BERITA

KPU Kota Kotamobagu Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada ke Ibu-Ibu Persit

KPU KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Senin 09 September bertempat di Aula Kodim 1303/Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar sosialisasi tahapan pilkada serentak tahun 2024. Peserta sosialisasi kali ini menghadirkan lebih dari 200 Persit, atau persatuan Istri TNI. Kegiatan Sosialisasi dibuka pukul 10.00 wita oleh Komisoner KPU Kota Kotamobagu Ketua Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), Bapak Hairun Laode yang didampingi oleh Bapak Dandim 1303/Bolaang Mongondow Letkol Inf Fahmil Harris, SIP. Narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, diisi langsung oleh Damdim 1303 Bolmong dan Kapolres Kotamobagu yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Luther Tadung.  Hairun Laode dalam arahannya menyampaikan, bahwa tahapan pilkada sudah akan memasuki tahapan penetapan Pasangan Calon (Paslon), setelah dibukanya pendaftaran bulan Agustus 2024. “Selain pencalonan, tahapan saat ini yang sedang berjalan yakni, pleno DPSHP ditingkatan Kecamatan. Jadi bagi Ibu-ibu Persit yang merasa belum tetakomodir hak pilihnya silahkan mendatangi PPS atau PPK di Keluran Desa ataupun Kecamatan,” ujar Hairun. Sementara itu Dandim 1303 Bolmong Letkol Fahmil Haris SIP, dalam materinya, penting untuk menjaga Netralitas Ibu-Ibu Persit dalam gelaran Pilkada serentak 2024. “Kita harus menjaga Netralitas Ibu-ibu Persit, jangan terlibat di hal-hal yang merugikan nama baik Persit, apalagi menggunakan fasilitas suami di kampanye atau pertemuan yang bernuansa politik,” tegas Fahmil. Sementara itu, Kabag Ops Polres Kotamobagu menyampaikan hal yang sama agar selalu menjaga netralitas Ibu-Ibu Persit serta Beliau menambahkan bahwa setelah pencabutan nomor urut Calon Walikota Kotamobagu Tahun 2024 tanggal 23 September 2024, Polres Kotamobagu dan Kodim 1303 Bolaang Mongondow sekitar 80 % kegiatannya sudah berada dilapangan guna memastikan keamanan pada tahapan Kampanye jadi di butuhkan pengertian dan dukungan Ibu Ibu Persit dan Ibu Ibu Bayangkari Pores Kotamobagu.     Diketahui, Kegiatan ditutup pada pukul 16.00 oleh Komisioner KPU Kota Kotamobagu Hairun Laode.

KPU Kotamobagu Terima Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Tiga Paslon

KPU KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Minggu 08 September 2024, menerima seluruh dokumen perbaikan persyaratan administrasi yang diserahkan oleh ketiga Tim Penghubung masing-masing Pasangan Calon (Paslon). Diawali oleh penyerahan Tim Pasangan Calon Meiddy Makalalag-Syarifuddin Juaidi Mokodongan pada Pukul 13.20 wita, kemudian disusul oleh Tim Pasangan Calon Nayodo Koerniawan - Sri Tanti Angkara pukul 15.01 wita. ​​​​​​ “Di jam 15:10 Wita kita menerima penyerahan perbaikan oleh tim paslon dr. Weny gaib, Sp.M - Rendy V. Mangkat, SH, MH,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan B Tandayu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, juga didampingi oleh Kasubag Teknis, Admin dan Staf Teknis/ Operator Silonkada serta Tim dari Bawaslu Kotamobagu. Ivan menjelaskan, setelah diterima akan kembali dilakukan penelitian sebelum diumumkan hasil yang diteliti. “Selanjutnya Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon di tanggal 13-14 September 2024,” pungkasnya. (**)

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Kotamobagu

Untuk terwujudnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang berkualitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu melaksanakan Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan desa mulai tanggal 05 - 07 September 2024 sesuai dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di 33 desa/kelurahan se Kota Kotamobagu. Selanjutnya akan diteruskan dengan Rekapitulasi tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten/kota.

KPU Kotamobagu Terima Satu Pasangan Calon di Hari Kedua Pendaftaran

KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, hari kedua pendaftaran, Rabu 28 Agustus 2024, pukul 14:00 Wita menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Wenny Gaib dan Rendy Mangkat. Paslon Walikota dan Wakil Walikota Wenny Gaib dan Rendy Mangkat yang mengunung tag line Winner tersebut, diantar oleh Partai pengusul yaitu PKB, Golkar, Gerindra dan PKS, Keluarga terdekat serta masa pendukung. Pada saat masuk Paslon disambut oleh jajaran sekretariat dan Sekretaris KPU Kota Kotamobagu Frans Tuto Manoppo sekaligus pengalungan Kain Khas Bolaang Mongondow kepada paslon Wenny Gaib dan Rendy Mangkat. Selanjutnya, Paslon beserta Partai Pengusung dan keluarga terdekat diarahkan ke meja registrasi danuntuk mengisi buku tamu diarahkan ke ruang pendaftaran. Diruangan pendaftaran paslon disambut oleh Lima Komisioner KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kotamobagu. Setelah proses pendaftaran Ketua KPU Kota Kotamobagu menyerahkan cindra mata berupa Boneka Kabela yang menjadi Maskot Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024. Setelah melakukan pendaftaran Paslon Wenny Gaib dan Rendy Mangkat Pamitan untuk melakukan Konvoi kendaraan keliling Kota Kotamobagu.

Hari Pertama KPU Kota Kotmaobagu Buka Pendaftaran Belum ada Paslon yang mendaftar

KOTAMOBAGU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Selasa 27 Agustus 2024, mulai membukan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu. Pendaftaran tersebut, sesuai jadwal tahapan pendaftaran berlangsung mulai hari ini hingga 29 Agustus. KPU Kotamobagu di hari pertama sudah siap secara keseluruhan terkait penerimaan calon dibuka mulai pukul 08.00. Namun, hingga pukul 16.00 WITA, belum ada paslon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu yang melakukan pendaftaran. Meski demikian, terpantau ada beberapa Tim LO (Learning Officer) Paslon yang melakukan konsultasi terkait kelengkapan dokumen yang akan di bawa serta pada saat pendaftaran. Ketua KPU Kota Kotamobagu Mishart Manoppo menuturkan, hari ini belum ada paslon Walikota dan Walikota yang datang mendaftar. “Besok itu, sesuai pemberitahuan ada dari Pasangan calon akan mendaftarkan diri ditanggal 28 agustus 2024 pukul 14.00 Wita soal siapa nanti kita lihat pada saat pendaftaran nanti,” ujar Mishart. (**)

KPU Kotamobagu Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sabtu 24 Agustus 2024, bertempat di Aula kantor menggelar rapat koordinasi terkait dengan persiapan penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan bakal pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Kotamobagu. Rakor tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo dan dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan B. Tandayu, Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Ilmi H. Paputungan serta  Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Pemateri pertama di bawakan langsung oleh, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kandou Manado, Dr. dr Ivonne Elisabeth Rotty,M. “Pemeriksaan kesehatan diakukan apabila ada pengantar surat oleh KPU ke RS dan juga Surat pengantar yang akan dibawa oleh Kandidat. Pemeriksaan kesehatan jadwalnya paling cepat tanggal 28 sampai dengan tanggal 2. Dan diharapkan KPU menyampaikan kepada Parpol atau Kandidat untuk tidak ada yang berada di luar Kota selama rangkaian pemeriksaan Kesehatan. Serta juga Calon Walikota dan Wakilnya hadir secara bersama-sama dalam proses kesehatan. Bakal calon harus bertanda tangan untuk menyetujui pemeriksaan kesehatan dan persetujuan pemeriksaan narkotika serta persetujuan pemeriksaan HIV yang juga persetujuan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan ke KPU. Juga Para bakal calon menandatangani surat kesehatan telah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata ibu Ivonne. Selain dari RS. Kandou juga turut hadir Sulharman (Hakim di Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu) sebagai Pemateri. Ia menjelaskan, Peran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yaitu sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan produk surat keterangan dan Sebagai lembaga yang melakukan judicial review, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. “Berkenaan dengan banyaknya permohonan dari Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Pengadilan untuk mengeluarkan beberapa Surat Keterangan yaitu: 1. Surat keterangan tidak sedang pailit (ke pengadilan niaga); 2.Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana; 3.Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya; 4. Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik; dan 5. Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merupakan keuangan negara (pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dalam Wilayah Hukum tempat tinggal pemohon).” Lanjut Suharman. (*)