BERITA

15 Desa/Kelurahan Perpanjang Pendaftaran KPPS

KOTAMOBAGU – Lantaran tidak terpenuhinya kuota calon Petugas TPS dalam tahapan pendaftaran dan pemasukan berkas yang digelar sejak tanggal 7 hingga 14 Oktober 2020 kemarin, KPU Kota Kotamobagu kembali memperpanjang waktu pemasukan berkas hingga empat hari ke depan. Penegasan itu disampaikan langsung Zulkifli Kadengkang, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi sumberdaya manusia (SDM). Menurutnya, Warga yang berminat menjadi Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dari informasi yang masuk ke KPU Kota Kotamobagu hingga Rabu (14/10/2020) malam kemarin ternyata hanya beberapa desa/kelurahan se-Kota Kotamobagu saja yang memenuhi kuota, sementara lainnya masih kurang bahkan ada yang sampai dibawah 50 persen yang memasukkan berkas ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) sebagai pelaksana rekrutmen. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PP.04.2-BA/7174/KOTA/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Dan Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dengan pertimbangan jumlah pendaftar yang belum memenuhi kuota. Dalam BA tertera perpanjangan pendaftaran KPPS dimulai pada tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020. Untuk informasi lebih lanjut tentang syarat sebagai anggota KPPS dan kelengkapan dokumen pendaftaran, dapat menghubungi PPS Desa/Kelurahan setempat. Adapun desa/kelurahan yang memperpanjang masa pendaftaran calon KPPS adalah; 1. KOTAMOBAGU UTARA: BILALANG II 2. KOTAMOBAGU TIMUR: KOBO BESAR, KOBO KECIL, KOTOBANGON, MATALI, MOTOBOI BESAR, MOYAG TAMPOAN, SININDIAN 3. KOTAMOBAGU SELATAN: POYOWA BESAR I, POYOWA KECIL 4. KOTAMOBAGU BARAT: GOGAGOMAN, MOGOLAING, MOLINOW, MONGKONAI, MONGKONAI BARAT.

DPT PILGUB Kotamobagu Ditetapkan

KOTAMOBAGU – Setelah melalui tahapan panjang akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kotamobagu pada ajang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (pilgub) Sulut Tahun 2020, ditetapkan oleh KPU Kota Kotamobagu tepat pada pukul 13.30 wita, Rabu (14/10/2020). Perjalanan panjang tahapan pemutakhiran data pemilih ini dimulai dari penyandingan DPT hasil Pemilu 2019 dengan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilihan (DP4) dari pemerintah yang menghasilkan daftar pemilih untuk kemudian dicocokan dan diteliti (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Demikian pula pasca coklit data pemilih yang dihasilkan masih harus melalui proses tanggapan masyarakat dan pencermatan bersama semua pihak. Ditambah lagi dengan tindaklanjut beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Kotamobagu serta Panwascam dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. “Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS-pun kemudian dicermati lagi sebelum kemudian ditetapkan menjadi DPT. Hasil pencermatan tersebut tertuang dalam DPS-Hasil Perbaikan (HP) yang kemudian ditetapkan menjadi DPT pada hari ini,” kata Yokman Muhaling, Kadiv Perencanaan dan Data KPU Kota Kotamobagu usai pleni dan penyerahan berita acara hasil pleno. Yang pasti, kata Yokman, baik KPU Kota Kotamobagu maupun Bawaslu Kota Kotamobagu memiliki persepsi yang sama sejak awal, bahwa data pemilih Kota Kotamobagu harus akurat dan valid, “Karenanya sejak pencermatan kami selalu berkomunikasi secara intensif baik dengan Bawaslu Kota Kotamobagu secara berjenjang dan KPU Kota Kotamobagu secara berjenjang.” Pleno yang dimulai sejak Selasa (13/10/2020) kemarin itu berjalan dengan baik, dimana semua pihak yang hadir termasuk Tim Kampanye pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulut memberikan masukan serta tanggapan atas pencermatan DPS-HP. “Kuncinya semua pihak menginginkan daftar pemilih kita baik, tidak ada lagi pemilih meninggal yang masuk, atau pemilih yang tercatat ganda dan lain sebagainya. Kita semua sama-sama mencermatinya secara detail jangan sampai ada yang terlewati,” tambah Iwan Manoppo, Ketua KPU Kota Kotamobagu yang memimpin jalannya sidang pleno. Setelah DPT ini, tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat, namun itu masih menunggu Pleno ditingkat KPU Provinsi Sulawesi yang dijadwalkan baru akan digelar pada 17-18 Oktober 2020 mendatang. “Setelah itu PPS dan PPK akan mengumumkan DPT di sekretariat masing-masing hingga hari pelaksanaan pemungutan suara,” tambah Polce Liando, Kesubag Program dan Data KPU Kota Kotamobagu. Hadir pada pleno yang sempat dipantau langsung Komisioner KPU Sulut; Salman Saelangi itu lima Komisioner KPU Kota Kotamobagu lengkap; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Kemudian Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu lengkap; Musly Mokoginta (Ketua), Mischard Manoppo dan Ivan Tandayu. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Tim Kampanye Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sulut. Berikut rincian DPS dan DPT Pilgub Sulut Tahun 2020 yang sudah ditetapkan pada pleno tadi siang; KOTAMOBAGU BARAT (100 TPS) Laki-laki; 14.693 Perempuan; 14.482 Jumlah; 29.175 KOTAMOBAGU SELATAN (79 TPS) Laki-laki; 11.427 Perempuan; 10.900 Jumlah; 22.327 KOTAMOBAGU UTARA (38 TPS) Laki-kali; 6.042 Perempuan; 6.093 Jumlah; 12.135 KOTAMOBAGU TIMUR (71 TPS) Laki-laki; 10.908 Perempuan; 10.823 Jumlah; 21.731 JUMLAH DPT (288 TPS) Laki-laki; 43.229 Perempuan; 42.410 Jumlah; 85.639 JUMLAH DPS (288 TPS) Laki-laki; 42.912 Perempuan; 42.320 Jumlah; 85.232

Yessy Pantau Ordinat TPS Sia dan Rutan

KOTAMOBAGU – Komisioner KPU Sulut yang juga Korwil KPU Kota Kotamobagu; Yessy Momongan, Rabu (28/10/2020) kemarin memantau langsung titik ordinat penempatan tempat pemungutan suara (TPS) pelaksanaan Pilgub Sulut tahun 2020 di Kota Kotamobagu. Adapun lokasi yang dipantau Yessy bersama staf KPU Sulut adalah TPS Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu dan TPS terluar yang ada di Desa Sia Kecamatan Kotamobagu Utara. “Kami hanya ingin memastikan apakah TPS yang akan didirikan nanti sudah sesuai dengan titik ordinatnya atau belum. Mengingat pilkada kali ini memang benar-benar berbasis teknologi,” kata Yessy penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan KPU Sulut. Rencananya, lanjut Yessy, pelaksanaan rekapitulasi di tingkat TPS nanti akan langsung menggunakan rekapitulasi elektronik dengan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) sebagaimana halnua sidalih untuk data pemilih. Kami masih menunggu petunjuk lanjutan dari pusat terkait hal ini. “Karena itu kami ingin memastikan semua infrastruktur di lapangan apakah sudah siap, baik SDM yaitu petugas TPS maupun jaringan internet sekitar TPS.” Selain meninjau dua lokasi tersebut, Yessy juga sempat menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan peserta camat, sangadi/lurah dan tokoh masyarakat dari kecamatan Kotamobagu Selatan bertempat di RM Gandaria Kotamobagu. Dalam penyempaiannya Yessy berharap para tokoh masyarakat untuk terus mengkampanyekan tidak golput pada pilkada tahun 2020 yang pemilihannya akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. “Semua proses pemungutan suara sama dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, yang beda sekarang harus dibarengi dengan protokol kesehatan COVID-19. Karena itu diharapkan para pemilih membawa masker saat mendatangi TPS nanti. Tidak perlu kuatir dengan petugas TPS karena nantinya mereka akan di rapid sebelum menjalankan tugas.” (****)

Empat PPK Tuntaskan Pleno DPS-HP

KOTAMOBAGU – Empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Kotamobagu menuntaskan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) Pilgub Sulut Tahun 2020, Kamis (08/10/2020). Hari ini tiga PPK, yakni PPK Kotamobagu Utara, PPK Kotamobagu Selatan dan PPK Kotamobagu Timur menyelesaikan tugasnya, sementara satu PPK yakni PPK Kotamobagu Barat sudah menuntaskan pleno terlebih dulu pada Rabu (07/10/2020) kemarin. “Sepanjang pantauan semua pleno berjalan dengan baik dan dihadiri langsung Panwascam se-Kota Kotamobagu serta tim kampanye pasangan calon Pilgub Sulut Tahun 2020,” kata Yokman Muhaling, Komisioner yang juga Penanggungjawab Data Pemilih KPU Kota Kotamobagu di sela-sela monitoring bersama komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi Dayoh. Bahkan pada Rabu kemarin, sambung Yokman, KPU Kota Kotamobagu juga melakukan monitoring bersama Pimpinan Bawaslu Kota Kotamobagu; Mishart Manoppo dan Ivan Tandayu. “Sementara hari ini kami bersama Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu Musly Mokoginta yang memantau jalannya pleno di Kotamobagu Timur.” Dibagian lain, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi; Polce Liando, mengatakan bahwa setelah pleno di tingkat PPK tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pleno tingkat KPU Kota Kotamobagu. “Waktunya yang pasti minggu depan, namun tanggalnya kami masih harus menunggu hasil keputusan Pimpinan KPU Kota Kotamobagu,” tegas Polce. Dan, mendahului pleno ditingkat KPU Kota Kotamobagu tersebut, masih kata Polce, mulai Jumat (09/10/2020) besok akan dilakukan pencermatan kembali. “Kami sudah menyampaikan surat undangan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk sama-sama mencermati hasil-hasil pleno ditingkat PPK,” pungkas Polce. (****)

Pendaftaran KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 DIBUKA

Kotamobagu – Hari ini 7 oktober 2020, KPU Kotamobagu memasuki tahapan penerimaan pendaftaran KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yang bertempat di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa/kelurahan. Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Kotamobagu, Zulkifly Kadengkang mengatakan, dibutuhkan 2016 personil yang akan bertugas di 288 TPS se-Kota Kotamobagu. Artinya akan ada tujuh petugas KPPS di tiap-tiap TPS. Kemudian tambahan dua personel petugas ketertiban di tiap TPS atau sebanyak 576 petugas ketertiban untuk 288 TPS. Yang berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran KPPS Pilkada serentak tahun ini, terdapat pembatasan usia pendaftar yaitu minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun. “Para calon pendaftar anggota KPPS tersebut, lanjut Zulkifli, juga mesti menyiapkan berkas sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu anggota KPPS harus bebas dari indikasi keberpihakan politik dan menjaga integritas selama bertugas. Rekrutmen personel penyelenggara Pemilu seperti KPPS ini, nanti ada masa tanggapan masyarakat yang dilakukan secara terbuka. Masyarakatlah yang harus proaktif, melapor ke KPU jika memang di antara nama-nama yang diumumkan lolos seleksi KPPS terdapat personel yang terindikasi anggota Parpol, tim sukses atau melanggar ketentuan lainnya yang bisa mempengaruhi integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu,” terangnya.

KPU-Bawaslu Cermati DPS Pilgub

KOTAMOBAGU – Sejak Minggu (04/10/2020) hingga Senin (05/10/2020) hari ini KPU dan Bawaslu Kota Kotamobagu melakukan pencermatan bersama Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sulut Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Kotamobagu. Kegiatan pencermatan ini, kata Yokman Muhaling, Komisioner yang juga Penanggungjawab Data Pemilih KPU Kota Kotamobagu, merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2020 dalam hal ini pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut). “Fokus yang menjadi pencermatan kali ini adalah fokus pada nama-nama yang direkomendasikan, baik oleh Panwascam se-Kota Kotamobagu, Bawaslu Kota Kotamobagu hingga Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pasca Pleno Penetapan DPS beberapa waktu lalu. Menurut Yokman, nama-nama yang direkom Bawaslu secara berjenjang itu harus dipastikan keberadaannya, baik di DPS maupun di data kependudukan yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Kami melibatkan Disdukcapil karena untuk memastikan nama-nama yang direkom khususnya yang tidak memiliki elemen data lengkap, seperti RW-RT yang nol ataupun pemilih ganda serta lainnya. Kami tidak berani memutuskan sepihak dan semuanya diserahkan ke Disdukcapil untuk dicermati bersama,” jelas Yokman sambil menambahkan dari nama-nama yang masuk baik ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun langsung ke KPU Kota Kotamobagu ada sebagian yang sudah terdata di DPS. Pada kesempatan itu personil Bawaslu Kota Kotamobagu; Ivan Tandayu, mengatakan bahwa pencermatan DPS ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan 2020. “Karena itu kami menggunakan apa yang menjadi tugas dan kewenangan yang ada pada kami, terutama dalam hal mengawasi pemutakhiran data pemilih.” Bahkan secara panjang lebar Ivan menjelaskan bahwa antara KPU dan Bawaslu memiliki kesamaan persepsi terkait dengan data pemilih, yakni agar valid dan termutakhirkan serta tidak ada pemilih yang tidak terdaftar selagi itu elemen datanya lengkap serta memiliki identitas sebagaimana sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil. “Mudah-mudahan dengan adanya pencermatan secara berjenjang bersama kali ini harapan kita semua agar data pemilih Pilgub Sulut valid bisa terealisasi, meski tidak 100 persen, mengingat begitu dinamisnya penduduk.” Hadir pada acara tersebut seluruh pimpinan Bawaslu dan KPU Kota Kotamobagu, Panwascam serta PPK se-Kota Kotamobagu plus operator Sidalih. (****)