
9 Juli Batas Perbaikan Dokumen Bacaleg
KOTAMOBAGU - waktu tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024, tinggal menghitung hari. Karenanya KPU Kota Kotamobagu mengingatkan partai politik (parpol) untuk segera memperbaiki dokumen bacaleg yang mendapat koreksi saat verifikasi administrasi (vermin) kemarin.
"Ingat, sesuai jadwal dan sudah disampaikan saat rakor, waktu atau masa perbaikan sampai dengan tanggal 9 Juli 2023, tepatnya hari Minggu," kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu di kantornya, Selasa (3/7/2023) petang.
Bagi parpol yang terkendala jaringan, Asep menawarkan kepada operator parpol untuk bekerja di kantor KPU Kota Kotamobagu. "Di kantor kan jaringan sedikit bagus dan kapasitasnya juga besar. Jadi, silakan kalau operator parpol mau meng-aploud dokumen ke Silon dari kantor KPU Kota Kotamobagu."
Kepada parpol Asep juga mengingatkan dokumen-dokumen yang harus diperbaiki sesuai catatan hasil vermin. Seperti misalnya surat kesehatan (suket) yang saat pengajuan bulan Maret, maka harus aploud yang baru dengan ketentuan paling lambat tanggal 1 April sampai dengan Mei 2023, sesuai regulasi 403. Berikutnya ijasah yang belum dilegalisir segera aploud yang sudah legalisir, untuk nama-nama bacaleg yang akan dirubah atau tidak sesuai bisa aploud surat pernyataan bermaterai atau surat dari pengadilan untuk merubah nama. Dan lain-lainya, semua sudah disampaikan secara rinci kepada parpol.
"Hal-hal yang dianggap masih ragu-ragu silakan dikonsultasikan ke tim helpdesk KPU Kota Kotamobagu di kantor," ujar Asep.
Terakhir, komisioner dua periode ini mengingatkan agar parpol memperhatikan dengan serius perbaikan dokumen terhadap bacaleg perempuan. "Karena bila bacaleg perempuan tidak memperbaiki dokumennya atau dokumen perbaikan yang disampaikan nanti tidak sesuai, akan berdampak pada komposisi bacaleg secara keseluruhan di satu dapil. Ini terkait 30÷ perempuan.
Berikut Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon :