BERITA

Masa Tanggapan Pencalonan Diperpanjang

KOTAMOBAGU – Masa tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Pilgub Sulut tahun 2020 diperpanjang dari sebelumnya tanggal 8 September 2020 menjadi 21 September 2020. Menurut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, perpanjangan tersebut didasari dari Pasal 91 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dimana dijelaskan bahwa untuk masukan dan tanggapan masyarakat tetap diterima sampai dengan tanggal 21 September 2020, atau sehari sebelum masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ditutup. Untuk itu KPU Provinsi Sulut menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara untuk tetap menyediakan kotak tanggapan masyarakat hingga tanggal 21 September 2020 mendatang. Dan, dalam kurun waktu itu akan dilakukan pembukaan kotak sebanyak empat kali yakni tanggal 8, 11, 15 dan 21 September 2020. Masa tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan pencalonan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Sulawesi Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. Sebagaimana diketahui, sejak dibukanya masa pendaftaran, ada tiga pasacangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi Sulawesi Utara; yakni pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandouw, Christina E. Paruntu-Sehan S. Landjar dan Vonny A. Panambunan-Hendry Runtuwene. Dasar kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Ketua KPU RI bernomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat dan diperkuat oleh surat dari KPU Sulawesi Utara. KPU Kota Kotamobagu sendiri, sebagaimana disampaikan Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggaraan, sudah melakukan pembukaan kotak untuk yang kedua kali pada Jumat (11/09/2020) tepat pukul 16.. Wita. “Hadir dalam pembukaan kotak staf dari Bawaslu Kota Kotamobagu,” pungkas Asep. (***)

SIREKAP: Dari Manual ke Digital

BANDUNG – Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi titik awal proses perubahan penyelenggaraan pemilu, dari manual ke digital, sehingga pemilu dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien, serta ke depan pemilu dan demokrasi di Indonesia bisa semakin baik. Saat ini hasil resmi pemilu masih dilakukan manual, termasuk proses rekapitulasi dari kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional. Nah, melalui Sirekap, proses waktu panjang tersebut dapat dipangkas, biaya bisa lebih murah, apabila ada konflik tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan dengan lebih cepat, serta pemilu menjadi lebih ramah lingkungan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat membuka pelaksanaan uji coba Sirekap Pemilihan Serentak Tahun 2020, Rabu (9/9/2020) di Sarana Olahraga (SOR) Volly Indoor Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan KPU RI dengan melibatkan secara langsung para petugas badan adhoc di wilayah setempat. “Jika Sirekap ini nantinya bisa ditetapkan sebagai sumber penetapan hasil resmi, maka ini menjadi perubahan luar biasa dalam sejarah pemilu dan pemilihan di Indonesia. KPU sering dikritik dengan kerja KPPS yang over time, karena selain menyelenggarakan pemungutan suara di TPS, KPPS juga harus membuat salinan berita acara yang banyak untuk para peserta pemilu. Melalui Sirekap, tidak perlu kerja over time lagi, karena capturing dari petugas KPPS tersebut juga bisa menjadi salinan hasil pemilu di tingkat TPS,” papar Arief kepada seluruh peserta uji coba. Penggunaan teknologi informasi menjadi semangat KPU dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan. Transparansi ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, karena publik dapat mudah mengakses seluruh tahapan melalui teknologi informasi. Bahkan, jika dulu hanya bisa diakses melalui laman KPU, maka sekarang sudah tersedia melalui aplikasi mobile, sehingga memudahkan publik khususnya generasi milenial untuk aktif mengikuti tahapan pemilu dan pemilihan. “Sirekap ini punya cita-cita besar untuk dapat dilaksanakan pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, namun saat ini ada momentum di Pemilihan Serentak 2020. KPU berharap Sirekap ini bisa tercantum detail dalam UU, sehingga butuh dukungan pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Kenapa baru Sirekap, kenapa tidak dari mencoblos, hal tersebut karena KPU melihat transparansi itu mulai dari TPS. Bukan mesin yang dipercaya, tetapi masing-masing pemilih langsung dan semua dapat menyaksikan hasil penghitungannya di TPS. Proses ini yang dianggap paling transparan, setelah itu baru direkap melalui Sirekap,” jelas Arief yang hadir bersama jajaran pimpinan KPU RI lainnya. (**) sumber kpu.go.id

Kamis Pleno DPS Pilgub Sulut 2020

KOTAMOBAGU – Bila tak ada aral melintang, Kamis (10/09/2020) KPU Kota Kotamobagu akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sulut 2020. “Rapat pleno tersebut merupakan rekapitulasi data pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang kemudian direkap secara berjenjang, mulai dari PPS (tingkat desa/kelurahan) hingga PPK (tingkat kecamatan),” kata Polce Liando, Kasub Program dan Data KPU Kota Kotamobagu kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (09/09/2020). Menurut Polce, hasil coklit yang sudah selesai direkap dan ditetapkan dalam rapat pleno secara berjenjang tersebut merupakan daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPS saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. “Kami sudah mengundang stakeholder, mulai dari pengurus partai politik beserta LO bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang sudah mendaftar ke KPU Sulut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kotamobagu, Kesbang Pol Kota Kotamobagu, serta Bawaslu Kota Kotamobagu.” (***)

Kotak Tanggapan Kosong

KOTAMOBAGU – Kotak tanggapan masyarakat terkait tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang dimulai sejak tanggal 4 hingga 8 September 2020, ternyata kosong. “Ini menandakan tidak ada tanggapan masyarakat terkait pencalonan para bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang pendaftarannya dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 kemarin,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu saat pembukaan kotak tanggapan masyarakat, Selasa (08/09/2020) pukul 24.00 Wita. Menurut penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu itu, berdasarkan instruksi KPU Provinsi Sulawesi Utara yang disampaikan Selasa malam tadi, kotak tanggapan masyarakat akan diperpanjang hingga tanggal 21 September 2020 mendatang. “Nantinya akan ada tiga kali lagi pembukaan kotak untuk memastikan apakah ada masyarakat yang menyampaikan tanggapannya atau tidak, yakni tanggal 11, 15 dan terakhir 21 September 2020 atau dua hari sebelum penetapan calon pada tanggal 23 September 2020,” jelas Asep diiayakan komisioner lainnya; Iwan Manoppo (Ketua), Adrian Herdi Dayoh, dan Yokman Muhaling. Hadir dalam acara pembukaan kotak tanggapan masyarakat perdana tersebut tim dari sekretariat Bawaslu Kota Kotamobagu. Diakhir acara dilakukan penyerahan salinan berita acara pembukaan kotak kepada tim Bawaslu Kota Kotamobagu. (***)

Uji Publik Pilgub Berakhir Hari Ini

KOTAMOBAGU – Uji publik atau masa tanggapan masyarakat terkait pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020 akan berakhir hari ini, Selasa (08/09/2020). “Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2020 sudah menetapkan bahwa waktu tanggapan masyarakat dimulai tanggal 4 hingga 8 September 2020,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kota Kotamobagu di kantornya hari ini. Sebagaimana regulasi tersebut, dokumen yang diumumkan meliputi seluruh dokumen pencalonan dan dokumen calon, kecuali: transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang; rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon; dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Serta dokumen pencalonan dan dokumen calon yang memuat data pribadi (NIK) wajib ditutup sebelum diumumkan. Asep menambahkan untuk dokumen pendaftaran Bapaslon dapat dilihat di laman KPU Provinsi Sulawesi Utara; http://sulut.kpu.go.id. “Silakan masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan sampai dengan hari ini, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Kota Kotamobagu dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersedia, atau bias juga melalui e-mail KPU Provinsi Sulawesi Utara prop_sulut@kpu.go.id.” (***)

Tanggapan Masyarakat Pilgub

MANADO  – Memperhatikan pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 728/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman Dokumen Pasangan Calon Untuk Memperoleh Masukan dan Tanggapan Masyarakat, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Dokumen Syarat Pencalonan dan Dokumen Syarat Calon dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut paslon antara lain : Untuk Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dapat dilihat di laman KPU Provinsi Sulawesi Utara : http://sulut.kpu.go.id. Masukan dan Tanggapan Masyarakat disampaikan sampai dengan Selasa tanggal Delapan Bulan September Tahun 2020, dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan melampirkan fotocopy E-KTP pelapor dengan cara : Diantar langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Utara dengan memasukan kedalam Kotak Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang tersediaMelalui email KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat: prop_sulut@kpu.go.id FILE DOWNLOAD PENGUMUMAN TANGGAPANOLLY DONDOKAMBEY, SE – DRS. STEVEN O. E KANDOUWCHRISTIANY EUGENIA PARUNTU – SEHAN SALIM LANDJAR, SHVONNIE ANNEKE PANAMBUNAN – HENDRY CORNELES MAMENGKO RUNTUWENE