BERITA

Prosentasi Pemilih Kotamobagu Naik

KOTAMOBAGU – Dibanding dengan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara tahun 2010 dan 2015, pada gelaran tahun 2020 ini dipastikan angka prosentasi partisipasi masyarakat (parmas) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, khususnya di Kota Kotamobagu. Dari data yang tercantum dalam Model.D-Hasil Kabupaten/Kota-KWK yang sudah disahkan KPU Kota Kotamobagu dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Ktamobagu, Selasa (15/12/2020), tercatat jumlah total pemilih di Kota Kotamobagu pada Pilkada kali ini sebanyak 87.140 orang dari DPT yang disahkan sebanyak 85.639 orang, sementara untuk data pengguna hak pilih plus pemilih yang menggunakan KTP-el serta pindah memilih (A5) sebanyak 63.987 orang pemilih. “Bila dikalkulasi, angka prosentasi Parmas Kota Kotamobagu di ajang Pilkada Serentak Tahun 2020 ini bisa mencapai 73 sampai 74,7 persen. Mengalami kenaikan dibanding Pilgub Sulut sebelumnya, dimana untuk Pilgub Tahun 2010 hanya 53 persen dan Pilgub Tahun 2015 sebesar 63 persen,” kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu di kantornya siang tadi. Jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Ktamobagu yang digelar KPU Kota Kotamobagu yang digelar Senin (14/12/2020) siang itu sendiri berjalan sangat dinamis. Dimulai dengan pembacaan Model D-Hasil Kecamatan-KWK Plano oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kotamobagu Utara, kemudian diikuti oleh PPK Kotamobagu Timur, PPK Kotamobagu Selatan dan terakhir PPK Kotamobagu Barat. Yang menarik, PPK Kotamobagu Barat sampai harus menyelesaikan plenonya hingga Selasa subuh tadi. Kata Asep, banyak hal yang sempat dikoreksi dalam pleno tersebut, yang pasti tidak merubah perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh Petugas TPS saat penghitungan suara pada 9 Desember 2020 lalu. “Koreksi yang dilakukan kebanyakan terkait dengan data pemilih dan jumlah pengguna hak pilih, tanpa merubah perolehan suara dukungan terhadap tiga pasacangan calon gubernur/wakil gubernur yang maju pada Pilkada Serentak 2020 kali ini.” Karena itu, lanjut Asep, KPU Kota Kotamobagu menyampaikan terimakasih yang tidak terhingga kepada semua pihak yang sudah turut serta mensukseskan jalannya Pilkada Serentak Tahun 2020 di daerah ini, mulai dari tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut, Bawaslu Kota Kotamobagu, PPK, PPS, KPPS, PPDP, para Relawan Demokrasi, aparat keamanan TNI-Polri dan media. “Yang membanggakan kita semua, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Kotamobagu sudah sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Mudah-mudahan kita akan tetap sehat seterusnya,” pungkas Asep diiyakan komisoner lainnya; Iwan Manoppo, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. (***)

Besok Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota

KOTAMOBAGU – KPU Kota Kotamobagu sudah menjadwalkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, Senin (14/12/2020) besok. Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan sebagaimana PKPU, jadwal rekapitulasi untuk tingkat Kota/Kabupaten sebenarnya dimulai pada Minggu (13/12/2020). “KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah memberi pertimbangan agar pleno dilakukan sehari setelah jadwal, mengingat sampai dengan hari ini masih ada sebagian besar PPK di beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan,” kata Asep di kantornya siang ini. Untuk pelaksanaan pleno itu sendiri, lanjut Asep, tatacara dan mekanisme tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Dan yang pasti lagi adalah penerapa protokol kesehatan COVID-19, meski dilaksanakannya di dalam gedung.” Hingga dengan berita ini diturunkan bari satu kecamatan, yakni Kotamobagu Utara yang baru menyelesaikan Pleno Tingkat Kecamatan. Asep memastikan hari ini aka nada dua kecamatan lagi yang akan menuntaskan pleno yakni Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Timur. (****)

PSU di TPS 3 Moyag Tampoan Lancar

KOTAMOBAGU – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Sabtu (12/12/2020) berjalan lancar. Ratusan aparat keamanan dari TNI dan Polri tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi. Sebagaimana diketahui, digelarnya PSU di TPS 3 Desa Moyag Tampoan tersebut berawal dari Rekomendasi Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur Nomor; 110/K.PANWASCAM.KK-7174-02/XII/2020 tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Timur. Tindak lanjut dari itu, PPK melakukan kajian yang kemudian disampaikan ke KPU Kota Kotamobagu. Dari situ, kata Asep, KPU Kota Kotamobagu kemudian menggelar Rapat Pleno sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang ditindaklanjuti dengan keputusan untuk melakukan PSU di TPS 3 Desa Moyag Tampoan. “Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 239/PL.01.6-Kpt/7174/Kota/XII/2020,” kata Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu, saat ditemui media ini usai gelaran PSU. KPU Kota Kotamobagu, lanjut Asep, menggarisbawahi pendapat Panwascam Kotamobagu Timur bahwa terdapat dua orang pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP-el luar Kota Kotamobagu plus tanpa A5 atau surat pindah memilih, namun mendapat kesempatan untuk memilih di TPS 3 Moyag Tampoan. “Artinya sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” ujar Asep. Keputusan untuk PSU itu juga atas pertimbangan beberapa regulasi yang berlaku di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, yakni PKPU Nomor 8/2018 dan PKPU Nomor 18/2020 terkait pemungutan suara ulang. “Tata cara pelaksanaan PSU itu sendiri sama dengan yang dilakukan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, yakni dengan penerapan prokes yakni diawali dengan mencuci tangan, menggunakan APD serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar TPS,” tambah Asep. Hasil akhir PSU, dari jumlah 356 pemilih yang merupakan wajib pilih di TPS 3 Moyag Tampoan tersebut hanya 222 orang saja yang mendatangi TPS dan memilih. Angka tersebut berbeda ketika pemilihan di tanggal 9 Desember 2020, dimana dari 356 orang pemilih, ternyata yang hadir dan menyampaikan hak politiknya sebanyak 301 orang. (****)

PSU di TPS 3 Moyag Tampoan

KOTAMOBAGU – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dipastikan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (12/12/2020) besok. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Asep Sabar, Anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, di kantornya, Jumat (11/12/2020) malam. Menurut komisioner berlatar mantan jurnalis ini, berbagai kesiapan dan teknisnya sudah disampaikan langsung kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut. Alasan digelarnya PSU tersebut, menurut Asep, adalah rekomendasi yang disampaikan Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotamobagu Timur pada Kamis (10/12/2020). Dalam rekomendasinya Panwas Kecamatan Kotamobagu Timur berpendapat terdapat dua orang pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki KTP-el luar Kota Kotamobagu plus tanpa A5 atau surat pindah memilih, namun mendapat kesempatan untuk memilih di TPS 3 Moyag Tampoan. Dari rekomendasi tersebut, baik PPK Kotamobagu Timur maupun KPU Kota Kotamobagu juga sudah melakukan kajian dan pendalaman masalahnya. “Semalam kami (KPU Kota Kotamobagu, red) sudah membuat rapat pleno dan memutuskan untuk melakukan PSU di TPS 3 tersebut, dengan mempertimbangkan beberapa regulasi yang menjadi pegangan kami dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini, yakni PKPU Nomor 8/2018 dan PKPU Nomor 18/2020 terkait pemungutan suara ulang,” kata Asep. Karena itu Asep berharap pelaksanaan PSU yang merupakan PSU satu-satunya di Provinsi Sulawesi Utara ini bisa berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan regulasi serta mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. “Tata caranya sama dengan yang dilakukan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin, yakni dengan penerapan prokes yakni diawali dengan mencuci tangan, menggunakan APD serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan, baik di dalam maupun di luar TPS,” pungkas Asep. (****)

Pastikan Bilik Khusus di TPS

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu mengharapkan kepada seluruh jajarannya di kecamatan maupun kelurahan/desa untuk fokus mengawal pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan oleh petugas TPS atau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan, hingga Senin (07/12/2020) pukul 11.30 wita tadi, sebagian besar KPPS di Kota Kotamobagu baru memulai pekerjaan pagi ini. “Ada sebagian yang sudah memasang kanopi atau atap TPS sejak semalam tadi, tapi ada juga yang belum sama sekali. Alasannya mereka baru akan memulai pekerjaan sore ini,” kata Asep kepada media ini usai memonitoring langsung pembuatan TPS di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu, di kantornya. Kepada KPPS dan PPS yang sempat bertemu di lokasi pembuatan TPS, Asep menegaskan bilik khusus wajib untuk diadakan, jangan sampai tidak ada. “Ada sebagian TPS yang sudah membuat kerangka bilik khusus, hanya saja masih beragam modelnya. Bahkan ada yang mengelilingi bilik khusus dengan terpal. Jelas, itu keliru. Dinding bilik khusus harus dari plastik agar mudah terlihat oleh Petugas TPS, saksi pasangan calon dan pengawas TPS yang berada di dalam TPS. Kalau pakai terpal, akan sulit untuk mengawasi,” jelas Asep. Hal lain yang harus mendapat perhatian KPPS adalah lokasi TPS harus ramah pemilih yang berkebutuhan khusus, termasuk disabilitas. “Kami juga mendapati TPS yang ternyata tidak ramah pemilih berkebutuhan khusus, lokasinya ada yang bertangga-tangga dan harus memotong selokan atau got, ini sangat menyulitkan pemilih. Terutama untuk TPS-TPS yang berada di halaman rumah warga.” Karena itu Asep memastikan sore ini pihaknya akan kembali melakukan pemantauan pembuatan TPS di berbagai lokasi yang ada di empat kecamatan se-Kota Kotamobagu. (****)

Inilah Tata Cara di TPS Dimasa COVID-19

KOTAMOBAGU – Delapan hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, tepatnya pada 9 Desember 2020, KPU Kota Kotamobagu menyampaikan beberapa hal penting terkait tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Asep Sabar, Komisioner yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu menjelaskan ada beberapa hal penting yang harus dilalui atau dijalani oleh semua pihak selama di TPS, baik petugas TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS (PTPS). Kata Asep, secara umum tata cara terkait pencoblosan masih sama dimana pemilih akan mendapatkan surat suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara di dalam kotak suara serta tinta. Hanya saja di masa pandemi COVID-19 ini ada tata cara yang tidak bisa diabaikan untuk juga dilaksanakan oleh semua pihak yang berada di TPS. Tatacara tersebut adalah (1). pemilih datang ke TPS wajib memakai masker. Kemudian, (2). Saat berada di TPS, pemilih wajib menjaga jarak minimal 1 meter, (3). Sebelum dan sesudah mencoblos, pemilih harus mencuci tangan, (4). Pengukuran suhu tubuh saat masuk ke TPS, (5). Pemilih diberikan sarung tangan plastik saat mencoblos, (6). Sebagai bukti telah mencoblos, jari pemilih diteteskan tinta, (7). Daftar pemilih dalam 1 TPS berjumlah tidak lebih dari 500 orang, (8). KPPS yang bertugas dilengkapi APD (alat pelindung diri) lengkap. Selanjutnya, (9). Untuk menghindari antrian dan penumpukan pada saat datang ke TPS, pemilih wajib datang sesuai dengan jadwal yang tertera dalam formulir C-Pemberitahuan-KWK. Selain itu pemilih diminta membawa KTP, masker dan alat tulis, (10). TPS akan disemprot disinfektan secara berkala, (11). Terdapat bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, dan (12). Jangan berkerumun atau kontak fisik selama di TPS. Karena itu Asep mengajak kepada para pemilih untuk tidak takut datang ke TPS, baik petugas maupun lokasi pemungutan suara sudah memenuhi standar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Asep bahkan menegaskan seluruh petugas TPS hingga Linmas pintu masuk dan pintu keluar TPS sudah menjalani Rapid maupun Swab Test. “Dipastikan TPS aman dan sehat. Karena itu kami berulang-ulang menyampaikan kepada KPPS untuk tidak mengabaikan Prokes COVID-19 selama menjalankan tugasnya. Tak hanya itu, Ketua KPPS juga wajib untuk terus mengingatkan para pemilih selama proses pemungutan suara berlangsung,” kata Asep di ruang kerjanya, Selasa (01/12/2020) pagi. Asep berharap, dengan kepatuhan para pemilih yang akan datang dan mencoblos serta semua pihak yang bertugas di TPS dalam menerapkan Prokes COVID-19, dipastikan tidak akan terjadi penularan COVID-19 pada gelaran Pilgub Sulut kali ini. “Kita semua berdoa mudah-mudahan tidak ada klaster TPS nantinya. Kami harapkan pemilih dan kita semua yang akan datang ke TPS, secara sungguh-sungguh menerapkan Prokes COVID-19,“ pungkas Asep. (****)