
Pilgub Sulut 2020 Diikuti Tiga Paslon
KOTAMOBAGU – Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, KPU Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Serentak Sulawesi Utara Tahun 2020 ditetapkan, Rabu (23/09/2020) kemarin.
Menurut Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, penetapan paslon tersebut didasari pada Pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 138/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020.
“Paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu atas nama (berdasarkan pendaftaran); Paslon OLLY DONDOKAMBEY, S.E – Drs. STEVEN O.E. KANDOUW (PDI-P, PSI, PKB, PPP, Perindo dan Gerindra). Berikutnya Paslon CHRISTIANY EUGENIA PARUNTU – SEHAN SALIM LANDJAR, S.H (Golkar, PAN, dan Demokrat), dan Paslon VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN – Dr. HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE, S.Th., M.Si (Nasdem dan PKS).”
Sebagaimana dilansir berbagai media hari ini, penetapan paslon melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut; Ardiles Mewoh, didampingi anggota Meidy Tinangon, Yessy Momongan, Salman Saelangi dan Lanny Ointu. Pada tahapan penetapan paslon, komisioner membacakan pengumuman berita acara hasil penelitian, yang merupakan tindak lanjut dari perbaikan persyaratan.
“Setelah paslon melakukan perbaikan berkas, maka dalam rapat pleno ketiga paslon ditetapkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Ardiles Mewoh, kemarin.
Setelah ditetapkan ketiga paslon yang dinyatakan memenuhi syarat melanjutkan tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut yang diadakan pada Kamis (24/9/2020) ini. Pada pengundian nomor urut, KPU kembali mengingatkan semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Agar tidak terjadi kerumunan proses pengundian nomor urut paslon akan ditayangkan melalui live streaming.
“Tidak boleh ada kerumunan massa. Undangan yang akan diperbolehkan masuk adalah Liaison Officer (LO) dan satu orang dari masing-masing parpol pengusung,” ujar Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi. (berbagai sumber). (***)