDIP dan Nasdem Resmi Daftar

KOTAMOBAGU - Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Kotamobagu yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) secara resmi mendaftar ke KPU Kota Kotamobagu, Kamis (11/05/2023) pagi. Sesuai surat pemberitahuan yang disampaikan sehari sebelumnya, kedua parpol yakni; PDIP mendatangi kantor KPU Kota Kotamobagu pukul 09.30 wita sementara Nasdem pukul 11.00 wita. Selain pengurus inti, kedua parpol disertai ratusan massa pendukungnya. "Dokumen pengajuanya sudah disampaikan langsung masing-masing ketua parpol dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim verifikator," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggara Pemilu. Sementara itu Ketua KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo, kembali mengingatkan kepada pimpinan parpol terutama yg sudah resmi ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024 bahwa pendaftaran atau pemasukan berkas pengajuan bakal caleg sampai tanggal 14 Mei 2023. "Pada hari terakhir waktu pemasukan dokumennya diperpanjang sampai dengan pukul 23.59 wita." Saat mendaftar kedua parpol sebagaimana sudah disampaikan masing-masing Ketua; Meiddy Makalalag (PDIP) yang juga Ketua DPRD Kota Kotamobagu dan Syarifuddin Mokodongan (Nasdem) yang tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, mengapresiasi kerja-kerja KPU Kota Kotamobagu dalam mengelola tahapan pendaftaran caleg pada Pemilu 2024 kali ini.  "Apresiasi kami karena KPU Kota Kotamobagu selalu gerak cepat bila ada problem yang terjadi terkait pemberkasan dokumen pengajuan bakal caleg, jadi kami amat terbantukan," kata keduanya. Bahkan kedua pimpinan parpol itu mengaku pihaknya terbantu pula dengan adanya aplikasi yang digunakan pada tahapan pendaftaran caleg ini, lebih simpel dan terukur terutama saat input dokumen ke aplikasi. "Mudah-mudahan tahapan pendaftaran ini akan berjalan lancar, apalagi sinerjitas antara KPU dan Bawaslu Kota Kotamobagu yang cukup baik, dipastikan akan beroleh hasil nanti baik." Tahapan pendaftaran bakal caleg hari ini di Kantor KPU Kota Kotamobagu dihadiri langsung pimpinan KPU Kota Kotamobagu lainnya; Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, dan Adrian H. Dayoh serta Frans T Manoppo selalu Sekretaris Kota Kotamobagu.  Yang menarik saat mendaftar kedua parpol tersebut mengikutsertakan Wakil Walikota; Nayodo Koerniawan yang tercatat sebagai kader PDIP Kota Kotamobagu dan Walikota Kota Kotamobagu; Tatong Bara sebagai kader Nasdem Kota Kotamobagu. (**)

Ini Dokumen yang Dibawa Saat Mendaftar

KOTAMOBAGU – Hingga Selasa (09/05/2023) hari ini KPU Kota Kotamobagu belum menerima kehadiran partai politik (parpol) Peserta Pemilu 2024 yang mengajukan dokumen bakal calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2024-2029. “Tapi, kalau orang perorang bakal caleg maupun pengurus parpol yang datang ke kantor KPU Kota Kotamobagu hampir tiap hari selalu ada, namun bukan untuk memasukkan dokumen pencalonan bakal caleg, melainkan untuk berkonsultasi atau mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di kantornya, Selasa petang. Pihaknya (KPU Kota Kotamobagu, red), lanjut Asep, tetap setia menunggu kehadiran pimpinan parpol yang datang membawa dokumen pengajuan atau pendaftaran bakal caleg DPRD Kota Kotamobagu hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita mendatang. “Kepada pimpinan parpol yang akan datang, khususnya yang akan mengajukan daftar bakal caleg, mohon menginformasikan terlebih dahulu kepada KPU Kota Kotamobagu sehari sebelum kedatangan.” Berikut dokumen yang harus dibawa oleh Pimpinan Parpol ataupun Penghubung saat mengajukan atau mendaftarkan bakal caleg ke KPU Kota Kotamobagu sebagaimana Pedoman Teknis KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD; 1. Model B-Pengajuan-Parpol yaitu surat pengajuan dalam bentuk fisik dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kota Kotamobagu serta dibubuhi cap parpol, 2. Model B-Daftar.Bakal.Calon. Berupa daftar nama bakal caleg dalam bentuk fisik yang disertai foto diri para caleg terbaru ditandatangani oleh Ketua Umum atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Parpol, dibubuhi cap parpol. 3. Dokumen Persyaratan Bakal Caleg. Ada beberapa dokumen yang harus ditunjukkan kepada KPU saat mendaftar, yaitu KTP-el, Model BB-Surat.Pernyataan, ijasah terakhir SMA/sederajat, surat keterangan sehat (jasmani, rohani, bebas narkoba), keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota (KTA) parpol dan pas foto. “Jadi, dokumen yang dibawa parpol atau penghubung saat mendaftar adalah Model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik, Model B-Daftar.Bakal.Calon dalam bentuk fisik dan dokumen masing-masing bakal caleg yang diprint dari aplikasi pencalonan (Silon),” jelas Asep menanggapi banyaknya pertanyaan dari pengurus parpol dan bakal caleg terkait dokumen-dokumen apa saja yang harus dibawa saat mendaftar. Lebih lanjut Asep menegaskan bahwa di tahapan pengajuan bakal caleg yang jadwalnya dimulai sejak tanggal 1-14 Mei 2023 ini KPU hanya akan memastikan dokumen yang diajukan parpol; apakah sudah “lengkap” atau “tidak lengkap”.  “Kalau lengkap, maka akan kami terima dan akan diverifikasi administrasi pada tahap berikut tanggal 15-23 Mei 2023. Tapi kalau belum lengkap, maka dokumennya akan dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan dan ditunggu perbaikannya hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita.” Selain Asep, yang selalu stanby di kantor KPU Kota Kotamobagu setiap hari ada komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh serta Frans TA Manoppo (Sekretaris). Demikian juga di jajaran tim verifikasi dan helpdesk yang dipimpin Eric S. Sugeha (Kasubag Tekmas) selalu siap sedia memberikan pelayanan yang terbaik bagi parpol maupun penghubung yang butuh informasi ataupun hal lainnya terkait pendaftaran bakal caleg. (**)

H + 5 Belum Ada Parpol Masukan Dokumen Bacaleg

KOTAMOBAGU – Tahapan Pemasukan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Kotamobagu yang sudah memasuki hari kelima, masih belum ada aktivitas lebih di Kantor KPU Kota Kotamobagu. “Sejak awal tahapan kami sudah stanby dan siap menerima kehadiran partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 ke kantor KPU Kota Kotamobagu,” kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu, diiyakan komisioner lainnya; Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh, Jumat (05/05/2023). Iwan menambahkan bahwa tahapan pendaftaran bakal calon ini akan berakhir hingga tanggal 14 Mei 2023 mendatang. “Dihari terakhir jadwal waktu pemasukan dokumen diperpanjang hingga pukul 23.59 wita, sementara untuk hari pertama hingga tanggal 13 Mei 2023 waktunya dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 wita.” Meski demikian, selama lima hari pendaftaran, KPU Kota Kotamobagu sempat menerima kunjungan untuk konsultasi, baik dari partai politik maupun bakal calon legislatif (caleg) yang datang sendiri-sendiri ke kantor KPU Kota Kotamobagu sekaligus mengurus surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.  “Kita punya heldesk yang senantiasa memberikan pelayanan kepada siapa saja yang butuh informasi terkait pendaftaran bakal caleg anggota DPRD Kota Kotamobagu,” kata Asep Sabar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Kepada media ini Asep menyampaikan hal-hal yang harus disiapkan oleh bakal caleg Anggota DPRD Kota Kotamobagu saat memasukan dokumen ke kantor KPU di seluruh Indonesia sejak tanggl 1 hingga 14 Mei 2024 mendatang. “Tapi tidak wajib bakal caleg langsung yang datang ke KPU, cukup pimpinan parpol atau penghubung yang datang memasukkan dokumen yang sebelumnya sudah terlebih dahulu di-apload  ke aplikasi pencalonan (Silon) anggota DPR dan DPRD. Baru kemudian KPU dengan tim verifikasinya akan langsung melakukan pengecekan satu persatu dokumen yang masuk.” Berikut daftar dokumen yang dimasukkan oleh masing-masing bakal calon saat pengajuan bakal caleg anggota DPRD Kota Kotamobagu; 1. KTP-el, 2. Model BB-Pernyataan, 3. Ijasah terakhir SMA/Sederajat, 4. Surat keterangan sehat, 5. Terdaftar sebagai pemilih, 6. KTA, 7. Pas foto bakal caleg. Untuk surat keterangan kesehatan, lanjut Asep, ada tiga komponen yang harus dipenuhi oleh bakal caleg yaitu surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan surat keterangan bebas narkoba. “Jadi ketiga komponen surat keterangan sehat itu harus dipenuhi saat pemasukan dokumen.” Yang perlu disampaikan lagi, di formulir Model BB-Pernyataan, bakal caleg harus memasukkan atau meng-upload beberapa surat pernyataan, diantaranya surat keterangan dari Kejaksaan terkait tidak pernah dipenjara atau bermasalah hukum, mengundurkan diri dari ASN, TNI/Polri, BUMN/D, Kades/Perangkat Desa, Kepala/Wakil Kepala Daerah, dan Penyelenggara Pemilu; PPS, PKD, PPK, Panwascam, KPU, dan Bawaslu di semua tingkatan.  “Saat pemasukan dokumen harus semuanya lengkap, satu saja yang tidak sesuai atau tidak di-apload, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki dan dimasukkan kembali sampai akhir masa pemasukan dokumen tanggal 14 Mei 2023,” pungkas Asep. (**)

Dua Hari Masa Pendaftaran Belum Ada Parpol Datang

KOTAMOBAGU - Hari pertama dan kedua masa pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2024-2029 belum ada pengurus maupun penghubung parpol yang datang ke kantor KPU Kota Kotamobagu. "Sesuai jadwal masa pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023 kemarin hingga 14 Mei 2023 mendatang. Meski belum ada parpol yang datang kami tetap siap menerima kehadiran parpol bila sewaktu-waktu datang ke kantor," kata Eric S. Sugeha, Kasubag Teknis sekaligus admin Silon DPRD kota Kotamobagu di kantornya, Selasa (02/05/2023) sore.  Menurut Eric, sesuai jadwal yang sudah diinformasikan juga ke parpol, jam pelayanan atau pemasukan dokumen bakal caleg anggota DPRD Kota Kotamobagu oleh parpol dimulai pukul 08.00 - 16.00 wita. Namun pada hari terakhir waktu penutupannya hingga pukul 23.59 wita. "Kami juga sudah mengirimkan pedoman teknis dari KPU RI No. 352 Tahun 2023 kepada parpol melalui WA Grup. Ini penting, agar nanti saat pendaftaran atau pemasukan dokumen sudah sesuai dengan yang ada di pedoman teknis." Sementara itu Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, menambahkan Pedoman Teknis yang sudah diturunkan oleh KPU RI sudah memberikan penjelasan secara detail terkait dokumen-dokumen yang akan dibawa dan dimasukkan parpol ke KPU secara berjenjang. Karena itu harus dicermati dan dipahami baik-baik agar tidak ada kekeliruan saat pendaftaran nanti. "Jadi kapanpun parpol akan datang mendaftar atau mengajukan dokumen bakal caleg, selagi itu masih di masa tahapan dan jam pendaftaran kami akan langsung memeriksanya. Ada tim kami yang akan memeriksa dokumen." (**)

Mulai Besok Pendaftaran Bacaleg Parpol

 KOTAMOBAGU – KPU Kota Kotamobagu dalam siaran persnya kembali mengingatkan kepada seluruh Pengurus Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2024, khususnya di Kota Kotamobagu, agar mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2024-2029. “Terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 bsok merupakan waktu pemasukan berkas pencalonan bagi Parpol Peserta Pemilu 2024. Karena itu diingatkan jangan sampai terlewati,” kata Asep Sabar, Plh Ketua KPU Kota Kotamobagu di kantornya, Minggu (30/04/2023). Menurut Asep, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan parpol tingkat Kota Kotamobagu. Bahkan terakhir KPU Kota Kotamobagu memfasilitasi pertemuan antara parpol dengan instansi terkait menyangkut kelengkapan berkas pencalonan anggota DPRD Kota Kotamobagu. Diantaranya yang dihadirkan adalah Dinas Kesehatan (Diskes) terkait surat keterangan berbadan sehat, kemudian Polres Kotamobagu terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Cabang Dinas Pendidikan Nasional untuk legalisir ijasah bacaleg yang akan dimasukkan ke KPU Kota Kotamobagu. “Di acara tersebut semua instansi sudah menjelaskan secara detail apa-apa yang dibutuhkan serta syarat untuk mendapatkan surat keterangan, bahkan sampai dijelaskan biaya yang harus disiapkan oleh bacaleg saat pemeriksaan,” kata Asep yang juga penanggungjawab Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu. Yang tidak kalah pentingnya, pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 kali ini formasi empat daerah pemilihan (dapil) yang sudah ditetapkan oleh KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mulai diberlakukan. Komposisinya yakni satu kecamatan satu dapil. "Kalau di pemilu sebelum-sebelumnya kita menerapkan formasi tiga dapil, dimana dapil Kotamobagu 1 menggabungkan dua kecamatan yaitu Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kecamatan Kotamobagu Timur, Pemilu 2024 nanti sudah dipisah. Jadi, parpol nanti memasukan dokumen bacalegnya sudah harus dengan formasi empat dapil," jelasnya. Sebagaimana diketahui, untuk dua kecamatan yang dipisah yaitu Dapil Kotamobagu 1 (Kecamatan Kotamobagu Utara) akan memperebutkan 4 kursi dan Dapil Kotamobagu 2 (Kecamatan Kotamobagu Timur) 6 kursi. Sementara Kotamobagu 3 (Kecamatan Kotamobagu Selatan) 7 kursi terakhir dapil Kotamobagu 4 (Kecamatan Kotamobagu Barat) dengan 8 kursi. Total kursi DPRD Kota Kotamobagu masih tetap 25 kursi, atau masih sama dengan dua pemilu sebelumnya. “Benar, terjadi perubahan atau pergeseran jumlah kursi di Dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan dan Kecamatan Kotamobagu Barat atau Dapil Kotamobagu 2 dan Dapil Kotamobagu 3 di pemilu lalu yang sekarang menjadi Dapil Kotamobagu 3 dan Dapil Dapil Kotamobagu 4. Pergeseran tersebut lebih diakibatkan oleh penurunan jumlah penduduk di Kecamatan Kotamobagu Barat dan kenaikkan jumlah penduduk di Kecamatan Kotamobagu Selatan, sehingga angka pembagi kursinya ikut terpengaruh,” pungkas Asep menjawab pertanyaan media. (**)

Fasilitasi Parpol dengan Instansi terkait

KOTAMOBAGU - Semakin dekatnya waktu pendaftaran calon legislatif (caleg) DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024, melatarbelakangi KPU Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (rakor) berlokasi di kantor KPU Kota Kotamobagu, Jumat (28/04/2023). Acara yang dibuka langsung Ketua KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo, dan dihadiri lengkap empat komisioner; Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian H. Dayoh itu diikuti oleh parpol peserta Pemilu 2024 dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan bakal caleg yang nantinya akan didaftarkan ke KPU Kota Kotamobagu. "Ada beberapa dokumen syarat yang harus dipenuhi oleh bakal caleg saat mendaftar tanggal 1-14 Mei 2023 pelan depan, diantaranya legalisir ijasah, surat kesehatan dan SKCK sebagai syarat mendapatkan surat keterangan dari pengadilan," kata Asep Sabar yang juga penanggungjawab acara. Jadi di rakor ini, kata Asep, KPU Kota Kotamobagu sifatnya hanya memfasilitasi parpol peserta pemilu 2024 dengan instansi terkait dalam rangka kepengurusan dokumen syarat. "Sehingga parpol dapat dengan jelas dan rinci mengetahui apa-apa saja yang dibutuhkan ketika akan mengurus SKCK misalnya, berapa biayanya dan sebagainya. Demikian juga pemeriksaan kesehatan." Pihak KPU Kota Kotamobagu juga sudah menginformasikan terkait sudah dibentuknya helpdesk atau pusat informasi terkait pencalonan anggota DPRD Kota Kotamobagu. "Tim ini nantinya yang akan memberikan bantuan penjelasan terkait pendaftaran bakal caleg atau bahkan membantu parpol serta operator yang kesulitan untuk meng-apload dokumennya ke aplikasi pencalonan." Dalam kesempatan itu Yokman Muhaling sebagai penanggungjawab divisi data pemilih menyampaikan bahwa pihaknya siap melayani bakal caleg maupun parpol yang butuh surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Silakan masukkan nama-nama bakal calegnya nanti akan dibuatkan surat keterangannya," tegas Yokman. Sementara itu Adrian Dayoh dan Zulkifli Kadengkang dalam penyampaiannya lebih menegaskan soal koordinasi yang tidak putus-putusnya antara penyelenggara dengan peserta, dalam hal ini KPU dan Bawaslu. "Manfaatkan jaringan komunikasi di grub medsos bila ada kendala dalam pembuatan dokumen persyaratan, nanti kita saling koordinasi," kata keduanya. Hadir di rakor tersebut selain pengurus parpol mewakili Polres Kotamobagu, KODIM 1301 Bolmong, Cabang Dinas Diknas Sulut, Rumah Tahanan Kotamobagu, dan Dinas Kesehatan Kotamobagu. Juga hadir Ketua Bawaslu Kota Kotamobagi; Musly Mokoginta. (**)