
H-3 Parpol Belum Ajukan Dokumen Perbaikan Bacaleg
KOTAMOBAGU - Hingga tiga hari menjelang penutupan masa pemasukan dokumen perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kotamobagu pemilu 2024, terkonfirmasi belum ada partai politik (parpol) di Kota Kotamobagu yang sudah mengajukan waktu pemasukan dokumen. Padahal batas akhir pemasukan dokumen perbaikan sampai dengan hari Minggu, 9 Juli 2023 lusa, sedangkan sekarang sudah tanggal 6 Juli 2023.
Kepala Sub Bagian Teknis KPU Kota Kotamobagu: Eric S. Sugeha yang dihubungi media ini mengatakan pihaknya belum mendapat informasi atau pemberitahuan terkait kapan parpol akan memasukkan dokumen perbaikan bacaleg. "Parpol-parpol yang menghubungi via telpon ataupun datang langsung ke kantor KPU Kota Kotamobagu hanya sebatas konsultasi terkait perbaikan dokumen, dan mereka belum mengajukan waktu pemasukan dokumen perbaikan," kata Eric.
Sementara itu, Kadiv Teknis KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, menambahkan bahwa dalam masa perbaikan dokumen bacaleg ini parpol-parpol diharapkan mencermati dengan baik dokumen-dokumen mana yang harus diperbaiki dan diaplod kembali ke silon, jangan sampai keliru. Karena bila tidak sesuai maka silon akan langsung men-TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Kalau di masa verifikasi administrasi kemarin status dokumen yang tidak sesuai dikatakan belum memenuhi syarat (BMS) karenanya harus diperbaiki ditahapan perbaikan saat ini. Tapi ketika masuk ditahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan nanti pasca tanggal 9 Juli 2023, sudah tidak bisa lagi perbaikan-perbaikan. Jadi hati-hati jangan sampai ada bacaleg yang TMS karena tidak memperbaiki dokumennya atau salah aplod dokumen ke silon. Khusus untuk bacaleg perempuan karena kalau tidak terpenuhi lagi 30 persen karena TMS, maka akan berpengaruh pada komposisi bacaleg ditiap dapil," kata Asep.
Untuk menghindari hal itu, Asep menyarankan kepada parpol untuk berkoordinasi dengan tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu, sebelum dokumen benar-bemar diserahkan ke KPU Kota Kotamobagu.
"Kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk berkonsultasi atau berkoordinasi terkait tahapan perbaikan ini.
"Dokumen-dokumen perbaikan yang diaplod ke silon sama dengan yang diaplod saat pengajuan lalu. Jadi, jangan sampai ada yang terlewatkan, terutama surat dari DPP Parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal harus dilampirkan kembali bila ada penggantian bacaleg saat tahapan perbaikan ini." (*)