
KPU Akan Sanksi Peserta Ngeyel
KOTAMOBAGU – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; Ardiles Mewoh menegaskan pihaknya akan bertindak tegas bila ada peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang melanggar protocol kesehatan.
“Silakan Panwascam maupun PKD untuk desa/kelurahan menyampaikan rekomendasi ke KPU, kami akan tindak dan berikan sanksi bila memang ada yang melanggar protokol kesehatan dalam hal kampanye Pilgub Sulut,” tegas Ardiles saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilgub Sulut 2020 yang digelar di Strawberry Café Kotamobagu, Jumat (02/10/1010) kemarin.
Bahkan Ardiles memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan bila memang ada rekomendasi dan bukti-bukti atas keteledoran pasangan calon maupun tim pasangan calonnya. “Saat pengundian nomor urut para pasangan calon sudah menandatangani pakta integritas, salah satunya akan mematuhi protocol kesehatan COVID-19. Bila ada temuan berarti mereka dianggap sudah menyimpang dari apa yang disepakati dalam pakta integritas.”
Sebelumnya, Komisioner yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara; Yessy Momongan, menjelaskan soal protokol kesehatan COVID-19 saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Menurutnya penderita atau mereka yang terpapar tetap akan dilayani untuk memilih di TPS. “Jadi tidak benar penderita COVID-19 tidak boleh memilih. Hanya saja perlakuannya agak sedikit diistimewakan,” kata Yessy.
Di hadapan para tokoh masyarakat, sangadi/lurah, panwascam se-Kotamobagu Timur, Yessy memastikan bahwa tata cara pemungutan suara tidak jauh berbeda dengan yang umumnya dilakukan baik pada Pilkada maupun Pemilu sebelum-sebelumnya.
“Yang membedakan hanya dimasa pandemik ini ada tatacara protocol kesehatan, dimana petugas TPS nantinya akan dilengkapi alat pelindung diri (APD). Demikian pula para pemilih diharapkan melengkapi dirinya dengan APD, setidaknya masker.”
Hal lain yang membedakan dengan non pandemic COVID-19 adalah dibatasinya antrian di dalam TPS. Para pemilih terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya, yang batasannya adalah 17,3 derajat.
“Bagi mereka yang berada diatas standar tersebut maka disediakan ruangan khusus dan akan dilayani. Demikian pula para petugas TPS beberapa sebelum hari H pemungutan suara akan menjalani rapid tes untuk memastikan mereka tidak atau terbebas dari COVID-19 sehingga bisa aman-aman saat melakukan tugasnya.”
Hadir dalam acara sosialisasi yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara itu empat komisioner KPU Kota Kotamobagu; Iwan Manoppo (Ketua), Asep Sabar, Zulkifli Kadengkang dan Adrian Herdi dayoh. (**)