KPU Kotamobagu Ikuti Rakor PPID KPU Tahun 2025
KPU KOTAMOBAGU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengikuti Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025: Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, secara daring pada hari Sabtu-Senin, 20-22 Desember 2025.
Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi nasional untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa tugas-tugas PPID tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan bagian strategis dalam memperkuat integritas serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Di era digital seperti ini tantangan keterbukaan informasi menjadi semakin kompleks. KPU harus mampu menjaga standar layanan informasi publik secara seragam di seluruh tingkatan agar tidak terjadi disparitas layanan” ujar August.
Sementara, Ahmad Alamsyah Saragih, Pakar Keterbukaan Informasi Publik, dalam pemaparan materinya menegaskan bahwa setiap pengecualian informasi harus terlebih dahulu melalui uji konsekuensi secara objektif dan proporsional.
“Setiap penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan demi melindungi kepentingan publik” ujar Alamsyah.
Melalui kegiatan ini, KPU Kotamobagu menegaskan komitmen untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Penulis: Sosdiklih Parmas dan SDM / Amar