BERITA

KPU dan Disdukcapil Sosialisasi Bareng

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sepakat untuk saling berkoordinasi terkait data pemilih untuk Pilkada Serentak 2018. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan Kadis Dukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, saat Rakor “Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Semesteri I Tahun 2017” di Kantor Dinas Dukcapil Kotamobagu, Kamis (08/06/17) siang. Menurut Nayodo, problem yang sering muncul terkait dengan data pemilih adalah masih munculnya pemilih meninggal di daftar, kemudian data ganda dan lain sebagaiknya. “Untuk itu di Pilkada Serentak nanti diharapkan tidak akan ada lagi persoalan-persoalan tersebut.” Memasuki tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 nanti, lanjut Nayodo, adalah perlunya sosialisasi bersama antara KPU dengan Disdukcapil Kotamobagu, terutama terkait dengan bagaimana agar masyarakat segera melakukan perekaman KTP Elektronik agar di pilkada dan pemilu nanti bisa memilih. “Karena sekarang tidak seperti sebelum-sebelumnya dimana pemilih boleh menggunakan identitas lain. Sekarang, tanpa KTP Elektronik warga wajib pilih tidak bisa memilih,” tegas Nayodo diiyakan Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi perencanaan dan data. Sebelumnya, Kadis Dukcapil Kotamobagu, Virgina Olii, sempat menjelaskan angka sementara pemilih yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik sebanyak 2.113 orang. “Angka tersebut masih akan bergerak sebagaimana dinamisnya usia penduduk,” kata Gina, sapaan akrabnya. Disdukcapil Kotamobagu mencatat ada sekitar 4 ribuan lagi Kota Kotamobagu yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik. “Persoalannya masih terbengkalai dengan kondisi masyarakat yang kebanyak belum memahmi soal pentingnya E-KTP. Hal ini ditambah lagi dengan blanko yang terbatas. Meski demikian Disdukcapil tercatat sudah 100 persen melaksanakan tugasnya sesuai data dari pusat, dan ini akan terus dipertahankan,” jelas Gina. Gina meyakinkan bahwa meski data pemilih akan terus berubah, pihak Disdukcapil Kotamobagu akan terus berkoordinasi dan memberikan semua data yang diperlukan oleh KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan kependudukan. “Kami memahami bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 secara tidak langsung menjadi bagian keberhasilan kami dalam membantu serta berkoordinasi dengan KPU Kotamobagu, terutama terkait dengan data pemilih. Sebagaimana diinstruksikan oleh Menteri Dalam negeri.” Di penghujung pertemuan, KPU Kotamobagu dan Disdukcapil Kotamobagu sepakat akan segera melakukan penandatanganan MoU sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam lingkup tugas KPU. “Untuk waktunya, akan dikoordinasikan berikut,” kata Asep saat dihubungi media ini. Hadir pada rakor tersebut Komisioner KPU Kotamobagu lainnya; Nova Tamon, Aditya Tegela, Iwan Manoppo dan Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans TA Manoppo. Dari Disdukcapil ada Sekretaris Disdukcapil; Muliono Mokodompit, dan Kabid Kependudukan; Adi Malah. Serta para operator dari kedua satuan kerja. (**)

Manfaatkan Layanan Helpdesk Sipol

KOTAMOBAGU – Menjelang Pemilu 2019, KPU Kota Kotamobagu membuka layanan informasi (helpdesk) sistem informasi partai politik (Sipol). “Helpdesk ini bisa dimanfaatkan kapan saja bagi pengurus parpol yang ingin mencari informasi terkait penggunaan Sipol,” tegas Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kotamobagu yang juga penanggungjawab Divisi Hukum, di kantornya Selasa (06/06/17). Sebagai pihak yang akan terlibat dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2019, KPU Kota Kotamobagu menyambut baik kehadiran Sipol dengan tujuan verifikasi parpol Pemilu 2019 lebih akurat. Bukan apa, karena pengalaman sebelumnya KPU Kotamobagu kesulitan dan kerja ekstra ketika melakukan pendaftaran serta verifikasi parpol pemilu. “Sipol ini nantinya akan dioperasionalkan langsung parpol, KPU hanya memberikan arahan dan mekanisme penggunaannya. Karena itu diingatkan kepada parpol di Kota Kotamobagu untuk segera mempersiapkan diri sejak dini terkait persiapan dan pendaftaran verifikasi sebagai peserta pemilu 2019,” jelas Nayodo. Sosialisasi Sipol itu sendiri, masih kata Nayodo, akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. “Sipol merupakan bentuk usaha KPU memberikan ruang yang lebih besar kepada parpol. Karena ada keluhan, ada pengalaman bahwa parpol merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri.” Nayodo benar, berkaca dari pengalaman sebelumnya, ketika Sipol belum diterapkan, banyak persoalan yang melilit dan keluhan selama verifikasi serta pendaftaran parpol. Nah melalui sipol nantinya pelaporan data kepengurusan, syarat dan kelengkapan partai bisa dilakukan melalui sistem yang terintegrasi. Karena dengan Sipol parpol bisa menginput data, parpol bisa menginformasikan sistem ini kapan saja dan dapat mengelola data dengan pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Yang menarik, dengan diberlakukannya Sipol ini semua pihak dapat mendeteksi kecurangan administrasi dalam pendaftaran calon peserta pemilu 2019, berupa pencantuman nama ganda anggota parpol. Karena data yang dicantumkan parpol melalui server Sipol berupa visi, misi, lambang, jumlah anggota, nama-nama kepengurusan organisasi, lokasi kantor resmi partai, serta sejumlah profil lainnya. Jadi, nantinya parpol harus memasukkan jumlah dan nama-nama anggotanya pada Sipol. Sistem ini bisa tahu kegandaan anggota antar parpol, ataupun persamaan nama antara anggota di pusat maupun di daerah. Keuntungan lainnya, dengan Sipol parpol akan lebih mudah melakukan pendaftaran untuk berpartisipasi dalam pemilu. Mereka tidak perlu ke kantor KPU untuk menyerahkan berkas. Mereka bisa bekerja di kantor masing-masing sambil menginput data yang diperlukan. Saat ditanya soal parpol yang dualisme kepengurusan, Nayodo menjelaskan bahwa dalam memverifikasi parpol peserta Pemilu 2019, KPU hanya akan melayani parpol yang berbadan hukum sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM). “Jika ada dualisme kepemimpinan, maka KPU akan berpijak pada putusan Menkum HAM. Yang jadi pedoman KPU Kotamobagu disini adalah melayani parpol yang sudah dilegalkan pemerintah. Kalau kemudian ada dinamika partai, ada mekanisme jalur hukum. Kalau ada putusan inkracht harus didaftarkan ke Menkum HAM. Sebelum ada, maka putusan Menkum HAM jadi pijakan. Jika ada gugatan terhadap kepengurusan salah satu parpol, maka KPU Kotamobagu akan tetap tunduk pada UU Parpol. Berdasarkan UU tersebut, KPU akan menerima partai yang terdaftar di Menkum HAM,” pungkas Nayodo. (**)

KPU Gelar Apel Harlah Pancasila

KOTAMOBAGU – Sebagai wujud kesetiaan kepada Pancasila, KPU Kota Kotamobagu menggelar hari lahir (harlah) Pancasila, Lamis (01/06/17) pagi, bertempat di halaman Kantor KPU Kota Kotamobagu. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan dan Komandan Upacara Sekretaris KPU Kota Kotamobagu, Frans TA Manoppo. Dalam amanatnya Ketua KPU Kota Kotamobagu mengharapkan untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan dalam bingkai NKRI sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila yang lima dasar. “Sebagai bangsa yang besar kita tidak lupa terus mengenang seraya mendoakan para pendiri negara Indonesia yang sudah menetapkan Pancasila sebagai dasar dan falsafah negeri ini. Karena itu tugas kita sebagai penerus adalah untuk terus memelihara serta menjaga Pancasila agar tetap utuh hingga akhir jaman nanti.” Upacara bendera yang merupakan instruksi KPU RI lewat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2017 tersebut diikuti oleh seluruh komisioner dan staf Sekretariat KPU Kota Kotamobagu itu berlangsung khidmat dengan beberapa agenda diantaranya Pembacaan Pancasila oleh Pembina Upacara, Nayodo Koerniawan, Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 oleh Kasubag Program dan Data, Polce Liando dan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila oleh Yusril Kobandaha, staf Sekretariat KPU Kota Kotamobagu. (**)

Yessy Cs Siap Back Up Pilwako KK

KOTAMOBAGU – KPU Provinsi Sulawesi Utara menyatakan kesiapannya membackup dan mendampingi Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2018. Penegasan tersebut disampaikan langsung tiga Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan, Ardiles Mewoh dan Vivi George, saat menerima kunjungan KPU Kota Kotamobagu, Jumat (19/05/17), terkait sudah ditandatanganinya Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota dan KPU Kotamobagu. Dalam pertemuan tersebut, baik Yessy, Ardiles maupun Vivi mengingatkan soal soliditas dan kekompakan personil KPU Kotamobagu dan Sekretariat dalam mensukseskan pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota tersebut. “Kami berharap kesuksesan pelaksanaan Pilwako 2013 lalu bisa terwujud kali ini. Apalagi KPU Kotamobagu punya prestasi membanggakan ditingkat nasional. Kuncinya adalah ikuti aturan main dan jaga kekompakan,” tegas Yessy yang juga Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Yang paling tegas Yessy mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2018, khususnya enam kabupaten/kota di Sulut untuk profesional dalam melaksanakan tugasnya. “Kami di KPU Provinsi Sulawesi Utara sudah me-warning kepada staf maupun komisioner untuk tidak meminta pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018. Kalau itu terjadi, silakan dilaporkan dan disampaikan ke kami.” Penegasan tersebut perlu disampaikan, kata Yessy, mengingat seluruh tugas dan perjalanan baik komisioner maupun staf sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 sudah ada posnya sendiri. “Jadi tidak perlu lagi memungut uang dari KPU Kabupaten/Kota.” Sementara itu, Vivi George yang membidangi Keuangan dan Logistik menyarankan kepada KPU Kotamobagu untuk selalu berkoordinasi dan pelaporan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, minimal kepada Koordinator Wilayah (Korwil). “Ini penting agar pelaksanaan dan jalannya Pilkada Serentak di Kotamobagu bisa berjalan sesuai instruksi secara berjenjang hingga ke pusat.” Bahkan, untuk lebih efektifnya pemanfaatan anggaran yang sudah disepakati dan ditandatangani MoU-nya antara Pemkot dengan KPU Kotamobagu, Vivi menyarankan KPU Kotamobagu untuk segera meregistrasi ke Kementerian Keuangan dan Kantor Perbendaharaan. “Ingat! Launching tahapan Pilkada Serentak 2018 dilaksanakan bulan depan, 14 Juni. Berarti sudah harus segera ke Jakarta.” Diakhir pertemuan yang berlangsung lebih dari dua jam itu, Ardiles Mewoh mengingatkan soal etika-etika yang harus dipegang teguh oleh penyelenggara dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2018. “Pilkada Serentak 2015 dan 2017 bisa jadi pengalaman kita semua, jangan sampai diujung tahapan kita malah harus berurusan dengan persoalan hokum, terutama yang terkait dengan etika. Ini yang harus dihindarkan dan kalau bisa jangan sampai terjadi,” tegas komisioner yang membidangi hokum dan teknis penyelenggara ini. Hadir pada acara tersebut lima komisioner dan Sekretaris KPU Kotamobagu. “Dalam dua minggu terakhir Mei ini kami akan segera merampungkan registrasi dan melapor ke KPU RI. Setelah itu kami akan mempersiapkan launching tahapan pilkada,” ujar Nayodo Koerniawan diiyakan empat komisioner lainnya; Asep Sabar, Nova Tamon, Aditya Tegela, Iwan Manoppo dan Sekretaris Frans TA Manoppo. (**)

Sipol, Parpol Wajib Paham

MANADO – Verifikasi partai politik (parpol) yang dilakukan pada Pemilu 2019 mendatang berbeda dengan sebelumnya, sekarang lebih terbuka dan transparan. Menurut Nayodo Koerniawan, Ketua KPU Kota Kotamobagu yang baru saja menghadiri acara Sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Hotel Four Point Sheraton Manado, Jumat-Minggu, (12-14/05/17), acara tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2019, agar parpol bisa segera mempersiapkan diri lebih awal. Sipol itu sendiri, jelas Nayodo, merupakan seperangkat sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani parpol calon peserta pemilu untuk input data parpol, seperti profil parpol, kepengurusan, domisili dan keanggotaan sebagai persiapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2019. “Sipol tersebut, sebagaimana halnya Sidalih yang digunakan untuk mendata pemilih, akan membantu dan mendukung pelaksanaan tugas KPU hingga ke jenjang Kabupaten/Kota dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan parpol sebagai calon peserta pemilu. Sipol tersebut juga bisa menjadi sarana pemeliharaan data parpol untuk pelayanan publik.” Nayodo benar, dengan adanya Sipol ini, Parpol dan KPU bisa membangun sistem yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dalam verifikasi parpol calon peserta pemilu. Sipol itu sendiri memiliki banyak manfaat, antara lain parpol dapat melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon parpol peserta pemilu, parpol dapat mengoperasi kapan saja dan di mana sejauh ada internet, dan parpol dapat mengelolah data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. “Dengan Sipol, parpol dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum pendaftaran serta membuat transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol,” pungkas Nayodo. (**)

Beri Akses Pemilih Disabel

KOTAMOBAGU – Meski jumlah pemilih penyandang disabilitas saat Pilkada Serentak Tahun 2015 hanya sedikit, KPU Kota Kotamobagu berjanji akan terus memberikan akses pada pemilih disabel saat Pilkada Serentak 2018 nanti. Penegasan tersebut disampaikan Asep Sabar dan Aditya Tegela, Komisioner KPU Kota Kotamobagu, di sela-sela menghadiri “Workshop Terkait Alat bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas” di Hotel Aryaduta Manado, Selasa (16/05/17). Menurut keduanya, jumlah pemilih disabilitas saat Pilkada Serentak 2015 sekitar 78 orang dari 86.808 pemilih (0,1 persen). “Saat ini kami sedang melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, kami akan fokus mendata jumlah pemilih disabilitas,” kata Asep, komisioner yang membidangi perencanaan dan data. Menurut Asep, identifikasi pemilih disabilitas tersebut nantinya akan mempermudah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah pemilih disabilitas. “Kalau yang pakai kursi roda, TPS harus accessible untuk datang, masuk, dan mencoblos. Kalau tuna rungu harus ada interpteter. Lalu, terkait braille template yang membantu tuna netra,” ucap kata Asep. Untuk itu mencapai hal itu, tambah Aditya, komisioner yang membidangi teknis penyelenggara, KPU Kota Kotamobagu akan mengadakan bimbingan teknis. Pemilih disabilitas akan mendapatkan prioritas. “Mereka akan diberi kesempatan pertama untuk memilih supaya mereka tidak perlu mengantri. Kita nanti akan memberi standar operasionalnya kepada KPPS. Satu atau dua anggota KPPS nantinya akan dilatih khusus melayani pemilih disabel sesuai ketunaannya.” Sementara itu, tim AGENDA dan JPPR yang menjadi pemateri pada workshop mengharapkan saat pemungutan suara berlangsung sebaiknya pemilih disabel diberikan surat undangan pemilih (C6) khusus. Undangan bisa dilabeli “disabilitas” dan tidak disetarakan dengan formulir serupa untuk pemilih umum. “Prinsipnya pemilih disabel bisa dengan mudah menunaikan hak pilihnya. Petugas yang yang bertugas harus paham dan memprioritaskan penyandang disabilitas,” kata Tolhas Damanik, Komisioner Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Hal-hal lainnya yang perlu diperhatikan, kata Damnik, adalah kondisi TPS yang harus ramah dan mudah dijangkau pemilih disabel, mulai dari jalan menuju TPS, pintu keluar dan masuk, permukaan TPS, luas TPS untuk kursi roda, tinggi kotak suara, ruang meja kosong di bawah dan tinggi bilik suara, serta ketersediaan alat bantu bagi tunanetra ternyata belum maksimal. Pada acara itu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, mengharapkan kepada Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak Tahun 2018 harus memahami seluruh kebutuhan pemilih disable. “Ini smeua harus dilaksanakan karena sudah ada Surat Edaran KPU Nomor 7/2016 dan UU Nomor 8/2016.” (**)